Jumat, 23 Oktober 2015

Macam-macam hukum yang dikandung al-Qur’an


            ‘Abdul Wahab Khalaf, seorang Guru Besar Syari’ah Islam pada Fakultas Hukum ( Kulliyyatul Huquqi) di Universitas Cairo, beliau menulis “ada tiga macam hukum yang dikandung al-Qur’an”.
            Beliau menerangkan ketiga hukum tersebut dengan perincian sebagai berikut :
1.      Ahkamul i’tiqadiyyati (hukum-hukum ‘aqidah)
Yaitu hukum yang bertalian erat dengan masalah-masalah yang mesti dipercaya oleh mukallaf, yakni tentang Allah, para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, dan hari akhir.

2.      Ahkamun Khuluqiyyatun ( hukum-hukum etika)
Yaitu hukum yang bertalian erat dengan masalah-masalah yang mesti di pakai sebagai hiasan hidup oleh mukallaf yakni berupa keutamaan-keutamaan dan yang mesti dihindari, berupa sifat-sifat yang tercela.

3.      Ahkamun ‘Amaliyyatun (hukum-hukum perbuatan)
4.      Yaitu hukum yang bertalian erat dengan perbuatan dan tindakan mukallaf, baik ucapan-ucapan, perbuatan-perbuatan, perjanjian-perjanjian (‘uqud), maupun urusan belanja (tasharrufat). Ahkamun ‘Amaliyyatun (hukum-hukum perbuatan) di dalam al-Qur’an terklasifikasikan menjadi dua bagian sebagai berikut :
a.       Ahkamul ‘Ibadati (hukum-hukum ibadah)
Seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan ibadah lainnya. Dimkasudkan dengan hukum-hukum ini adalah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
b.      Ahkamul Mu’amalati (hukum-hukum muamalah)
Seperti urusan perjanjian/akad (‘uqud), masalah belanja (tasharrufat), perkara hukuman (‘uqubat), tindak pidana (jinayat) dan lain-lain perbuatan selain ibadah.

HAL. 70-71