Kamis, 19 Maret 2015

Makalah tentang Kekerasan Anak


Makalah Ini Disusun Demi Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum
Dosen Pengampu : Budi Ruhiatudin, S.H. , M.Hum.

Kelompok 1
1.      Dori Saputra                            (07360043)
2.      Nuril Zam Zami Ilman            (12360031)
3.      Zidniy Radiya Rabba              (13360032)
4.      Ahmad Najib                          (13360084)
5.      Nasih Ulwan                           (14360001)
6.      Ahmad Syarif                                     (14360002)
7.      Muhammad Nur Ichsan          (14360003)
8.      Izzudin                                    (14360004)
9.      Seri Utami Ningsih                 (14360005)


Jurusan Perbandingan Mazhab
Fakultas Syari’ah dan Hukum
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta
2014



Bab I
Pendahuluan
A.       Latar Belakang
     Seperti yang dikatakan Soekarno bahwa arah bangsa ini berada ditangan pemuda. Pemuda lah yang akan meneruskan dan membangun negara ini, pemuda yang lebih energik dibandingkan orang tua. Jika para orang tua sudah tiada, sudah tidak mampu berkreasi, tidak mampu karena fisik yang semakin tua, siapa lagi kalau bukan pemuda yang akan meneruskan perjuang dan cita-cita bangsa ini.  Orang tua yang akan memberikan nasihat-nasihat dan pendidikan kepada pemuda untuk membentuk pribadi yang akan berguna bagi nusa dan bangsa. Dengan demikian, peran orang tua pun sangat dibutuhkan. Bukan hanya berharap pada pemuda tapi juga mempunyai tugas bagaimana harapan terhadap pemuda itu bisa terwujud.
     Anak adalah titipan Allah, tentunya dalam hal ini-orang tua adalah subjek daripada tugas dalam menjaga titipan tersebut agar menjadi pemuda harapan pada masa yang akan datang. Hilangnya kesadaran orang tua akan tugas yang Allah berikan, pada zaman sekarang banyak sekali anak-anak yang mengalami kekerasan dari orang tuanya. Tentunya hal ini sangat berdampak pada kehidupan anak tersebut. Banyak kekerasan yang menyebabkan mereka trauma bahkan sampai meninggal.
    
B.        Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan kekerasan anak ?
2.      Apa yang menyebabkan terjadinya kekerasan anak ?
3.      Apa dampak dari kekerasan anak ?
4.      Bagaimana cara hukum mencegah terjadinya kekerasan anak ?
                                                                                                             

Bab II
Pembahasan

A.       Pengertian Kekerasan Anak
Menurut WHO (WHO,1999), kekerasan adalah penggunaan kekuatan fisik dan kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang mengakibatkan atau kemungkinan besar mengakibatkan trauma/memar, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak. Kekuatan fisik dan kekuasaan harus dilihat dari segi pandang yang luas mencakup tindakan atau penyiksaan secara fisik, pkisis/emosi, seksual dan kurang perhatian (neglected).[1]
Menurut PP Pengganti UU No.1 tahun 2002, kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
Salah satu jenis kekerasan itu adalah kekerasan terhadap anak, yaitu kekerasan yang dilakukan terhadap baik berupa kekerasan fisik ataupun jiwa. Kekerasan anak biasanya dilakukan oleh orang terdekat anak tersebut. kekerasan yang melukai anak padahal dia memerlukan pengertian tetapi malah melukai tubuh anak. Mengabaikan anak yang membutuhkan perhatian, seperti anak sedang lapar ataupun basah, yang seharusnya mendapatkan kewajiban dari orangtuanya. Mengambil keuntungan dari anak seperti diperjualbelikan dan diperintahkan menjadi buruh, pengemis ataupun memulung. 

B.     Penyebab Kekerasan Anak
Segala sesuatu pasti ada sebabnya, begitu pula dengan peristiwa kekerasan pada anak. Berikut merupakan penyebab terjadinya kekerasan anak.
1.      Kurangnya iman dalam keluarga
Dalam ajaran islam, setiap orangtua mempunyai amanah untuk mendidik anaknya. Dari dalam kandungan pun diajarkan untuk memerhatikan anak sampai meninggalnya anak tersebut. kurangnya iman dari kedua orangtua yang tidak melaksakan amanah dari Allah SWT menyebabkan orangtua memberlakukan anak seperti apa yang mereka kehendaki tanpa mempertimbangkan segala sesuatunya.
2.      Kemiskinan
Kondisi keluarga yang kekurangan dalam segi materi sangat memicu terjadinya kekerasan pada anak. Kebutuhan keluarga yang tidak terpenuhi yang menimbulkan strees sehingga anak menjadi korban. Anak pun dipaksa untuk bekerja pada usia yang tidak memungkin untuk bekerja.
3.      Kehidupan Keluarga yang Tidak Harmonis
Anggota keluarga yang tidak suka dengan anggota yang lain, saling membenci, tidak menghargai dan tidak menyayangi akan menimbulkan gejala kekerasan pada anak. Tidak adanya rasa tersebut, akan semena-mena memberlakukan anak  tanpa pemikiran atau landasan kasih sayang yang seharusnya tercipta dalam suatu keluarga.
4.      Kurangnya Keakraban Keluarga
Kehidupan yang sibuk sendiri-sendiri dalam keluarga sehingga kurangnya keakraban serta kepedulian juga akan memicu terjadinya kekerasan terhadap anak. Orangtua yang sibuk bekerja sehingga melalaikan kewajibannya sebagai pengasuh dan kurangnya perhatian yang diberikan.




C.    Dampak Kekerasan Pada Anak
Dampak dari kekerasan anak antara lain yang akan dialami oleh anak tersebut adalah balas dendam terhadap yang pernah dia alami. Baik dia menjadi suami atau ayah, istri atau ibu. Dan itu akan beruntun sampai ke anak-cucunya sehingga kekerasan tersebut tidak pernah terputus. Gejala lain adalah trauma, kecemasan, rasa rendah diri, fobia, depresi, cacat permanen, cedera, gangguan fungsional dan gangguang kesehatan.

D.    Cara Pencegahan terjadinya Kekerasan Anak
1.      Berpikirlah sebelum bertindak
Sebagai orang tua tentu harus bisa berpikir dengan jernih pada saat anak kita melakukan kesalahan, hukuman apa yang mungkin bisa mendidik anak agar tidak melakukan kesalahan lagi tanpa harus disertai dengan kekerasan.
2.      Minta pendapat orang lain
Pada saat emosi sebaiknya orang tua menghindar dulu dari anak dan mintalah pendapat pada teman atau saudara terdekat bagaimana sebaiknya bersikap atau perbanyak membaca tentang tahap kembang tumbuh anak agar kita bisa memaklumi yang dilakukan oleh anak.
3.      Luangkan waktu untuk istirahat
Menjadi orang tua memang tidak mudah, oleh sebab itu jika anda merasa emosi anda tidak stabil maka istirahatlah. Dengan begitu anda bisa berpikir dengan jernih dan tidak melampiaskannya pada anak sehingga kekerasa bisa di cegah.
  1. Awasi Permainan anak
Di zaman yang sudah canggih ini tentu anak akan dengan mudah mendapatkan games atau permainan, perhatikan permainan apa yang mereka mainkan. Jangan biarkan anak-anak melakukan permainan yang cenderung pada kekerasan karena hal itu akan tersimpan dimemori anak dan jika emosi anak tidak stabil maka ia akan melakukan seperti apa yang mereka lihat.
  1. Laporkan
Jika anda melihat kekerasan pada anak dilingkungan Anda, beri pengertian kalau tidak bisa segera laporkan. Dengan begitu Anda sudah membantu mencegah kekarasan pada anak.
  1. Aktiflah dikomunitas sosial
Jika Anda aktif dikomunitas sosial tentu akan menambah wawasan Anda bagaimana cara mendidik dan memahami anak kita, agar kita lebih mengerti dan sabar menghadapi segala hal yang dilakukan anak kita tanpa adanya kekerasan.
E.     HAM Tentang Perlindungan Pada Anak
Dijelaskan diPasal351 KUHP
1.     Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500_
2.     Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun
3.     Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
4.     Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
5.     Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat di hukum.

                                                





KESIMPULAN
























DAFTAR PUSTAKA



[1](http://www1.bpkpenabur.or.id/charles/orasi6a.htm) dalam makalah Ratih Putri Pratiwi, Kekerasan terhadap Anak Wujud Masalah Sosial yang Kronis. Universitas Malang, 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar