Jumat, 22 Mei 2015

Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta



Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Alamat :
Jl. Marsda Adisucipto Yogyakarta 55281
Telp. +62274 – 512840 / Fax. +62274 – 545614
Website : http//syariah.uin-suka.ac.id

Fakultas Syariah Tertua
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan Fakultas Syariah tertua di Indonesia dan telah berusia lebih dari setengah abad. Para alumni telah tersebar diseluruh penjuru tanah air dan mengabdi diri dalam berbagai bidang kehidupan, khususnya bidang yang menjadi core keilmuan Fakultas Syariah dan Hukum yaitu Hukum Islam.
                Alumni-alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah banyak memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa dan agama. Tidak sedikit diantara mereka yang bahkan mencapai posisi-posisi strategis dan karier yang tinggi dalam berbagai bidang profesi. Diantara yang bisa disebutkan Dr. KH. Abd. Malik Madany,MA (Katib’Am Syuriyah PBNU), Prof Dr. H. Samsul Anwar, MA (Ketua Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran PP Muhammadiyyah). Drs, Slamet Efendi Yusuf, M.Si. (Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat), Drs. KH. Masdar Farid Mas’udi (Ketua PBNU), Dra. Hj. Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid (Istri Gus Dur), Drs. Abdul Kholiq Arif (Bupati Wonosobo), Drs. H. Busro Karim (Bupati Sumenep), Drs. H. Ahmad Dahlan (Walikota Batam), Prof. Dr. H. Husni Rahim (Mantan Dirjen Binbaga Islam Kemeneg RI), Drs. H. Taufiq, SH., MH (Mantan Wakil Ketua MA), Drs. H. Samsul Hadi Irsyad, SH., M.Hum (Mantan Wakil Ketua MA), Drs. H. Taufiq Kamil (Mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji), dan lain-lain.

Visi
Unggul dan terkemuka dalam pengembangan Ilmu Syariah dan Hukum secara intregratif dan interkonektif untuk kemajuan peradaban.

Misi
1.       Mengembangkan Pendidikan dan Pengajaran dalam bidang ilmu Syariah dan Hukum dan berwawasan keindonesiaan dan kemanusiaan.
2.       Mengembangkan budaya ijtihad dalam peneletian ilmu Syariah dan Hukum secara multidisipliner yang bermanfaat bagi kepentingan akademik dan masyarakat.
3.       Meningkatkan peran serta Fakultas dalam pemberdayaan masyarakat melalui penerapan ilmu Syariah dan Hukum bagi terwujudnya masyarakat madani.
4.       Mengembangkan jaringan kerja sama Fakultas dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, terutama dalam bidang Syariah dan Hukum.

Jurusan / Progam Studi
                Jurusan dan Progam Studi merupakan ujung tombak sebuah fakultas. Basis keilmuan dan pengembangannya terletak pada jurusan dan Progam Studi tersebut. Oleh karena itu, otonomi atau pemberian mandat yang lebih luas kepada Jurusan dan Progam Studi merupakan suatu keniscayaan.
                Hingga saat ini Fakultas Syariah dan Hukum memiliki empat Jurusan dan Dua Progam Studi, yaitu :
1.       Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
2.       Jurusan Siyasah (Hukum pidana dan politik islam)
3.       Jurusan Muamalat (Hukum Bisnis Islam)
4.       Jurusan Perbandingan Madzab
5.       Prodi Keuangan Islam
6.       Prodi Ilmu Hukum
Semua Jurusan dan Progam Studi di Fakultas Syariah dan Hukum telah terakreditasi di Badan Akreditasi Nasional.

1.       Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (AS) merupakan pengembangan dari jurusan Qodlo (1960-1974) dan Peradilan Agama (1974-1997). Jurusan AS mendidik mahasiswa untuk menjadi  sarjana yang menguasai ilmu Hukum Islam dengan konsentrasi Hukum Keluarga. Lulusan jurusan AS mendapat gelar SHI (Sejarah Hukum Islam). Mereka diarahkan untuk memiliki kompetensi sebagai praktisi dan konseltan hukum di Peradilan Agama dan peneliti muda dibidang Hukum Keluarga. Posisi Jurusan AS demikian strategis, sebab dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan budaya, muncul isu-isu kontenporer dibidang hukum keluarga, baik pada level internasional maupun nasional, seperti adanya perbedaan hukum keluarga dibeberapa negara islam sebagai bentuk perpaduan antara ajaran islam dan budaya lokal, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berdampak pada perubahan aturan hukum keluarga islam, adanya tuntutan kesetaraan genderdalam berbagai sektor, belum adanya unifikasi hukum keluarga sebagai pedoman hakim dalam memutuskan perkara sehubungan dengan heterogenitas hukum keluarga indonesia. Demikian pula adanya kesenjangan antara Undang-undang dan peraturan Hukum Keluarga dengan praktik masyarakat. Semua itu merupakan persoalan-persoalan yang menjadi tantangan untuk direspon jurusan AS.
2.       Jurusan Siyasah (Hukum pidana dan politik islam)
Jurusan Siyasah (JS) merupakan pengembangan dari jurusan fiqh (1960-1974) dan perdata pidana islam (1974-1989), serta jurusan Muamalah Jinayah (1989-1997). Jurusan Siyasah mendidik mahasiswa untuk mendidik sarjana yang mengusai ilmu hukum islam dengan konsentrasi Tata Negara. Lulusan JS mendapat gelar SHI (Sarjana Hukum Islam). Mereka diarahkan untuk memiliki kompetensi sebagai praktisi dan konsultan hukum di Pengadilan Agama dan peneliti muda di bidang Politik dan Tata Negara Islam, Politisi Birokrat.
Isu-isu strategis dan kontenporer yang difokuskan pada jurusan ini antara lain berkaitan dengan HAM, Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crame against hmanity), kejahatan trans nasional, penerapan syarat islam, terorisme, khilafah islamiyyah, ciivil society, konstitusi, hubungan internasional dan beberapa isu lainnya yang memerlukan kajian mendalam dan dinamis. Isu-isu tersebut dikaji tidak hanya dari perspektif islam saja, di interkoneksikan dengan perspektif lainnya sehingga diharapkan lahirnya kajian-kajian yang terpadu dan up to date.
3.       Jurusan Muamalat (Hukum Bisnis Islam)
Jurusan Muamalat (MU) merupakan pengembangan dari jurusan fiqh (1960-1974) dan perdata pidana islam (1974-1989) serta jurusan Muamalat Jinayah (1989-1997). Jurusan Muamalat mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana yang menguasai Hukum Bisnis Islam dengan keahlian kontrak bisnis. Gelar keserjanaan yang diperoleh adalah SHI (Sarjana Hukum Islam).
Kompetensi yang dikembangkan dalam jurusan ini adalah praktisi hukum d lingkungan Pengadilan Agama (PA), Peneliti muda bidang hukum Bsinis, staf legal pada perusahaan dan lembaga keuangan  (Bank, non Bank).
Dengan modal pembelajaran yang menyelaraskan teori dan praktik, alumni-alumni jurusan muamalat telah berkarya pada lembaga peradilan di lingkup Mahkamah Agung (MA), Bank Umum Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Pengadilan Syariah, Perusahaan Perkebunan dan Tambang, dan lain-lain.
4.       Jurusan Perbandingan Madzhab
Jurusan Perbandingan Madzhab (PM) dibuka pada tahun akademik 1989/1990 dengan SK menteri agama no.122 tahun 1988, Jurusan Perbandingan Madzhab mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana yang mengusai Ilmu Hukum Islam dengan konsentrasi Hukum Perbandingan. Lulusan jurusan perbandingan madzhab mendapat gelar SHI (Sarjana Hukum Islam). Mereka diarahkan untuk mendapat kompetensi sebagai Hakim, Mufti, Hakim di Pengadilan Agama, Advokad, dan Peneliti di bidang pemikiran hukum islam dan perbandingan hukum islam. Keilmuan yang dikaji pada jurusan perbandingan madzhab (PM) merupakan ilmu yang sangat berguna dan sangat dibutuhkan pada saat ini baik pada tingkat global, nasional maupun lokal. Terdapat problem legislasi di berbagai negara khusunya negara-negara muslim yang memerlukan kajian berbagai madzhab dalam sistem hukum. Di samping itu pembentukan berbagai konvensi internasional oleh PBB yang di ratifikasikan negara-negara muslim juga membutuhkan perhatian. Pada tingkat nasional, indonesia sedang berusaha membentuk hukum nasional, dan ini tentu saja memerlukan pertimbangan dan dari berbagai sistem hukum. Kemudian pada tingkat lokal, sering dengan adanya otonomi daerah, pembuatan aturah daerah (perda) baik ditingkat provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota perlu mempertimbangkan heterogenitas mesyarakat setempat, termasuk keragaman hukum yang mereka anut.
5.       Progam Studi Ilmu Hukum
Proga Studi Ilmu Hukum adalah prodi termuda dilingkungan Fakultas Syariah dan Hukum. Prodi ini lahir dengan dikeluarkannya SK Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Islam Departemen Agama RI Nomor: DJ.1/32/09 Tahun 2009. Dengan demikian, prod ini baru berjalan empat tahun. Namun demikian, prestasi yang diraih oleh mahasiswa prodi Ilmu Hukum sudah cukup dapat dibanggakan baik dari level lokal, regional, maupun nasional. Kerja sama yang sudah terjalin dengan berbagai lembaga antara lain : Mahkamah Konstitusi, PA, PN, KY dan lain-lain.
6.       Progam Studi Keuangan Islam
Progam Studi Keuangan Islam (KUI) sibuka mulai Tahun Akademik 2000/2001, dan telah mendapat ijin oparasional berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI nomor: E/47/2001, tanggal 20 maret 2001. Progam Studi Keuangan Islam mendidik mahasiswa untuk  menjadi sarjana yang ahli dalam bidang keuangan Islam. Lulusan progam studi KUI mendapat gelar SEI (Sarjana Ekonomi Islam). Mereka diarahkan untuk memiliki kompetensi sebagai praktisi dan konsultan keuangan islam, dan peneliti muda di bidang Ekonomi Islam.
                Kemunculan bank-bank syariah tanpa bunga sebagai sistem alternatif dari bank-bank konvensiaonal telah menjadi sangat fenomenal. Sistem syariah diyakini dapat bertahan meskipun krisis ekonomi dan moneter menerpa. Oleh sebab itu, keberadaan sistem ekonomi islam dan bank syariah tidak hanya diakui oleh bank indonesia untuk tingkat nasional, tetapi juga oleh bank dunia di tingkat internasional. Oleh sebab itu tersedianya sumber daya yang mumpuni di bidang tersebut menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi dan prodi KUI memiliki peluang yang sangat besar dalam hal ini.

Kurikulum
                Kurikulum yang diberlakukan di Fakultas Syariah dan Hukum adalah kurikulum tahun 2013 berperspektif KBK. Untuk menyelesaian satu progam studi S1 diperlukan waktu 8 semester (4 tahun) dan selambat-lambatnya 14 semester (7 tahun). Mahasiswa diharuskan menempuh SKS rata-rata 145 untuk menjadi sarjana.

Beasiswa
                Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum dapat memperoleh berbagai beasiswa, diantaranya adalah beasiswa Supersemar, Gudang Garam, Kemenag, Tidak mampu, Bank Indonesia, Polygon, dan dari berbagai pemerintah daerah.

Jurnal
                Jurnal As Syir’ah
                LSBH (Lembaga Studi dan Bantuan Hukum)
                PSHK (Pusat Studi Hukum dan Konstitusi)
                INFRENHURIS (Institute of Religion and Human Rights)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar