MAKALAH
HAM
(Hak Asasi Manusia)
(Hak Asasi Manusia)
PERBANDINGAN MADZHAB
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
Pada masa "The
Dark Middle Ages" atau yang kita lebih kenal dengan abad pertengahan, pada
masa tersebut sistem pemerintahan yang di anut adalah sistem pemerintahan
feodal. Raja dan kaum gereja lah yang pada saau itu berkuasa atas segalanya.
Gereja menjadi satu pusat kekuasan yang terbesar. Sehingga pada saat itu rakyat
merasakan penderitaan yang sangat menyayat hati, rakyat hampir tudak terpenuhi hak haknya.
Para kaum gereja
berkoalsi dengan kaum pedagang demi mendapatkan keuntungan yang lebih dengan
mengandalkan golongan bawah (rakyat). Merasakan hal yang seperti itu secara
terus menerus rakyat akhirnya bersatu dan kemudian membangun kekuatan, menuntut
raja untuk meberikan hak-hak rakyat yang telah lama di rampas.
Sekarang ini
penegakan HAM pun bisa dikatakan masih belum sempurna. Salah satu masalah yang
menghambat penegakan HAM adalah bagaimana pandangan banyak orang mengenai arti
dan hakekat ham yang sebanarnya. realita yang ada HAM hanya di pandang sebagai
sarana penuntuyan pemenuhan hak.
Ketika kita sedikit
mengamati bagaimana kehidupan yang terjadi di Indonesia, kita akan banyak
manjumpai masalah yang bertentangan dengan arti HAM yang sebenarnya. Di
lingkungan sekolah misalnya, seorang guru memukul muridnya demi memberi
pelajaran atas kesalahan yang telah dilakukannya. Namum apa yang tejadi, hal
seperti iupun harus di selesaikan melalui jahur hukum karena dianggap sebagai
pelanggaran HAM
Maka dari itu masalah
yang sebenarnya harus di selesaikan terlebih dahulu adallah membangun paradigma
baru untuk menggantikan paradigma masyarakat yang sekarang ini sudah melekat
dalam masing masing individu yang gidup di lingkungan masyarakat.
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAM
Secara universal (umum) HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai dengan akhir hayatnya sebagai anugerah dari tuhan YME. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. HAM harus di junjung tinggi, karena HAM muncul bukan seebagai pemberian manusia maupun pemberian dari negara. HAM juga bukan sesuatu yang bisa di cabut kepemilikanya, tidak bisa diwariskan, dan ia adalah sesuatu yang muncul secara alami.
Secara universal (umum) HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai dengan akhir hayatnya sebagai anugerah dari tuhan YME. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. HAM harus di junjung tinggi, karena HAM muncul bukan seebagai pemberian manusia maupun pemberian dari negara. HAM juga bukan sesuatu yang bisa di cabut kepemilikanya, tidak bisa diwariskan, dan ia adalah sesuatu yang muncul secara alami.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena
itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu
kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi
manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
Perlu
kita garisbawahi bahwa HAM bukan merupakan sebuah kebebasan yang tanpa batas.
HAM memiliki batasan-batasan yaitu agama, kultur budaya, norma masyarakat, dan
aturan hukum di tempat terkait. Dimana dinyatakan dalam universal declaration of human rights pasal 29 ayat (2) yang
berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang harus tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh hukum semata-mata untuk tujuan
menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan orang lain
dan memenuhi persyaratan moralitas, ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum dalam suatu masyarakat demokratis”[3]. Pernyataan ini juga setara dengan
UUD 1945 pasal 28J ayat 2 tentang batasan hak asasi manusia.
Menurut Para Tokoh
John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
B. SEJARAH HAM
Pandangan HAM yang sekarang ini menjadi tren
global bukanlah sesuatu yang muncul secara tiiba-tiba. Para pakar Eropa
berpendapat bahwa munculnya HAM berawal dari lahirnya magna carta pada tahun 1215 di Inggris. Magna carta adalah piagam
yang terlahir guna membatasi monarki kekuasaan absolut sejak masa raja John.
Magna carta dianggap sebagai lambang perjuangan hak-hak asasi manusia.
Kemudian dari sini
timbul perkembangan yang lebih konkrit, yaitu lahirnya bill of rights di inggris pada tahun 1689. Bill of rights merupakan
undang-undang yang dicetuskan dan diterima oleh parlemen inggris yang isinya
mengatur tentang kebebasan memilih dan mengeluarkan pendapat. Imperium ini
mendorong lahirnya negara-negara demokrasi, persamaan hak asasi, dan kebebasan.
Perkembangan HAM
selanjutnya ditandai dengan munculnya the
american declaration of independent yang lahir di amerika serikat. Dalam
hal ini dipertegas bahwa kemerdekaan itu ialah hak sejak manusia lahir,
sehingga tidak logis apabila setelah lahir ia terbelenggu. Deklarasi ini
menempatkan amerika serikat sebagai negara yang memberi perlindungan dan
jaminan hak-hak asasi manusia.
Selanjutnya pada
tahun 1789 lahirlah the french
declaration (deklarasi prancis), dimana hak-hak lebih rinci dilahirkan dari
dasar the rule of law. Hak-hak ini dikenal dengan liberte (kebebasan) egalite (kesamaan) fraternite (persaudaraan).
Pada tanggal 6
januari 1941, presiden Amerika serikat F.D Rosefelt mencetuskan 4
kebebasan yang dikenal dengan the four freedom didepan kongres amerika
serikat. 4 kebebasan itu antara lain bebas berbicara dan mengeluarkan pendapat
(freedom of speech and expression), bebas memilih agama (freedom of religion),
bebas dari rasa takut (freedom from fear), dan bebas dari kekurangan dan
kelaparan (freedom from want).
Dari semua
rangkaian pengakuan hak asasi manusia diatas, tepatnya setelah perang dunia
ke-2, yaitu pada tahun 1948 PBB melahirkan rumusan HAM yang kemudian dikenal
dengan theuniversal declaration of human
rights. Piagam Hak-Hak asasi manusia tersebut berisi 30 pasal diantaranya
mencantumkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk hidup, kemerdekaan dan
keamanan badan, diakui kepribadiannya, memperoleh pengakuan yang sama dengan
orang lain menurut hukum, masuk dan keluar wilayah suatu negara, mendapatkan asylum, mendapatkan suatu kebangsaan,
bebas memeluk agama, mengeluarkan pendapat, dan masih banyak lagi.
C. HAM DALAM UNDANG UNDANG DASAR
Setelah
indonesia merdeka, pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena
telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam dasar negara (konstitusi) yaitu
UUD 1945. Sebagaimana telah disebutkan dalam UUD 1945 pasal 28A yang berbunyi
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup
dan kehidupannya”.
Dalam perundang-undangan RI paling
tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama,
dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR).Ketiga,
dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan
seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan
lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam
konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau
penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di
Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui
amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam
konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM
dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan
HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada
kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
D. HAM DALAM ISLAM
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia.Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998).
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia.Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998).
Dalam Islam terdapat dua konsep
tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu
saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga
sebaliknya.Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua
hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya. Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3
bentuk HAM dalam Islam:
1.Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya.Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
2. Hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup.
3. Hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
1.Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya.Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
2. Hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup.
3. Hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
E. KESIMPULAN
HAM yang dimiliki setiap individu bukan merupakan suatu pemberian dari orang lain maupun dari negara, melainkan HAM melkat pada diri manusia secara alami sebagai salah satu anugrah tuhan. HAM merupakan salah satu hak yang sifatnya harus di penuhi, bukan sebagai kebutuhan. Melainkan HAM harus dipenuhi sebagai jaminan akan kesejahteraan hidup seseorang.
HAM yang dimiliki setiap individu bukan merupakan suatu pemberian dari orang lain maupun dari negara, melainkan HAM melkat pada diri manusia secara alami sebagai salah satu anugrah tuhan. HAM merupakan salah satu hak yang sifatnya harus di penuhi, bukan sebagai kebutuhan. Melainkan HAM harus dipenuhi sebagai jaminan akan kesejahteraan hidup seseorang.
HAM yang sangat dinantikan
ketegakanya ternyata masih banyak mengalami banyak masalah. Yang paling
mendasar adalah mengenai bagaimana pemahaman masyarakat mengenai arti dan
hakekat HAM yang sesungguhnya. Mereka hanya menertikan bahwa HAM adalah hal
yang harus dipenuhi sama halnya dengan kebutuhan primer, tidak memahami bahwa
dalam penagakan HAM ada salah satu kewajiban yang harus kita penuhi. Kewajiban
tersebut merupaknkewajiban yang asasi, artinya kweajiban tersebut harus di
penuhi secara mutlak.
Kemunculan HAM sedriri berasal dari
salah satu piagam yang terlahir di iggris pada tahun 1215, tidak lain adalah maghna carta. Piagam ini muncul sebagai
batasan kekuasaan monari absolut sejak masa kekuasaan raja Jhon. Oleh karena
itu maghna carta di kenal sebagai
lambang perjuangan hak-hak- asaai manusia. Kemunculan bill of right yang berisi tentng perundang-undangan tentang
kebebasan mengeluarkan pendapat. Selain itu juga ada the american declaration of independent, dan masih banyak lagi
piagam-piagam yang uncul sebagai awal mula dari pembentukan HAM.
Di indonesia sendiri HAM telah
diatur dalam UUD, ketetapan MPR, undang-undang, dan juga peratuan
perundang-undangan. Semua itu merupakan upaya penagakan HAM yang di lakukan
pemerinth. Paling tidak ada hukun terrulis yang menyatakan bahwa HAM merupakan
hal yang tidak boleh di lalaikan.
Agama islam sendiri telah mengajarkan
tentang perlindungan dan penghormatan manusia sebagai makhluk yang milia. Oleh
karena itu dalam ajaran itu sendiri terdapat tuntutan untuk menjunjung tinggi
hak-hak yang dimiliki individu. karena dalam islam sendiri telah mengajarkan
bahwa apa saja yang dilakukan oleh umatnya tidak boleh merugikan sedikitpun
kepada orang lain. Ditegaskan dalam islam bahwa hak-hak yang dimiliki setiap
individu bersifat tetap dam mutlak.
F.
DAFTAR PUSTAKA
http://73bintang.wordpress.com/2012/06/09/pengertian-dan-sejarah-hak-asasi-manusiaham/
http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/06/sejarah-perkembangan-hak-asasi-manusia.html
http://tonyahmad007.wordpress.com/category/kewarnegaraan-softskill/
http://bundaazka123.blogspot.com/2012/09/konsep-dan-batasan-hak-asasi-manusia.html
http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/06/sejarah-perkembangan-hak-asasi-manusia.html
http://tonyahmad007.wordpress.com/category/kewarnegaraan-softskill/
http://bundaazka123.blogspot.com/2012/09/konsep-dan-batasan-hak-asasi-manusia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar