Fakultas
Syariah dan Hukum
Universitas
Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Alamat :
Jl. Marsda Adisucipto Yogyakarta 55281
Telp. +62274 – 512840 / Fax. +62274 – 545614
Website : http//syariah.uin-suka.ac.id
Fakultas Syariah Tertua
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
merupakan Fakultas Syariah tertua di Indonesia dan telah berusia lebih dari
setengah abad. Para alumni telah tersebar diseluruh penjuru tanah air dan
mengabdi diri dalam berbagai bidang kehidupan, khususnya bidang yang menjadi
core keilmuan Fakultas Syariah dan Hukum yaitu Hukum Islam.
Alumni-alumni
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah banyak
memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa dan agama. Tidak sedikit diantara
mereka yang bahkan mencapai posisi-posisi strategis dan karier yang tinggi
dalam berbagai bidang profesi. Diantara yang bisa disebutkan Dr. KH. Abd. Malik
Madany,MA (Katib’Am Syuriyah PBNU), Prof Dr. H. Samsul Anwar, MA (Ketua Majelis
Tarjih dan Pengembangan Pemikiran PP Muhammadiyyah). Drs, Slamet Efendi Yusuf,
M.Si. (Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat), Drs. KH. Masdar Farid Mas’udi (Ketua
PBNU), Dra. Hj. Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid (Istri Gus Dur), Drs. Abdul
Kholiq Arif (Bupati Wonosobo), Drs. H. Busro Karim (Bupati Sumenep), Drs. H.
Ahmad Dahlan (Walikota Batam), Prof. Dr. H. Husni Rahim (Mantan Dirjen Binbaga
Islam Kemeneg RI), Drs. H. Taufiq, SH., MH (Mantan Wakil Ketua MA), Drs. H.
Samsul Hadi Irsyad, SH., M.Hum (Mantan Wakil Ketua MA), Drs. H. Taufiq Kamil (Mantan
Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji), dan lain-lain.
Visi
Unggul dan terkemuka dalam pengembangan Ilmu Syariah dan
Hukum secara intregratif dan interkonektif untuk kemajuan peradaban.
Misi
1.
Mengembangkan Pendidikan
dan Pengajaran dalam bidang ilmu Syariah dan Hukum dan berwawasan keindonesiaan
dan kemanusiaan.
2.
Mengembangkan budaya
ijtihad dalam peneletian ilmu Syariah dan Hukum secara multidisipliner yang
bermanfaat bagi kepentingan akademik dan masyarakat.
3.
Meningkatkan peran serta
Fakultas dalam pemberdayaan masyarakat melalui penerapan ilmu Syariah dan Hukum
bagi terwujudnya masyarakat madani.
4.
Mengembangkan jaringan
kerja sama Fakultas dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pelaksanaan
Tridharma Perguruan Tinggi, terutama dalam bidang Syariah dan Hukum.
Jurusan / Progam Studi
Jurusan
dan Progam Studi merupakan ujung tombak sebuah fakultas. Basis keilmuan dan
pengembangannya terletak pada jurusan dan Progam Studi tersebut. Oleh karena
itu, otonomi atau pemberian mandat yang lebih luas kepada Jurusan dan Progam
Studi merupakan suatu keniscayaan.
Hingga
saat ini Fakultas Syariah dan Hukum memiliki empat Jurusan dan Dua Progam
Studi, yaitu :
1.
Jurusan Al-Ahwal
Asy-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
2.
Jurusan Siyasah (Hukum
pidana dan politik islam)
3.
Jurusan Muamalat (Hukum
Bisnis Islam)
4.
Jurusan Perbandingan Madzab
5.
Prodi Keuangan Islam
6.
Prodi Ilmu Hukum
Semua Jurusan dan Progam Studi di Fakultas Syariah dan Hukum
telah terakreditasi di Badan Akreditasi Nasional.
1.
Jurusan Al-Ahwal
Asy-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam)
Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (AS) merupakan pengembangan
dari jurusan Qodlo (1960-1974) dan Peradilan Agama (1974-1997). Jurusan AS
mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana
yang menguasai ilmu Hukum Islam dengan konsentrasi Hukum Keluarga. Lulusan
jurusan AS mendapat gelar SHI (Sejarah Hukum Islam). Mereka diarahkan untuk
memiliki kompetensi sebagai praktisi dan konseltan hukum di Peradilan Agama dan
peneliti muda dibidang Hukum Keluarga. Posisi Jurusan AS demikian strategis, sebab
dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan budaya, muncul isu-isu kontenporer
dibidang hukum keluarga, baik pada level internasional maupun nasional, seperti
adanya perbedaan hukum keluarga dibeberapa negara islam sebagai bentuk
perpaduan antara ajaran islam dan budaya lokal, perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi yang berdampak pada perubahan aturan hukum keluarga
islam, adanya tuntutan kesetaraan genderdalam berbagai sektor, belum adanya
unifikasi hukum keluarga sebagai pedoman hakim dalam memutuskan perkara
sehubungan dengan heterogenitas hukum keluarga indonesia. Demikian pula adanya
kesenjangan antara Undang-undang dan peraturan Hukum Keluarga dengan praktik
masyarakat. Semua itu merupakan persoalan-persoalan yang menjadi tantangan
untuk direspon jurusan AS.
2.
Jurusan Siyasah
(Hukum pidana dan politik islam)
Jurusan Siyasah (JS) merupakan pengembangan dari jurusan
fiqh (1960-1974) dan perdata pidana islam (1974-1989), serta jurusan Muamalah
Jinayah (1989-1997). Jurusan Siyasah mendidik mahasiswa untuk mendidik sarjana
yang mengusai ilmu hukum islam dengan konsentrasi Tata Negara. Lulusan JS
mendapat gelar SHI (Sarjana Hukum Islam). Mereka diarahkan untuk memiliki
kompetensi sebagai praktisi dan konsultan hukum di Pengadilan Agama dan
peneliti muda di bidang Politik dan Tata Negara Islam, Politisi Birokrat.
Isu-isu strategis dan kontenporer yang difokuskan pada
jurusan ini antara lain berkaitan dengan HAM, Kejahatan terhadap kemanusiaan
(Crame against hmanity), kejahatan trans nasional, penerapan syarat islam,
terorisme, khilafah islamiyyah, ciivil society, konstitusi, hubungan
internasional dan beberapa isu lainnya yang memerlukan kajian mendalam dan
dinamis. Isu-isu tersebut dikaji tidak hanya dari perspektif islam saja, di
interkoneksikan dengan perspektif lainnya sehingga diharapkan lahirnya
kajian-kajian yang terpadu dan up to date.
3.
Jurusan Muamalat
(Hukum Bisnis Islam)
Jurusan Muamalat (MU) merupakan pengembangan dari jurusan
fiqh (1960-1974) dan perdata pidana islam (1974-1989) serta jurusan Muamalat
Jinayah (1989-1997). Jurusan Muamalat mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana
yang menguasai Hukum Bisnis Islam dengan keahlian kontrak bisnis. Gelar
keserjanaan yang diperoleh adalah SHI (Sarjana Hukum Islam).
Kompetensi yang dikembangkan dalam jurusan ini adalah
praktisi hukum d lingkungan Pengadilan Agama (PA), Peneliti muda bidang hukum
Bsinis, staf legal pada perusahaan dan lembaga keuangan (Bank, non Bank).
Dengan modal pembelajaran yang menyelaraskan teori dan
praktik, alumni-alumni jurusan muamalat telah berkarya pada lembaga peradilan
di lingkup Mahkamah Agung (MA), Bank Umum Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS), Pengadilan Syariah, Perusahaan Perkebunan dan Tambang, dan
lain-lain.
4.
Jurusan Perbandingan
Madzhab
Jurusan Perbandingan Madzhab (PM) dibuka pada tahun akademik
1989/1990 dengan SK menteri agama no.122 tahun 1988, Jurusan Perbandingan
Madzhab mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana yang mengusai Ilmu Hukum Islam
dengan konsentrasi Hukum Perbandingan. Lulusan jurusan perbandingan madzhab
mendapat gelar SHI (Sarjana Hukum Islam). Mereka diarahkan untuk mendapat
kompetensi sebagai Hakim, Mufti, Hakim di Pengadilan Agama, Advokad, dan
Peneliti di bidang pemikiran hukum islam dan perbandingan hukum islam. Keilmuan
yang dikaji pada jurusan perbandingan madzhab (PM) merupakan ilmu yang sangat berguna
dan sangat dibutuhkan pada saat ini baik pada tingkat global, nasional maupun
lokal. Terdapat problem legislasi di berbagai negara khusunya negara-negara
muslim yang memerlukan kajian berbagai madzhab dalam sistem hukum. Di samping
itu pembentukan berbagai konvensi internasional oleh PBB yang di ratifikasikan
negara-negara muslim juga membutuhkan perhatian. Pada tingkat nasional,
indonesia sedang berusaha membentuk hukum nasional, dan ini tentu saja
memerlukan pertimbangan dan dari berbagai sistem hukum. Kemudian pada tingkat
lokal, sering dengan adanya otonomi daerah, pembuatan aturah daerah (perda)
baik ditingkat provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota perlu mempertimbangkan
heterogenitas mesyarakat setempat, termasuk keragaman hukum yang mereka anut.
5.
Progam Studi Ilmu
Hukum
Proga Studi Ilmu Hukum adalah prodi termuda dilingkungan
Fakultas Syariah dan Hukum. Prodi ini lahir dengan dikeluarkannya SK Direktur
Jendral Pendidikan Tinggi Islam Departemen Agama RI Nomor: DJ.1/32/09 Tahun
2009. Dengan demikian, prod ini baru berjalan empat tahun. Namun demikian,
prestasi yang diraih oleh mahasiswa prodi Ilmu Hukum sudah cukup dapat
dibanggakan baik dari level lokal, regional, maupun nasional. Kerja sama yang
sudah terjalin dengan berbagai lembaga antara lain : Mahkamah Konstitusi, PA,
PN, KY dan lain-lain.
6.
Progam Studi
Keuangan Islam
Progam Studi Keuangan Islam (KUI) sibuka mulai Tahun
Akademik 2000/2001, dan telah mendapat ijin oparasional berdasarkan Surat
Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama
RI nomor: E/47/2001, tanggal 20 maret 2001. Progam Studi Keuangan Islam
mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana
yang ahli dalam bidang keuangan Islam. Lulusan progam studi KUI mendapat gelar
SEI (Sarjana Ekonomi Islam). Mereka diarahkan untuk memiliki kompetensi sebagai
praktisi dan konsultan keuangan islam, dan peneliti muda di bidang Ekonomi
Islam.
Kemunculan
bank-bank syariah tanpa bunga sebagai sistem alternatif dari bank-bank
konvensiaonal telah menjadi sangat fenomenal. Sistem syariah diyakini dapat
bertahan meskipun krisis ekonomi dan moneter menerpa. Oleh sebab itu,
keberadaan sistem ekonomi islam dan bank syariah tidak hanya diakui oleh bank
indonesia untuk tingkat nasional, tetapi juga oleh bank dunia di tingkat internasional.
Oleh sebab itu tersedianya sumber daya yang mumpuni di bidang tersebut menjadi
sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi dan prodi KUI memiliki peluang yang sangat
besar dalam hal ini.
Kurikulum
Kurikulum
yang diberlakukan di Fakultas Syariah dan Hukum adalah kurikulum tahun 2013
berperspektif KBK. Untuk menyelesaian satu progam studi S1 diperlukan waktu 8
semester (4 tahun) dan selambat-lambatnya 14 semester (7 tahun). Mahasiswa
diharuskan menempuh SKS rata-rata 145 untuk menjadi sarjana.
Beasiswa
Mahasiswa
Fakultas Syariah dan Hukum dapat memperoleh berbagai beasiswa, diantaranya
adalah beasiswa Supersemar, Gudang Garam, Kemenag, Tidak mampu, Bank Indonesia,
Polygon, dan dari berbagai pemerintah daerah.
Jurnal
Jurnal
As Syir’ah
LSBH
(Lembaga Studi dan Bantuan Hukum)
PSHK
(Pusat Studi Hukum dan Konstitusi)
INFRENHURIS
(Institute of Religion and Human Rights)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar