Kamis, 05 Maret 2015

Madzab Imam Syafi'i



MAKALAH
Madzhab Imam Syafi’i
Di susun oleh :
Ø  Samsul muarif
Ø  Hilman aziz
Ø  Nor Fariza
Ø  Adiman
Ø  Ahmad Ariefuddin

FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
PERBANDINGAN MADZHAB
UNIVERSITAS  NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2014/2015




BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam islam kita mengenal empat imam madzhab besar, yang tokoh-tokohnya terdiri dari Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Pandangan-pandangan dari empat ke empat madzhab lebih dikenal kaitannya dalam studi ilmu fiqih, yang mana mereka mempunyai perbedaan pendapat dalam menganalisa tentang kedudukan dan penerapan hukum islam.
 Namun disini pemakalah hanya akan membahas sedikit mengenai imam Syafi’i, bagaimana kisah hidupnya, cara pengambilan hukum dan sumber hokumnya. Karena Imam Syafi’I secara khusus dikenang karena membangun dan mensistematisasi metode juris prudensi (secara tradisional disebut ushul Fiqih) yang membahas dalil-dalil syara’utama, seperti Al Qur’an, as-Sunnah, Ijma’, Qiyas dan beberapa sumber bernilai lainnya yang tidak seluruhnya diterima oleh seluruh madzhab-madzhab dibidang hokum.


B.     Rumusan Masalah
a.       Apa sejarah  madzhab imam syafi’i?.
b.      Bagaimana pola pemikiran ijtihad imam syafi’i?.


C.     Tujuan masalah
a.       Untuk mengetahui sejarah kehidupan imam syafi’i
b.      Untuk mengetahui metode ijtihad imam syafi’i























BAB 11
PEMBAHASAN
A.    Riwayat singkat kehidupan Imam Syafi’i
Sebagaimana dalam sejarah, Imam Syafi’i hidup pada masa-masa awal pemerintahan Bani ‘Abbasiyah yang berhasil merebut kekuasaan dari Bani Umayyah. Pada masa itu, setiap khalifah dari Bani ‘Abbasiyah hampir selalu menghadapi pemberontakan orang-orang dari kalangan ‘Alawiyah. Kenyataan ini membuat mereka bersikap sangat kejam dalam memadamkan pemberontakan orang-orang ‘Alawiyah yang sebenarnya masih saudara mereka sebagai sesama Bani Hasyim. Dan hal itu menggoreskan rasa sedih yang mendalam pada kaum muslimin secara umum dan pada diri Imam Syafi’i secara khusus. Dia melihat orang-orang dari Ahlul Bait Nabi menghadapi musibah yang mengenaskan dari penguasa. Maka berbeda dengan sikap ahli fiqih selainnya, beliau pun menampakkan secara terang-terangan rasa cintanya kepada mereka tanpa rasa takut sedikitpun, suatu sikap yang saat itu akan membuat pemiliknya merasakan kehidupan yang sangat sulit.
a.       Kelahiran
Ia lahir di Gaza palestina Kebanyakan ahli sejarah berpendapat bahwa Imam Syafi'i lahir di Gaza, Palestina, namun di antara pendapat ini terdapat pula yang menyatakan bahwa dia lahir di Asqalan; sebuah kota yang berjarak sekitar tiga farsakhdari Gaza. Menurut para ahli sejarah pula, Imam Syafi'i lahir pada tahun 150 H, yang mana pada tahun ini wafat pula seorang ulama besar Sunni yang bernama Imam Abu Hanifah.
b.      Nasab
Imam Syafi'i merupakan keturunan dari al-Muththalib, jadi dia termasuk ke dalam Bani Muththalib. Nasab Beliau adalah Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi’ bin As-Sa’ib bin Ubaid bin Abdi Yazid bin Hasyim bin Al-Mutthalib bin Abdulmanaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Nasabnya bertemu dengan Rasulullah di Abdul-Manaf.
Dari nasab tersebut, Al-Mutthalib bin Abdi Manaf, kakek Muhammad bin Idris Asy-Syafi`ie, adalah saudara kandung Hasyim bin Abdi Manaf kakek Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam .
Kemudian juga saudara kandung Abdul Mutthalib bin Hasyim, kakek Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam , bernama Syifa’, dinikahi oleh Ubaid bin Abdi Yazid, sehingga melahirkan anak bernama As-Sa’ib, ayahnya Syafi’. Kepada Syafi’ bin As-Sa’ib radliyallahu `anhuma inilah bayi yatim tersebut dinisbahkan nasabnya sehingga terkenal dengan nama Muhammad bin Idris Asy-Syafi`ie Al-Mutthalibi. Dengan demikian nasab yatim ini sangat dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam .
Bahkan karena Hasyim bin Abdi Manaf, yang kemudian melahirkan Bani Hasyim, adalah saudara kandung dengan Mutthalib bin Abdi manaf, yang melahirkan Bani Mutthalib, maka Rasulullah bersabda:
“ Hanyalah kami (yakni Bani Hasyim) dengan mereka (yakni Bani Mutthalib) berasal dari satu nasab. Sambil beliau menyilang-nyilangkan jari jemari kedua tangan beliau. (HR. Abu Nu’aim Al-Asfahani dalam Hilyah nya juz 9 hal. 65 – 66)
C.      PENDIDIKAN IMAM SYAFI’I
Setelah ayah Imam Syafi’i meninggal dan dua tahun kelahirannya, sang ibu membawanya ke Mekah, tanah air nenek moyang. Ia tumbuh besar di sana dalam keadaan yatim. Sejak kecil Syafi’i cepat menghafal syair, pandai bahasa Arab dan sastra sampai-sampai Al Ashma’i berkata,”Saya mentashih syair-syair bani Hudzail dari seorang pemuda dari Quraisy yang disebut Muhammad bin Idris,” Imam Syafi’i adalah imam bahasa Arab.



1.       Belajar di Madinah 
Kemudian beliau pergi ke Madinah dan berguru fiqh kepada Imam Malik bin Anas. Ia mengaji kitab Muwattha’ kepada Imam Malik dan menghafalnya dalam 9 malam. Imam Syafi’i meriwayatkan hadis dari Sufyan bin Uyainah, Fudlail bin Iyadl dan pamannya, Muhamad bin Syafi’ dan lain-lain.
Di majelis beliau ini, si anak yatim tersebut menghapal dan memahami dengan cemerlang kitab karya Imam Malik, yaitu Al-Muwattha’ . Kecerdasannya membuat Imam Malik amat mengaguminya. Sementara itu As-Syafi`i sendiri sangat terkesan dan sangat mengagumi Imam Malik di Al-Madinah dan Imam Sufyan bin Uyainah di Makkah.
Beliau menyatakan kekagumannya setelah menjadi Imam dengan pernyataannya yang terkenal berbunyi: “Seandainya tidak ada Malik bin Anas dan Sufyan bin Uyainah, niscaya akan hilanglah ilmu dari Hijaz.” Juga beliau menyatakan lebih lanjut kekagumannya kepada Imam Malik: “Bila datang Imam Malik di suatu majelis, maka Malik menjadi bintang di majelis itu.” Beliau juga sangat terkesan dengan kitab Al-Muwattha’ Imam Malik sehingga beliau menyatakan: “Tidak ada kitab yang lebih bermanfaat setelah Al-Qur’an, lebih dari kitab Al-Muwattha’ .” Beliau juga menyatakan: “Aku tidak membaca Al-Muwattha’ Malik, kecuali mesti bertambah pemahamanku.”
Dari berbagai pernyataan beliau di atas dapatlah diketahui bahwa guru yang paling beliau kagumi adalah Imam Malik bin Anas, kemudian Imam Sufyan bin Uyainah. Di samping itu, pemuda ini juga duduk menghafal dan memahami ilmu dari para Ulama’ yang ada di Al-Madinah, seperti Ibrahim bin Sa’ad, Isma’il bin Ja’far, Atthaf bin Khalid, Abdul Aziz Ad-Darawardi. Ia banyak pula menghafal ilmu di majelisnya Ibrahim bin Abi Yahya. Tetapi sayang, guru beliau yang disebutkan terakhir ini adalah pendusta dalam meriwayatkan hadits, memiliki pandangan yang sama dengan madzhab Qadariyah yang menolak untuk beriman kepada taqdir dan berbagai kelemahan fatal lainnya. Sehingga ketika pemuda Quraisy ini telah terkenal dengan gelar sebagai Imam Syafi`i, khususnya di akhir hayat beliau, beliau tidak mau lagi menyebut nama Ibrahim bin Abi Yahya ini dalam berbagai periwayatan ilmu    

2.       Di Yaman
Imam Syafi’i kemudian pergi ke Yaman dan bekerja sebentar di sana. Disebutkanlah sederet Ulama’ Yaman yang didatangi oleh beliau ini seperti: Mutharrif bin Mazin, Hisyam bin Yusuf Al-Qadli dan banyak lagi yang lainnya. Dari Yaman, beliau melanjutkan tour ilmiahnya ke kota Baghdad di Iraq dan di kota ini beliau banyak mengambil ilmu dari Muhammad bin Al-Hasan, seorang ahli fiqih di negeri Iraq. Juga beliau mengambil ilmu dari Isma’il bin Ulaiyyah dan Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi dan masih banyak lagi yang lainnya.

3.      Di Baghdad, Irak
Kemudian pergi ke Baghdad (183 dan tahun 195), di sana ia menimba ilmu dari Muhammad bin Hasan. Ia memiliki tukar pikiran yang menjadikan Khalifah Ar Rasyid. Dan selama beliau di Iraq, dapatlah menambah dan meluaskan ilmu pengetahuan fiqh ahli Iraq; pun beliau dapat pula menambah pengetauan tentang cara-cara Qadhy (hakim) memeriksa perkara dan memutuskan urusan, cara-cara memberi fatwa dan menjatuhkan hokum dan sebagainya yang dilakukan oleh para Qadht dan Mufty disana (kepala agama yang bertanggung jawab tentang masalah-masalah agama), yang selamanya belum pernah beliau ketahui selama di Hijaz.  Beliau juga mendirikan madzhab Qadim / Qaul Qadim.

4.       Di Mesir
Imam Syafi’i bertemu dengan Ahmad bin Hanbal di Mekah tahun 187 H dan di Baghdad tahun 195 H. Dari Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Syafi’i menimba ilmu fiqhnya, ushul madzhabnya, penjelasan nasikh dan mansukhnya. Kalau di Baghdad ia menamakan madzhab Al-Qadhim, maka madzhab di Mesir ini disebut Al-Jadid . ada diantara fatwanya, pada Al-Qadim berbeda dengan fatwanya di  Al Jadid ini. Disebutkan Qaulul Qadim dan Qaulul Jadid. Di sana beliau wafat sebagai syuhadaul ilm di akhir bulan Rajab hari jumat 204 H.

D.      KARYA TULIS IMAM SYAFI’I
Kami hanya mengambil tiga karya Imam Syafi’I yang paling termashyhur saja, diantaranya  adalah :

        i)      Kitab Ar Risalah
Dalam kitab ini disusun oleh beliau secara sistematis, dimana didalamnya membahas tentang beberapa ketentuan yang nada di dalam dua nash, baik itu terdapat dalam Al Qur;an dan al-Hadits, masalah-masalah yang berkaitan dengan adanya Nasikh-Mansukh, syarat-syarat penerimaan sanad dari para perowi tunggal, masalah-masalah yang berkaitan dengan Ijma’, Ijtihad, Istihsan dan al-Qiyas. Kitab ini diriwayatkan oleh Ar-Rabi’ bin Sulaiman Al-Murady.
     
       ii)     Kitab Al Umm
Sementara kitab “Al Umm” sebagai madzhab yang baru Imam Syafi’i diriwayatkan oleh pengikutnya di Mesir; Al Muzani, Al Buwaithi, Ar Rabi’ Jizii bin Sulaiman. Imam Syafi’i mengatakan tentang madzhabnya,”Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka ia (hadis) adalah madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok,” pembahasan dalam kitab ini, terdiri dari masalah-masalah yang berkaitan ‘Ibadah, Muamalah, masalah pidana da Munakahat. Bahkan dalam kitab ini dijelaskan tentang adanya bantahan Muhammad bin Hasan al-Syaibaniy terhadap aliran Madinah dalam bentuk perselisihan pandangan antara Imam Abu Hanifah dengan Abi Laits. Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa kitab al-Umm ini, merupakan hasil dari penggabungan beberapa kitab dalam berbagai pandangan Mujtahid.

       (iii)   Kitab ‘’Ikhtilaf Malik Wa Syafi’I”
Yaitu kitab yang membahas masalah terjadinya ikhtilaf antara Ali dan Ibu Mas’ud dan antara Imam Syafi’I dengan Abu Hanifah.

D.    Guru-guru imam syafi’i dan murid-muridnya
Guru-gurunya

a. Di Mekah
1.Muslim bin Khalid az Zanji
2.Ismail bin Qusthain
3.Sofyan bin Ujainah
4.Sa’ad bin Abi Salim al Qaddah
5.Daud bin Abdurraman al’Athar
6.Abdullhamid bin Abdul Aziz
b. DI Madinah
1.Imam Malik bin Anas ( pembangun mazhab maliki)
2.Ibrahin bin Sa’ad al Anshari
3.Abdul ‘Aziz bin Muhammad ad Darurdi
4.Ibrahim Ibnu Abi Yahay al Asaani
5.Muhammad bin Sa’id
6.Abdullah bin Nafi
c. Di Yaman
1.Mathraf bin Mazin
2.Hsyam bin Abu Yusuf Qadli Shan’a
3.Umar bin Abi Salamah (pembangun mazhab Auza’i)
4.Yahya bin Hasan ( pembangun Mazhab Leits)
d. Di Iraq
1.Waki’ bin Jarrah
2.Humad bin Usamah
3.Isma’il bin Ulyah
4.Abdul Wahab bin Hasan
5.Muhammad bin Hasan
6.Qadhi bin Yusuf
murid-muridnya
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa imam Syafi’i mempunyai banyak guru. Begitu juga murid-muridnya, mereka tersebar di Makkah, Mesir dan sebagian di Baghdad Irak, merekalah yang
menyebarkan madzhab gurunya.

Diantara murid yang ada di Makkah, antara lain: Abu Bakar alHumaidi, Ibrahim bin Muhammad Abbas, Abu Bakar Muhammad bin Idris dan Musa bin Abi al-Jarud. Murid Syafi’i di Irak, antara lain : alHasan bin Muhammad al-Za’farani (wafat : 260 H), Abu Husain al-Karabisi (wafat : 295H), Imam Ahmad bin Hambal (wafat : 241 H) dan Dawud ad-Dhahiri (wafat : 505 H). Sedangkan muridnya yang di Mesir antara lain : al-Bughaisti (wafat : 270 H), al-Mazani (wafat : 269 H) dan ar-Rabi’ah (wafat : 270 H).

Generasi penerus dan penyebar madzhab Imam Syafi’i adalah : Abu Ishaq as-Saerazi (wafat : 478 H) adalah pengarang kitab “alMuhadzdzab”, Imam Ghazali (wafat : 505 H) pengarang kitab “Ihya ‘Ulumuddin” dan “al-Mustahfa”, dan al-Wazid ‘Izzudin ibn Abdi Salam (wafat :660 H0 adalah pengarang kitab “Qawa’id al-Ahkam Fi Masail alAhkam”, Muhyiddin an-Nawawi (wafat : 676 H) yang mengarang kitab Fiqh diantaranya “Majmu’ Syarah Muhadzab” dan “Minhaj athThalibin”, Taqiyuddin as-Shabuni (wafat : 765 H), Jalaluddin as-Suyuti (wafat : 791 H), pengarang kitab “Asybah wan Nadhair” dan kitab “Tanwirul Hawalaik” syarah kitab al-Muwaththa’ Imam Malik dan masih banyak lagi yang lainnya.

B.      Sumber hukum dan Metode Imam Syafi’i dalam berijtihad
                                                                                             
Para ulama' setelah Syafi'i menyebutkan al Kitab sebagai sumber hukum Islam pertama dan sunnah sebagai sumber kedua setelah al kitab, begitu juga sebelum Imam Syafi'i, seperti Imam Abu Hanifah yang menyetujui bahwa dalam pengambilan hukum pertama harus dari al kitab, kemudian kalau tidak diperoleh, baru mengambil dari sunnah. Sama halnya juga dengan Mu'az bin Jabal ketika ditanya oleh nabi: "Dengan apa kamu memutuskan sesuatu?", kemudian jawabnya: "Saya memutuskan sesuatu dengan Kitab Allah. Jika tidak didapati di dalamnya maka dengan sunnah rosulullah, dan jika tidak didapatkan lagi maka saya berijtihad dengan akal.
Syafi'i meletakkan sunnah sejajar dengan al Qur'an dalam hal sebagai hujjah karena sunnah juga berasal dari wahyu. Syafi'i tidak menyamakan al Qur'an dan sunnah dalam segala aspek, menurutnya perbedaannya paling tidak bahwa al Qur'an mutawatir dan merupakan ibadah bagi yang membacanya sedangkan kebanyakan sunnah tidak mutawatir juga membacanya tidak dinilai pahala. Kedua, al Qur'an adalah kalam Allah, sedangkan sunnah adalah perkataan nabi SAW. Syafi'i juga menjelaskan bahwa sunnah tidak semartabat dengan al Qur'an dalam masalah aqidah.

1.      Al Qur'an
Syafi'i tidak memberikan batasan definitif bagi al Qur'an, berdasarkan berbagai uraiannya, para pengikutnyalah yang memberikan definisi terhadap al Qur'an. Misalnya definisi yang diungkapkan Taj Al Din Al Subki, bahwa al Qur'an adalah lafadz yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW sebagai mu'jizat dan membacanya merupakan ibadah.
Menurut Syafi'i al Qur'an itu maknan dan lafdzon. Seluruh al Qur'an terdiri atas bahasa Arab, tidak satu katapun di dalamnya yang bukan bahasa Arab. Maka sejalan dengan itu ia mengatakan bahwa setiap umat Islam diharuskan mempelajari bahasa Arab sedapat mungkin (Mabalagahu juhduh) sehingga ia dapat mengucapkan syahadat, membaca al Qur'an, dan mengucapkan dzikir. Tuntutan itu merupakan fardhu ‘ain yang berlaku secara umum, sedangkan penguasaan bahasa Arab secara mendalam diwajibkan secara terbatas (fardhu kifayah) atas para ulama'. Syafi'i menekankan pentingnya penguasaan bahasa Arab karena tidak mungkin bisa memahami kandungan al Qur'an tanpa penguasaan terhadap bahasa Arab.
2.      Sunnah
Meskipun Syafi'i tidak mengemukakan rumusan dalam bentuk definisi dan batasan sunnah, dapat diketahui dengan jelas sunnah menurut Syafi'i yaitu perkataan, perbuatan, atau taqrir yang disandarkan kepada nabi SAW. Secara umum, batasan seperti ini diterima oleh para ulama' yang datang kemudian. Seorang pembaca kitab-kitab Imam Syafi'i hampir dapat memastikan bahwa penegakkan sunnah sebagai sumber hukum merupakan obsesi agenda pemikirannya, bahkan yang paling asasi. Karena itu kita tidak boleh lupa dengan signifikasi historis dari pemberian gelar nashir al Sunnah (pembela tradisi) kepadanya.
Syafi'i menegaskan bahwa sunnah merupakan hujjah yang wajib diikuti samahalnya dengan al Qur'an. Untuk mendukungnya dia mengajukan beberapa dalil, baik dalil naqli maupun dalil aqli. Sejalan dengan pandangan tentang kokohnya kedudukan sunnah, Syafi'i menegaskan bila telah ada hadits yang shohih (tsabit) dari Rosulullah SAW, maka dalil dalil berupa perkataan orang lain tidak diperlukan lagi. Jadi bila seseorang telah menemukan hadits shohih, ia tidak lagi mempunyai pilihan kecuali menerima dan dan mengikutinya. Syafi'i mengatakan "Tidak benar, kalau sesuatu (dalam hal ini dunnah) suatu saat dianggap sebagai hujjah tetapi pada kali lainnya tidak".
Tentang hubungan antara sunnah dengan al Qur'an, Syafi'i mengemukakan bahwa fungsi sunnah sebagai beriku:
a) Sebagai penguat dalil dalil dalam al Qur'an
b) Sebagai penjelas dari ayat ayat al Qur'an yang masih global (mujmal)
c) Sebagai tambahan; artinya mengatur hukum yang belum diatur dalam al Qur'an
Bahwa sunnah tidak dapat menaskh al-Kitab. Fungsi sunnah terhadap al-Kitab hanyalah mengikuti apa yang diturunkan sebagai naskh,danmenafsirkan apa yang diturunkan secara global (mujmal)… Dan firman Allah “tidak ada sepatutnya bagiku untuk mengantinya dari diriku sendiri” (Yunus : 15) merupakan penjelasan dari apa yang telah dikemukakan, bahwa al-kitab hanya bias dinaskhkan oleh al-Kitab . Allah mengawaliturunnya kewajiban, maka Dialah yang menghilangkan apa yang Ia kehendaki. Hal itu tidak selayaknya dilakukan oleh siapapun diantara makhlukNya.
Syarat syarat penerimaan sunnah
Syafi'i membagi hadits menjadi dua, yaitu kabar al-ammah (hadits mutawatir) dan kabar khashah (hadits ahad). Ia memandang hadits mutawatir itu pasti, sehingga hadits tersebut mutlak harus diterima sebagai dalil. Akan tetapi hadits ahad hanya wajib diamalkan apabila hadits tersebut shohih. Pada pokoknya, persyaratan yang ditetapkan oleh Syafi'i agar suatu hadits dapat diamalkan sama dengan yang dikemukakan oleh para ahli hadits dan ahli ushul fiqh pada masa kemudian, yakni menyangkut tsiqoh (adalah dan dhobith) yang harus terpenuhi pada setiap perawi dan kesinambungan sanad yang diriwayatkannya serta tidak adanya cacat atau kelainan dalam hadits tersebut.
3.      . Ijma'
"Ijma' adalah hujjah atas segala sesuatu karena ijma' itu tidak mungkin salah" (Syafi'i). Syafi'i menyepakati bahwa ijma' merupakan hujjah agama (hujjatd din). Ijma' menurut Syafi'i adalah kesepakatan para ulama' pada suatu masa tentang hukum syara'. Kedudukan ijma' sebagai hujjah adalah setelah al Qur'an dan sunnah. Sehingga ijma' diakhirkan dari pada al Qur'an dan sunnah. Oleh karena itu, ijma' yang menyelisihi al Qur'an dan sunnah bukan merupakan hujjah dan dalam kenyataannya tidak mungkin ada ijma' yang menyelisihi al Qur'an dan sunnah. Apabila terjadi suatu peristiwa, maka peristiwa itu dikemukakan kepada semua Mujtahid diwaktu terjadinya. Para Mjtahid itu sepakat memutuskan/menentukan hukumnya.
Ijma' umat terbagi menjadi dua:
Ijma' Qauli, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan lisan ataupun tulisan yang menerangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya.
Ijma' Sukuti, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' diam, tidak mengatakan pendapatnya. Diam di sini dianggap menyetujui.
Menurut Imam Hanafi kedua macam ijma' tersebut adalah ijma' yang sebenarnya. Menurut Imam Syafi'i hanya ijma' yang pertama saja yang disebut ijma' yang sebenarnya.
Selain ijma' umat tersebut masih ada macam-macam ijma' yang lain, yaitu:
Ijma' sahabat
Ijma' Khalifah yang empat
Ijma' Abu Bakar dan Umar
Ijma' ulama Madinah
Ijma' ulama Kufah dan Basrah
ijma' itrah (golongan Syiah)

Sandaran Ijma’
Ijma' tidak dipandang sah, kecuali apabila ada sandaran, sebab ijma' bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri. Sandaran tersebut dapat berupa dalil qath'i yaitu Qur'an dan Hadits mutawatir, juga dapat berupa dalil zhanniyaitu Hadits ahad dan qiyas. Rumusan Syafi'i berbeda dengan rumusan Imam Malik yang menganggap kesepakatan penduduk Madinah sebagai ijma' dan rumusan madzhab Zahiri yang membatasinya hanya pada kesepakatan para sahabat. Ijma' yang mula-mula mendapat i'tibar dari Imam Syafi'i ialah ijma sahabat dan ia menerima ijma' sebagai hujjah di tempat tak ada nash. Kemudian yang perlu di ingatkan bahwa Imam Syafi'i tidak menerima ijma' sukuti.
Sedangkan menurut Dr. Muh Zuhri. yang dimaksud ijma menurut Imam Syafi’ri adalah kesepakatan seluruh ulama dalam kurun waktu yang sama, disana tidak boleh ada seorang pun menyatakan perselisihan pendapatnya dalam kasus yang dicarikan kesepakatannya. Teori ijma’ Imam Syafi’i tentunya sulit diwujudkan kalau hendak dikatakan tidak mungkin. Namun tampaknya ide ijma’ sebagai sumber hokum ini merupakan upaya antisipasif agar masyarakat islam tetap terpelihara dalam persatuan. Ulama fiqih termasuk Imam Syafi’I melihat pertikaian politik dalam pemerintahan Islam yang melibatkan semua masyarakat islam sudah sampai pada titik yang membahayakan. Perpecahan ummat yang disebabkan perbedaan inilah yang dirasa membahayakan persatuan. Lembaga ijma’ dimaksudkan untuk menyatukan pandangan di kalangan para ulama. Dengan kesatuan ulama maka akan terwujudlah persatuan ummat islam.

4.       Qiyas
Imam Syafi'i adalah mujtahid yang mula-mula menguraikan dasar qiyas. Para fuqaha sebelumnya membahas tentang ar-Ra'yu tanpa menentukan batas-batasnya dan dasar-dasar penggunaannya, tanpa menentukan norma-normaRa'yu yang shahih dan yang tidak shahih.
Imam Syafi'i membuat kaedah kaedah yang harus dipegangi dalam menentukan mana ra'yu yang shahih dan yang tidak shahih. Ia membuat kriteria bagi istinbath-istinbath yang salah. Ia menentukan batas-batas qiyas, martabat-martabatnya, dan kekutan hukum yang ditetapkan dengan qiyas. Juga diterangkan syarat-syarat yang harus sempurna pada qiyas. Sesudah itu diterangkan pula perbedaan antara qiyas dengan macam-macam istinbath yang lain yang dipandang, kecuali qiyas. Dengan demikian Imam Syafi'i adalah orang pertama dalam menerangkan hakekat qiyas. Imam Syafi'i sendiri tidak membuat ta'rif qiyas. Akan tetapi penjelasan penjelasannya, contoh-contoh, bagian-bagian dan syarat-syarat menjelaskan hakekat qiyas, yang kemudian dibuat ta'rifnya oleh ulama' ushul.
Biarpun ulama' ushul berbeda pendapat dalam merumuskan definisi qias, namun secara implisit mereka mempunyai kesepakatan terhadap rukun rukun qiyas. Hal ini karena definisi yang berbeda tersebut tetap menekankan pada empat unsur pembentuk qiyas, yaitu kasus yang ditetapkan oleh nash (ashl), kasus yang baru akan ditentukan hukumnya (far'u), sebab hkum ('illat), dan hukum yang telah ditentukan oleh nash (hukm ashl). Ulama' ushul kemudian memberikan syarat syarat terhadap masing masing unsur qiyas tersebut.
Pembagian Qiyas
Qiyas dilihat dari kekuatan 'illat yang terdapat pada far dan ashl menurut al-Syafi'i dibagi menjadi tiga bentuk yaitu:
1. Qiyas yang iillat hukum cabangnya (far') lebih kuat daripada iillat pada hukum ashl. Qiyas ini, oleh ulama ushul figh Syafi'iyah disebut sebagai qiyas awlawi. Misalnya, mengqiyaskan memukul pada ucapan "ah". Keharaman pada perbuatan memukul lebih kuat daripada kaharaman ucapan "ah", karena sifat menyakiti yang terdapat pada memukul lebih kuat dari yang terdapat pada ucapan "ah".
2. Qiyas yang illat pada far' sama keadaan dan kekuatan dengan 'illat yang pada ashl. Qiyas seperti ini, disebut oleh ulama ushul Syafi'iyyah dengan al-qiyas al-musawi. Misalnya mengqiyaskan membakar harta anak yatim kapada memakannya secara tidak patut dalam menetapkan hukum haram. Artinya membakar harta anak yatim atau memakannya secara tidak patut adalah sama-sama merusak harta anak yatim dan hukumnya sama-sama haram.
3. Qiyas yang illat hukum cabangnya (far') lebih lemah dibamdingkan dengan illat hukum ashl. Qiyas seperti ini, disebut dengan qiyas al-adna, seperti mengqiyaskan apel dengan gandum dalam berlakunya riba fadhl, mengandung illat yang sama, yaitu sama-sama makanan. Memperlakukan riba pada apel lebih rendah daripada berlakunya hukum riba pada gandum karena illat lebih kuat.
QOUL-QODIM DAN QOUL-JADID, SERTA KEDUDUKANNYA DALAM MADZHAB.
Qaul Qodim dan Qoul jaded merupakan produk hokum yang bernuansa social-politik dan social-kultur adalah dua fatwa Imam Syafi’i yang dilakukan di dua daerah yang berbeda sosio-kultur dan sosio-politiknya yaitu :
       Qaul Qadim : dimana situasi bagdad saat itu merupakan daerah yang sangat sederhana dan boleh dikatakan sangat terbelakang disbanding dengan daerah lain.
        Qaul jaded : dimana daerah Mesir saat itu merupakan daerah Metropolis yang mengharuskan untuk berinteraksi dengan memodifikasi terhadap putusan-putusan atau fatwa-fatwa yang sudah pernah diputuskan, sehingga prinsip Maslahah menjadi pertimbangan yang sangat penting dalam setiap mengambil keputusan, sebab keputusan yang diambil dalam wujud qaul jadid merupakan pertimbangan terhadap qaul qadim. 
Secara umum bisa di katakan bahwa yang dianggap pendapat Madzhab adalah ‘Qoul-Jadid’ seperti yang di katakan Imam Syafi’i : “tidak dibenarkan menganggap Qoul Qodim sebagai pendapat madzhab” , dan ini sesuai dengan Qoidah Usuliyah : Jika seorang mujtahid berpendapat, kemudian setelah itu dia berpendapat lain, maka yang kedua dianggap Ruju’/ralat bagi yang pertama.
Tetapi Ulama Syafi’iyah merinci lebih jelas lagi :
1.      Qoul-Jadid yang harus di pakai, sedang Qoul-Qodim harus ditinggalkan, kecuali beberapa masalah yang berkisar antara 14 sampai dengan 30 masalah
2. Qoul-Jadid tidak bisa dianggap pendapat madzhab kecuali dengan jelas Imam Syafi’i mengatakan bahwa dia sudah meralat Qoul-Qodim. Sedang bilamana tidak ada penjelasan dari Imam Syafi’i, maka dianggap ada 2 pendapat dalam madzhab.

3. Qoul Jadid secara mutlak dianggap sebagai pendapat madzhab.
Dan pendapat ketiga inilah yang lebih medekati kebenaran, mengingat ulama Syafi’iyyah setelah meneliti dengan seksama, menyimpulkan bahwa masalah-masalah yang tersebut dalam qoul-qodim ternyata semuanya tersebut dalam qoul-jadid , kalaupun ada ulama Syafi’iyyah yang memakai dan berfatwa dengan qoul qodim, pada hakikatnya beliau berijtihad dan ternyata sesuai dengan qoul qodim, seperti yang disampaikan Imam Nawawi( 676 H).
Sedangkan pendapat yang kedua, ditolak oleh mayoritas ulama, sebagaimana dikatakan Abu Ishaq Al-Syiroozi ( 476 H) dan Imam Nawawi : “Pendapat ini jelas salah, sebab antara Qoul Qodim dan Qoul Jadid seperti dua nash yang bertentangan, apabila tidak mungkin dipadukan, maka yang terakhir yang harus dipakai sedang yang pertama di buang.
Sementara itu ada yang membandingkan dengan madzhab Hanafi, yang bertentangan dengan madzhab Hanafi adalah dianggap sebagai pendapat madzhab bukan yang sejalan, sebab tidak mungkin Imam Syafi’i berbeda pendapat kecuali ada dalil yang lebih kuat, dan itu adalah pilihan Syech Abu Hamid Al-Ashfarooiniy ; tapi menurut Al-Qoffal Al-Syasyi ( 365 H ) justru sebaliknya.

BAB 111
KESIMPULAN

Sumber hukum yang dipegangi Imam Syafi'i dalam menetapkan hukum adalah Al Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas. Urutan tersebut bersifat hierarki, artinya sumber hukum yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan yang di atasnya. Imam Syafi'i pernah menetap di Baghdad, Iraq. Dan Selama tinggal di sana, ia mengeluarkan ijtihad-ijtihadnya, yang mana disebut sebagai Qaul Qadim. Karena adanya pergolakan serta munculnya aliran Mu’tazilah yang ketika itu telah berhasil mempengaruhi Kekhalifahan. Akhirnya Imam Syafi’i pindah ke Mesir, ia melihat kenyataan dan masalah yang berbeda dengan masalah sebelumnya (ketika tinggal di Baghdad). Imam Syafi’I kemudian mengeluarkan ijtihad-ijtihad baru, yang dinamakan sebagai Qaul Jadid. Daerah/negara yang Menganut Mazhab mayoritas Syafi’I : Libia, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Palestina, Yordania, Libanon, Siriya, Irak, Hijaz, Pakistan, India Jaziraa, dll.



DAFTAR PUSTAKA


Mughniyah, Muhammad Jawad. 2006.Fiqih Lima Madzhab, Jakarta : Lentera
Syaltut, Mahmud. 1973.Fiqih Tujuh Madzhab, Bandung : CV Pustaka Setia
Khallaf, Syekh Abdul Wahab.1955.ilmu Ushul Fiqih, Jakarta : PT Rineka Cipta
Chalil, Moenawar.1965.Biography empat serangkai imam madzhab, Jakarta : N.V Bulan- Bintang

SEKIAN DAN TERIMAKASIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar