Kamis, 28 Mei 2015

MASA TAQLID DAN JUMUD SERTA TERTUTUPNYA PINTU IJTIHAD


A.  Masa Taqlid dan Jumud

Periode ini dimulai pada abad 10-11M (310H)[1] sejak berakhirnya kekuasaan Bani Abbas sampai abad ke 19. Periode ini, ditandai dengan menyebarnya pusat-pusat kekauasaan islam dibeberapa wilayah,sehingga umat islam sendiri dapat dikatakan kondisi yang lemah dan berada dalam kegetiran. Dalam kondisi tersebut, jika keadaan negara (daulah) lemah, maka akan muncul banyak fitnah dan mihmah, sehingga hilanglah persaudaraan dan persatuan dikalangan umat islam dan sebaliknya menjadi permusuhan.

Pada masa ini, hukum islam mengalami stagnasi (jumud). Hukum isla tidaklagi digali dari sumber utamanya (Al-Qur’an dan Sunnah), para ulama masa ini lebih banyak mengikuti dan mempelajari pikiran dalam Mazhab yang sudah ada (taqlid). Dari sini terlihat mulai ada kecenderungan baru, yakni mempertahankan kebenaran mazhabnya dengan mengabaikan mazhab lain, seolah-olah kebenaran merupakan hak prerogaitf  mazzhab yang dianutnya, sehingga tak salah jika masa ini, merupakan fase pergeseran orientasi Al-Qur’an dan Sunnah menjadi orientasi pendapat ulama.

Sebagaimana diketahui, pada masa abad ke IV telah terbentuk mazhab-mazhab fiqh. Namun kecenderungan yang tidak begitu baik dalam perkembangan fiqh, yakni munculnya ketergantungan kepada mazhab dan tumbuhnya perasaan berkecukupan secara meluas dan mendalam. Para ulama berupaya menjaga pendapat mazhab fiqhnya dengan mengembangkan pemikiran mazhabnya secara internal melalui pembuatanringkasan-ringkasan (mukhtashar) terhadap kitab-kitab fiqh yang tebal. Bahkan ada yang disebut mukhtashar jiddan yang merupakan ringkasan dari ringkasan. Selain itu, para ulama pada fase ini melakukan ulasan-ulasan dan penjelasan-penjelasan (syarah) serta penjelasan dari kitab yang sudah dibuat penjelasannya (hasiyyah) terhadap kitab fiqh  yang rongkas dan kurang luas, sehingga dalam proses belajar fiqh menjadi berat, yakni harus menguasai, menghafal dan menjaga seluruh isi kitab fiqh dan menjaga cara-cara (istinbath ahkam) yang ditempuh. Selain itu, aktivitas ulama juga terfokus pada pentarjihan terhadap pendapat yang berbeda –beda dalam suatu mazhab, baik itu segi dari riwayah danpun  dirayah.

B.  Sebab-sebab Kemunduran

 

Kemunduran umat islam disebabkan oleh dua faktor. Yakni faltor internal dan faktor eksternal. Adapun faktor internal timbul dari kalangan umat islam sendiri, yakni:

1.      Ulama tidak lagi mengambil hukum dari sumbernya yang utama, yakni Al-Qur’an dan Hadis melainkan beralih kepada pendapat-pendapat imam mazhab. Mereka berpendapat bahwa pendapat imam mazahab sepadan dengan nash (Al-Qur’an dan Hadis) yang tidak dapat dirubah dan diganti.

2.      Berkembang serta meluasnya khufarat, takhayyul dan mistik dikalangan masyarakat islam yang merusak kemurnian tauhid.

3.      Munculnya kejumudan berpikir, karena hilangnya semadangat ijtihad. Ulama mengalami frigiditas (dingin, tidak sensitif) akibat kelemahan berpikir sehingga tidak mampu lagi menghadapi perkembangan zaman dengan menggunakan akal pikiran yang sehat dan merdeka serta bertanggung jawab.

4.      Ulama terlalu banyak mengkaji dan sikap kagum yang berlebihan terhadap pemikiran dan pendapat ulama mazhabnya sehingga terlena dan kehilangan kepercayaan diri seolah-olah kemmapuan mereka lebih rendah dari ulama-ulam sebelumnya. Dari sikap ini, maka lahirnya anggapan:

a.       Setiap orang dewasa diwajibkan menganut salah satu mazhab fiqh dan diharamkan keluar dari mazhabnya.

b.      Dilarang mengambil pendapat selain pendapat imam mazhab yang dianut (mencampur adukkan mazhab/talfiq).

c.       Guru yang terdahulu pasti lebih mengetahui makna nash daripada kita.

d.      Pendapat ulama mujtahid pasti benara dan sejajar dengan syari’at, sehingga pendapatnya sama dengan agama itu sendiri.

5.      Para ulama terdahulu (pendiri mazhab dan pengikutnya) sangat produktif dan kreatif , hampir seluruh lapangan ijtihad dijajaki sehingga seolah-olah tidak memberikan sisa untuk melakukan ijtihad untuk ulama sesudah.mereka, bahkan ijtihad mereka sudah sampai kepada hal-hal yang belum ada dan terjadi (fiqh iftradhi).

6.      Munculnya ulama-ulama yang tidak mumpuni, yakni orang-orang yang sebenarnya tidak mempunyai kelayakan untuk berijtihad, namun ia memaksakan diri untuk melakukan ijtihad dan mengeluarkan produk hukum dalam bentuk fatwa yang membingungkan masyarakat.

7.      Adanya intervensi kekuasaan (sulthan/kahlifah) yang menganjurkan agar mengikuti mazhab  yang dianutnya. Hal ini sangat besar pengaruhnya terhadap taklid. Disamping itu, sultan hanya mengangkat qadhi dan mufti yang satu mazhab dengannya.

8.      Secara umum, pemerintahan sudah tidak lagi memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, seperti perhatian yang penuh diberikan oleh Dinasti Abbbasiyah (masa Sulthan Harun Ar-Rasyid, Al-Amin dll). Khlifah lebih banyak menghambur-hamburkan hartanya untuk berpesta pora dan maksiat.

9.      Kesatuan dan keutuhan pemerintahan islam telah pecah, hal ini menyebabkan menurunnya kewibawaan pengendalian perkembangan hukum. Bukan hanya  dikalangan penguasa pemerintahan, tetapi juga dikalangan ulamapun terjadi persaingan yang tidak sehat yang menyebabkan diantara mereka saling menghasut.

10.  Adanya fatwa yang menyatakan bahwa pintu ijtihad sudah tertutup, dan cukuplah berpegang teguh pada ijtihad-ijtihad yang telah dilakukan oleh ulama terdahulu.

11.  Munculnya kesenangan masyarakat kepada harta secara berlebihan (materialistik).

12.  Munculnya sikap saling curiga diantara pengikut mazhab, bahkan saling menghina yang tujuannya untuk meninggikan mazhab yang dianutunya dan merendahkan mazhab yang lainnya.

Sementara faktor eksternal yang menyebabkan terjadinya kemunduran dan kevakuman ialah:

1.      Bangkitnya kalangan kristen Eropa (masa Renaisance) yang menyebabkan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dikalangan mereka.[2]

2.      Adanya serbuan bangsa Mongol yang meluluh-lantakkan peradaban islam, yang berabad-abad lamanya dibangun.[3]

3.      Munculnya negara baru, baik di Eropa maupun dibelahan dunia lainnya, seperti Afrika, Timur Tengah dan Asia. Keadaan demikan membawa kepada ketidak stabilan politik yang berpengaruh pada pemikiran.

Dari dua faktor tersebut ,untuk yang ringkasnya akan diuraikan sebagai berikut:

a)      Pergolakan politik telah mengakibatkan terpecahnya negeri islam pada waktu itu menjadi beberapa negeri kecil, sehingga, negeri-negeri tersebut selalu mengalami kesibukan-kesibukan berupa perang, fitnah memfitnah dan hilangnya ketentraman masyarakat. Salah satu kelanjutannya ialah kurangnya perhatian terhadap kemajuan ilmu pengetahuan.

b)      Pada fase ini, kehidupan hukum islam telah timbul mazhab-mazhab yang mempunyai metode dan cara berpikir sendiri dibawah seorang imam mujtahid. Konsekuensinya ialah bahwa pengikut-pengikut mazhab tersebutlah yang berusaha membela mazhabnya sendiri dan mempertahankan dasar dan pendapat serta menyalahkan mazhab lain.

c)      Pada masa sebelumnya para fuqaha harus berijtihad sendiri karena mereka berpendapat kemudian pendapat mereka dibukukan. Dari inilah orang setelah mereka dan generasi sesudah mereka tinggal mencari dan memberi jawaban atas buku yang telah ditulis oleh fuqaha sebelum mereka. Maka yang terjadibagi orang yang setelah mereka merasa cukup dengan hasil ijtihad para fuqaha. Dengan deimkian maka tidak ada dorongan untuk lebih maju.

d)     Pada masa sebelumnya hakim yang ditunjuk terdiri dari dari orang-orang yang melakukan ijtihad sendiri. Akan tetapi, pada masa kemudiannya hakim-hakim yang diangkat dari orang yang bertaqlid kepada mazhab tertentu. Akibatnya, hakim tersebut keputusannya menjadi sasaran kritikan dari penganut mazhab lain.

e)       Kaum muslimin pada masa ini tidak lagi mengadakan tindakan tertentu dalam bidang penetapan pendapat atau mengadakan jaminan agar ijtihad jangan sampai digunakan oleh orang-orang yang tidak berhak menggunakan ijtihad sembarangan.

 

C.      Tertutupnya Pintu Ijtihad

 

Dari beberapa sebab yang diuraikan sebelumnya, bahwasannya ada orang-orang yang tidak pantas ikut melakukan ijtihad,dan orang-orang awam ikut juga, dengan demikian maka mereka telah mempermainkan nash syari’at dan kepentingan (hak) orang banyak. Hasilnya, ialah banyaknya fatwa yang berebeda dan simpang-siur hasil keputusan (fatwa) tersebut.

  Dari hal ini banyak ulama dikagetkan dengan masalah ini, maka mereka menetapkan vonis mengenai masalah ini. Dengan vonis “Bahwasannya pintu ijtihad telah tertutup dan semua Mufti (orang yang memberi fatwa/ahli hukum) cukup terikat oleh hukum yang sudah ada dari imam-imam sebelumnya. Demikian pula semua hakim sperti itu.” Dengan demikian, maka mereka mendapatkan kebuntuan dan kaku (tidak dapat berkembang lagi sebagaimana periode sebelumnya).

 

D.    Tingkatan-tingkatan Mujtahid

 Adapun bila ditinjau dari kepribadian dan kebebasan serta ketergantungannya dengan imam mujtahid, maka para fuqaha membaginya menjadi beberapa tingkatan:

a.      Mujtahid Mutlak, yaitu imam-imam dalam mazhab dan fuqaha-fuqaha yang lain yang mengikuti metode  mereka dalam mengambil hukum dari sumber yang pokok, yaitu Al-Qur’an dan Hadis

b.      Mujtahid Mazhab, yaitu teman-teman atau murid-murid imam tersebut (mujtahid mutlak). Bisa jadi dalam beberapa persoalan kecil mereka bisa berbeda pendapat dengan imam tersebut, akan tetapi bagaimanapun juga tidak menyimpang dari dasar-dasar hukum (metode) yang ditetapkan oleh imam mereka.

c.       Mujtahid Terbatas, yaitu dimana suatu ijtihad terbatas dalam persoalan-persoalan yang sduah dibicarakan, maka tidak lagi dibahas.

d.      Ahli Takhrij, yaitu ijtihad hanya terbatas pada mencari alasan dan pendapat dalam mazhab untuk menghilangkan kejanggalan dan kesamaran. Jadi dalam tingkatan ini mereka hanya menguraikan pendapat yang belum jelas.

e.       Ahli Tarjih, yaitu mereka memperbandingkan antara pendapat-pendapat  yang berbeda yang diterima oleh imam mereka, kemudian menguatkan salah satunya, karena lebih kuat riwayatnya, atau lebih sesuai dengan qiyas atau lebih mencerminkan rasa keadilan.

f.       Fuqaha –Taqlid, mereka hanya mengikuti pendapat imam mazhab tanpa melakukan usaha penguatan atau pemilihan antara pendapat yang berbeda.

 

E.     Usaha-usaha Ulama pada Periode ini.

 Setelah kita mengatahui bagaimana kondisi ulama yang benar-benar berada dalam kondisi  keterpakuan tekstual yang sangat mencekam dan kebuntuan (kaku) terhadap ijtihad. Akan tetapi kita juga tidak dapat menutup mata terhadap jasa-jasa mereka dalam menghimpun pemikiran-pemikiran fiqh para imam sebagai suatu kekayaan khazanah fiqh islam. Mereka mnghimpun, mentarjih (memilih mana yang terkuat) berbagai riwayat, mencari kekuatan hukumnya, kemudian merumuskan dasar-dasar pijakan dan kaidah-kaidah ushuliyyah yang menjadi landasan ijtihad dan fatwa para imam. Sudah barang tentu mereka dihadapakan dengan diskusi, dilaog dan perdebatan diantara kalangan sendiri. Kegiatan seperti ini hasilnya dapat kita lihat hasil karya mereka,berupa:

§  Ikhtisar  (Mukhtashar):

§  Sebagai kata mukhtashar berarti ringkasan, intisari. Istilah ini sepadan dengan kata khulashah dan mujaz.

§  Mukhtashar merupakan salah satu bentuk kreativitas ilmiah dalam sejarah intelektual Islam, karena tujuan penulis­an karya-karya ini untuk menyusun isi suatu kitab secara ringkas, sistematis, dan tematis, sehingga memudahkan ge­nerasi pelajar berikutnya untuk mema­hami dan menyelami pemikiran-pemikir­an pokok sang penulis.

§  Banyak kitab matan yang diringkas, seperti kitab Ihya ‘Ulum ad-Din, yang diringkas oleh pengarangnya sendiri, Hujjatul Islam Imam Abu Hamid Muham­mad Al-Ghazali, yang disebut Mukh­tashar al-Ihya. Al-Musnad, karya Imam Ahmad bin Hanbal, yang diringkas oleh putranya, Abdullah bin Ahmad, dengan judul Tsulatsiyyat. Contoh lainnya, kitab Mukhtashar al-Mudawwanah, karya Al-Qairawani, yang merupakan ringkasan kitab Al-Mudawwanah al-Kubra, karya Abdussalam bin Said At-Tanukhi, kitab Asy-Syafi fi Ikhtishar al-Kafi, karya Abu Al-Baqa Al-Qurasyi, yang merupakan ringkasan kitab Al-Kafi fi al-Fiqh, karya Abu al-Fadhl Muhammad Al-Marwazi.

 

§  Hasyiyah :

§  Sebagai kata, hasyiyah berarti ang­gota badan yang berada di dalam perut, seperti limpa dan jantung. Juga dapat ber­arti bagian pinggir baju. Jika artinya di­gabungkan dengan kitab (hasyiyah al-kitab), berarti catatan yang ditulis me­nyangkut isi kitab tersebut.

§  Dalam konteks fiqih, istilah hasyiyah merupakan penjelasan yang lebih luas dari syarah. Pada umumnya, hasyiyah merupakan tangga penjelasan ilmiah kedua atas karya matan setelah syarah. Contohnya, kitab Fath al-Qarib, karya Ibn Al-Qasim Al-Ghuzzi, yang merupa­kan syarah kitab Al-Ghayah wa at-Taq­rib, yang diberikan catatan tambahan dan perluasan oleh Ibrahim Al-Bajuri dalam karyanya Hasyiyah Al-Bajuri. Ada juga hasyiyah di bidang tafsir, seperti hasyiyah Syaikh Ahmad Ash-Shawi Al-Maliki atas kitab tafsir karya dua ulama agung, As-Suyuthi dan Al-Mahalli, yang dikenal dengan Hasyiyah Ash-Shawi ‘ala Tafsir al-Jalalayn.

§  Namun ada juga kitab hasyiyah, se­bagaimana yang dinamakan sendiri oleh penulisnya, yang mensyarah kitab ma­tan, langsung tanpa melalui syarahnya. Salah satu contohnya adalah karya Syaikh Abdullah bin Fadhl Asy-Syaikh Al-Asy­mawi atas kitab Matn al-Ajrumiy­yah yang berjudul Hasyiyah al-Asymawi.

§  Hasyiyah digunakan untuk menjelas­kan lebih jauh materi yang terdapat di kitab matan dan kitab syarah. Biasanya persoalan-persoalan yang kurang trans­paran dalam matan dan syarah diper­jelas lagi dalam karya yang disebut hasyiyah ini.

 

§  Syarah :

§  Sebagai kata, memiliki arti yang ba­nyak, di antaranya memotong (qatha’a), menyingkap (kasyafa), membuka (fata­ha), memahami (fahima), menjelaskan (bayyana), menafsirkan (fassara), dan memperluas (wassa’a).

§  Dalam istilah fiqih, syarah bisa berarti penjelasan suatu istilah atau suatu kitab secara keseluruhan. Kitab syarah selalu dibarengi dengan teks asli (matan) dari kitab yang diulasnya. Contohnya, kitab Al-Majmu’, karya An-Nawawi, yang mensya­rah kitab Al-Muhadzdzab, karya Abu Ishaq Asy-Syirazi, dan kitab Fath al-Qarib, karya Ibn Al-Qasim Al-Ghuzzi, yang merupakan syarah kitab Al-Ghayah wa at-Taqrib, karya Syaikh Abu Syuja‘. Ada juga kitab Al-Kharit ‘ala Manzhumah al-Yawaqit oleh Sayyid Muhammad bin Hasyim Bin Thahir atas Manzhumah al-Yawaqit, karya Sayyid Muhammad bin Ahmad Asy-Syathiri. Begitu pula dengan Al-Muwaththa‘, karya Imam Malik, yang disyarah oleh Ibnu Salamah Al-Ahfasyi da­lam karyanya Tafsir Gharib al-Mu­wath­tha‘, kitab Kifayah al-‘Awam, yang disya­rah Al-Bantani dengan karya ber­judul ‘Aqidah al-‘Awam, kitab ar-Risalah, karya Al-Qairawani Al-Maliki, yang di­syarah Ibn Al-Fakhkhar Al-Judzami de­ngan karya berjudul Nash al-Maqalah fi Syarh ar-Risalah, kitab Al-Kharraj, karya Imam Abu Yusuf Al-Hanafi, yang disya­rah oleh Ibnu Muhammad Ar-Rahibi de­ngan karya berjudul Fiqh al-Muluk ‘ala Khizanah Kitab al-Kharaj.

§  Munculnya syarah atas suatu kitab matan adalah bukti aktivitas ilmiah dan akademis di kalangan ulama masa lam­pau. Upaya syarah sangat dibutuhkan un­tuk menerjemahkan maksud penulis kitab matan bagi para pembacanya, sehingga mereka dapat memahami teks-teks ter­sebut.

§  Tradisi syarah ini berkembang pesat setelah mapannya pembentukan madz­hab fiqih (tadwin al-madzahib) sekitar abad ke-3 H/8 M, bahkan kegiatan sya­rah telah muncul di masa tabi’in, ketika mereka melakukan syarah atas warisan karya yang ditinggalkan masa sahabat. Abu Zinad Abdullah bin Zakwan (w. 131 H/748 M), misalnya, mensyarah kitab Al-Fara‘idh, yang ditulis Zaid bin Tsabit (w. 45 H/665 M). Matan dan syarah bidang ilmu waris ini dinukil oleh Abu Bakar Ahmad Al-Baihaqi dalam kitabnya As-Sunan al-Kubra, sebuah kitab induk dalam hadits.

 

Karya-karya Ulama Periode Ini

§  Al-Hidayah karya Abu Bakar al-Marghinani (w.593 H)

§  Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (w. 620 H)

§  Raudah at-Thalibin karya An-Nawawi (w. 676 H)

§  Al Mu’tamad karya Abu Husain al Bashri (w. 413 H)

§  Al Burhan karya Imam al Haramain al Juwaini (w. 487 H)

§  Al Musytasfa karya Imam al Ghazali (w. 505 H)

§  Al Ihkam fi Usul al Ahkam karya Al Amidi (w.631 H)

 

 

F.      Kesimpulan

Dari sinilah penghargaan umat terhadap hasil karya-karya mereka, ushul fiqh dan kaidah ijtihad seharusnya bukan dalam bentuk pelestarian keutuhan formula sebagaimana adanya, akan tetapi justru dalam pengembangannya secara kreatif dan dinamis. Kini umat islam, terutama ulama dan pakarnya, dituntut untuk merumuskan teori serta formula hukum yang rensponsif-transformatif sejalan dengan perkembangan sosial-budaya yang terus meminta paradigma baru.



[1] Para ahli sejarah hukum islam menyatakan bahwa setelah tahun 310 H yakni setelah Ibn JarirAth-Thabari meninggal merupakan awal dari periode jumud.
[2] Yang meneybabkan lahirnya masa Renaisance diEropa tidak lepas dari bersentuhannya ilmu pengetahuan Islam yang dibangun dai Andalusia oleh pemerintahan Bani Umyyah II dimana islam memberikan peluang kepada bangsa Eropa untuk mengkaji ilmu di Andalusia. Dan sebab utama lahirnya Renaisance itu ada lahirnya pemikiran Ibnu Rusyd (Averroes) seorang ulama ahli Fiqh, kedokteran  dan filsafat yang mengajak manusia untuk berpikir logis dan  kritis
[3] Dalam sejarah diceritakan bahwa kebiadaban penyerbuan bangsa Mongol terhadap Bani Abbasiyah di Baghdad yang menyebabkan ratusan nyawa ribu melayang. Tentara mongol membuat Piramida dari penggalan kepala manusia. Yang paling mengenaskan ialah dibakar dan diporak-porandakannya perpustakaan terbesar dan terlengkap saat itu, yakni perpustakaan “Bait Al-Hikmah”, dimana dalam perpustakaan itu tersipmapn jutaan karya adi luhung dari berbagai disiplin ilmu yang dilahirkan melalui tangan ulama-ulama cerdik yang tak ternilai harganya, dan sayangnya tidak sampai kepada kita. Diceritakan dalam sejarah bahwa mereka membuat jembatan diatas sungai Tigris dengan buku-buku itu sehingga air sungai Tigris berwaran Hitam dengan tinta kitab tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar