Kamis, 05 Maret 2015

Makalah Tentang Wasiat

 WASIAT
Dosen pengampu Drs. Riyanta, M.Hum









Disusun oleh :
1.     Ahmad Arifuddin
2.     Anwar Baihaqi
3.     Muhammad Badrudin


JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA



KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum wr. wb
Islam merupakan agama yang indah, tidak memberatkan, menyedikitkan beban, dan lain-lain. Disamping itu juga, islam telah mengatur semua tentang kehidupan manusia , serta kehidupan-kehidupan lainnya yang sudah tercakup dalam AL-QUR’AN dan HADIS. Salah satu cakupan nya yaitu tentang wasiat.
Di dalam era yang semakin maju ini, pembagian harta seringkali menjadi percekcokan antara ahli waris, karena adaanya keinginan untuk memiliki keseluruhan harta tersebut. Dalam hal ini islam juga telah mengatur tentang wasiat itu sendiri.
Salah satu hal yang bisa membuat orang dapat berubah yaitu “HARTA”. Karena dengan harta, mereka beranggapan bahwa semuanya bias dimiliki dengan kekayaan yang ia punya. Tetapi jika orang tersebut mempunyai keimanan yang kuat dan pengetahuan tentang hokum-hukum islam, maka ia akan membagikan harta tersebut sesuai dengan yang disyari’atkan. Dalam wasiat pun sudah diatur seberapa bagian yang harus diwasiatkan olehnya.untuk lebih jelasnya,akan kami paparkan dalam hal “WASIAT”.
Wassalamu’alaikum wr.wb












Daftar ISI :

KATA PENGANTAR .................................................................................................... 1 DAFTAR ISI    2
BAB  I PEMBAHASAN ................................................................................................ 3  
A.    Apa pengertian wasiat ........................................................................3
B.     Apakah rukun wasiat itu .....................................................................5
C.     Apakah yang dapat membatalkan wasiat ............................................7
  

   BAB II............................................................................................................................ 8
A.   Kesimpulan.......................................................................................... 8



DAPTAR PUSTAKA..................................................................................................... 9















BAB I

A.   PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM

            Kata wasiat berasal dari bahasa Arab, yaitu wasiat yang berarti “suatu ucapan atau pernyataan dimulainya suatu perbuatan”. Biasanya perbuatan itu dimulai setelah  orang ang mengucapkan atau menyatakan itu meninggal dunia.
            Para ulama pada umumnya sepakat bahwa pengertian wasiat ialah : pernyataan atau perkataan seseorang kepada orang lain bahwa ia memberikan kepada orang lain itu hartanya tertentu atau membebaskan hutang orang itu atau memberikan manfaat sesuatu barang kepunyaan setelah ia meninggal dunia. Seperti si A berwasiat kepada si B bahwa ia memberikan B, sehingga B memiliki separuh harta A yang terletak di kota C bila ia telah meninggal dunia. Setelah A meninggal dunia, B memiliki separuh tanah A yang terletak dikota C.
            Ada beberapa perbedaan antara wasiat dengan hibah. Pada hibah, pemilikan dari pemberian itu terjadi setelah selesai pernyataan hibah diucapkan atau dinyatakan oleh yang menghibahkan, sedangkan pada wasiat pemilikan itu baru terjadi setelah meninggal dunia orang yang berwasia, bahkan jika orang yang menerima wasiat lebih dahulu meninggal dari orang yang berwasiat, maka wasiat itu menjadi batal, kecuali jika ada perjanjian bahwa ahli waris orang yang menerima wasiat boleh menerima wasiat itu. hibah hanya berupa pemberian harta hak milik, sedangkan wasiat bentuk pemberiaannya lebih luas dari itu, boleh berupa garta milik, pembebasan hutang, manfaat dan sebagainya. Hibah tidak boleh dibatalkan, sedangkan wasiat dapat dibatalkan bila orang yang menerima wasiat lebih dahulu meninggal dunia dari orang yang berwasiat.
            Banyak ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW yang menerangkan dan menjadi dasar dari wasiat itu, yang dari padanya dipahami bahwa wasiat itu merupakan kewajiban moral bagi seseorang untuk memenuhi hak orang lain atau kerabatnya, karena orang itu telah banyak berjasa kepadanya atau membantu usaha dan kehidupannya, sedang orang itu tidak termasuk orang atau keluarganya yang memperoleh bagian harta waris. Seakan-akan wasiat itu merupakan penyempurnaan dari hukum waris yang telah disyariatkan.
            Di antara ayat-ayat tentang wasiat, ialah firman Allah SWT :
1.      Q.S. 2 : 180-18
2.      Q.S. 5 : 106
3.      Q.S 4 : 12
Hadist-hadist yang berhubungan dengan wasiat di antaranya :
1.      Dari Abdullah bin Umar, ia berkata : Bahwasanya Rasullullah SAW. Bersabda : Tidak pantas seorang muslim yang mempunyai suatu harta yang harus di wasiatkannya membiarkannya dua malam, kecuali wasiatnya itu telah tertulis. (H.R Bukhari)
2.      Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata : (Alangkah baiknya), andai kata orang mau menurunkan wasiatnya ke seperempat, karena sesungguhnya Rasullullah bersabda :Sepertiga itu banyak atau besar . (Muttafaqun’alaih).

Berbeda pendapat dengan para ulama tentang hukum wasiat. Ibnu Hazain berpendapat bahwa wasiat itu wajib dilakukan oleh seorang yang mempunyai harta banyak atau sedikit. Pendapat ini berasal dari pendapat Abdullah bin Umar, Thalhah, Zubair,Abdullah bin Aufa, Thawus, Asy-Sya’bi dan Az-Zuhri. Mereka beralasan dengan arti lahir dari ayat 180 surat Al-Baqarah di atas. Pada ayat itu terdapat perkataan “kutiba” (diwajibkan). Karena itu hukum berwasiat itu adalah wajib.
            Mazhab yang empat, yaitu Mazhdhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali serta golongan Zya’ah Zaidiyah berpendapat bahwa wasiat itu bukan wajib bagi orang yang mempunyai harta banyak atau sedikit, tetapi hukumnya tidak sama bagi tiap-tiap orang. Hukumnya itu disesuaikan dengan keadaan orang yang berwasiat dan orang atau yang akan menerima wasiat.
            Menurut mereka wasiat itu wajib dilakukan oleh setiap orang yang merasa bahwa dalam hartanya itu terdapat hak orang lain atau hak sesuatu yang lain. Hak orang lain atau sesuatu yang lain itu dirasakan ada karena ada sesuatu kewajiban yang belum terpenuhi, atau jasa seseorang yang telah diberikan tanpa pamrih diwaktu berusaha atau dalam usaha mengatasi hidup dan kehidupannya dan sebagainya. Jika tidak dilakukan wasiat itu hak orang lain itu akan terlantarkan karena tidak ada jalan lain untuk memberikannya atau akan dirasakan sebagai hutang yang belum terbayar di dunia maupun di akhirat. Contohnya ialah zakat yang dirasa belum dibayar, kewajiban menunaikan ibadah haji yang belum terlaksana pada hal ia adalah orang yang mampu, amanah atau harta orang lain yang dirasa tercampur dengan harta sendiri, jasa orang lain yang belum diimbali atau belum sempurna diimbali dan sebagainya.
            Selanjutnya mereka mengatakan bahwa wasiat itu haram hukumnya bila wasiat itu menimbulkan kemudharatan terhadap pihak yang lain, seperti memberi kemudharatan kepada ahli waris, berwasiat lebih seperti tiga dan sebagainya. Wasiat yang menimbulkan kemudharatan itu termasuk perbuatan dosa besar, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Abbas RA ,yang artinya :
            “Wasiat yang menimbulkan kemudharatan itu termasuk perbuatan dosa besar. (HR. An Nisa’i)
           
