Kamis, 05 Maret 2015

MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYAH



MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYAH

Makalah  ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas kelompok  mata kuliah Pengantar Perbandingan Madzhab Fakultas Syari’ah dan Hukum
jurusan Perbandingan Madzhab

Dosen pengampu :
WAWAN GUNAWAN

Disusun oleh kelompok 8 :
1. MUHAMMAD KHOLIL (14360072)
2. KHALILUR RAHMAN (14360069)
3. TRIKASNO PARMAN (14360071)
4. IBNUL MUTSANNA (14360073)
5. IZZAT AMIN RAHMAN (14360070)
6.ILHAM AKBAR ( 143600--)

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga(UIN)
“Sunan Kalijaga”
Yogyakarta
2014


DAFTAR ISI

COVER ....................................................................................................................
DAFTAR ISI  ...........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN....................................................................................................     
LATAR BELAKANG..............................................................................................

PEMBAHASAN ................ .................................................................................    
A.           SEJARAH MUHAMMADIYAH.....................................................
B.            PERAN MUHAMMADIYYAH......................................................
C.            SEJARAH MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYYAH................... ....
D.           METODE IJTIHAD MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYYAH....
E.            CONTOH ISTIMBAT HUKUM  MAJLIS TARJIH
MUHAMMADIYYAH.........................................................................
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN............................. .......................................................................      DAFTAR PUSTAKA ...................................................... .........................................................................    















BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG MASALAH
Muhammadiyyah merupakan salah satu dari banyak golongan atau organisasi Islam yang ada di Indonesia. Muhammadiyyah dibentuk pada bulan Dzulhijjah (8 Dzulhijjah 1330 H) atau November (18 November 1912 M) . Itulah kelahiran sebuah gerakan Islam modernis terbesar di Indonesia, yang melakukan perintisan atau kepeloporan pemurnian sekaligus pembaruan Islam di negeri berpenduduk terbesar muslim di dunia. Sebuah gerakan yang didirikan oleh seorang kyai alim, cerdas, dan berjiwa pembaru, yakni Kyai Haji Ahmad Dahlan atau Muhammad Darwis dari kota santri Kauman Yogyakarta.
Mengingat semakin banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh persyarikatan mengenai masalah hukum islam, maka Muhammadiyyah mendirikan sebuah sebuah majlis yang berfungsi untuk menyelesaikan masalahmasalah yang ada dalam masyarakat. Selain itu juga untuk mengantisipasi meluasnya perselisihan yang ada dalam keanggotaan dalam persyarikatan, karena anggotapun semakin bertambah sesuai dengan kebutuhan organisasi atau persyarikatan. Nama majlis terssebut diberi nama dengan sebutan Majlis Tarjih Muuhammadiyyah.
Dalam kesempatan ini, kelompok kami akan sedikit membahas mengenai Muhammadiyyah, Majlis Tarjih Muhammadiyyah dan Metode-metode ijtihad yang digunakanya beserta contoh-contoh dari ijtihad tersebut.















BAB II
PEMBAHASAN


A.           SEJARAH MUHAMMADIYYAH

Jika kita berbicara mengenai Muhammadiyyah, sudah barang tentu kita harus mengenal terlebih dahulu sosok pendirinya. KH. AHMAD DAHLAN, ia adalah tokoh yang mendirikan Muhammadiyyah. Kyai Haji Ahmad Dahlan lahir di Yogyakarta, 1 Agustus 1868, Nama kecil KH. Ahmad Dahlan adalah Muhammad Darwisy. Ia merupakan anak keempat dari tujuh orang bersaudara yang keseluruhan saudaranya perempuan, kecuali adik bungsunya. Ia termasuk keturunan yang kedua belas dari Maulana Malik Ibrahim, salah seorang yang terkemuka di antara Walisongo, yaitu pelopor penyebaran agama Islam di Jawa.
Pada umurnya yang ke-15 tahun, KH Ahmad Dahlan  pergi ke kota mekah untuk melaksanakan  haji dan tinggal di sana selama lima tahun. Pada periode ini, Ahmad Dahlan mulai berinteraksi dengan pemikiran-pemikiran pembaharu dalam Islam, seperti Muhammad Abduh, Al-Afghani, Rasyid Ridha dan Ibnu Taimiyah. Ketika pulang kembali ke kampungnya tahun 1888, ia berganti nama menjadi Ahmad Dahlan. Kemudian pada tahun 1903, ia kembali lagi pergi ke Mekah dan menetap disana selama dua tahun. Pada masa ini, ia sempat berguru kepada Syeh Ahmad Khatib yang juga guru dari pendiri Nahdlotul Ulama, KH. Hasyim Asyari. Pada tahun 1912, ia mendirikan Muhammadiyah di kampung halamanya, yakni di Kauman, Yogyakarata.
Telah di singgung sebelumnya bahwa Muhammadiyyah terbentuk pada abad yang ke-20, tepatnya pada tanggal 18 November 1912 M (8 Dzulhijjah 1330 H ). Kata ”Muhammadiyah” itu sendiri secara bahasa memiliki arti ”pengikut Nabi Muhammad”. Penggunaan kata”Muhammadiyah” dimaksudkan untuk menisbatkan (menghubungkan) dengan ajaran dan jejak perjuangan Nabi Muhammad SAW. Penisbatan nama tersebut menurut H. Djarnawi Hadi Kusuma mengandung pengertian sebagai berikut: ”Dengan nama itu dia bermaksud untuk menjelaskan bahwa pendukung organisasi itu ialah umat Muhammad, dan asasnya adalah ajaran Nabi Muhammad saw, yaitu Islam. Dan tujuannya ialah memahami dan melaksanakan agama Islam sebagai  ajaran yang benar yang di ajarkan oleh Nabi Muhammad SAW,seta agama yang menjadi pedoman bagi para pemeluknya di dunia dan kelak di akhirat. Dengan demikian ajaran Islam yang suci dan benar itu dapat memberi nafas bagi kemajuan umat Islam dan bangsa Indonesia pada umumnya.”
Kelahiran dan keberadaan Muhammadiyah pada awal berdirinya tidak lepas dari gagasan pemikiran dan amal perjuangan Kyai Haji Ahmad Dahlan (Muhammad Darwis) yang menjadi pendirinya. Setelah menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci dan bermukim yang kedua kalinya pada tahun 1903, Kyai Ahmad Dahlan mulai menyemaikan benih pembaruan di Tanah Air. Gagasan pembaruan itu diperoleh Kyai Dahlan setelah berguru kepada ulama-ulama Indonesia yang bermukim di Mekkah seperti Syeikh Ahmad Khatib dari Minangkabau, Kyai Nawawi dari Banten, Kyai Mas Abdullah dari Surabaya, dan Kyai Fakih dari Maskumambang, juga setelah membaca pemikiran-pemikiran para pembaru Islam seperti Ibn Taimiyah, Muhammad bin Abdil Wahhab, Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Rasyid Ridha. Dengan modal kecerdasan dirinya serta interaksi selama bermukim di Saudi Arabia dan bacaan atas karya-karya para pembaru pemikiran Islam itu telah menanamkan benih ide-ide pembaruan dalam diri Kyai Dahlan. Jadi sekembalinya dari Arab Saudi, Kyai Dahlan justru membawa ide dan gerakan pembaruan, bukan malah menjadi konservatif.
            Muhammadiyyah sendiri didirikan dengan niatan menjadi gerakan Islam yang sesuai bimbingan Allah dalam al-qur’an serta teladan rosulullah yang berpegang pada  basis gerakan Islam sebagai gerakan  pembaharuan (tajdid) dan tetap mempertahankan kemurnian agama Islam. Percepatan pergerakan tajdid yang di gerakkan Muhamadiyah salah satu buktinya adalah keberhasilanya dalam menyelenggarakan pendidkan modern dengan ruh Islam. Selain itu, bukti yang lain ialah pembaharuan terhadap urusan agama dan juga kemasyarakatan, yang hal ini akan dipaparkan pada pembahasan selanjutnya.

B.            PERAN MUHAMMADIYYAH
Tidak dapat dipungkiri bahwa Muhammadiyyah merupakan salah satu lembaga yang berperan sangat penting terhadap kemajuan negara Indonesia. Sejak berdirinya pergerakan ini, telah kita ketahui hasil-hasil dari perjuangan dari Muhammadiyah itu sendiri, yakni telah tampaknya pembaharuan-pembaharuan yang di lakukan olehnya. usaha pembaharuan Muhammadiyah secara ringkas dapat dibagi ke dalam tiga bidang yaitu : bidang keagamaan, pendidikan, dan kemasyarakatan.

1.      Bidang keagamaan
Di dalam keagamaan Muhammadiyyah merupakan aliran yang sudah pasti kita akui keberadaanya. Muhammadiyyah sendiri melakukan pembaharuan dengan maksud memurnikan kembali ajaran-ajaran islam kepada keaslianya.Oleh karena itu dalam pelaksanaan agama baik menyangkut aqidah (keimanan) ataupun ritual (ibadah) haruslah sesuai dengan aslinya, yaitu sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam Al-Quran dan dituntunkan oleh Nabi Muhammad SAW, lewat sunah-sunahnya. Dalam masalah aqidah Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khufarat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip toleransi menurut ajaran Islam, sedang dalam ibadah Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah tersebut sebagaimana yang dituntunkan Rasulullah SAW tanpa  tambahan dan perubahan dari manusia. Dengan kembali kepada ajaran dasar ini yang populernya disebut pada Al-Qur’an dan Hadits, Muhammadiyah berusaha menghilangkan segala macam tambahan yang datang dalam agama. Memang di Indonesia keadaan ini terasa sekali, bahwa keadaan keagamaan yang nampak adalah serapan dari berbagai unsur kebudayaan yang ada. Masyarakat Islam di Indonesia  masih mempraktekkan kebiasaan adat yang bukan bersumber dari ajaran agama Islam, seprti pemujaan arwah nenek moyang, benda-benda keramat, berbagai macam upacara dan selamatan. Untuk itu Muhammadiyah berusaha meluruskan kembali dengan memberantas segala bentuk bid’ah dan khurafat sepeti bentuk di atas. Usaha Muhammadiyah untuk memurnikan keyakinan umat Islam Indonesia, ialah Muhammadiyah telah mengenalkan penelaahan kembali menuju penafsiran yang benar terhadap Al-Qur’an dan Al-Hadits.
2.      Bidang Pendidikan
 Dalam kegiatan pendidikan dan kesejahteraan sosial, Muhammadiyah mempelopori dan menyelenggarakan sejumlah pembaharuan dan inovasi yang lebih nyata. Bagi Muhammadiyah, yang berusaha keras menyebarluaskan Islam lebih luas dan lebih dalam, pendidikan mempunyai arti penting, karena melalui inilah pemahaman tentang Islam dapat diwariskan dan ditanamkan dari generasi ke generasi.
Gagasan pendidikan Muhammadiyah adalah untuk mendidik sejumlah banyak orang awam dan meningkatkan pengetahuan masyarakat. Dalam usaha merealisasi gagasan tersebut, Muhammadiyah sejak masa kepemimpinan Ahmad Dahlan, telah berusaha keras untuk mengawinkan antara dua sistim pendidikan, pesantren (pendidikan agama pedesaan di bawah tuntunan kyai/ulama) dan sekolah model barat, dengan menghilangkan kelemahan dari keduanya. Menurut Muhammadiyah, pendidikan pesantren tradisional membutuhkan waktu terlalu banyak bagi santri untuk menyelesaikannya, juga kurang adanya sistim kelas atau penjenjangan. Pesantren biasanya hanya terbatas pada sejumlah kecil mata pelajaran tertentu, sehingga santri harus memasuki dan tinggal di beberapa pesantren agar sempurna ilmunya. Pesantren tradisional tidak cukup membekali santrinya dalam memecahkan masalah-masalah keduniawian, karena lembaga-lembaga tersebut tidak mengajarkan pelajaran-pelajaran sekuler. Di pihak lain, pendidikan model Barat hanya mengajarkan ketrampilan praktis, pengetahuan dan ilmu umum, tetapi tidak mengajarkan ketrampilan akhlak, budi pekerti, dengan bersandar kepada ajaran Islam. Muhammadiyah merasa perlu menggabungkan keduanya : pendidikan untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, atau dengan kata lain, bahwa dengan sistim pendidikannya itu, Muhammadiyah ingin membentuk ulama intelek dan atau intelek yang ulama.
Selain pembaharuan dalam lembaga pendidikan formal, Muhammadiyah pun telah memperbaharui bentuk pendidikan tradisional non formal, yaitu pengajian. Semula pengajian di lakukan di mana orang tua atau guru privat mengajar anak-anak kecil membaca Al-Qur’an dan beribadah. Oleh Muhammadiyah diperluas dan pengajian disistematiskan ke dalam bentuk pendidikan agama non formal, di mana pesertanya lebih banyak juga isi pengajian diserahkan pada masalah-masalah kehidupan sehari-hari umat Islam.
Begitu pula Muhammadiyah dalam usaha pembaharuan ini telah berhasil mewujudkan bidang bimbingan dan penyuluhan agama dalam masalah-masalah yang diperlukan dan mungkin bersifat pribadi, seperti Muhammadiyah telah memelopori mendirikan Badan Penyuluhan Perkawinan di kota-kota besar. Dengan menyelenggarakan pengajian dan nasihat yang bersifat pribadi tersebut, dapat ditunjukkan bahwa Islam menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia.


3.      Bidang Kemasyarakatan
 Di bidang sosial dan kemasyarakatan, maka usaha yang dirintis oleh Muhammadiyah adalah didirikannya rumah sakit poliklinik, rumah yatim piatu, yang dikelola melalui lembaga-lembaga dan bukan secara individual sebagaimana dilakukan orang pada umumnya di dalam memelihara anak yatim piatu. Badan atau lembaga pendidikan sosial di dalam Muhammadiyah juga ikut menangani masalah-masalah keagamaan yang ada kaitannya dengan bidang sosial, seperti prosedur penerimaan dan pembagian zakat.
Usaha pembaharuan dalam bidang sosial kemasyarakatan ditandai dengan didirikannya Pertolongan Kesengsaraan Oemoem (PKO) pada tahun 1923. Ide di balik pembangunan dalam bidang ini karena banyak di antara orang Islam yang mengalami kesengsaraan, dan hal ini merupakan kesempatan bagi kaum muslimin untuk saling tolong-menolong.
Perhatian pada kesengsaraan umum dan kewajiban menolong sesama muslim, tidak hanya sekedar karena rasa cinta kasih pada sesama, tetapi juga ada tuntunan agama yang jelas untuk beramar ma’ruf. Sebagai perwujudan sosial dari semangat beragama. Hal ini merupakan gerakan sosial dengan ilham keagamaan. Contohnya ialah pengamalan firman Tuhan dalam Surat Al-Ma’un (terjemahannya) :
“Tahukah engkau orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tiada menganjurkan menyantuni orang miskin. Celakalah orang-orang yang shalat, yaitu lalai dari shalatnya, orang-orang yang riya’ dan tiada mau menolong dengan barang-barang yang berguna.”
Ajaran ini direalisasikan oleh Muhammadiyah melalui pendirian rumah yatim, klinik, rumah sakit dan juga melalui pembaharuan cara mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Dapatlah disimpulkan, bahwa pembaharuan sosial kemasyarakatan yang dilakukan Muhammadiyah, merupakan salah satu wujud dari ketaatan beragama, dalam dimensi sosialnya, atau dimaksudkan untuk mencapai tujuan keagamaan.

C.            SEJARAH MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYYAH
Pada permulaan abad ke-20 umat islam indonesia menyaksikan munculnya gerakan embaharuan pemahaman dan pemikiran islam yang pada esensinya dapat dipandang sebagai salah satu mata rantai dari serangkaian gerakan pembaharuan islam.Tarjih berasal dari kata “rojjaha-yurajjihu-tarjihan”,yang berarti mengambil sesuatu yang lebih kuat.Menurut istilah ahli ushul fiqh adalah usaha yang dilakukan oleh mujtahid untuk menngemukakan satu antara dua jalan(dua dalil) yang saling bertentangan,karena mempunyai kelebihan yang kuat daripada yang lain,para mujtahid disinilah yang sangat berjuang karna membandingkan sesuatu baru menghasilkan setelah membandingkan dan memiliki sifat yang kuat.pada saat itu itu tugas-tugas majlis tarjih hanya sekedar memilih pendapat yang ada dalam khasanah pemikiran islam,tetapi setelah berjalan terus sampai sekarang mengalami pergeseran dan kemudian mengalami perluasan berusaha mencari ketentuan hukum yang baru atau yang belum pernah diriwayatkan.
            Pada waktu berdirinya Persyarikatan Muhammadiyah ,tepatnya pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H atau 18 November 1912 M,Majlis Tarjih belum ada, mengingat belum banyaknya masalah yang dihadapi olehnya. Dalam mengantisipasi meluasnya perselisihan atau menghindari adanya perpecahan antar warga Muhammadiyah dan dalam pengurus ini memerlukan lembaga yang memiliki otoritas dalam dalam bidang hukum.Maka pada tahun 1927 M,melalui keputusan kongres ke 16 di Pekalongan ,berdirilah yang disebut Majlis Tarjih Muhammadiyah.
Adapun tugas-tugas Majlis Tarjih yang tertulis dalam Qa’idah Majlis Tarjih 1961 dan diperbaharui lewat keputusan Pimipinan Pusat Muhammadiyah No.08/SK-PP/I.A/8.c/2000,Bab II Pasal 4 yaitu:
1. Mempergiat pengkajian dan penelitian ajaran Islam dalam rangka pelaksanaan tajdid dan antisipasi perkembangan masyarakat .
2. Menyampaikan fatwa dan pertimbangan kepada pimpina persyarikatan guna menentukan kebijaksanaan dalam menjalankan kepemimpinan serta membimbing umat ,khususnya anggota dan keluarga Muhammadiyah
3. Mendampingi dan membantu Pimpinan Persyarikatan dalam membimbing anggota melaksanakan ajaran islam.
4. Membantu Pimpinan Persyarikatan dalam mempersiapkan dan meningkatkan kualitas ulama.
5. Mengarahkan perbedaan pendapat/faham dalam bidang keagamaan.
            Dengan demikian bahwa majlis tarjih ini sangatlah penting guna menyelesaikan masalah-masalah yang ada sehingga memperoleh kemaslahatan yang diharapkan bersama.


D.           METODE IJTIHAD MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYYAH

1.             Metode Bayani

Metode bayani  yaitu suatu  proses mencari kejelasan untuk memahami dan memperoleh sesuatu makna dari teks-teks hukum. Langkah-langkah metode bayani yaitu:
a.     Memahami suatu teks yang di interprestasi.
b.     Kemudian mencari kejelasan terhadap teks tersebut.
c.      Setelah itu menyimpulkan hasil pemahaman terhadap kejelasan teks tersebut.
Contohnya tentang pengertian quru’ :
Untuk memahami pengertian quru’  di perlukan metode bayani dengan menggunakan langkah-langkah di atas. Yaitu memahami teksnya yaitu quru’. Kemudian menjelaskannya apakah pengertian quru’ itu tiga kali suci atau tiga kali haid, sesudah itu baru boleh mengambil kesimpulan. Yang dimaksud dengan quru’ yaitu tiga kali suci bukan tiga kali haid, atau sebaliknya.

2.             Metode Taklili
 Metode taklili yaitu metode penalaran yang melihat apa yang melatarbelakangi suatu ketentuan hukum dalam al-quran/ hadis karena semua ketentuan ada ‘illatnya.
Langkah-langkah metode taklili yaitu:
a.    Melakukan proses dari berlakunya hukum dari kasus nash ke kasus cabang yang memiliki persamaan illat.
b.     Kemudian kasus ini di aplikasikan dalam qiyas.
c.    Sesudah itu menarik kesimpulan sebuah hukum terhadap  kasus cabang yang telah di qiyaskan dengan kasus nash untuk mencapai kemaslahatan dan menolak kemudharatan.

Contohnya illat pengharaman khamar :
Untuk memahami illatnya di perlukan langkah-langkah di atas, yaitu: proses berlakunya hukum dari kasus nash ke kasus cabang. Jadi kasus nash di sini yaitu khamar. Sedangkan kasus cabang seperti ganja ataupun khamar. Kemudian di qiyaskan meminun khamar dengan ganja tersebut. Setelah itu di ambil kesimpulan bahwa ganja tersebut haram karena sama dengan hukum meminum khamar yaitu sama-sama mempunyai illat yang sama yaitu memambukkan. Sedangkan memabukkan merupan suatu kemudharatan bagi manusia.
3.             Metode Istilahi
Metode istilahi yaitu metode yang dilakukan untuk kemaslahatan umat yang di tetapkan sebagai syar’i dan tidak d atur secara khusus dalam al quran dan hadis.
Langkah-langkah metode istilahi yaitu:
a.        Memahami permasalahan.
b.      Kemudian mempergunakan metode maslahat mursalah yaitu mencara kemaslahatan.
c.        Setelah itu berijtihad menetapkan kemaslahatan itu sebagai sebuah hukum.

Contohnya: mencetak mata uang :
Untuk mencari kemaslahatan diperlukan langkan diatas, yaitu memahami permasalahan. Yang jadi permasalahan yaitu alat pembayaran. Jadi untuk memudahkan manusia dalam bermuamalah dicetaklah alat pembayaran yaitu mata uang. Sehinnga dengan adanya mata uang tersebut manusia mudah dalam bermuamalah.

E.      CONTOH ISTIMBAT HUKUM MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYYAH

Fatwa haram merokok dikeluarkan oleh Majlis Tarjih Muhammadiyah merupakan refisi dari fatwa tentang hukum rokok yag telah dikeluarkan pada tahun 2005 yang menyatakan bahwa hukum merokok itu mubah. Sifat dari fatwa hukum merokok ini mengandung unsur al-tadrib (berangsur) at-taisir (kemudahan) , dan al-adam al-araj( tidak mempersulit ).
Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok yang tujuannya untuk mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari tujuan syari’at (hukum islam). Menurut ketua pp Muhammadiyah,yunahar ilyas,fatwa haram merupakan ijtihad para ulama. “ini lompatan setelah majlis tarjih mengkaji ulang dengan lebih mendalam soal rokok. Pada tahun 2005,menetapkan hukumnya mubah, begitu pula pada tahun 2007”.
Dalil dalil yang melatar belakangi atau melandasi merokok hukumnya  haram sebagaimana VIVA news kutip dari naskah fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid bernomor 6/SM/MTT/III/2010:
1. merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khaba’is (kotor atau najis) yang dilarang oleh al-Qur’an Surah( Al-A’raf ayat ;15)
2. perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri kedalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunh diri secara perlahan sehingga bertentangan dengan larangan al-Qur’an surah al-Baqarah(2:195)dan an-Nisa(4:29).
3. perbuatan merokok membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia,69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, fakta tembakaw di indonesia ) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan .
4. merokok bertentangan dengan  unsur-unsur tujuan syari’at (maqasid asy-syar’ah), yaitu perlindungan agama, jiwa, akal, keluarga, dan akal.













BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa Majlis Tarjih Muhammadiyyah merupakan unsur terpenting dalam Muhammadiyyah sebagai majlis yang berfungsi dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada dalam pergerakan Muhammadiyyah itu sendiri.


























DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mukti, Muhammadiyah dan Tantangan Masa Depan (Yogyakarta : Tiara Wacana, 1990, cet 1).
Karim, M. Rusli, Muhammadiyah Dalam Kritik dan Komentar ( Jakarta : Rajawali, 1986, cet 1 ).
Mulkam, Abdul Munir, Pemikkran Kiyai Haji Ahmad Dahlanbdan Muhammadiyah, (Jakarta : Bumi Aksara, 1990, cet 1 ).
Mulkam, Abdul Munir, Pergumulan Pemikiran Dalam Muhammadiyah ( Yogyakarta : Sipress, 1990 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar