Majda
El-muhtaj, M.Hum dalam bukunya menyebutkan bahwa hak-hak asasi merupakan suatu
perangkat asas-asas yang timbul dari nili-nilai yang kemudian menjadi
kaidah-kaidah yang mengatur perilaku manusia dalam hubungan dengan sesama
manusia.[1]
Secara historis perkembangan HAM di dunia barat dimulai dengan
munculnya magna carta di Inggris pada 15 Juni 1215. Isi pokok yang
terkandung di dalamnya adalah hendaknya raja tidak melakukan pelanggaran
terhadap hak milik dan kebebasan pribadi rakyatnya.kemudian keluar Bill of
Right pada tahun 1628 yang berisi penegasan tentang pembatasan kekuasaan
raja dan dihilangkannya hak raja untuk melaksanakan kekuasaan terhadap siapa
pun, atau untuk memenjarakan , menyiksa, dan mengirimkan tentara kepada siapa
pun, tanpa dasar hukum. Lalu pada tanggal
6 juli 1776 lahir Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, yang memuat penegasan bahwa
setiap orang dilahirkan dalam persamaan dan kebebasan dengan hak untuk hidup
dan mengerjakan kebahagiaan, serta keharusan mengganti pemerintahan yang tidak
mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar
tersebut. Disusul Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Dan Warga Ngara di Prancis
pada 4 agustus 1789, yang menitik beratkan pada hak asasi pemilikan harta (propiete),
kebebasan (liberte), persamaan (egalite), keamanan (securite),
dan perlawanan terhadap penindasan (resistence a l’oppression). Dan
akhirnya pada 10 Desember 1948 dibuatlah Deklarasi Universal Tentang Hak-Hak
Asasi Manusia (UDHR), yang berisi pokok-pokok tentang kebebasan, persamaan, pemilik
harta, hak-hak dalam perkawinan, pendidikan, hak kerja, dan kebebasan beragama.
[2]
Dalam UUD 1945 istilah HAM tidak akan ditemukan, tetapi
hanya menyebutkan hak dan kewajiban warga negara. Pembuatan UUD 1945 yang
begitu singkat yang menjadi alasan istilah HAM tidak di munculkan dan dibahas
dalam undang-undang tersebut.[3]
Melihat realita tersebut maka dilakukanlah amandemen UUD 1945 sehingga pada
perubahan kedua tahun 2000 mulai muncul peraturan mengenai HAM. Pada Bab XA
(Hak Asasi Manusia) mulai pasal 28A
sampai dengan 28J semua menerangkan tentang Hak Asasi Manusia.[4]
Perihal jaminan HAM dalam UUD 1945 para ahli berbeda
pendapat. Mereka terbagi menjadi tiga kelompok. kelompok pertama
Maulana Abul A’la Maududi berpendapat bahwa barat tidak
mempunyai konsep tentang hak-hak asasi manusia dan hak-hak warga negara sebelum
abad ketujuh belas, dan barulah pada akir abad kedelapan belas konsep tersebut
mendapat tempat praktis dalam konstitusi Amerika Serikat dan Prancis.[5]
Jika dilihat dari sudut pandang islam yang dimaksud
hak-hak asasi manusia adalah hak yang diberikan oleh Tuhan kepada hambanya.
Tidak ada yang bisa mencabut hak tersebut karena yang memberi hak adalah Tuhan.
Beda halnya dengan hak yang diberikan seorang raja atau penguasa yang bisa di
cabut oleh siapa pun.[6] Secara
otomatis dalam islam pemimpin dan penguasa tunduk terhadap peraturan dan wajib
menghargai serta tidak menyalahi hak orang lain.
Maulana Abul A’la Maududi menyebutkan bahawa terdapat
hak-hak yang wajib diakui oleh setiap mislim sebagaimana berikut:[7]
1. Hak untuk hidup
2. Hak atas keselamatan hidup
3. Penghormatan terhadap kesucian kaum wanita
4. Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup pokok
5. Hak individu atas kebebasan
6. Hak atas keadilan
7. Kesamaan derajat manusia
8. Hak untuk bekerja sama dan tidak bekerja sama
Syariat islam
adalah peraturan terbaik dan terlengkap dalam mengatur hak-hak manusia.
Terdapat banyak ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi yang menyebutkan tentang
perlindungan hak-hak manusia, sehingga sulit untuk menyebutkannya satu persatu.
Salah satu ayat yang menerangkan perlindungan HAM adalah surat Al Hujurat ayat
11 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman sekumpulan laki-laki
merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik
dari mereka. Dan jangan pila sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya,
boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan jangan suka mencela dirimu
sendiri dan jangan memaggil dengan gelar yang mengandung ejekan......”. Salah
satu hadis yang juga menerangkan perlindungan hak-hak manusia yaitu: ”Hidup
dan harta kekayaanmu adalah terlarang bagi sesama kalian hingga kalian menemui
Tuhanmu pada hari kebangkitan.”
Ajaran syariat
islam mengatur adanya 5 dharurat, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, nasab
keturunan dan harta. Peraturan tentang perlindungan HAM dalam islam tentunya
memiliki tujuan yang jelas dan mulia, yaitu:
1. Mewujudkan kesempurnaan ibadah kepada Allah
2. Menjaga kehidupan dan kemaslahatan dengan
menjaga 5 dharurat
3. Mewujudkan keadilan sodial dimuka bumi dan
menghilangkan kasta sosial
4. Memuliakan manusia
Perlindunagan
HAM dalam kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di sebuah negara,
maka akan muncul hak-hak warga negara yang harus dilindungi. Maulana Abul A’la
Maududi berpendapat bahwa ada 15 hak-hak warga negara dalam negara islam,
yaitu:[8]
1. Jaminan atas hidup dan harta kekayaan
2. Perlindungan kehormatan
3. Kepribadian dan jaminan kehidupan pribadi
4. Jaminan kebebasan pribadi
5. Hak untuk menentang tirani
6. Kebebasan mengeluarkan pendapat
7. Kebebasan berserikat
8. Kebebasan mengeluarkan ucapan hati nurani dan
keyakinan
9. Perlindungan terhadap sentimen-sentimen
keagamaaan
10. Perlindungan dari penghukuman yang
sewenang-wenang
11. Hak atas kebutuhan hidup pokok
12. Persamaaan kedudukan di hadapan hukum
13. Penguasa tidak kebal hukum
14. Hak untuk menjauhi perbuatan dosa
15. Hak untuk ikut serta dalam urusan negara
[1] Majda El-Muhtaj, HAK
ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI INDONESIA: DARI UUD 1945 SAMPAI DENGAN AMANDEMEN
UUD 1945 TAHUN 2002, (Jakarat: Kencana, 2009), hlm. 48
[5] Maulana Abul A’la
Maududi, HAK-HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM, (Jakarta: Bumi Aksara,
2005), hlm. 9
[8] Maulana Abul A’la
Maududi, HAK-HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM, (Jakarta: Bumi Aksara,
2005), hlm. 22-40
Tidak ada komentar:
Posting Komentar