            Termasuk wasiat yang haram ialah wasiat yang ada hubunganya dengan perbuatan maksiat, seperti wasiat untuk membangun rumah ibadah selain rumah ibadah yang sesuai dengan ajaran islam, wasiat utnk mendirikan pabrik menuman keras, wasiat untuk beternak babi, dan sebagainya.
            Menurut mereka wasiat itu makruh hukumnya, bila orang yang berwasiat itu mempunyai harta yang sedikit, sedang ahli warisnya memerlukan harta itu, berwasiat memberikan harta kepada orang fasik dan ia akan menggunakan harta itu untuk berbuat kefasikan dan sebagainya
            Hukum berwasiat itu mubah bagi orang kaya. Hartanya cukup untuk ahli warisnya dan cukup pula untuk berwasiat kepada orang lain. Bahkan orang kaya itu sunah hukumnya bila ia berwasiat menggunakan hartanya untuk menegakan agamanya Allah.
           



RUKUN  (UNSUR) WASIAT

Dalam hal wasiat, ada beberapa unsure yang memenuhinya , diantaranya :
1.      Sighat wasiat

Dalam hal ini , sighat wasiat memiliki arti kata-kata atau pernyataan yang di ucapkan oleh orang-orang yang berwasiat kepada penerima wasiat. Sighat wasiat terdiri dari “ijab” dan “qabul”. Yang dimaksud ijab ialah perkataan atau pernyataan yang di ucapkan oleh orang yang berwasiat, sedangkan qabul ialah kata-kata yang di ucapkan oleh yang menerima wasiat sebagai tanda penerimaan dan persetujuan.
Pemberian wasiat dapat diberikan kepada seseorang tertentu, tetapi dapat juga diberikan untuk masjid, langgar, untuk mendirikan sekolah, untuk mendirikan rumah sakit dan sebagainya, serta ijab dari yang berwasiat tidak memerlukan qabul.
Pemilikan atau pemindahan harta dapat terjadi ketika orang yang berwasiat meninggal dunia.




2.      ORANG YANG BERWASIAT

Orang yang berwasiat hendaknya mempunyai kesanggupan melepaskan hartanya kepada orang lain, baligh, berakal, menentukan sesuatu atas kehendaknya, sadar terhadap apa yang dilakukannya. Menurut Imam Hanafi “jika ahli waris tidak menyetujui wasiat itu, maka wasiat itu tetap dilakukan asalkan tidak melebihi 1/3 hartanya. Tidak boleh melebihi 1/3 hartanya di karenakan orang yang berwasiat tidak boleh meninggalkan ahli waris yang miskin. Orang yang berwasiat yaitu tentunya adalah orang yang mempunyai harta lebih.

3.      ORANG YANG MENERIMA WASIAT

Selain wasiat, orang yang menerima wasiatpun juga memiliki sayrat juga, diantaranya:
a)      Ia bukan merupakan ahli waris orang yang berwasiat . seperti sabda NABI yang artinya “ tidak boleh berwasiat kepada ahli waris “.
b)      Orang yang menerima wasiat itu orang tertentu, maksutnya orang yang mempunyai arti yang sebenarnya pada waktu yang di wasiatkan.
c)      Orang yang menerima wasiat tidak pernah membunuh oraang yang berwasiat kepadanya, kecuali pembunuhan itu di benarkan oleh ajaran islam.
Abu hanifah dan muridnya berpendapat bahwa kesahan wasiat itu tergantung pada ahli waris. Tidak di syaratkan bahwa orang yang berwasiat dan penerima wasiat sama-sama beragama islam, boleh juga berwasiat kepada berlain agama.

4.      YANG DIWASIATKAN

a)      Harta yang diwasiatkan telah ada setelah orang yang berwasiat meninggal dunia dan telah dapat dialihmilikkan kepada oaring yng menerima wasiat, sesuia dengan syarat yang telah di tentukan.
b)      Yang diwasiatkan haruslah harta yang suci, bias di manfaatkan oleh orang yang menerimanya.
c)      Jumlah harta yang diwasiatkan tidak boleh lebih dari 1/3 harta yang dimilikinya.
Menurut Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa yang di maksud dengan sepertiga disini ialah sepertiga dari jumlah harta yang dimiliki setelah yang berwasiat meninggal. Sedangkan Imam Malik berpendapat sepertiga itu ialah sepertiga dari jumlah harta yang berwasiat waktu ia menyatakan wasiatnya.[1]
Syarat wasiat yang lain yaitu mumayyiz, artinya orang yang berwasiat itu dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk serta orang yamng bukan inkar kepada ALLAH.syarat ini di kususkan oleh  Mazdhab Maliki. Apabila oaring yang menerima wasiat seperti anak kecil, maka dapat diterima oleh wali atas namanya.[2]




YANG MEMBATALKAN WASIAT

1)      Orang yang berwasiat itu mendapat sakit gila sampai ia meninggal.
2)      Orang yang menerima wasiat meninggal dulu sebelum orang yang berwasiat.
3)      Harta yang diwasiatkan itu habis ataupun musnah sebelum yang berwasiat itu meningal dunia.
4)      Wasiat itu di cabut oleh orang yang berwasiat.[3]
Suatu wasiat dapat dicabut oleh pemberi wasiat tanpa memerlukan pertimbangan atau persetujuan dari yang berwasiat, seperti :
a.       Yang berwasiat menjual harta yang diwasiatkannya kepada orang lain.
b.      Yang berwasiat mengalihkan wasiatnya kepada orang lain.
c.       Yang berwasiat menambah, mengurangi atau menukar harta yang diwasiatkan.








BAB II
Penutup
Kesimpulan
1.      Jika seseorang mempunyai harta dan ia merasa ada hak orang lain yang bukan ahli warisnya dalam harta itu lantaran jasa atau bantuan yang pernah diberikannya, sedang jalan lain tidak ada yang dapat membalas jasa atau budi orang itu dengan baik, maka wajib orang itu berwasiat.
2.      Wasiat itu ada untuk kepentingan agama, untuk kepentingan umum dan ada pula untuk kepentingan perorangan, wasiat untuk kepentingan umum termasuk sedekah.
3.      Bagi setiap orang yang akan berwasiat, hendaklah ia iangat kepentingan ahli warisnya, karena meninggalkan ahli waris berkecukupan adalah lebih baik dari meninggalkan ahli waris dalam keadaan miskin.
4.      Harta yang diwasiatkan itu tidak boleh melebihi sepertiga dari jumlah seluruh harta orang yang berwasiat. Bahkan berwasiat kurang dari sepertiga adalah lebih baik.
5.      Wasiat itu tidak tertentu bagi harta saja, tetapi dapat berupa pembebasan hutang atau pemberian manfaat.
6.      Wasiat itu baru berlaku setelah orang yang berwasiat meninggal dunia. Karena itu pengalihan milik dari orang yang berwasiat kepada orang yang menerima wasiat berlangsung setelah orang yang berwasiat meninggal dunia.
7.      Wasiat menjadi batal bila orang yang menerima wasiat meninggal lebih dahulu dari orang yang berwasiat atau orang yang berwasiat mencabutnya.
8.      Pada hakekatnya wasiat itu semacam akad, karena itu hendaklah wasiat itu disaksikan oleh dua orang saksi yang adil. Dengan adanya saksi itu diharapkan perkara wasiat itu mudah diselesaikan kemudian hari.
















DAFTAR PUSTAKA :

            Prof, Dr Zakiah . Ilmu fiqih jilid 3. PT DANA BHAKTI, Yogyakarta ,1995
A.    Rahman. I. Doi, Penjelasan lengkap hukukm-hukum Allah, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002


[1] Prof. Dr. Dardjad Zakiah, Ilmu Fiqh jilid 3, (Yogyakarta: 1995) hal 168-174
[2] A. Rahman I. Doi, Penjelasan Lengkap Hukun-hukum ALLAH(Syariah), (Jakarta Utara:2002) hal 419
[3]Op.cit hal 175













Tidak ada komentar:

Posting Komentar