Kamis, 05 Maret 2015

Hak Asasi Manusia



MAKALAH
HAM
(Hak Asasi Manusia)


PERBANDINGAN MADZHAB
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA




PENDAHULUAN
            Pada masa "The Dark Middle Ages" atau yang kita lebih kenal dengan abad pertengahan, pada masa tersebut sistem pemerintahan yang di anut adalah sistem pemerintahan feodal. Raja dan kaum gereja lah yang pada saau itu berkuasa atas segalanya. Gereja menjadi satu pusat kekuasan yang terbesar. Sehingga pada saat itu rakyat merasakan penderitaan yang sangat menyayat hati,  rakyat hampir tudak terpenuhi hak haknya.
            Para kaum gereja berkoalsi dengan kaum pedagang demi mendapatkan keuntungan yang lebih dengan mengandalkan golongan bawah (rakyat). Merasakan hal yang seperti itu secara terus menerus rakyat akhirnya bersatu dan kemudian membangun kekuatan, menuntut raja untuk meberikan hak-hak rakyat yang telah lama di rampas.
            Sekarang ini penegakan HAM pun bisa dikatakan masih belum sempurna. Salah satu masalah yang menghambat penegakan HAM adalah bagaimana pandangan banyak orang mengenai arti dan hakekat ham yang sebanarnya. realita yang ada HAM hanya di pandang sebagai sarana penuntuyan pemenuhan hak.
            Ketika kita sedikit mengamati bagaimana kehidupan yang terjadi di Indonesia, kita akan banyak manjumpai masalah yang bertentangan dengan arti HAM yang sebenarnya. Di lingkungan sekolah misalnya, seorang guru memukul muridnya demi memberi pelajaran atas kesalahan yang telah dilakukannya. Namum apa yang tejadi, hal seperti iupun harus di selesaikan melalui jahur hukum karena dianggap sebagai pelanggaran HAM
            Maka dari itu masalah yang sebenarnya harus di selesaikan terlebih dahulu adallah membangun paradigma baru untuk menggantikan paradigma masyarakat yang sekarang ini sudah melekat dalam masing masing individu yang gidup di lingkungan masyarakat.
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAM
           
Secara universal (umum) HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai dengan akhir hayatnya sebagai anugerah dari tuhan YME. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. HAM harus di junjung tinggi, karena HAM muncul bukan seebagai pemberian manusia maupun pemberian dari negara. HAM juga bukan sesuatu yang bisa di cabut kepemilikanya, tidak bisa diwariskan, dan ia adalah sesuatu yang muncul secara alami.
            Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

            Perlu kita garisbawahi bahwa HAM bukan merupakan sebuah kebebasan yang tanpa batas. HAM memiliki batasan-batasan yaitu agama, kultur budaya, norma masyarakat, dan aturan hukum di tempat terkait. Dimana dinyatakan dalam universal declaration of human rights pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh hukum semata-mata untuk tujuan menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi persyaratan moralitas, ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokratis”[3]. Pernyataan ini juga setara dengan UUD 1945 pasal 28J ayat 2 tentang batasan hak asasi manusia.

            Menurut Para Tokoh
John Locke
            Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
David Beetham dan Kevin Boyle
            Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
Oemar Seno Adji
            Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

B. SEJARAH HAM
            Pandangan HAM yang sekarang ini menjadi tren global bukanlah sesuatu yang muncul secara tiiba-tiba. Para pakar Eropa berpendapat bahwa munculnya HAM berawal dari lahirnya magna carta pada tahun 1215 di Inggris. Magna carta adalah piagam yang terlahir guna membatasi monarki kekuasaan absolut sejak masa raja John. Magna carta dianggap sebagai lambang perjuangan hak-hak asasi manusia.

Kemudian dari sini timbul perkembangan yang lebih konkrit, yaitu lahirnya bill of rights di inggris pada tahun 1689. Bill of rights merupakan undang-undang yang dicetuskan dan diterima oleh parlemen inggris yang isinya mengatur tentang kebebasan memilih dan mengeluarkan pendapat. Imperium ini mendorong lahirnya negara-negara demokrasi, persamaan hak asasi, dan kebebasan.

Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya the american declaration of independent yang lahir di amerika serikat. Dalam hal ini dipertegas bahwa kemerdekaan itu ialah hak sejak manusia lahir, sehingga tidak logis apabila setelah lahir ia terbelenggu. Deklarasi ini menempatkan amerika serikat sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia.

Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah the french declaration (deklarasi prancis), dimana hak-hak lebih rinci dilahirkan dari dasar the rule of law. Hak-hak ini dikenal dengan liberte (kebebasan) egalite (kesamaan) fraternite (persaudaraan).

Pada tanggal 6 januari 1941, presiden Amerika serikat F.D Rosefelt mencetuskan 4 kebebasan  yang dikenal dengan the four freedom didepan kongres amerika serikat. 4 kebebasan itu antara lain bebas berbicara dan mengeluarkan pendapat (freedom of speech and expression), bebas memilih agama (freedom of religion), bebas dari rasa takut (freedom from fear), dan bebas dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

Dari semua rangkaian pengakuan hak asasi manusia diatas, tepatnya setelah perang dunia ke-2, yaitu pada tahun 1948 PBB melahirkan rumusan HAM yang kemudian dikenal dengan theuniversal declaration of human rights. Piagam Hak-Hak asasi manusia tersebut berisi 30 pasal diantaranya mencantumkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan badan, diakui kepribadiannya, memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum, masuk dan keluar wilayah suatu negara, mendapatkan asylum, mendapatkan suatu kebangsaan, bebas memeluk agama, mengeluarkan pendapat, dan masih banyak lagi.


C. HAM DALAM UNDANG UNDANG DASAR
            Setelah indonesia merdeka, pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam dasar negara (konstitusi) yaitu UUD 1945. Sebagaimana telah disebutkan dalam UUD 1945 pasal 28A yang berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan  kehidupannya”.
            Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR).Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
            Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

D. HAM DALAM ISLAM
            Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia.Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998).
            Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.

            Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya. Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan.
            Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam:
1.Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya.Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
2. Hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup.    
3. Hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)

E. KESIMPULAN
            HAM yang dimiliki setiap individu bukan merupakan suatu pemberian dari orang lain maupun dari negara, melainkan HAM melkat pada diri manusia secara alami sebagai salah satu anugrah tuhan. HAM merupakan salah satu hak yang sifatnya harus di penuhi, bukan sebagai kebutuhan. Melainkan HAM harus dipenuhi sebagai jaminan akan kesejahteraan hidup seseorang.
            HAM yang sangat dinantikan ketegakanya ternyata masih banyak mengalami banyak masalah. Yang paling mendasar adalah mengenai bagaimana pemahaman masyarakat mengenai arti dan hakekat HAM yang sesungguhnya. Mereka hanya menertikan bahwa HAM adalah hal yang harus dipenuhi sama halnya dengan kebutuhan primer, tidak memahami bahwa dalam penagakan HAM ada salah satu kewajiban yang harus kita penuhi. Kewajiban tersebut merupaknkewajiban yang asasi, artinya kweajiban tersebut harus di penuhi secara mutlak.
            Kemunculan HAM sedriri berasal dari salah satu piagam yang terlahir di iggris pada tahun 1215, tidak lain adalah maghna carta. Piagam ini muncul sebagai batasan kekuasaan monari absolut sejak masa kekuasaan raja Jhon. Oleh karena itu maghna carta di kenal sebagai lambang perjuangan hak-hak- asaai manusia. Kemunculan bill of right yang berisi tentng perundang-undangan tentang kebebasan mengeluarkan pendapat. Selain itu juga ada the american declaration of independent, dan masih banyak lagi piagam-piagam yang uncul sebagai awal mula dari pembentukan HAM.
            Di indonesia sendiri HAM telah diatur dalam UUD, ketetapan MPR, undang-undang, dan juga peratuan perundang-undangan. Semua itu merupakan upaya penagakan HAM yang di lakukan pemerinth. Paling tidak ada hukun terrulis yang menyatakan bahwa HAM merupakan hal yang tidak boleh di lalaikan.
            Agama islam sendiri telah mengajarkan tentang perlindungan dan penghormatan manusia sebagai makhluk yang milia. Oleh karena itu dalam ajaran itu sendiri terdapat tuntutan untuk menjunjung tinggi hak-hak yang dimiliki individu. karena dalam islam sendiri telah mengajarkan bahwa apa saja yang dilakukan oleh umatnya tidak boleh merugikan sedikitpun kepada orang lain. Ditegaskan dalam islam bahwa hak-hak yang dimiliki setiap individu bersifat tetap dam mutlak.
            F. DAFTAR PUSTAKA
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar