BAB I
A. Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan
Negara yang menganut sistem demokrasi. Sebagaimana disebutkan dalam pembukaan
UUD 1945 bahwa Indonesia berkedaulatan rakyat. Dimana kekuasaaan tertingi ada
di tangan rakyat. Banyak Negara-negara di dunia juga menganut demokrasi. Demokrasi
identik dengan perlindungan HAM dimana setiap manusia memiliki kebebasan yang
besar sebagai bangsa suatu Negara.
Indonesia adalah Negara mayoritas islam
terbesar di dunia. Di dalam islam terdapat aturan-aturan yang harus di jalankan
oleh setiap penganutnya. Indonesia juga memiliki norma - norma adat yang menunjung tinngi
kesopanan. Tapi dengan adanya demokrasi dimana hak semua manusia di lindungi
banyak manusia yang melanggar aturan agama maupun norma-norma adat dengan
alasan HAM.
Kurangnya pemahaman tentang demokrasi tersebut
menimbulkan kontroversi di masyarakat. Banyak masyarakat yang resah tentang sistem
demokrasi tersebut. Hingga ada kelompok yang mengatasnamakan islam ingin
menghapus dan menghilangkan sistem demokrasi tersebut dan menggantinya dengan
sitem khilafah. Maka perlu adanya pemahaman
yang medalam tentang demokrasi. Agar kita tidak terpengaruh oleh
kelompok yang ingin menghapuskan dan menghilangkan demokrasi yang telah
dirumuskan oleh pendiri negeri ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian demokrasi ?
2. Bagaiman prinsip demokrasi di Indonesia?
3. Bagaimana demokrasi dalam ajaran Islam?
4. Bagaimana pendapat ulama mengenai demokrasi?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui pengertian demokrasi
2Mengetahui prinsip demokrasi di Indonesia
3. Mengetahui demokrasi dalam ajaran islam
4. Mengetahui berbagai pendapat ulama mengenai demokrasi
BABII
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
Secara
istilah, demokrasi berasal dari bahasa Yunani "Demos" yang berarti
rakyat dan"kratein" yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat
diartikan sebagai "sistem pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau
rakyat diikut sertakan dalam sistem pemerintahan negara, sehingga sistem
tersebut yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sedangkan
demokrasi menurut para ahli adalah :
Abraham Lincoln
Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik
pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan
kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari
dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik
terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas
antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Benyamin Franklin
Demokrasi adalah sebuah tatanan Negara/
pemerintahan yang bersumber dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Dari beberapa
pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan
yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka.[1]
B.
Prinsip Demokrasi Pancasila di Indonesia
Indonesia merupakan negara hukum yang menganut demokrasi pancasila
memiliki beberapa prinsip – prinsip. Secara umum prinsip demokrasi pancasila di
Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintah
dijalankan berdasarkan konstitusi
2.
Adanya
pemilu secara berkesinambungan
3.
Adanya
peran – peran kelompok kepentingan
4.
Adanya
penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas
5.
Demokrasi
pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
Sedangkan prinsip - prinsippokok demokrasi pancasila dalah sebagai
berikut :
1.
Perlindungan
terhadap hak asasi manusia
2.
Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah
3.
Peradilan
yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain
contoh presiden, BPK, DPR.
4.
Adanya
partai politik untuk menyampaikan aspirasi rakyat.
5.
Pelaksanaan
pemilihan umum
6.
Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar 1945.
7.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
8.
Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat dan negara.
9.
Menjunjung
tinggi yujuan dan cita – cita nasional
10.
Pemerintahan
berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945.[2]
C.
Demokrasi dalam Ajaran Islam
Berikut ini adalah beberapa penjelasan dalam Al – Qur’an mengenai
berbagai hal yang menyangkut demokrasi mengenai permasalahan prinsip – prinsip
dan sistem pemerintahan serta persamaan dan keadilan antar warga negara secara
teori:
-
Dalam
QS. As-Syura’:38
”Dan (bagi)
orang – orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat,
sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka, dan mereka
menafkahkan sebagian rezki yang Kami berikan kepada mereka.”
-
Dalam
QS.Ali Imran:159
“...maafkanlah
mereka, mohonkan ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam
urusan itu”
-
Dalam
QS.Taubah:1
“Inilah
pernyataan pemutusan perhubungan daripada Allah dan rasul-Nya (yang dihadapkan)
kepada orang – orang musyrik yang kamu (kaum Muslimin) telah mengadakan
perjanjian (dengan mereka)”
-
Dalam
QS. An-Nahl:90
“sesungguhnya
Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran – pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil
pelajaran”
-
Dalam
QS.An-Nisa:58
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran sebaik – baiknya
kepadamu”
-
Dalam
QS.Al- Baqoroh:190
“Perangilah
di jalan Allah orang – orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu
melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang – orang yang
melampaui batas.”
-
Dalam
QS.Al-Hajj:40
“Orang –
orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar,
kecuali karena mereka berkata “Tuhan kami hanyalah Allah”. Dan sekitarnya Allah
tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah
telah dirobohkan oleh biara – biara Nasrani, gereja – gereja, rumah – rumah
ibadat orang Yahudi dan masjid – masjid yang di dalamnya banyak disebut nama
Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolongnya”
-
Dalam
QS.Al-Anfal:60
“Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan
dari kuda – kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu
menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang – orang selain mereka yang kamu
tidak mengetahuinya, sedang Allah mengetahuinya, apa saja yang kamu nafkahkan
pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak
dianiaya”
-
Dalam
QS An Nahl:91
“Dan
tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu
membatalkan sumpahmu itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu itu telah
menjadikan Allah sebagai saksimu(terhadap sumpah – sumpah itu). Sesungguhnya
Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”
Dari beberapa ayat Al- Qur’an tersebut dapat disimpulkan beberapa
prinsip berikut ini:
1.
Kedaulatan
adalah di tangan rakyat (umat).
2.
Bentuk
pemerintahan adalah berdasarkan musyawarah (shura).
3.
Kepala
pemerintah adalah imam atau khalifah, yaitu pelaksana syari’ah (ajaran agama).
4.
Kepala
pemerintahan diangkat dan diberhentikan oleh rakyat (umat).
Beberapa ayat lain yang berbicara tentang kenegaraan adalah
5.
Prinsip keadilan setiap menetapkan hukum yang
harus menjadi dasar – dasar pemerintahan
6.
Persamaan
dan keadilan antar warga negara.
7.
Islam
mementingkan perdamaian daripada peperangan
8.
Prinsip
pemerintahan yang harus menepati perjanjian dan tanpa pengkhianatan.
Sedangkan secara praktek demokrasi dalam sejarah Muslim secara singkat
dan hanya sebatas masalah pergantian kepemimpinan kepala negara/ pemerintahan
(suksesi) dapat digambarkan demikian. Bentuk suksesi yang terjadi dari
kekuasaan Nabi Muhammad kepada Abu Bakar As-Shidiq sebagai khalifah pertama
adalah hasil musyawarah kaum muslimin, yang ketika itu terdiri dari kelompok
Ansor dan Muhajirin di Saqifah Bani Sa’adah. Kemudian peralihan dari Abu Bakar
kepada Umar bin al – Khattab sebagai khalifah kedua adalah dengan penunjukkan
oleh khalifah sebalumnya dengan persetujuan kaum Muslimin. Bentuk lain yang
muncul ketika peralihan dari Umar bin al –Khattab kepada Ustman bin Affan
sebagai khalifah ketiga adalah dengan sistem formatur. Adapun peralihan dari
Utsman bin Affan kepada Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah keempat adalah
jalan aklamis. Setelah itu, sejarah Muslim diwarnai sistem pemerintahan yang
monarki. Bahkan sampai sekarang pun di umumnya negara Arab sistem ini yang berlaku.[3]
D.
Pendapat Ulamatentang
Demokrasi
Demokrasi telah menjadi wacana yang kontroversial dikalangan ulama’
muslim. Beberapa ulama berpendapat menyetujui konsep demokrasi sama atau
sejalan dengan islam, tetapi diantaranya juga terjadi pertentangan pendapat
ulama bahwa konsep demokrasi tidak sejalan bahkan bertentangan dengan islam,
berikut ini adalah beberapa pendapat ulama tentang demokrasi
Yusuf al- Qardhawi
Substansi demokrasi sejalan dengan islam. Hal ini bisa dilihat dari
beberapa hal. Misalnya :
-
Dalam
demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang
kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu mereka tidak
akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan islam. Islam
menolak seseorang menjadi imam sholat yang tidak disukai oleh makmum
dibelakangnya yang akan mempengaruhi proses ibadah sholat tersebut.
-
Usaha
setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan islam.
Bahkan amar ma’ruf nahi munkar serta memberikan nasihat adalah sejalan dengan
ajaran islam.
-
Pemilihan
umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak
menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi
kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang tidak sebenarnya tidak
layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian
pada saat dibutuhkan.
-
Penetapan
hukum yang berdasarkan suara mayoritasjuga tidak bertentangan dengan prinsip
islam. Contohnya sikap Umar dalam penunjukan khalifah dengan suara terbanyak.
-
Kebebasan
pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan
sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan islam.
Salim Ali al-Bahnasawi
Demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan
islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan islam. Sisi baik
demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan
islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas
yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang
haram. Karena itu, ia menawarkan berbagai islamisasi sebagai berikut:
-
Menetapkan
tanggungjawab setiap individu di hadapan Allah.
-
Wakil
rakyat harus berakhlak islam dalam musyawarah dan tugas – tugas lainya.
-
Mayoritas
bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnyatidak ditemukan dalam Al-Qur’an
dan Sunnah (an-Nisa:59) (al ahzab:36).[4]
Beberapa pendapat yang menyatakan bahwasannya konsep demokrasi tidak
sejalan bahkan bertentangan dengan islam mengatakan bahwasannya Pemungutan
suara atau Pemilu adalah bentuk perampasan hak Allah SWT sebagai Hakim karena
dalam pemilu keputusan ditentukan manusia, bukan Allah. Beberapa tokoh yang
menentang demokrasi sejalan dengan islam diantaranya adalah Hasan Al Banna.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari berbagai uraian di atas penulis menyimpulkan bahwasanya tidak
selamanya demokrasi bertentangan dengan ajaran islam tetapi juga tidak semua prinsip
demokrasi sesuai dengan ajaran islam. Konsep demokrasi muncul dari Barat, tapi
nilai – nilai demokrasi itu ada di dalam islam. Demokrasi sejalan dengan islam
dalam keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat dan menurunkan
pemerintah. Sedangkan yang tidak sejalan dengan islam adalah ketika suara
rakyat diberikan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan,
dan kebijakan yang keluar dari rambu – rambu ajaran islam.
DAFTAR PUSTAKA
Nasution,
Khoiruddin, Prof. Dr. MA.2012. Pengantar
Studi Islam.Yogyakarta:ACAdeMIA+TAZZAFA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar