Kamis, 19 Maret 2015

Pengertian Demokrasi

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara yang menganut sistem demokrasi. Sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 bahwa Indonesia berkedaulatan rakyat. Dimana kekuasaaan tertingi ada di tangan rakyat. Banyak Negara-negara di dunia juga menganut demokrasi. Demokrasi identik dengan perlindungan HAM dimana setiap manusia memiliki kebebasan yang besar sebagai bangsa suatu Negara.
Indonesia adalah Negara mayoritas islam terbesar di dunia. Di dalam islam terdapat aturan-aturan yang harus di jalankan oleh setiap penganutnya. Indonesia juga memiliki norma - norma adat yang menunjung tinngi kesopanan. Tapi dengan adanya demokrasi dimana hak semua manusia di lindungi banyak manusia yang melanggar aturan agama maupun norma-norma adat dengan alasan HAM.
Kurangnya pemahaman tentang demokrasi tersebut menimbulkan kontroversi di masyarakat. Banyak masyarakat yang resah tentang sistem demokrasi tersebut. Hingga ada kelompok yang mengatasnamakan islam ingin menghapus dan menghilangkan sistem demokrasi tersebut dan menggantinya dengan sitem khilafah. Maka perlu adanya pemahaman  yang medalam tentang demokrasi. Agar kita tidak terpengaruh oleh kelompok yang ingin menghapuskan dan menghilangkan demokrasi yang telah dirumuskan oleh pendiri negeri ini.



B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian demokrasi ?
2. Bagaiman prinsip demokrasi di Indonesia?
3. Bagaimana demokrasi dalam ajaran Islam?
4. Bagaimana pendapat ulama mengenai demokrasi?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui pengertian demokrasi
2Mengetahui prinsip demokrasi di Indonesia
3. Mengetahui demokrasi dalam ajaran islam
4. Mengetahui berbagai pendapat ulama mengenai demokrasi









BABII
PEMBAHASAN
A.       Pengertian Demokrasi
Secara istilah, demokrasi berasal dari bahasa Yunani "Demos" yang berarti rakyat dan"kratein" yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai "sistem pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyat diikut sertakan dalam sistem pemerintahan negara, sehingga sistem tersebut yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sedangkan demokrasi menurut para ahli adalah :
Abraham Lincoln 
Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Charles Costello 
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.

John L. Esposito 
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Benyamin Franklin
Demokrasi adalah sebuah tatanan Negara/ pemerintahan yang bersumber dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.[1]
B.  Prinsip Demokrasi Pancasila di Indonesia
Indonesia merupakan negara hukum yang menganut demokrasi pancasila memiliki beberapa prinsip – prinsip. Secara umum prinsip demokrasi pancasila di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
2.      Adanya pemilu secara berkesinambungan
3.      Adanya peran – peran kelompok kepentingan
4.      Adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas
5.      Demokrasi pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
Sedangkan prinsip - prinsippokok demokrasi pancasila dalah sebagai berikut :
1.        Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2.        Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3.        Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh  presiden, BPK, DPR.
4.        Adanya partai politik untuk menyampaikan aspirasi rakyat.
5.        Pelaksanaan pemilihan umum
6.        Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar 1945.
7.        Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
8.        Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat dan negara.
9.        Menjunjung tinggi yujuan dan cita – cita nasional
10.    Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945.[2]

C.  Demokrasi dalam Ajaran Islam
Berikut ini adalah beberapa penjelasan dalam Al – Qur’an mengenai berbagai hal yang menyangkut demokrasi mengenai permasalahan prinsip – prinsip dan sistem pemerintahan serta persamaan dan keadilan antar warga negara secara teori:
-          Dalam QS. As-Syura’:38
”Dan (bagi) orang – orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian rezki yang Kami berikan kepada mereka.”
-          Dalam QS.Ali Imran:159
“...maafkanlah mereka, mohonkan ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu”
-          Dalam QS.Taubah:1
“Inilah pernyataan pemutusan perhubungan daripada Allah dan rasul-Nya (yang dihadapkan) kepada orang – orang musyrik yang kamu (kaum Muslimin) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka)”
-          Dalam QS. An-Nahl:90
“sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran – pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”
-          Dalam QS.An-Nisa:58
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran sebaik – baiknya kepadamu”
-          Dalam QS.Al- Baqoroh:190
“Perangilah di jalan Allah orang – orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang – orang yang melampaui batas.”
-          Dalam QS.Al-Hajj:40
“Orang – orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata “Tuhan kami hanyalah Allah”. Dan sekitarnya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan oleh biara – biara Nasrani, gereja – gereja, rumah – rumah ibadat orang Yahudi dan masjid – masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolongnya”
-          Dalam QS.Al-Anfal:60
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda – kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang – orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, sedang Allah mengetahuinya, apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak dianiaya”
-          Dalam QS An Nahl:91
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpahmu itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu itu telah menjadikan Allah sebagai saksimu(terhadap sumpah – sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”
Dari beberapa ayat Al- Qur’an tersebut dapat disimpulkan beberapa prinsip berikut ini:
1.      Kedaulatan adalah di tangan rakyat (umat).
2.      Bentuk pemerintahan adalah berdasarkan musyawarah (shura).
3.      Kepala pemerintah adalah imam atau khalifah, yaitu pelaksana syari’ah (ajaran agama).
4.      Kepala pemerintahan diangkat dan diberhentikan oleh rakyat (umat).
Beberapa ayat lain yang berbicara tentang kenegaraan adalah
5.       Prinsip keadilan setiap menetapkan hukum yang harus menjadi dasar – dasar pemerintahan
6.      Persamaan dan keadilan antar warga negara.
7.      Islam mementingkan perdamaian daripada peperangan
8.      Prinsip pemerintahan yang harus menepati perjanjian dan tanpa pengkhianatan.
Sedangkan secara praktek demokrasi dalam sejarah Muslim secara singkat dan hanya sebatas masalah pergantian kepemimpinan kepala negara/ pemerintahan (suksesi) dapat digambarkan demikian. Bentuk suksesi yang terjadi dari kekuasaan Nabi Muhammad kepada Abu Bakar As-Shidiq sebagai khalifah pertama adalah hasil musyawarah kaum muslimin, yang ketika itu terdiri dari kelompok Ansor dan Muhajirin di Saqifah Bani Sa’adah. Kemudian peralihan dari Abu Bakar kepada Umar bin al – Khattab sebagai khalifah kedua adalah dengan penunjukkan oleh khalifah sebalumnya dengan persetujuan kaum Muslimin. Bentuk lain yang muncul ketika peralihan dari Umar bin al –Khattab kepada Ustman bin Affan sebagai khalifah ketiga adalah dengan sistem formatur. Adapun peralihan dari Utsman bin Affan kepada Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah keempat adalah jalan aklamis. Setelah itu, sejarah Muslim diwarnai sistem pemerintahan yang monarki. Bahkan sampai sekarang pun di umumnya negara Arab sistem ini yang berlaku.[3]
D.         Pendapat Ulamatentang Demokrasi
Demokrasi telah menjadi wacana yang kontroversial dikalangan ulama’ muslim. Beberapa ulama berpendapat menyetujui konsep demokrasi sama atau sejalan dengan islam, tetapi diantaranya juga terjadi pertentangan pendapat ulama bahwa konsep demokrasi tidak sejalan bahkan bertentangan dengan islam, berikut ini adalah beberapa pendapat ulama tentang demokrasi
Yusuf al- Qardhawi
Substansi demokrasi sejalan dengan islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. Misalnya :
-          Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu mereka tidak akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan islam. Islam menolak seseorang menjadi imam sholat yang tidak disukai oleh makmum dibelakangnya yang akan mempengaruhi proses ibadah sholat tersebut.
-          Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan islam. Bahkan amar ma’ruf nahi munkar serta memberikan nasihat adalah sejalan dengan ajaran islam.
-          Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang tidak sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
-          Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritasjuga tidak bertentangan dengan prinsip islam. Contohnya sikap Umar dalam penunjukan khalifah dengan suara terbanyak.
-          Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan islam.
Salim Ali al-Bahnasawi
Demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan berbagai islamisasi sebagai berikut:
-          Menetapkan tanggungjawab setiap individu di hadapan Allah.
-          Wakil rakyat harus berakhlak islam dalam musyawarah dan tugas – tugas lainya.
-          Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnyatidak ditemukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah (an-Nisa:59) (al ahzab:36).[4]
Beberapa pendapat yang menyatakan bahwasannya konsep demokrasi tidak sejalan bahkan bertentangan dengan islam mengatakan bahwasannya Pemungutan suara atau Pemilu adalah bentuk perampasan hak Allah SWT sebagai Hakim karena dalam pemilu keputusan ditentukan manusia, bukan Allah. Beberapa tokoh yang menentang demokrasi sejalan dengan islam diantaranya adalah Hasan Al Banna.
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Dari berbagai uraian di atas penulis menyimpulkan bahwasanya tidak selamanya demokrasi bertentangan dengan ajaran islam tetapi juga tidak semua prinsip demokrasi sesuai dengan ajaran islam. Konsep demokrasi muncul dari Barat, tapi nilai – nilai demokrasi itu ada di dalam islam. Demokrasi sejalan dengan islam dalam keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat dan menurunkan pemerintah. Sedangkan yang tidak sejalan dengan islam adalah ketika suara rakyat diberikan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari rambu – rambu ajaran islam.
















DAFTAR PUSTAKA
Nasution, Khoiruddin, Prof. Dr. MA.2012. Pengantar Studi Islam.Yogyakarta:ACAdeMIA+TAZZAFA














[3]Khoiruddin Nasution MAg,Pengantar Studi Islam (Yogyakarta:ACAdeMIA,2012),hlm.249-255
[4](http://www.nsudiana.wordpress.com/2008/01/demokrasi-dalam-pandangan-islam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar