MAKALAH
PENGANTAR ILMU HUKUM
Disusun
oleh:
Muhyi
Atsarissalaf
(14360037)
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
FAKULTAS
SYARI’AH/PERBANDINGAN MAZHAB
TAHUN
2014/2015
SEKAPUR SIRIH
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kepada kita limpahan
kenikmatan yang sangat besar diantaranya yaitu nikmat iman dan islam dan nikmat
kemerdekaan, baik itu kemerdekaan dalam berfikir, berbedapat dan bertindak
selagi tidak melampaui batas hukum yang telah ditentukan oleh islam maupun
neraga. Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan rasa aman dan
nyaman.
Salawat dan salam kita curahkan kepadda nabi kita Muhammad yang
telah menuntun kita dari alam yang berhukum namun tidak berhukum menuju jalan
yang penuh dengan hukum yang akan menuntun perjalanan hidup hingga akhir
kehidupan.
Terimkasih kami ucapakan kepada bapak budi ruhiatuddin yang telah
membimbing kami dalam mata kuliah “Pengantar Ilmu Hukum ini” sehingga kami
tidak gelap mata dalam hukum positif maupun hukum islam itu sendiri yang dapat
memberikan kepada kami betapa pentingnya kedudukan hukum itu di kehidupan ini.
Juga kepada kawan-kawan yang telah berperan aktif dalam terwujudnya makalah
kami ini .
Wassalam
Manusia, yang merupakan makhluk sosial, membutuhkan hukum sebagai
pedoman dasar dalam hidupnya. Islam sebagai agama yang seakligus memuat hukum merupakan ideologi yang
melandaskan ketauhidan Tuhan dalam ajaran nya, yaitu dengan diturunkannya
Al-Qur'an sebagai pedoman bagi kehidupan seluruh manusia di muka bumi. Seluruh
falsafah dasar dalam hukum Islam mengatur keseluruhan sisi kehidupan manusia dalam
menjalani kehidupannya di dunia ini, Maka sebagai seorang muslim, utamanya,
kita diwajibkan untuk menguasai dan mengamalkan hukum Islam ini secara kaffah atau menyeluruh. hukum Islam
adalah satu sistem yang dipolakan Nabi
Muhammad, dan kemudian dilanjutkan oleh para khulafaurasyidin sesudah Rasullullah saw, kemudian diwariskan
kepada para alim ulama untuk meneruskan tongkat perjuangannya. Satu hal yang
pasti, mereka semua tidak pernah memisahkan antara hukum islam dan negara, hukum islam dan dunia, serta hukum
islam dari kehidupan masyarakat (umat).
Di dalam kehidupan bermasyarakat, manusia membutuhkan hukum untuk
mengatur masyarakat yang banyak. Peran dan fungsi hukum ini salah satunya
adalah untuk merumuskan dan menentukan kebijakan-kebijakan yang berlaku untuk
masyarakat yang di atur oleh hukum tersebut.hukum islamsebagai yang holistik pun telah mengatur konsep hukum
negara yang berlandaskan pada Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai pedoman kehidupan
seluruh manusia di muka bumi.
Jadi yang menjadi pokok permasalahan dalam hal ini adalah ketika
hukum islam itu ditegakkan di indonesia secara keseluruhan atau kaffah,
sedangkan telah kita ketahui bersama bahsanya agama yang ada di indonesia ini
tidak hanya islam, indonesia memiliki berbagai macam agama seperti
hindu,buda,kristen,katolik,kong hu chuu. Apakah dalam hal ini hukum islam itu
bisa ditegakkan secara mentah mentah di indonesia yang nantinya dapat
menimbulkan damapak positif dan negatif ataukah hukum islam itu hanya menjadi
landasan dasar saja yang nantinya di ubah menurut keadaan indonesia saat ini.
A.Pengertian
hukum
Bagi seorang yang mempelajari ilmu hukum dirasakan betapa sulit
menemukan defenisi hukum yang tunggal,kesulitan membuat sebagian orang
meragukan sifat keilmuan “ilmu hukum” setiap “sarjana hukum” memberikan
defenisi hukum sendiri, sehingga orang bersoloroh bahwa banyaknya defenisi
hukum sebanyak sarjana hukum di dunia. Bahkan juga dikatakan bahwa defenisi
hukum itu lbih banyak dari pada ahli hukum yang ada karana ada sebuah kaedah yang
menyatakan “jika ada dua orang sarjana hukum berkumpul dan berdebat tentang
suatu objek perdebatan, maka akan melahirkan tiga pendapat”[1]
Penyebab
sulitnya mendefenisikan hukum itu adalah di karnakan hukum itu bersifat
abstrak, dan cakupannya yang sangat luas.
Dalam islam hukum itu sangatlah penting kedudukannya, selain hukum
tersebut bermanfaat untuk kehidupan dunia seperti bresifat mengatur tata
masyarakat supaya seluruh anggota
masyarakat memiliki sebuah pedoman ataupun tutunan dalam bertindak sehingga dapat
mewujudkan bentuk masyarakat yang inklusif,damai,dan harmonis dan terhindar
dari suatu yang tidak diinginkan seperti kekerasan,pertikaian,kriminalitas dan
suasana yang tidak harmonis.namun dalam pandangan islam dengan adanya hukum
tersebut seorang muslim itu mendapat aspek lain selian rasa tentram namun juga
mendapat nilai ksusus dalam bidang ukhrawinya seperti bagi yang taat dengan
hukum maka sepantasnya orang tersebut mendapat yang namanya pahala dari Allah.
(At-Tasyri’
wa al-Fiqh fi al-Islam, hal 10).
Dan
dalam hal ini kami akan kemukakan pengetian hukum menurut para ahli hukum islam
ataupun hukum syara’ dan ahli dari bidang hukum positif.
1.
Arti
hukum secara bahasa
Pengertian hukum secara bahasa dapat dibagi kepada empat bagian
yaitu:
a.
Hukum
b.
Recht
c.
Lus
d.
Lex
Kata “hukum” brasal dari bahasa Arab hakama-hukman wa hukumatan yang
menurut kamus Al-Munawwir berarti pemimpin, memerintah, menetapakn, memutuskan[2].
Menurut kamus besar bahasa indonesia
hukum adalah 1,peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2,undang-undang,
peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3,patokan (kaidah, ketentuan) mengenai
peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4,keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh
hakim (dl pengadilan); vonis;
Muhammad Yusron Hadi, dalam sebuah Tulisannya yang berjudul Syariat
Islam dan Fitrah Manusia, mengutip Muhammad Salam Madkur
mendefinisikan syariat sebagai “hukum yang telah ditetapkan oleh Allah bagi
hamba-hamba-Nya, agar mereka menjadi orang yang beriman dan beramal shaleh
dalam kehidupannya, baik yang berkaitan dengan perbuatan, akidah, maupun akhlak.”
(Al-Fiqh
Al-Islami, 1/11).
Sedangkan
menurut Mahmud Syaltut, syariat adalah “peraturan-peraturan yang ditetapkan
Allah bagi hamba-Nya untuk diikuti dalam hubungannya dengan Allah, dengan
saudaranya sesama muslim, dengan saudaranya sesama manusia, dan berhubungan
dengan alam semesta serta berhubungan dengan kehidupan.” (Al-Islam
Aqidatun wa Syarii’atun, hal 12)
Menurut
hans wehr, kata hukum berasal dari bahasa arab, asal kata “hukm” yang
berarti putusan (judgement,verdice,decision), ketetapan (provision), perintah
(command), pemerintah (government), dan kekuasaan (autority,power).
Tullius
cicerco (Romawi) dalam De Legibus (1469)
.
DAMPAK POSITIF DAN
NEGATIF
A.DAMPAK POSITIF
1.Berkuarangnya tingkat kriminalitas dan kemaksiatan
Aceh adalah bukti dari
penerapan hukum islam yang berdampak positif walaupun hukum islam itu tidak
semuanya di terapkan namun hanya sebagian saja seperti yang di katakan oleh
guru besar UIN syarif hidayatullah Jakarta kepada republika
KESRA– 29 SEPTEMBER:
Penerapan syariat Islam di Aceh berdampak positif bagi kehidupan masyarakat di
sana, kata Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
Jakarta, Huzaimah T Yanggo,
Penerapan syariat Islam
ini telah berhasil mengurangi perilaku tak baik yang ada di tengah masyarakat
Aceh. Dulu, orang-orang yang minum minuman keras maupun bermain judi terlihat
di jalan-jalan.
”Namun, sejak
diberlakukannya syariat Islam, hal itu tak terlihat lagi. Ini artinya,
penerapan syariat Islam di Aceh memberikan dampak positif,” katanya kepada
Republika, Ahad (27/9).
Huzaimah mengatakan,
berdasarkan informasi yang didapatkan dari sejumlah tokoh Aceh saat berkunjung
ke sana, melalui penerapan syariat Islam, seperti melakukan enam cambukan bagi
mereka yang kedapatan minum minuman keras atau bermain judi, membuat para
pelakunya menjadi jera dan tak melakukan hal itu lagi.
Menurut Huzaimah, itu
baru enam kali cambukan. Padahal, menurut fikih, hukuman bagi penjudi dan
peminum itu bisa sampai 40 kali cambukan. Ia optimistis, jika penerapan syariat
Islam benar-benar dilakukan secara baik, kehidupan masyarakat Aceh akan lebih
baik lagi.
”Sebab, sesungguhnya
tujuan penerapan syariat Islam itu memang untuk meningkatkan kehidupan dan
kesejahteraan pribadi, keluarga, maupun masyarakat,” kata Huzaimah.
Ia juga mempertanyakan
landasan yang dilakukan negara-negara Barat yang selama ini memandang negatif
terhadap penerapan syariat Islam.
Ketua Majelis Ulama
Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, menyatakan sah-sah saja Aceh menerapkan syariat
Islam karena memang Aceh memiliki Undang-Undang Otonomi Daerah Khusus yang
diperkenankan menerapkan syariat Islam.
”Insya Allah, tidak ada
masalah baik buat masyarakat Aceh maupun bangsa Indonesia,” katanya.
Sedangkan Ketua Umum
Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Ahmad Satori Ismail, mengatakan bila suatu umat
atau bangsa ingin mendapatkan keberkahan dari langit dan bumi serta rezeki yang
melimpah, sudah seharusnya mereka mematuhi perintah Allah SWT sebagai pemilik
langit dan bumi.
Oleh karena itu, bila
masyarakat dan Pemerintah Aceh menerapkan syariat Islam dengan cara yang bijak,
jujur, penuh kelembutan, dan langkah-langkah yang baik, kata Satori, insya
Allah mereka akan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. ”Hal terpenting,
jangan sampai salah niat,” katanya.
Penerapan syariat
Islam, jelas Satori, harus benar-benar niatnya karena Allah SWT, bukan karena
ingin kekuasaan dan kepentingan duniawi. Ia mengakui, untuk mampu menerapkan
syariat Islam bukanlah perkara mudah. Banyak ujian dan ganjalan dari berbagai
pihak, salah satunya masyarakat Barat. (roh)
Mereka, jelas Satori,
memang tidak suka bila suatu umat atau suatu bangsa melaksanakan perintah Allah
dengan baik. Upaya menjegal apa yang mereka lakukan tidak perlu ditanggapi
serius. Namun, ia juga mengingatkan, penerapan syariat Islam harus dilakukan
secara bertahap agar bisa diterima semua pihak.
Ini artinya, penerapan
syariat Islam tak dilakukan secara kaku, bukan asal potong tangan misalnya.
Langkah awal, masyarakat terlebih dahulu harus akidah atau tauhidnya kemudian
ibadahnya, seperti shalat dan hukum-hukum Islam yang lainnya serta
kesejahteraan hidupnya. Dengan demikian, mereka bisa menerima penerapan syariat
Islam dengan baik.
Satori mencontohkan
pada masa paceklik, Khalifah Umar bin Khathab tidak memberlakukan hukum potong tangan
pada seorang pelaku pencurian. Sebab, ternyata alasan pencurian itu bukan untuk
memperkaya diri, tetapi karena kebutuhan mendesak. ”Ini sudah ada contohnya,
penerapan syariat tidak kaku.”
Sebenarnya dalam hukum
islam segala aspek itu telah di atur sedemikian rupa hingga tidak ada yang
merasa dirugikan karenanya, banyak bukti sejarah menunjukkan kejayaan islam
yang penuh rasa nyaman dan aman baik dalam bermuamalat atau bersosial maupun
beribadah, seperti yang penah sejarah ceritakan tentang kerajaan islam.
Namun hal ini seakan
hanya menjadi sebuah sejarah, dewasa ini penegakan hukum islam mengalami
kemunduran yang di sebabkan berbagai faktor salah satunya yaitu sikap contra
terhadap hukum islam ini yang mana banyak kalalangan yang menolak terwujudnya hukum
islam itu dengan berbagai alasan seperti yang sering kita dapati bahwa hukum
islam melanggar HAM, ini disebabkan minimnya pengetahun tentang hukum islam
yang hanya memandang bahwasanya islam itu keras[3].
B. Dampak negatif ( tantangan hukum islam
dari berbagai hal dan pihak)
Dalam
hal ini kami tidak menhutarakan dampak negatif dari penerpan hukum islam itu
secara terperinci , namun kami hanya akan mengupas tentang kesalah pahaman
terhadap islam dan hukum islam yang nantinya juga menimbulkan pandangan yang
negatif.
Islam
sebagai agama dan hukum, sering disalah pahami bukan hanya oleh orang-orang
non-muslim, tetpai juga oleh orang-orang muslim itu sendiri. Dan hali ini
disebabkan berbagai faktor diantaranya yaitu (1) salah memahami ruang lingkup
ajaran islam (2) salah menggambarkan kerangka dasar ajaran islam (3) salah
menggunakan metode ajaran islam.
Kesalahpahaman
(1) mengenai ruang lingkup ajaran islam
terjadi, misalanya kaerana orang menganggap semua agama itu sama dan ruang
lingkupnya juga sama, dipengaruhi ajaran agama Nasrani yang rauang lingkupnya
hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan saja, orang menggap agama Islam
pun demikian juga halnya. Tetapi, islam itu tidaklah hanya menagtur hubungam
antara manusia denngan tuhan saja, seperti yang dikandung dalam istilah religion,
tetapai juga mengatur hunbungan manusia manusia dengan dirinya sendiri,
dengan masyarakat dan denagn benda dan alam sekitarnya. Sebagai satu sistem ia
mengatur hidup dan kehidupan manusia dalam berbagai dimensi dan karena itu
ruang lingkup ajarannya pun mencakup tata hubungan itu. Untuk menghindari salah
paham orang harus mempelajari islam dari sumbernya yang asli, yaitu Al-qur’an
dan hadist, jika kita mempelajari agama islam itu dari sumber yang asli, yaitu
al-qur’an dan al- hadist yang memuat sunnah Nabi Muhammad kita kan memperoleh
gambaran yang jelas mengenai tata hubungan itu, sebab Al-Qur’an sebagai sumber
pertama dan utama agama islam itu adalah tidak hanya memuat ajaran tentang iman
dan ibadah atau akidah dan syariah saja, tetapi memeuat juga akhlak tentang
bagaimana manuasia harus bersikap dan berbuat dalam hidup dan kehidupannya di
dunia terhadap dirinya sendiri, manusia lain dan lingkungan
hidupnya.mempelajari agama islam dari kedua sumbearnya yang asli yang memuat ruang
lingkup agama islam itu tidakalah menjadi masalah lagi sekarang karna telah
banyak buku-buku terjemahan yang bersal dari arab .sepeti tafsir al-quran dan
syarah (penjelasan) kitab-kitab dan buku-buku penuntun mempelajari Al-quran dan
Al-hadist telah banyak ditulis orang dan dengan mudah dapat diperoleh.
Dalam
hal ini agaknya, mempelajari islam tanpa bantuan guru maka sebaiknya dilakukan
melalui pembelajran pustaka denagn mempelajari buku yang ditulis oleh mereka
yang ahli dalm bidang keislaman. Pada umumnya mereka ini adalah ulama,
cendikiawan dan sarjana muslim yang diakuai otoritasnya didalam bidang kajian
itu. Analisis dan kesimpulan para orientalis, kecuali mereka yang terkenal
kejujurannya terhadap islam atau karya mereka yang diberi catatan pembenaran
atau koreksi dari sarjana muslim. Sebaiknya dihindari oleh merka yang pemula
dalam mempelajari agama islam karean dapat menimbulkan penyimpangan hal ini
disebabkan masih dangkalanya pengtahuan tantang islam itu sendiri.
Kesalahpahaman
(2) terjadi karena orang salah menggambarkan kerangka dasar ajaran islam. Oarng
menggambarkan bagian-bagian ajaran islamm itu hanya sepotong-potong dan tidak
menyeluruh sebagai satu kesatuan. Misalnya orang mengambarakan bahwa islam itu
hanya sebatas akidah, atau iman saja. Atau agama islam itu hanya tentang syriah
atau hukum belaka. Atau agama islam itu hanyalah akhlah semata-mata, tanpa
meletakkan dan menghubungkan bagian-bagian itu dalam kerangka dasar keterpaduan
agama islam secara menyeluruh. Menggambarkan islam secara sepotong-potong
inilah yang telah meyebabkan islam it salah dipahami di dunia ini. Penggambaran
agama islam seperti ini sering dilakukan oleh orang islam sendiri tanpa
disadari dan dengan karena maksud-maksud tertentu dilakukan oleh para
orientalis, terutama dimasa-masa sebelum perang dunia kedua dahulu.
Untuk
menghindari kesalah pahaman ini hendaklah komponen-komponen ajaran islam yang
menjadi kerangka dasar agama islam itu digambarakan seluruhnya dalam satu
kesatuan yang padu. Selain itu, untuk memperoleh wawasan yang baik dan benar
tentang agama islam, dan menghindari salahpaham kajian dan pemahamannya harus
dihubungkan dengan berbagai persoalan asasi yang dihadapi oleh manusia dalam
masyarakat dan dilihat relasi serta relevansinya dengan masalah politik,
ekonomi, sosial, budaya sepanjang sejarah, teruma sejarah umat islam.
Memperlajari dan memahami islam dengan dengan bantuan ilmu-ilmu pengetahuan
yang berkembang sampai sekarang, akan meperluas wawasan kita tentang islam.
Ilmu-ilmu alamiah, ilmu-ilmu sosial dalam dan budaya , ilmu-ilmu kemanusiaan
atau humaniora beserta cabang-cabangnya.
Kesalahpahaman
(3) terjadi karena salah mempergunakan metode mempelajari islam. Metode yang
dipergunakan oleh orientalis terutam sebelum perang dunia kedua, adalah pendekatan
yang tidak benar, karean meraka, pada umumnya, menjadikan bagian-bagian bahkan
seluruh ajaran agama islam semata-mata sebagai objek studi dan anailisis.laksan
dokter bedah mayat, kat Farluz Rahman, para orientalis itu meletakkan islam
diatas meja oprasinya, memotongnya bagian demi bagian dan menganalisis
bagian-bagian itu dengan mempergunakan norma-norma atau ukuran-ukuran mereka
sendiri yang un Islamic. Artinya mereka mepergunakan metode mepelajari
dan menganalisis ajaran Agama islam denagn metode anailisis serta ukuran-ukuran
yang tidak islami, tidak sesuai dengan ajaran islam, hasilnya tentusja tidak
sesuai deangan konsep islam yang sebetulnya dan hal ini akan menimbulakn
kesalah pahaman terhadap ajaran-ajaran islam.
Para
orientalis yang mempelajari islam, juga seringkali pula melakukan pendekatan
menyamakan agama islam dengan keadaan umat islam disuatu tempat pada suatu
masa. Keadaan umat yang miskin, terbelakang disuatu tempat pada kurun waktu
sekarang ini mereka menggunakan sebagai data untuk menarik kesimpulan bahwa
agama islam itu adalah agama yang terbelakang dan tidak relevan denga
perkembangan zaman hal ini jelas-jelas telah menyalahi konsep agama islam yaitu
rahmatan lil alamin yaitu rahmat bagi alam semesta.
Motode
pendekatan yang digunakan para orinetalis ini tidak sesuai deangn jaran agam
islam oleh karen itu untuk mempelajari islam secara baik dan benar dan agar
tidak tejadi kesalahpahaman terhadap islam pelajarilah islam denagn metode yang
sesuai dengan ajaran islam. Metode mempelajari islam ini berarti bhawa hukum
islam
1. Harus dipelajari dalam kerangka dasar ajaran
islam, yang menmpatkan hukumislam sebagai salah satu bagian agama islam
2. Harus dihubungkan dengan iman dan kesusilaan,
karena dalam sistem hukum islam iman, hukum, dan kesusilaan satu hak yang tidak
dapat dipsahkan.
3. Islam tidak dapat dikaji dan dipahami dengan
hukum barat yang sifatnya sekular
4. Harus dikaitkan dengan beberapa istilah kunci,
diantaranya adalah syariah dan fiqih dapat dibedakan tapi tidak dapat
dipisahkan untuk pembaruan dan perkembangan hukum islam kedua hal ini tidak
boleh dipisakan karena kedua hal ini slaing berhubungan syariah lebih berbentuk
umum sebagai suatu pedoman dasar agar tidak terjadi penyimpangan dan fiqih
adalah suatu bentuk inovasi yang tentunya tidak betentangan dengan sifat
syariah itu sendiri, nah hal ini memberikan suatu dampak yang sangat positif
yaitu hukum akan terus susuai dengan keadaan manusia hingga akhir zaman nanti.
5. Mengatur seluruh tata hubungan baik itu
hubungan manusia dengan tuhan maupun hubungan manusia dengan manusia termasuk
hubungan manusia dengan lingkungannya atau alam.
Kesimpulan
Penerapan hukum islam diindonesia mendapat sambutan yang
berbeda-beda dari kalangan masyarakat baik dari kalangan masyarakat non islam
maupun dari kalangan masyarakat islam itu, hal ini disebabkan berbedanya
pandangan, pemahaman, atau perspektif dari kedua kubu yaitu kubu penegak dan
kubu yang masih kontra dengan adanya penengakakan hukum islam ini. Dan ada satu
jenis kubu yang mana kubu ini bersifat netral istilahnya tidak terlalu
menjadikan titik berat dengan adanya penegakan hukum islam di negeri ini. Namun
bukan brarti dalam hal ini kelompok ini tidak menghasilkan reaksi, kelompok ini
tetap menimbulakan reaksi baik itu reaksi pro maupun kontra namun tidak seperti
kedua kelompok yang sangat berperan penting sebagai mana yang sudah di ulas
tadi.
Terjadinya pro dan kontra ini biasnya di sebabkan oleh kelompok
yang ingin menengakkan hukum islam itu sendiri dalam tanda kutip kelompok yang
ingin mengakkan hukum islam tapi tidak mengerti dengan islam itu sendiri
ataupun tidak mengetahui bagai mana cara penegakan hukum itu supaya dapat di
terima dikalangan masyarakat luas baik yang islam maupun non islam.
Seperti
yang dikatakan H.Hatono Marjono,S.H dalam
bukunya “Menegakkan Syariat Islam dalam Konteks Keindonesiaaan” bahwa
UUD 1945 tidak boleh dan tidak akan pernah dapat di gunakan untuk memasung
terwujudnya ajaran-ajaran islam ditenagah kehidupan masyarakat dan negara, baik
yang bersifat ‘ubudiah maupun yang bersifat mu’ammalat. Namun
dalam hal ini UUD membuka peluang yang sangat besar untuk mewujudkan syariat
islam yaitu sebagai berikut.
a.
Kemerdekaan merupakan berkat rahmat Allah
b.
Musyawarah adalah sebagai sistem pemerintahan
c.
Landasan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan pasal 29 UUD 1945
( Lihat Menegakkan Syariat dalam Konteks Keindonesian hal 360-362)
Dalam menegakkan hukum islam itu memang banyak kendala baik dari
kalangan muslim maupun non muslim seperti yang terjadi dengan peristiwa somasi kompas,
dalam hal ini mulai dari awal sebelum somasi itu dilakukan tekanan terhadap
umat islam itu telah ada dan ketika somasi telah selesai dengan jalan
musyawarah kedua belah pihak dan mendapat putusan yang begitu sangat
membanggakan namun kendala itu tidak berhenti sampai disitu saja walaupun kedua
belah pihak telah tidak ada masalah lagi namun masalahnya timbul dari pihak
yang lain yang berbukuruk sangka dan hal ini menyebabkan umat pandangan
terhadap umat islam itu kembali tercemari. Nah, dalam hali ini marilah kita
selaku mahasiswa mari berfikir dengan pandangan yang positif sehingga peran
kita sebagai agent of change dan agent of control itu dapat kita
buktikan kedalam masyrakat luas. Kita kembalikan hakikat pemaknaan rahmatan
lil alamin yang sebenarnya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar