Kamis, 19 Maret 2015

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF ATAU TANTANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

MAKALAH PENGANTAR ILMU HUKUM


Disusun oleh:
Muhyi Atsarissalaf
(14360037)







UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
FAKULTAS SYARI’AH/PERBANDINGAN MAZHAB
TAHUN 2014/2015
SEKAPUR SIRIH
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kepada kita limpahan kenikmatan yang sangat besar diantaranya yaitu nikmat iman dan islam dan nikmat kemerdekaan, baik itu kemerdekaan dalam berfikir, berbedapat dan bertindak selagi tidak melampaui batas hukum yang telah ditentukan oleh islam maupun neraga. Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan rasa aman dan nyaman.
Salawat dan salam kita curahkan kepadda nabi kita Muhammad yang telah menuntun kita dari alam yang berhukum namun tidak berhukum menuju jalan yang penuh dengan hukum yang akan menuntun perjalanan hidup hingga akhir kehidupan.
Terimkasih kami ucapakan kepada bapak budi ruhiatuddin yang telah membimbing kami dalam mata kuliah “Pengantar Ilmu Hukum ini” sehingga kami tidak gelap mata dalam hukum positif maupun hukum islam itu sendiri yang dapat memberikan kepada kami betapa pentingnya kedudukan hukum itu di kehidupan ini. Juga kepada kawan-kawan yang telah berperan aktif dalam terwujudnya makalah kami ini .

                                                                             Wassalam
                                                                            









A.     Latar Belakang
Manusia, yang merupakan makhluk sosial, membutuhkan hukum sebagai pedoman dasar dalam hidupnya. Islam sebagai agama yang seakligus memuat hukum merupakan ideologi yang melandaskan ketauhidan Tuhan dalam ajaran nya, yaitu dengan diturunkannya Al-Qur'an sebagai pedoman bagi kehidupan seluruh manusia di muka bumi. Seluruh falsafah dasar dalam hukum Islam mengatur keseluruhan sisi kehidupan manusia dalam menjalani kehidupannya di dunia ini, Maka sebagai seorang muslim, utamanya, kita diwajibkan untuk menguasai dan mengamalkan hukum Islam ini secara kaffah atau menyeluruh. hukum Islam adalah satu sistem yang dipolakan  Nabi Muhammad, dan kemudian dilanjutkan oleh para khulafaurasyidin sesudah Rasullullah saw, kemudian diwariskan kepada para alim ulama untuk meneruskan tongkat perjuangannya. Satu hal yang pasti, mereka semua tidak pernah memisahkan antara hukum islam dan  negara, hukum islam dan dunia, serta hukum islam dari kehidupan masyarakat (umat).
Di dalam kehidupan bermasyarakat, manusia membutuhkan hukum untuk mengatur masyarakat yang banyak. Peran dan fungsi hukum ini salah satunya adalah untuk merumuskan dan menentukan kebijakan-kebijakan yang berlaku untuk masyarakat yang di atur oleh hukum tersebut.hukum islamsebagai  yang holistik pun telah mengatur konsep hukum negara yang berlandaskan pada Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai pedoman kehidupan seluruh manusia di muka bumi.
Jadi yang menjadi pokok permasalahan dalam hal ini adalah ketika hukum islam itu ditegakkan di indonesia secara keseluruhan atau kaffah, sedangkan telah kita ketahui bersama bahsanya agama yang ada di indonesia ini tidak hanya islam, indonesia memiliki berbagai macam agama seperti hindu,buda,kristen,katolik,kong hu chuu. Apakah dalam hal ini hukum islam itu bisa ditegakkan secara mentah mentah di indonesia yang nantinya dapat menimbulkan damapak positif dan negatif ataukah hukum islam itu hanya menjadi landasan dasar saja yang nantinya di ubah menurut keadaan indonesia saat ini.



A.Pengertian hukum
Bagi seorang yang mempelajari ilmu hukum dirasakan betapa sulit menemukan defenisi hukum yang tunggal,kesulitan membuat sebagian orang meragukan sifat keilmuan “ilmu hukum” setiap “sarjana hukum” memberikan defenisi hukum sendiri, sehingga orang bersoloroh bahwa banyaknya defenisi hukum sebanyak sarjana hukum di dunia. Bahkan juga dikatakan bahwa defenisi hukum itu lbih banyak dari pada ahli hukum yang ada karana ada sebuah kaedah yang menyatakan “jika ada dua orang sarjana hukum berkumpul dan berdebat tentang suatu objek perdebatan, maka akan melahirkan tiga pendapat”[1]
Penyebab sulitnya mendefenisikan hukum itu adalah di karnakan hukum itu bersifat abstrak, dan cakupannya yang sangat luas.
Dalam islam hukum itu sangatlah penting kedudukannya, selain hukum tersebut bermanfaat untuk kehidupan dunia seperti bresifat mengatur tata masyarakat  supaya seluruh anggota masyarakat memiliki sebuah pedoman ataupun tutunan dalam bertindak sehingga dapat mewujudkan bentuk masyarakat yang inklusif,damai,dan harmonis dan terhindar dari suatu yang tidak diinginkan seperti kekerasan,pertikaian,kriminalitas dan suasana yang tidak harmonis.namun dalam pandangan islam dengan adanya hukum tersebut seorang muslim itu mendapat aspek lain selian rasa tentram namun juga mendapat nilai ksusus dalam bidang ukhrawinya seperti bagi yang taat dengan hukum maka sepantasnya orang tersebut mendapat yang namanya pahala dari Allah. (At-Tasyri’ wa al-Fiqh fi al-Islam, hal 10).
Dan dalam hal ini kami akan kemukakan pengetian hukum menurut para ahli hukum islam ataupun hukum syara’ dan ahli dari bidang hukum positif.
1.     Arti hukum secara bahasa
Pengertian hukum secara bahasa dapat dibagi kepada empat bagian yaitu:
a.     Hukum
b.     Recht
c.      Lus
d.     Lex
Kata “hukum” brasal dari bahasa Arab hakama-hukman wa hukumatan yang menurut kamus Al-Munawwir berarti pemimpin, memerintah, menetapakn, memutuskan[2].
Menurut kamus besar bahasa indonesia hukum adalah 1,peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2,undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3,patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4,keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
Muhammad Yusron Hadi, dalam sebuah Tulisannya  yang berjudul Syariat Islam dan Fitrah Manusia, mengutip Muhammad Salam Madkur mendefinisikan syariat sebagai “hukum yang telah ditetapkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya, agar mereka menjadi orang yang beriman dan beramal shaleh dalam kehidupannya, baik yang berkaitan dengan perbuatan, akidah, maupun akhlak.” (Al-Fiqh Al-Islami, 1/11).
Sedangkan menurut Mahmud Syaltut, syariat adalah “peraturan-peraturan yang ditetapkan Allah bagi hamba-Nya untuk diikuti dalam hubungannya dengan Allah, dengan saudaranya sesama muslim, dengan saudaranya sesama manusia, dan berhubungan dengan alam semesta serta berhubungan dengan kehidupan.” (Al-Islam Aqidatun wa Syarii’atun, hal 12)
Menurut hans wehr, kata hukum berasal dari bahasa arab, asal kata “hukm” yang berarti putusan (judgement,verdice,decision), ketetapan (provision), perintah (command), pemerintah (government), dan kekuasaan (autority,power).
Tullius cicerco (Romawi) dalam De Legibus (1469)

.
         



DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF
A.DAMPAK POSITIF

1.Berkuarangnya tingkat kriminalitas dan kemaksiatan
Aceh adalah bukti dari penerapan hukum islam yang berdampak positif walaupun hukum islam itu tidak semuanya di terapkan namun hanya sebagian saja seperti yang di katakan oleh guru besar UIN syarif hidayatullah Jakarta kepada republika
KESRA– 29 SEPTEMBER: Penerapan syariat Islam di Aceh berdampak positif bagi kehidupan masyarakat di sana, kata Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Huzaimah T Yanggo,
Penerapan syariat Islam ini telah berhasil mengurangi perilaku tak baik yang ada di tengah masyarakat Aceh. Dulu, orang-orang yang minum minuman keras maupun bermain judi terlihat di jalan-jalan.
”Namun, sejak diberlakukannya syariat Islam, hal itu tak terlihat lagi. Ini artinya, penerapan syariat Islam di Aceh memberikan dampak positif,” katanya kepada Republika, Ahad (27/9).
Huzaimah mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari sejumlah tokoh Aceh saat berkunjung ke sana, melalui penerapan syariat Islam, seperti melakukan enam cambukan bagi mereka yang kedapatan minum minuman keras atau bermain judi, membuat para pelakunya menjadi jera dan tak melakukan hal itu lagi.
Menurut Huzaimah, itu baru enam kali cambukan. Padahal, menurut fikih, hukuman bagi penjudi dan peminum itu bisa sampai 40 kali cambukan. Ia optimistis, jika penerapan syariat Islam benar-benar dilakukan secara baik, kehidupan masyarakat Aceh akan lebih baik lagi.
”Sebab, sesungguhnya tujuan penerapan syariat Islam itu memang untuk meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan pribadi, keluarga, maupun masyarakat,” kata Huzaimah.
Ia juga mempertanyakan landasan yang dilakukan negara-negara Barat yang selama ini memandang negatif terhadap penerapan syariat Islam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, menyatakan sah-sah saja Aceh menerapkan syariat Islam karena memang Aceh memiliki Undang-Undang Otonomi Daerah Khusus yang diperkenankan menerapkan syariat Islam.
”Insya Allah, tidak ada masalah baik buat masyarakat Aceh maupun bangsa Indonesia,” katanya.
Sedangkan Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Ahmad Satori Ismail, mengatakan bila suatu umat atau bangsa ingin mendapatkan keberkahan dari langit dan bumi serta rezeki yang melimpah, sudah seharusnya mereka mematuhi perintah Allah SWT sebagai pemilik langit dan bumi.
Oleh karena itu, bila masyarakat dan Pemerintah Aceh menerapkan syariat Islam dengan cara yang bijak, jujur, penuh kelembutan, dan langkah-langkah yang baik, kata Satori, insya Allah mereka akan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. ”Hal terpenting, jangan sampai salah niat,” katanya.
Penerapan syariat Islam, jelas Satori, harus benar-benar niatnya karena Allah SWT, bukan karena ingin kekuasaan dan kepentingan duniawi. Ia mengakui, untuk mampu menerapkan syariat Islam bukanlah perkara mudah. Banyak ujian dan ganjalan dari berbagai pihak, salah satunya masyarakat Barat. (roh)
Mereka, jelas Satori, memang tidak suka bila suatu umat atau suatu bangsa melaksanakan perintah Allah dengan baik. Upaya menjegal apa yang mereka lakukan tidak perlu ditanggapi serius. Namun, ia juga mengingatkan, penerapan syariat Islam harus dilakukan secara bertahap agar bisa diterima semua pihak.
Ini artinya, penerapan syariat Islam tak dilakukan secara kaku, bukan asal potong tangan misalnya. Langkah awal, masyarakat terlebih dahulu harus akidah atau tauhidnya kemudian ibadahnya, seperti shalat dan hukum-hukum Islam yang lainnya serta kesejahteraan hidupnya. Dengan demikian, mereka bisa menerima penerapan syariat Islam dengan baik.
Satori mencontohkan pada masa paceklik, Khalifah Umar bin Khathab tidak memberlakukan hukum potong tangan pada seorang pelaku pencurian. Sebab, ternyata alasan pencurian itu bukan untuk memperkaya diri, tetapi karena kebutuhan mendesak. ”Ini sudah ada contohnya, penerapan syariat tidak kaku.”
Sebenarnya dalam hukum islam segala aspek itu telah di atur sedemikian rupa hingga tidak ada yang merasa dirugikan karenanya, banyak bukti sejarah menunjukkan kejayaan islam yang penuh rasa nyaman dan aman baik dalam bermuamalat atau bersosial maupun beribadah, seperti yang penah sejarah ceritakan tentang kerajaan islam.
Namun hal ini seakan hanya menjadi sebuah sejarah, dewasa ini penegakan hukum islam mengalami kemunduran yang di sebabkan berbagai faktor salah satunya yaitu sikap contra terhadap hukum islam ini yang mana banyak kalalangan yang menolak terwujudnya hukum islam itu dengan berbagai alasan seperti yang sering kita dapati bahwa hukum islam melanggar HAM, ini disebabkan minimnya pengetahun tentang hukum islam yang hanya memandang bahwasanya islam itu keras[3].
B. Dampak negatif ( tantangan hukum islam dari berbagai hal dan pihak)
Dalam hal ini kami tidak menhutarakan dampak negatif dari penerpan hukum islam itu secara terperinci , namun kami hanya akan mengupas tentang kesalah pahaman terhadap islam dan hukum islam yang nantinya juga menimbulkan pandangan yang negatif.
Islam sebagai agama dan hukum, sering disalah pahami bukan hanya oleh orang-orang non-muslim, tetpai juga oleh orang-orang muslim itu sendiri. Dan hali ini disebabkan berbagai faktor diantaranya yaitu (1) salah memahami ruang lingkup ajaran islam (2) salah menggambarkan kerangka dasar ajaran islam (3) salah menggunakan metode ajaran islam.
Kesalahpahaman (1)  mengenai ruang lingkup ajaran islam terjadi, misalanya kaerana orang menganggap semua agama itu sama dan ruang lingkupnya juga sama, dipengaruhi ajaran agama Nasrani yang rauang lingkupnya hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan saja, orang menggap agama Islam pun demikian juga halnya. Tetapi, islam itu tidaklah hanya menagtur hubungam antara manusia denngan tuhan saja, seperti yang dikandung dalam istilah religion, tetapai juga mengatur hunbungan manusia manusia dengan dirinya sendiri, dengan masyarakat dan denagn benda dan alam sekitarnya. Sebagai satu sistem ia mengatur hidup dan kehidupan manusia dalam berbagai dimensi dan karena itu ruang lingkup ajarannya pun mencakup tata hubungan itu. Untuk menghindari salah paham orang harus mempelajari islam dari sumbernya yang asli, yaitu Al-qur’an dan hadist, jika kita mempelajari agama islam itu dari sumber yang asli, yaitu al-qur’an dan al- hadist yang memuat sunnah Nabi Muhammad kita kan memperoleh gambaran yang jelas mengenai tata hubungan itu, sebab Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama agama islam itu adalah tidak hanya memuat ajaran tentang iman dan ibadah atau akidah dan syariah saja, tetapi memeuat juga akhlak tentang bagaimana manuasia harus bersikap dan berbuat dalam hidup dan kehidupannya di dunia terhadap dirinya sendiri, manusia lain dan lingkungan hidupnya.mempelajari agama islam dari kedua sumbearnya yang asli yang memuat ruang lingkup agama islam itu tidakalah menjadi masalah lagi sekarang karna telah banyak buku-buku terjemahan yang bersal dari arab .sepeti tafsir al-quran dan syarah (penjelasan) kitab-kitab dan buku-buku penuntun mempelajari Al-quran dan Al-hadist telah banyak ditulis orang dan dengan mudah dapat diperoleh.
Dalam hal ini agaknya, mempelajari islam tanpa bantuan guru maka sebaiknya dilakukan melalui pembelajran pustaka denagn mempelajari buku yang ditulis oleh mereka yang ahli dalm bidang keislaman. Pada umumnya mereka ini adalah ulama, cendikiawan dan sarjana muslim yang diakuai otoritasnya didalam bidang kajian itu. Analisis dan kesimpulan para orientalis, kecuali mereka yang terkenal kejujurannya terhadap islam atau karya mereka yang diberi catatan pembenaran atau koreksi dari sarjana muslim. Sebaiknya dihindari oleh merka yang pemula dalam mempelajari agama islam karean dapat menimbulkan penyimpangan hal ini disebabkan masih dangkalanya pengtahuan tantang islam itu sendiri.
Kesalahpahaman (2) terjadi karena orang salah menggambarkan kerangka dasar ajaran islam. Oarng menggambarkan bagian-bagian ajaran islamm itu hanya sepotong-potong dan tidak menyeluruh sebagai satu kesatuan. Misalnya orang mengambarakan bahwa islam itu hanya sebatas akidah, atau iman saja. Atau agama islam itu hanya tentang syriah atau hukum belaka. Atau agama islam itu hanyalah akhlah semata-mata, tanpa meletakkan dan menghubungkan bagian-bagian itu dalam kerangka dasar keterpaduan agama islam secara menyeluruh. Menggambarkan islam secara sepotong-potong inilah yang telah meyebabkan islam it salah dipahami di dunia ini. Penggambaran agama islam seperti ini sering dilakukan oleh orang islam sendiri tanpa disadari dan dengan karena maksud-maksud tertentu dilakukan oleh para orientalis, terutama dimasa-masa sebelum perang dunia kedua dahulu.
Untuk menghindari kesalah pahaman ini hendaklah komponen-komponen ajaran islam yang menjadi kerangka dasar agama islam itu digambarakan seluruhnya dalam satu kesatuan yang padu. Selain itu, untuk memperoleh wawasan yang baik dan benar tentang agama islam, dan menghindari salahpaham kajian dan pemahamannya harus dihubungkan dengan berbagai persoalan asasi yang dihadapi oleh manusia dalam masyarakat dan dilihat relasi serta relevansinya dengan masalah politik, ekonomi, sosial, budaya sepanjang sejarah, teruma sejarah umat islam. Memperlajari dan memahami islam dengan dengan bantuan ilmu-ilmu pengetahuan yang berkembang sampai sekarang, akan meperluas wawasan kita tentang islam. Ilmu-ilmu alamiah, ilmu-ilmu sosial dalam dan budaya , ilmu-ilmu kemanusiaan atau humaniora beserta cabang-cabangnya.
Kesalahpahaman (3) terjadi karena salah mempergunakan metode mempelajari islam. Metode yang dipergunakan oleh orientalis terutam sebelum perang dunia kedua, adalah pendekatan yang tidak benar, karean meraka, pada umumnya, menjadikan bagian-bagian bahkan seluruh ajaran agama islam semata-mata sebagai objek studi dan anailisis.laksan dokter bedah mayat, kat Farluz Rahman, para orientalis itu meletakkan islam diatas meja oprasinya, memotongnya bagian demi bagian dan menganalisis bagian-bagian itu dengan mempergunakan norma-norma atau ukuran-ukuran mereka sendiri yang un Islamic. Artinya mereka mepergunakan metode mepelajari dan menganalisis ajaran Agama islam denagn metode anailisis serta ukuran-ukuran yang tidak islami, tidak sesuai dengan ajaran islam, hasilnya tentusja tidak sesuai deangan konsep islam yang sebetulnya dan hal ini akan menimbulakn kesalah pahaman terhadap ajaran-ajaran islam.
Para orientalis yang mempelajari islam, juga seringkali pula melakukan pendekatan menyamakan agama islam dengan keadaan umat islam disuatu tempat pada suatu masa. Keadaan umat yang miskin, terbelakang disuatu tempat pada kurun waktu sekarang ini mereka menggunakan sebagai data untuk menarik kesimpulan bahwa agama islam itu adalah agama yang terbelakang dan tidak relevan denga perkembangan zaman hal ini jelas-jelas telah menyalahi konsep agama islam yaitu rahmatan lil alamin yaitu rahmat bagi alam semesta.
Motode pendekatan yang digunakan para orinetalis ini tidak sesuai deangn jaran agam islam oleh karen itu untuk mempelajari islam secara baik dan benar dan agar tidak tejadi kesalahpahaman terhadap islam pelajarilah islam denagn metode yang sesuai dengan ajaran islam. Metode mempelajari islam ini berarti bhawa hukum islam
1.     Harus dipelajari dalam kerangka dasar ajaran islam, yang menmpatkan hukumislam sebagai salah satu bagian agama islam
2.     Harus dihubungkan dengan iman dan kesusilaan, karena dalam sistem hukum islam iman, hukum, dan kesusilaan satu hak yang tidak dapat dipsahkan.
3.     Islam tidak dapat dikaji dan dipahami dengan hukum barat yang sifatnya sekular
4.     Harus dikaitkan dengan beberapa istilah kunci, diantaranya adalah syariah dan fiqih dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan untuk pembaruan dan perkembangan hukum islam kedua hal ini tidak boleh dipisakan karena kedua hal ini slaing berhubungan syariah lebih berbentuk umum sebagai suatu pedoman dasar agar tidak terjadi penyimpangan dan fiqih adalah suatu bentuk inovasi yang tentunya tidak betentangan dengan sifat syariah itu sendiri, nah hal ini memberikan suatu dampak yang sangat positif yaitu hukum akan terus susuai dengan keadaan manusia hingga akhir zaman nanti.
5.     Mengatur seluruh tata hubungan baik itu hubungan manusia dengan tuhan maupun hubungan manusia dengan manusia termasuk hubungan manusia dengan lingkungannya atau alam.



Kesimpulan
Penerapan hukum islam diindonesia mendapat sambutan yang berbeda-beda dari kalangan masyarakat baik dari kalangan masyarakat non islam maupun dari kalangan masyarakat islam itu, hal ini disebabkan berbedanya pandangan, pemahaman, atau perspektif dari kedua kubu yaitu kubu penegak dan kubu yang masih kontra dengan adanya penengakakan hukum islam ini. Dan ada satu jenis kubu yang mana kubu ini bersifat netral istilahnya tidak terlalu menjadikan titik berat dengan adanya penegakan hukum islam di negeri ini. Namun bukan brarti dalam hal ini kelompok ini tidak menghasilkan reaksi, kelompok ini tetap menimbulakan reaksi baik itu reaksi pro maupun kontra namun tidak seperti kedua kelompok yang sangat berperan penting sebagai mana yang sudah di ulas tadi.
Terjadinya pro dan kontra ini biasnya di sebabkan oleh kelompok yang ingin menengakkan hukum islam itu sendiri dalam tanda kutip kelompok yang ingin mengakkan hukum islam tapi tidak mengerti dengan islam itu sendiri ataupun tidak mengetahui bagai mana cara penegakan hukum itu supaya dapat di terima dikalangan masyarakat luas baik yang islam maupun non islam.
Seperti yang dikatakan  H.Hatono Marjono,S.H dalam bukunya “Menegakkan Syariat Islam dalam Konteks Keindonesiaaan” bahwa UUD 1945 tidak boleh dan tidak akan pernah dapat di gunakan untuk memasung terwujudnya ajaran-ajaran islam ditenagah kehidupan masyarakat dan negara, baik yang bersifat ‘ubudiah maupun yang bersifat mu’ammalat. Namun dalam hal ini UUD membuka peluang yang sangat besar untuk mewujudkan syariat islam yaitu sebagai berikut.
a.     Kemerdekaan merupakan berkat rahmat Allah
b.     Musyawarah adalah sebagai sistem pemerintahan
c.      Landasan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan pasal 29 UUD 1945 ( Lihat Menegakkan Syariat dalam Konteks Keindonesian hal 360-362)
Dalam menegakkan hukum islam itu memang banyak kendala baik dari kalangan muslim maupun non muslim seperti yang terjadi dengan peristiwa somasi kompas, dalam hal ini mulai dari awal sebelum somasi itu dilakukan tekanan terhadap umat islam itu telah ada dan ketika somasi telah selesai dengan jalan musyawarah kedua belah pihak dan mendapat putusan yang begitu sangat membanggakan namun kendala itu tidak berhenti sampai disitu saja walaupun kedua belah pihak telah tidak ada masalah lagi namun masalahnya timbul dari pihak yang lain yang berbukuruk sangka dan hal ini menyebabkan umat pandangan terhadap umat islam itu kembali tercemari. Nah, dalam hali ini marilah kita selaku mahasiswa mari berfikir dengan pandangan yang positif sehingga peran kita sebagai agent of change dan agent of control itu dapat kita buktikan kedalam masyrakat luas. Kita kembalikan hakikat pemaknaan rahmatan lil alamin yang sebenarnya .



[1] Zainal Asikin,Penagntar Ilmu Hukum(Jakatara, Raja Grafindo, 2013) hlm 9
[2]Budi ruhiatuddin,Pengantar Ilmu Hukum (Yogyakarta,Cakrawal Media,2013)hlm.17
[3]http://www.menkokesra.go.id/content/view/12789/39/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar