Makalah Ini Disusun Demi Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum
Dosen Pengampu : Budi Ruhiatudin, S.H. ,
M.Hum.
Kelompok 1
1. Dori Saputra (07360043)
2. Nuril Zam Zami Ilman (12360031)
3. Zidniy Radiya Rabba (13360032)
4. Ahmad Najib (13360084)
5. Nasih Ulwan (14360001)
6. Ahmad Syarif (14360002)
7. Muhammad Nur Ichsan (14360003)
8. Izzudin (14360004)
9. Seri Utami Ningsih (14360005)
Jurusan Perbandingan Mazhab
Fakultas Syari’ah dan Hukum
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga
Yogyakarta
2014
Bab I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Seperti yang
dikatakan Soekarno bahwa arah bangsa ini berada ditangan pemuda. Pemuda lah
yang akan meneruskan dan membangun negara ini, pemuda yang lebih energik
dibandingkan orang tua. Jika para orang tua sudah tiada, sudah tidak mampu
berkreasi, tidak mampu karena fisik yang semakin tua, siapa lagi kalau bukan
pemuda yang akan meneruskan perjuang dan cita-cita bangsa ini. Orang tua yang akan memberikan
nasihat-nasihat dan pendidikan kepada pemuda untuk membentuk pribadi yang akan
berguna bagi nusa dan bangsa. Dengan demikian, peran orang tua pun sangat
dibutuhkan. Bukan hanya berharap pada pemuda tapi juga mempunyai tugas
bagaimana harapan terhadap pemuda itu bisa terwujud.
Anak adalah
titipan Allah, tentunya dalam hal ini-orang tua adalah subjek daripada tugas
dalam menjaga titipan tersebut agar menjadi pemuda harapan pada masa yang akan
datang. Hilangnya kesadaran orang tua akan tugas yang Allah berikan, pada zaman
sekarang banyak sekali anak-anak yang mengalami kekerasan dari orang tuanya. Tentunya
hal ini sangat berdampak pada kehidupan anak tersebut. Banyak kekerasan yang
menyebabkan mereka trauma bahkan sampai meninggal.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan kekerasan anak ?
2. Apa yang menyebabkan terjadinya kekerasan anak
?
3. Apa dampak dari kekerasan anak ?
4. Bagaimana cara hukum mencegah terjadinya
kekerasan anak ?
Bab II
Pembahasan
A. Pengertian
Kekerasan Anak
Menurut WHO (WHO,1999), kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan
kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau
sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar
mengakibatkan trauma/memar, kematian, kerugian psikologis, kelainan
perkembangan atau perampasan hak. Kekuatan fisik dan kekuasaan harus dilihat
dari segi pandang yang luas mencakup tindakan atau penyiksaan secara fisik,
pkisis/emosi, seksual dan kurang perhatian (neglected).[1]
Menurut PP Pengganti UU No.1 tahun 2002, kekerasan adalah setiap perbuatan
penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara
melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang,
termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Salah satu jenis kekerasan itu adalah kekerasan terhadap anak, yaitu
kekerasan yang dilakukan terhadap baik berupa kekerasan fisik ataupun jiwa. Kekerasan
anak biasanya dilakukan oleh orang terdekat anak tersebut. kekerasan yang
melukai anak padahal dia memerlukan pengertian tetapi malah melukai tubuh anak.
Mengabaikan anak yang membutuhkan perhatian, seperti anak sedang lapar ataupun
basah, yang seharusnya mendapatkan kewajiban dari orangtuanya. Mengambil
keuntungan dari anak seperti diperjualbelikan dan diperintahkan menjadi buruh,
pengemis ataupun memulung.
B. Penyebab
Kekerasan Anak
Segala sesuatu pasti ada sebabnya, begitu pula
dengan peristiwa kekerasan pada anak. Berikut merupakan penyebab terjadinya
kekerasan anak.
1. Kurangnya iman dalam keluarga
Dalam ajaran
islam, setiap orangtua mempunyai amanah untuk mendidik anaknya. Dari dalam
kandungan pun diajarkan untuk memerhatikan anak sampai meninggalnya anak
tersebut. kurangnya iman dari kedua orangtua yang tidak melaksakan amanah dari
Allah SWT menyebabkan orangtua memberlakukan anak seperti apa yang mereka
kehendaki tanpa mempertimbangkan segala sesuatunya.
2. Kemiskinan
Kondisi
keluarga yang kekurangan dalam segi materi sangat memicu terjadinya kekerasan
pada anak. Kebutuhan keluarga yang tidak terpenuhi yang menimbulkan strees
sehingga anak menjadi korban. Anak pun dipaksa untuk bekerja pada usia yang
tidak memungkin untuk bekerja.
3. Kehidupan Keluarga yang Tidak Harmonis
Anggota
keluarga yang tidak suka dengan anggota yang lain, saling membenci, tidak
menghargai dan tidak menyayangi akan menimbulkan gejala kekerasan pada anak.
Tidak adanya rasa tersebut, akan semena-mena memberlakukan anak tanpa pemikiran atau landasan kasih sayang
yang seharusnya tercipta dalam suatu keluarga.
4. Kurangnya Keakraban Keluarga
Kehidupan yang
sibuk sendiri-sendiri dalam keluarga sehingga kurangnya keakraban serta
kepedulian juga akan memicu terjadinya kekerasan terhadap anak. Orangtua yang
sibuk bekerja sehingga melalaikan kewajibannya sebagai pengasuh dan kurangnya
perhatian yang diberikan.
C. Dampak
Kekerasan Pada Anak
Dampak dari kekerasan anak antara lain yang
akan dialami oleh anak tersebut adalah balas dendam terhadap yang pernah dia
alami. Baik dia menjadi suami atau ayah, istri atau ibu. Dan itu akan beruntun
sampai ke anak-cucunya sehingga kekerasan tersebut tidak pernah terputus.
Gejala lain adalah trauma, kecemasan, rasa rendah diri, fobia, depresi, cacat
permanen, cedera, gangguan fungsional dan gangguang kesehatan.
D. Cara Pencegahan
terjadinya Kekerasan Anak
1.
Berpikirlah
sebelum bertindak
Sebagai orang tua tentu harus bisa berpikir dengan jernih pada saat anak
kita melakukan kesalahan, hukuman apa yang mungkin bisa mendidik anak agar
tidak melakukan kesalahan lagi tanpa harus disertai dengan kekerasan.
2.
Minta pendapat
orang lain
Pada saat emosi sebaiknya orang tua menghindar dulu
dari anak dan mintalah pendapat pada teman atau saudara terdekat bagaimana
sebaiknya bersikap atau perbanyak membaca tentang tahap kembang tumbuh anak
agar kita bisa memaklumi yang dilakukan oleh anak.
3.
Luangkan waktu
untuk istirahat
Menjadi orang tua memang tidak mudah, oleh sebab
itu jika anda merasa emosi anda tidak stabil maka istirahatlah. Dengan begitu anda
bisa berpikir dengan jernih dan tidak melampiaskannya pada anak sehingga
kekerasa bisa di cegah.
- Awasi
Permainan anak
Di zaman yang sudah canggih ini tentu anak akan
dengan mudah mendapatkan games atau permainan, perhatikan permainan apa yang
mereka mainkan. Jangan biarkan anak-anak melakukan permainan yang cenderung
pada kekerasan karena hal itu akan tersimpan dimemori anak dan jika emosi anak
tidak stabil maka ia akan melakukan seperti apa yang mereka lihat.
- Laporkan
Jika anda melihat kekerasan pada anak dilingkungan
Anda, beri pengertian kalau tidak bisa segera laporkan. Dengan begitu Anda
sudah membantu mencegah kekarasan pada anak.
- Aktiflah
dikomunitas sosial
Jika Anda aktif dikomunitas sosial tentu akan
menambah wawasan Anda bagaimana cara mendidik dan memahami anak kita, agar kita
lebih mengerti dan sabar menghadapi segala hal yang dilakukan anak kita tanpa
adanya kekerasan.
E.
HAM Tentang Perlindungan Pada Anak
Dijelaskan diPasal351 KUHP
1.
Penganiayaan dihukum
dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 4.500_
2.
Jika perbuatan
itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun
3.
Jika perbuatan
itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
4.
Dengan
penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
5.
Percobaan
melakukan kejahatan ini tidak dapat di hukum.
KESIMPULAN
[1](http://www1.bpkpenabur.or.id/charles/orasi6a.htm) dalam makalah Ratih Putri Pratiwi, Kekerasan terhadap Anak Wujud
Masalah Sosial yang Kronis. Universitas Malang, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar