MAJLIS TARJIH
MUHAMMADIYAH
Makalah ini dibuat dengan
tujuan untuk memenuhi tugas kelompok
mata kuliah Pengantar Perbandingan Madzhab Fakultas Syari’ah dan Hukum
jurusan Perbandingan Madzhab
Dosen pengampu :
WAWAN GUNAWAN
Disusun oleh kelompok 8 :
1. MUHAMMAD KHOLIL (14360072)
2. KHALILUR RAHMAN (14360069)
3. TRIKASNO PARMAN (14360071)
4. IBNUL MUTSANNA (14360073)
5. IZZAT AMIN RAHMAN (14360070)
6.ILHAM AKBAR ( 143600--)
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga(UIN)
“Sunan Kalijaga”
Yogyakarta
2014
DAFTAR ISI
COVER ....................................................................................................................
DAFTAR ISI ...........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN....................................................................................................
LATAR BELAKANG..............................................................................................
PEMBAHASAN ................ .................................................................................
A.
SEJARAH MUHAMMADIYAH.....................................................
B.
PERAN MUHAMMADIYYAH......................................................
C.
SEJARAH MAJLIS TARJIH
MUHAMMADIYYAH................... ....
D.
METODE IJTIHAD MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYYAH....
E.
CONTOH ISTIMBAT HUKUM MAJLIS TARJIH
MUHAMMADIYYAH.........................................................................
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN............................. .......................................................................
DAFTAR PUSTAKA ...................................................... .........................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG MASALAH
Muhammadiyyah
merupakan salah satu dari banyak golongan atau organisasi Islam yang ada di
Indonesia. Muhammadiyyah dibentuk pada bulan Dzulhijjah (8
Dzulhijjah 1330 H) atau November (18 November 1912 M) . Itulah kelahiran sebuah
gerakan Islam modernis terbesar di Indonesia, yang melakukan perintisan atau
kepeloporan pemurnian sekaligus pembaruan Islam di negeri berpenduduk terbesar
muslim di dunia. Sebuah gerakan yang didirikan oleh seorang kyai alim, cerdas,
dan berjiwa pembaru, yakni Kyai Haji Ahmad Dahlan atau Muhammad Darwis dari
kota santri Kauman Yogyakarta.
Mengingat semakin
banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh persyarikatan mengenai masalah hukum
islam, maka Muhammadiyyah mendirikan sebuah sebuah majlis yang berfungsi untuk
menyelesaikan masalahmasalah yang ada dalam masyarakat. Selain itu juga untuk
mengantisipasi meluasnya perselisihan yang ada dalam keanggotaan dalam
persyarikatan, karena anggotapun semakin bertambah sesuai dengan kebutuhan
organisasi atau persyarikatan. Nama majlis terssebut diberi nama dengan sebutan
Majlis Tarjih Muuhammadiyyah.
Dalam kesempatan ini,
kelompok kami akan sedikit membahas mengenai Muhammadiyyah, Majlis Tarjih
Muhammadiyyah dan Metode-metode ijtihad yang digunakanya beserta contoh-contoh
dari ijtihad tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SEJARAH
MUHAMMADIYYAH
Jika kita
berbicara mengenai Muhammadiyyah, sudah barang tentu kita harus mengenal
terlebih dahulu sosok pendirinya. KH. AHMAD DAHLAN, ia adalah tokoh yang
mendirikan Muhammadiyyah. Kyai Haji Ahmad Dahlan lahir di Yogyakarta, 1 Agustus 1868, Nama kecil KH.
Ahmad Dahlan adalah Muhammad Darwisy. Ia merupakan anak keempat dari tujuh
orang bersaudara yang keseluruhan saudaranya perempuan, kecuali adik bungsunya.
Ia termasuk keturunan yang kedua belas dari Maulana Malik Ibrahim, salah
seorang yang terkemuka di antara Walisongo, yaitu pelopor penyebaran agama
Islam di Jawa.
Pada umurnya yang ke-15 tahun, KH Ahmad Dahlan pergi ke kota mekah untuk melaksanakan haji dan tinggal di sana selama lima tahun.
Pada periode ini, Ahmad Dahlan mulai berinteraksi dengan pemikiran-pemikiran
pembaharu dalam Islam, seperti Muhammad Abduh, Al-Afghani, Rasyid Ridha dan
Ibnu Taimiyah. Ketika pulang kembali ke kampungnya tahun 1888, ia berganti nama
menjadi Ahmad Dahlan. Kemudian pada tahun 1903, ia kembali lagi pergi ke Mekah
dan menetap disana selama dua tahun. Pada masa ini, ia sempat berguru kepada
Syeh Ahmad Khatib yang juga guru dari pendiri Nahdlotul Ulama, KH. Hasyim
Asyari. Pada tahun 1912, ia mendirikan Muhammadiyah di kampung halamanya, yakni
di Kauman, Yogyakarata.
Telah di singgung sebelumnya bahwa Muhammadiyyah
terbentuk pada abad yang ke-20, tepatnya pada tanggal 18 November 1912 M (8 Dzulhijjah 1330 H ). Kata ”Muhammadiyah” itu sendiri secara
bahasa memiliki arti ”pengikut Nabi Muhammad”. Penggunaan kata”Muhammadiyah”
dimaksudkan untuk menisbatkan (menghubungkan) dengan ajaran dan jejak
perjuangan Nabi Muhammad SAW. Penisbatan nama tersebut menurut H. Djarnawi Hadi
Kusuma mengandung pengertian sebagai berikut: ”Dengan nama itu dia bermaksud
untuk menjelaskan bahwa pendukung organisasi itu ialah umat Muhammad, dan
asasnya adalah ajaran Nabi Muhammad saw, yaitu Islam. Dan tujuannya ialah
memahami dan melaksanakan agama Islam sebagai ajaran yang benar yang di ajarkan oleh Nabi
Muhammad SAW,seta agama yang menjadi pedoman bagi para pemeluknya di dunia dan
kelak di akhirat. Dengan demikian ajaran Islam yang suci dan benar itu dapat
memberi nafas bagi kemajuan umat Islam dan bangsa Indonesia pada umumnya.”
Kelahiran dan keberadaan Muhammadiyah pada awal
berdirinya tidak lepas dari gagasan pemikiran dan amal perjuangan Kyai Haji
Ahmad Dahlan (Muhammad Darwis) yang menjadi pendirinya. Setelah menunaikan
ibadah haji ke Tanah Suci dan bermukim yang kedua kalinya pada tahun 1903, Kyai
Ahmad Dahlan mulai menyemaikan benih pembaruan di Tanah Air. Gagasan pembaruan
itu diperoleh Kyai Dahlan setelah berguru kepada ulama-ulama Indonesia yang
bermukim di Mekkah seperti Syeikh Ahmad Khatib dari Minangkabau, Kyai Nawawi
dari Banten, Kyai Mas Abdullah dari Surabaya, dan Kyai Fakih dari Maskumambang,
juga setelah membaca pemikiran-pemikiran para pembaru Islam seperti Ibn
Taimiyah, Muhammad bin Abdil Wahhab, Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad Abduh, dan
Rasyid Ridha. Dengan modal kecerdasan dirinya serta interaksi selama bermukim
di Saudi Arabia dan bacaan atas karya-karya para pembaru pemikiran Islam itu
telah menanamkan benih ide-ide pembaruan dalam diri Kyai Dahlan. Jadi
sekembalinya dari Arab Saudi, Kyai Dahlan justru membawa ide dan gerakan
pembaruan, bukan malah menjadi konservatif.
Muhammadiyyah sendiri didirikan dengan niatan menjadi gerakan Islam yang sesuai bimbingan Allah dalam al-qur’an serta teladan rosulullah yang berpegang pada basis gerakan Islam sebagai gerakan pembaharuan (tajdid) dan tetap mempertahankan kemurnian agama Islam. Percepatan pergerakan tajdid yang di gerakkan Muhamadiyah salah satu buktinya adalah keberhasilanya dalam menyelenggarakan pendidkan modern dengan ruh Islam. Selain itu, bukti yang lain ialah pembaharuan terhadap urusan agama dan juga kemasyarakatan, yang hal ini akan dipaparkan pada pembahasan selanjutnya.
Muhammadiyyah sendiri didirikan dengan niatan menjadi gerakan Islam yang sesuai bimbingan Allah dalam al-qur’an serta teladan rosulullah yang berpegang pada basis gerakan Islam sebagai gerakan pembaharuan (tajdid) dan tetap mempertahankan kemurnian agama Islam. Percepatan pergerakan tajdid yang di gerakkan Muhamadiyah salah satu buktinya adalah keberhasilanya dalam menyelenggarakan pendidkan modern dengan ruh Islam. Selain itu, bukti yang lain ialah pembaharuan terhadap urusan agama dan juga kemasyarakatan, yang hal ini akan dipaparkan pada pembahasan selanjutnya.
B.
PERAN MUHAMMADIYYAH
Tidak dapat dipungkiri bahwa Muhammadiyyah merupakan salah satu
lembaga yang berperan sangat penting terhadap kemajuan negara Indonesia. Sejak
berdirinya pergerakan ini, telah kita ketahui hasil-hasil dari perjuangan dari
Muhammadiyah itu sendiri, yakni telah tampaknya pembaharuan-pembaharuan yang di
lakukan olehnya. usaha pembaharuan Muhammadiyah secara ringkas dapat
dibagi ke dalam tiga bidang yaitu : bidang keagamaan, pendidikan, dan
kemasyarakatan.
1. Bidang keagamaan
Di dalam
keagamaan Muhammadiyyah merupakan aliran yang sudah pasti kita akui
keberadaanya. Muhammadiyyah sendiri melakukan pembaharuan dengan maksud
memurnikan kembali ajaran-ajaran islam kepada keaslianya.Oleh karena itu dalam
pelaksanaan agama baik menyangkut aqidah (keimanan) ataupun ritual (ibadah)
haruslah sesuai dengan aslinya, yaitu sebagaimana diperintahkan oleh Allah
dalam Al-Quran dan dituntunkan oleh Nabi Muhammad SAW, lewat sunah-sunahnya.
Dalam masalah aqidah Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang
murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khufarat tanpa
mengabaikan prinsip-prinsip toleransi menurut ajaran Islam, sedang dalam ibadah
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah tersebut sebagaimana yang
dituntunkan Rasulullah SAW tanpa tambahan
dan perubahan dari manusia. Dengan kembali kepada ajaran dasar ini
yang populernya disebut pada Al-Qur’an dan Hadits, Muhammadiyah berusaha
menghilangkan segala macam tambahan yang datang dalam agama. Memang di
Indonesia keadaan ini terasa sekali, bahwa keadaan keagamaan yang nampak adalah
serapan dari berbagai unsur kebudayaan yang ada. Masyarakat Islam di Indonesia masih mempraktekkan kebiasaan adat yang bukan
bersumber dari ajaran agama Islam, seprti pemujaan arwah nenek moyang,
benda-benda keramat, berbagai macam upacara dan selamatan. Untuk itu
Muhammadiyah berusaha meluruskan kembali dengan memberantas segala bentuk
bid’ah dan khurafat sepeti bentuk di atas. Usaha Muhammadiyah untuk memurnikan
keyakinan umat Islam Indonesia, ialah Muhammadiyah telah mengenalkan penelaahan
kembali menuju penafsiran yang benar terhadap Al-Qur’an dan Al-Hadits.
2. Bidang Pendidikan
Dalam kegiatan pendidikan dan kesejahteraan
sosial, Muhammadiyah mempelopori dan menyelenggarakan sejumlah pembaharuan dan
inovasi yang lebih nyata. Bagi Muhammadiyah, yang berusaha keras
menyebarluaskan Islam lebih luas dan lebih dalam, pendidikan mempunyai arti
penting, karena melalui inilah pemahaman tentang Islam dapat diwariskan dan
ditanamkan dari generasi ke generasi.
Gagasan
pendidikan Muhammadiyah adalah untuk mendidik sejumlah banyak orang awam dan
meningkatkan pengetahuan masyarakat. Dalam usaha merealisasi gagasan tersebut,
Muhammadiyah sejak masa kepemimpinan Ahmad Dahlan, telah berusaha keras untuk
mengawinkan antara dua sistim pendidikan, pesantren (pendidikan agama pedesaan
di bawah tuntunan kyai/ulama) dan sekolah model barat, dengan menghilangkan
kelemahan dari keduanya. Menurut Muhammadiyah, pendidikan pesantren tradisional
membutuhkan waktu terlalu banyak bagi santri untuk menyelesaikannya, juga
kurang adanya sistim kelas atau penjenjangan. Pesantren biasanya hanya terbatas
pada sejumlah kecil mata pelajaran tertentu, sehingga santri harus memasuki dan
tinggal di beberapa pesantren agar sempurna ilmunya. Pesantren tradisional
tidak cukup membekali santrinya dalam memecahkan masalah-masalah keduniawian,
karena lembaga-lembaga tersebut tidak mengajarkan pelajaran-pelajaran sekuler.
Di pihak lain, pendidikan model Barat hanya mengajarkan ketrampilan praktis,
pengetahuan dan ilmu umum, tetapi tidak mengajarkan ketrampilan akhlak, budi
pekerti, dengan bersandar kepada ajaran Islam. Muhammadiyah merasa perlu
menggabungkan keduanya : pendidikan untuk mencapai kebahagiaan di dunia
dan akhirat, atau dengan kata lain, bahwa dengan sistim pendidikannya itu,
Muhammadiyah ingin membentuk ulama intelek dan atau intelek yang ulama.
Selain
pembaharuan dalam lembaga pendidikan formal, Muhammadiyah pun telah
memperbaharui bentuk pendidikan tradisional non formal, yaitu pengajian. Semula
pengajian di lakukan di mana orang tua atau guru privat mengajar anak-anak
kecil membaca Al-Qur’an dan beribadah. Oleh Muhammadiyah diperluas dan
pengajian disistematiskan ke dalam bentuk pendidikan agama non formal, di mana
pesertanya lebih banyak juga isi pengajian diserahkan pada masalah-masalah
kehidupan sehari-hari umat Islam.
Begitu pula
Muhammadiyah dalam usaha pembaharuan ini telah berhasil mewujudkan bidang
bimbingan dan penyuluhan agama dalam masalah-masalah yang diperlukan dan
mungkin bersifat pribadi, seperti Muhammadiyah telah memelopori mendirikan
Badan Penyuluhan Perkawinan di kota-kota besar. Dengan menyelenggarakan
pengajian dan nasihat yang bersifat pribadi tersebut, dapat ditunjukkan bahwa
Islam menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia.
3. Bidang Kemasyarakatan
Di bidang sosial dan kemasyarakatan, maka
usaha yang dirintis oleh Muhammadiyah adalah didirikannya rumah sakit
poliklinik, rumah yatim piatu, yang dikelola melalui lembaga-lembaga dan bukan
secara individual sebagaimana dilakukan orang pada umumnya di dalam memelihara
anak yatim piatu. Badan atau lembaga pendidikan sosial di dalam Muhammadiyah
juga ikut menangani masalah-masalah keagamaan yang ada kaitannya dengan bidang
sosial, seperti prosedur penerimaan dan pembagian zakat.
Usaha
pembaharuan dalam bidang sosial kemasyarakatan ditandai dengan didirikannya
Pertolongan Kesengsaraan Oemoem (PKO) pada tahun 1923. Ide di balik pembangunan
dalam bidang ini karena banyak di antara orang Islam yang mengalami
kesengsaraan, dan hal ini merupakan kesempatan bagi kaum muslimin untuk saling
tolong-menolong.
Perhatian
pada kesengsaraan umum dan kewajiban menolong sesama muslim, tidak hanya
sekedar karena rasa cinta kasih pada sesama, tetapi juga ada tuntunan agama
yang jelas untuk beramar ma’ruf. Sebagai perwujudan sosial dari semangat
beragama. Hal ini merupakan gerakan sosial dengan ilham keagamaan. Contohnya
ialah pengamalan firman Tuhan dalam Surat Al-Ma’un (terjemahannya) :
“Tahukah
engkau orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim,
dan tiada menganjurkan menyantuni orang miskin. Celakalah orang-orang yang
shalat, yaitu lalai dari shalatnya, orang-orang yang riya’ dan tiada mau
menolong dengan barang-barang yang berguna.”
Ajaran
ini direalisasikan oleh Muhammadiyah melalui pendirian rumah yatim, klinik,
rumah sakit dan juga melalui pembaharuan cara mengumpulkan dan mendistribusikan
zakat.
Dapatlah
disimpulkan, bahwa pembaharuan sosial kemasyarakatan yang dilakukan
Muhammadiyah, merupakan salah satu wujud dari ketaatan beragama, dalam dimensi
sosialnya, atau dimaksudkan untuk mencapai tujuan keagamaan.
C.
SEJARAH MAJLIS TARJIH
MUHAMMADIYYAH
Pada permulaan abad ke-20 umat islam indonesia menyaksikan
munculnya gerakan embaharuan pemahaman dan pemikiran islam yang pada esensinya
dapat dipandang sebagai salah satu mata rantai dari serangkaian gerakan
pembaharuan islam.Tarjih berasal dari kata “rojjaha-yurajjihu-tarjihan”,yang
berarti mengambil sesuatu yang lebih kuat.Menurut istilah ahli ushul fiqh
adalah usaha yang dilakukan oleh mujtahid untuk menngemukakan satu antara dua
jalan(dua dalil) yang saling bertentangan,karena mempunyai kelebihan yang kuat
daripada yang lain,para mujtahid disinilah yang sangat berjuang karna
membandingkan sesuatu baru menghasilkan setelah membandingkan dan memiliki sifat
yang kuat.pada saat itu itu tugas-tugas majlis tarjih hanya sekedar memilih
pendapat yang ada dalam khasanah pemikiran islam,tetapi setelah berjalan terus
sampai sekarang mengalami pergeseran dan kemudian mengalami perluasan berusaha
mencari ketentuan hukum yang baru atau yang belum pernah diriwayatkan.
Pada waktu berdirinya Persyarikatan
Muhammadiyah ,tepatnya pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H atau 18 November 1912
M,Majlis Tarjih belum ada, mengingat belum banyaknya masalah yang dihadapi
olehnya. Dalam mengantisipasi meluasnya perselisihan atau menghindari adanya
perpecahan antar warga Muhammadiyah dan dalam pengurus ini memerlukan lembaga
yang memiliki otoritas dalam dalam bidang hukum.Maka pada tahun 1927 M,melalui
keputusan kongres ke 16 di Pekalongan ,berdirilah yang disebut Majlis Tarjih
Muhammadiyah.
Adapun tugas-tugas Majlis Tarjih yang tertulis dalam Qa’idah Majlis
Tarjih 1961 dan diperbaharui lewat keputusan Pimipinan Pusat Muhammadiyah
No.08/SK-PP/I.A/8.c/2000,Bab II Pasal 4 yaitu:
1. Mempergiat pengkajian dan penelitian ajaran Islam dalam rangka
pelaksanaan tajdid dan antisipasi perkembangan masyarakat .
2. Menyampaikan fatwa dan pertimbangan kepada pimpina persyarikatan
guna menentukan kebijaksanaan dalam menjalankan kepemimpinan serta membimbing
umat ,khususnya anggota dan keluarga Muhammadiyah
3. Mendampingi dan membantu Pimpinan Persyarikatan dalam membimbing
anggota melaksanakan ajaran islam.
4. Membantu Pimpinan Persyarikatan dalam mempersiapkan dan
meningkatkan kualitas ulama.
5. Mengarahkan perbedaan pendapat/faham dalam bidang keagamaan.
Dengan demikian bahwa majlis tarjih
ini sangatlah penting guna menyelesaikan masalah-masalah yang ada sehingga
memperoleh kemaslahatan yang diharapkan bersama.
D.
METODE
IJTIHAD MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYYAH
1.
Metode
Bayani
Metode
bayani yaitu suatu proses mencari kejelasan untuk memahami dan
memperoleh sesuatu makna dari teks-teks hukum. Langkah-langkah metode bayani
yaitu:
a.
Memahami suatu
teks yang di interprestasi.
b.
Kemudian
mencari kejelasan terhadap teks tersebut.
c.
Setelah itu menyimpulkan hasil pemahaman
terhadap kejelasan teks tersebut.
Contohnya
tentang pengertian quru’ :
Untuk memahami
pengertian quru’ di perlukan metode bayani dengan menggunakan
langkah-langkah di atas. Yaitu memahami teksnya yaitu quru’. Kemudian
menjelaskannya apakah pengertian quru’ itu tiga kali suci atau tiga kali haid,
sesudah itu baru boleh mengambil kesimpulan. Yang dimaksud dengan quru’ yaitu
tiga kali suci bukan tiga kali haid, atau sebaliknya.
2.
Metode Taklili
Metode
taklili yaitu metode penalaran yang melihat apa yang melatarbelakangi suatu
ketentuan hukum dalam al-quran/ hadis karena semua ketentuan ada ‘illatnya.
Langkah-langkah
metode taklili yaitu:
a.
Melakukan proses dari berlakunya hukum dari
kasus nash ke kasus cabang yang memiliki persamaan illat.
b.
Kemudian kasus
ini di aplikasikan dalam qiyas.
c.
Sesudah itu menarik kesimpulan sebuah hukum
terhadap kasus cabang yang telah di qiyaskan dengan kasus nash untuk
mencapai kemaslahatan dan menolak kemudharatan.
Contohnya illat
pengharaman khamar :
Untuk memahami
illatnya di perlukan langkah-langkah di atas, yaitu: proses berlakunya hukum
dari kasus nash ke kasus cabang. Jadi kasus nash di sini yaitu khamar.
Sedangkan kasus cabang seperti ganja ataupun khamar. Kemudian di qiyaskan
meminun khamar dengan ganja tersebut. Setelah itu di ambil kesimpulan bahwa
ganja tersebut haram karena sama dengan hukum meminum khamar yaitu sama-sama
mempunyai illat yang sama yaitu memambukkan. Sedangkan memabukkan merupan suatu
kemudharatan bagi manusia.
3.
Metode Istilahi
Metode istilahi
yaitu metode yang dilakukan untuk kemaslahatan umat yang di tetapkan sebagai
syar’i dan tidak d atur secara khusus dalam al quran dan hadis.
Langkah-langkah
metode istilahi yaitu:
a.
Memahami permasalahan.
b.
Kemudian mempergunakan metode maslahat mursalah
yaitu mencara kemaslahatan.
c.
Setelah itu
berijtihad menetapkan kemaslahatan itu sebagai sebuah hukum.
Contohnya:
mencetak mata uang :
Untuk mencari
kemaslahatan diperlukan langkan diatas, yaitu memahami permasalahan. Yang jadi
permasalahan yaitu alat pembayaran. Jadi untuk memudahkan manusia dalam
bermuamalah dicetaklah alat pembayaran yaitu mata uang. Sehinnga dengan adanya
mata uang tersebut manusia mudah dalam bermuamalah.
E. CONTOH ISTIMBAT HUKUM
MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYYAH
Fatwa haram merokok dikeluarkan oleh
Majlis Tarjih Muhammadiyah merupakan refisi dari fatwa tentang hukum rokok yag
telah dikeluarkan pada tahun 2005 yang menyatakan bahwa hukum merokok itu
mubah. Sifat dari fatwa hukum merokok ini mengandung unsur al-tadrib
(berangsur) at-taisir (kemudahan) , dan al-adam al-araj( tidak
mempersulit ).
Muhammadiyah mengeluarkan fatwa
haram merokok yang tujuannya untuk mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan
derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari tujuan syari’at (hukum islam).
Menurut ketua pp Muhammadiyah,yunahar ilyas,fatwa haram merupakan ijtihad para
ulama. “ini lompatan setelah majlis tarjih mengkaji ulang dengan lebih mendalam
soal rokok. Pada tahun 2005,menetapkan hukumnya mubah, begitu pula pada tahun
2007”.
Dalil dalil yang melatar belakangi
atau melandasi merokok hukumnya haram
sebagaimana VIVA news kutip dari naskah fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid bernomor
6/SM/MTT/III/2010:
1. merokok
termasuk kategori perbuatan melakukan khaba’is (kotor atau najis) yang dilarang
oleh al-Qur’an Surah( Al-A’raf ayat ;15)
2. perbuatan
merokok mengandung unsur menjatuhkan diri kedalam kebinasaan dan bahkan
merupakan perbuatan bunh diri secara perlahan sehingga bertentangan dengan larangan
al-Qur’an surah al-Baqarah(2:195)dan an-Nisa(4:29).
3. perbuatan
merokok membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan asap
rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia,69 di
antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, fakta
tembakaw di indonesia ) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan
para akademisi kesehatan .
4. merokok
bertentangan dengan unsur-unsur tujuan
syari’at (maqasid asy-syar’ah), yaitu perlindungan agama, jiwa, akal, keluarga,
dan akal.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa Majlis Tarjih Muhammadiyyah
merupakan unsur terpenting dalam Muhammadiyyah sebagai majlis yang berfungsi
dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada dalam pergerakan Muhammadiyyah itu
sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mukti, Muhammadiyah dan Tantangan Masa Depan (Yogyakarta : Tiara
Wacana, 1990, cet 1).
Karim, M. Rusli, Muhammadiyah Dalam Kritik dan Komentar ( Jakarta :
Rajawali, 1986, cet 1 ).
Mulkam, Abdul Munir, Pemikkran
Kiyai Haji Ahmad Dahlanbdan Muhammadiyah, (Jakarta : Bumi Aksara, 1990, cet
1 ).
Mulkam, Abdul Munir, Pergumulan
Pemikiran Dalam Muhammadiyah ( Yogyakarta : Sipress, 1990 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar