Kamis, 19 Maret 2015

Secara historis perkembangan HAM di dunia barat

Majda El-muhtaj, M.Hum dalam bukunya menyebutkan bahwa hak-hak asasi merupakan suatu perangkat asas-asas yang timbul dari nili-nilai yang kemudian menjadi kaidah-kaidah yang mengatur perilaku manusia dalam hubungan dengan sesama manusia.[1]
Secara historis perkembangan HAM di dunia barat dimulai dengan munculnya magna carta di Inggris pada 15 Juni 1215. Isi pokok yang terkandung di dalamnya adalah hendaknya raja tidak melakukan pelanggaran terhadap hak milik dan kebebasan pribadi rakyatnya.kemudian keluar Bill of Right pada tahun 1628 yang berisi penegasan tentang pembatasan kekuasaan raja dan dihilangkannya hak raja untuk melaksanakan kekuasaan terhadap siapa pun, atau untuk memenjarakan , menyiksa, dan mengirimkan tentara kepada siapa pun, tanpa dasar hukum. Lalu  pada tanggal 6 juli 1776 lahir Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, yang memuat penegasan bahwa setiap orang dilahirkan dalam persamaan dan kebebasan dengan hak untuk hidup dan mengerjakan kebahagiaan, serta keharusan mengganti pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan  dasar tersebut. Disusul Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Dan Warga Ngara di Prancis pada 4 agustus 1789, yang menitik beratkan pada hak asasi pemilikan harta (propiete), kebebasan (liberte), persamaan (egalite), keamanan (securite), dan perlawanan terhadap penindasan (resistence a l’oppression). Dan akhirnya pada 10 Desember 1948 dibuatlah Deklarasi Universal Tentang Hak-Hak Asasi Manusia (UDHR), yang berisi pokok-pokok tentang kebebasan, persamaan, pemilik harta, hak-hak dalam perkawinan, pendidikan, hak kerja, dan kebebasan beragama. [2]
Dalam UUD 1945 istilah HAM tidak akan ditemukan, tetapi hanya menyebutkan hak dan kewajiban warga negara. Pembuatan UUD 1945 yang begitu singkat yang menjadi alasan istilah HAM tidak di munculkan dan dibahas dalam undang-undang tersebut.[3] Melihat realita tersebut maka dilakukanlah amandemen UUD 1945 sehingga pada perubahan kedua tahun 2000 mulai muncul peraturan mengenai HAM. Pada Bab XA (Hak Asasi Manusia)  mulai pasal 28A sampai dengan 28J semua menerangkan tentang Hak Asasi Manusia.[4]
Perihal jaminan HAM dalam UUD 1945 para ahli berbeda pendapat. Mereka terbagi menjadi tiga kelompok. kelompok pertama
Maulana Abul A’la Maududi berpendapat bahwa barat tidak mempunyai konsep tentang hak-hak asasi manusia dan hak-hak warga negara sebelum abad ketujuh belas, dan barulah pada akir abad kedelapan belas konsep tersebut mendapat tempat praktis dalam konstitusi Amerika Serikat dan Prancis.[5]
Jika dilihat dari sudut pandang islam yang dimaksud hak-hak asasi manusia adalah hak yang diberikan oleh Tuhan kepada hambanya. Tidak ada yang bisa mencabut hak tersebut karena yang memberi hak adalah Tuhan. Beda halnya dengan hak yang diberikan seorang raja atau penguasa yang bisa di cabut oleh siapa pun.[6] Secara otomatis dalam islam pemimpin dan penguasa tunduk terhadap peraturan dan wajib menghargai serta tidak menyalahi hak orang lain.
Maulana Abul A’la Maududi menyebutkan bahawa terdapat hak-hak yang wajib diakui oleh setiap mislim sebagaimana berikut:[7]
1.      Hak untuk hidup
2.      Hak atas keselamatan hidup
3.      Penghormatan terhadap kesucian kaum wanita
4.      Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup pokok
5.      Hak individu atas kebebasan
6.      Hak atas keadilan
7.      Kesamaan derajat manusia
8.      Hak untuk bekerja sama dan tidak bekerja sama
Syariat islam adalah peraturan terbaik dan terlengkap dalam mengatur hak-hak manusia. Terdapat banyak ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi yang menyebutkan tentang perlindungan hak-hak manusia, sehingga sulit untuk menyebutkannya satu persatu. Salah satu ayat yang menerangkan perlindungan HAM adalah surat Al Hujurat ayat 11 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman sekumpulan laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pila sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan jangan suka mencela dirimu sendiri dan jangan memaggil dengan gelar yang mengandung ejekan......”. Salah satu hadis yang juga menerangkan perlindungan hak-hak manusia yaitu: ”Hidup dan harta kekayaanmu adalah terlarang bagi sesama kalian hingga kalian menemui Tuhanmu pada hari kebangkitan.”
Ajaran syariat islam mengatur adanya 5 dharurat, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, nasab keturunan dan harta. Peraturan tentang perlindungan HAM dalam islam tentunya memiliki tujuan yang jelas dan mulia, yaitu:
1.      Mewujudkan kesempurnaan ibadah kepada Allah
2.      Menjaga kehidupan dan kemaslahatan dengan menjaga 5 dharurat
3.      Mewujudkan keadilan sodial dimuka bumi dan menghilangkan kasta sosial
4.      Memuliakan manusia
Perlindunagan HAM dalam kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di sebuah negara, maka akan muncul hak-hak warga negara yang harus dilindungi. Maulana Abul A’la Maududi berpendapat bahwa ada 15 hak-hak warga negara dalam negara islam, yaitu:[8]  
1.      Jaminan atas hidup dan harta kekayaan
2.      Perlindungan kehormatan
3.      Kepribadian dan jaminan kehidupan pribadi
4.      Jaminan kebebasan pribadi
5.      Hak untuk menentang tirani
6.      Kebebasan mengeluarkan pendapat
7.      Kebebasan berserikat
8.      Kebebasan mengeluarkan ucapan hati nurani dan keyakinan
9.      Perlindungan terhadap sentimen-sentimen keagamaaan
10.  Perlindungan dari penghukuman yang sewenang-wenang
11.  Hak atas kebutuhan hidup pokok
12.  Persamaaan kedudukan di hadapan hukum
13.  Penguasa tidak kebal hukum
14.  Hak untuk menjauhi perbuatan dosa
15.  Hak untuk ikut serta dalam urusan negara




[1] Majda El-Muhtaj, HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI INDONESIA: DARI UUD 1945 SAMPAI DENGAN AMANDEMEN UUD 1945 TAHUN 2002, (Jakarat: Kencana, 2009), hlm. 48
[2] Ibid, hlm. 51-53
[3] Ibid, hlm. 61
[4] Ibid, hlm. 64
[5] Maulana Abul A’la Maududi, HAK-HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM, (Jakarta: Bumi Aksara, 2005), hlm. 9
[6] Ibid, hlm.10
[7] Ibid, hlm. 12-20
[8] Maulana Abul A’la Maududi, HAK-HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM, (Jakarta: Bumi Aksara, 2005), hlm. 22-40

Tidak ada komentar:

Posting Komentar