NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Kelompok
II
Oleh :
1.Samsul Muarif 5. Hilman
2.Ahmad Arifuddin 6. Gustara
3.Agam Wijaya 7.Syaiin
4.Nor fariza 8. Adiman
PERBANDINGAN
MADZHAB & HUKUM FAKULTAS
SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Atas Berkat dan rahmatnyalah kami bisa
menyelesaikan tugas Makalah ini dengan Tepat waktu.
Makalah ini disusun untuk
memenuhi tugas Pengantar Ilmu Hukum tahun ajaran 2014/2015. Adapun topik yang dibahas didalam makalah ini
adalah mengenai Negara Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM). Makalah ini akan
memperdalam pengetahuan kita tentang Negara Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Kami juga mengucapkan
terima kasih kepada, Budi Ruhiatudin. sebagai dosen pembimbing yang telah membimbing kami didalam menyusun makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah berkontribusi untuk tersajinya makalah ini.
Kami menyadari bahwa Makalah ini
masih jauh dari kata sempurna, hal itu dikarenakan keterbatasan yang ada.
Sehingga kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca.
Kiranya makalah ini memberikan
banyak manfaat bagi kehidupan kita semua. Sehingga permasalahan penegakan Hukum
dan Hak Asasi dapat terselesaikan.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, `pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.Penegakan HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini memperjuangkan hak
asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana
penderitaan yang dialami karena hak azasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh
karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para
pendiri negeri ini mencantumkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI
(Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang
harus dilaksanakan dan dicapai. Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah
melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Kasus
pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan dan
tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud
ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang
tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Oleh
karena itu sebagai warga negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi
nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan,
jabatan, dan lain sebagainya. Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita
tentang HAM dan kaitan antara HAM dan Negara Hukum.
A. Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Negara Hukum dan Hak Azasi Manusia?
2. Apa
hubungan Negara hukum dengan Hak Azasi Manusia?
3. Apa
dasar Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
4. Bagaimana
Pelaksanaan dan Penegakan Hak Azasi Manusia di Indonesia ?
5. Apa
saja permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penegakan Hak Azasi
Manusia ?
6. Bagaimana
upaya pemerintah dalam penghormatan, pengakuan dan penegakan Hak Azasi Manusia
?
B. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan
karya ilmiah ini berdasarkan rumusan masalah di atas adalah:
Untuk mengetahui negara hukum di
Indonesia
Untuk mengetahuiHAM di Indonesia
Untuk mengetahui kemajuan dan
penegakan HAM
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
Negara Hukum adalah negara yang
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya
pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus
dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara
hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum
(supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
(Mustafa Kamal Pasha, 2003)
Negara berdasar atas hukum
menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah
supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar
hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian (Achmad
Ali,2002). Apabila Negara berdasar atas hukum, pemerintahan Negara itu juga
harus berdasar atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan
penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi
yang bercirikan gagasan kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas
kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara
.
A. Unsur-unsur Negara Hukum
b. Adanya
pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
c. Pemerintahan
dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Adanya
peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
B.Ciri-ciri Negara Hukum
a. Kekuasaan
dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
b. Kegiatan
negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
d. Menuntut
pembagian kekuasaan
2. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak
dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah tuhan yang maha
esa.kesadaran akan hak asasi manusia didasaarkan pada pengakuan bahwa semua
manusia sebagai makhluk tuhan memilki drajat dan martabat yang sama,maka setiap
manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi kesadaran akan
adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka
adalah sama dan sederajat.
A. Macam
Hak Asasi Manusia berdasarkan pengertian HAM,ciri pokok dari hakikat HAM adalah
:
a. HAM
tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
b. HAM
berlaku bagi semua orang
c. HAM
tidak boleh dilanggar
B. HAM meliputi berbagai bidang,sebagai berikut.
a. Hak
asasi pribadi
b. Hak
asasi politik
c. Hak
asasi ekonomi
d. Hak
asasi social dan kebudayaan
e. Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
f. Hak untuk mendapat
perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan
3. Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Negara Hukum haruslah memiliki
ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi
Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara
hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi
Hak Asasi Manusia setiap warganya.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum
yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International
Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965,
yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
4. Permasalahan
yang dihadapi pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia
Berbagai permasalahan yang
dihadapi pemerintah Indonesia dalam rangka penghormatan, pengakuan, penegakan
hukum dan HAM antara lain :
1. Penegakan
Hukum di Indonesia belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Hal itu antara
lain, ditunjukan oleh masih rendahnya kinerja lembaga peradilan. Penegakan
hukum sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang sudah selesai tahap
penyelidikannya pada tahun 2002, 2003, dan 2004, sampai sekarang belum di
tindak lanjuti tahap penyelidikannya.
2. Masih
ada peraturan perundang-undangan yang belum berwawasan gender dan belum
memberikan perlindungan HAM. Hal itu terjadi antara lain, karena adanya aparat
hukum, baik aparat pelaksana peraturan perundang-undangan, maupun aparat
penyusun peraturan perund ang-undangan yang belum mempunyai pemahaman yang
cukup atas prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
3. Belum
membaiknya kondisi kehidupan ekonomi bangsa sebagai dampak krisis ekonomi yang
terjadi telah menyebabkan sebagian besar rakyat tidak dapat menikmati hak-hak
dasarnya baik itu hak ekonominya seperti belum terpenuhinya hak atas pekerjaan
yang layak dan juga hak atas pendidikan
4. Sepanjang
tahun 2004 telah terjadi beberapa konflik dalam masyarakat, seperti Aceh,
Ambon, dan Papua yang tidak hanya melibatkan aparat Negara tetapi
juga dengan kelompok bersenjata yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak untuk
hidup secara aman dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
5. Adanya
aksi terorisme yang ditujukan kepada sarana public yang mnyebabkan rasa tidak
aman bagi masyarakat
6. Dengan
adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu Negara dengan
Negara lainnya manjdi makin tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya
kejahatan yang bersifat transnasional menjadi makin sering terjadi.
Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain, terkait dengan masalah narkotika,
pencucian uang dan terorisme. Salah satu permasalahan yang sering timbul adalah
adanya peredaran dokumen palsu. Yang membuat orang-orang luar bebas datang ke
Indonesia
5. Beberapa masalah Hak Asasi di Indonesia yaitu:
1. Perlindungan
Perempuan : Keadilan dan kesetaraan gender.
UUD 1945 pasal 27 menjamin
persamaan Hak perempuan dan Laki-laki ; dan Bahwa perempuan adalah bagian dari
HAM yang tercantum dalam UU No. 7/198-4 tentang anti diskriminasi dan UU No.
39/1999 tentang HAK. Ada pun hak-hak politik perempuan tercantum dalam UU No.
68/1958
2. Rencana
Aksi Nasional (RAN) Penghapusan perdagangan perempuan dan Anak
Indonesia telah memiliki rencana
aksi nasional penghapusan trafficking perempuan dan anak 2003-2007. RAN
tersebut merupakan implementasi dari konvensi PBB menentang kejahatan
Terorganisir antar Negara
3. Perlindungan
Hak Anak
Pemerintah Indonesia telah
mengambil langkah legislative dan administrative untuk lebih memperbaiki perlindungan
hak-hak anak dan perempuan. Langkah-langkah legislative tersebut
antara lain dengan keluarnya UU No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan
UU No. 20 tahun 2003 dengan system pendidikan nasional. Sedangkan langkah
administrative dalam menetukan rencana aksi dan penentuan penjuru untuk
pemajuan dan perlindungan HAM antara lain, melalui kepres No. 59 tahun 2002
tentang rencana aksi nasional penghapusan Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk
anak. Dan juga pembentukan komisi perlindungan anak Indonesia di bentuk pada
tahun 2003 melalui keppres No. 77 tahun 2003.
6. Upaya
Pemerintah dalam hal penghormatan, pengakuan , dan penegakan Hukum dan HAM
Untuk mewujudkan dan menegakkan
Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidaklah semudah menuliskan serta mengucapkannya.
Hal ini disebabkan banyak hambatan dan tantangan yang tidak lagi sebatas
terorika, melainkan sudah menjadi realita yang tidak dapat dihindari apalagi
ditunda-tunda. Dalam penegakan HAM melalui sistem hukum pidana yang telah
berlaku di Indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat
prinsipil substansil dan klasik.
Pemerintah wajib dan bertanggung
jawab menghormati, melindungi, menegakkan, Dan memajukan Hak asasi manusia
melalui langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, social,
budaya, pertahanan dan keamanan Negara, dan bidang lainnya.
Program pemerintah dalam
penegakan Hukum dan HAM (PP Nomor 7 tahun 2005) yaitu meliputi pemberantasan
korupsi, anti terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus selalu ditegakkan secara
tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Partisipasi masyarakat dapat pula
berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Masyarakat disini meliputi antara lain : setiap orang, kelompok, organisasi
politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga
kemasyarakatan lainnya seperti Perguruan Tinggi, lembaga studi
Partisipasi masyarakat ini dapat
berupa :
a. Pengajuan
usulan mengenai perumusan dan kebajikan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
b. Melakukan
penelitian
c. Melakukan
pendidikan
d. Melakukan
penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara
HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Tuntutan untuk menegakkan HAM
kini sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari
dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk
itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi,
akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke
arah positif sesuai harapan kita bersama.
Penghormatan dan penegakan
terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak
mana pun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya
juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat
dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan para elite
politik agar penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan
memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan
baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk
mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini
dan masa yang akan datang.
B. Kritik
dan Saran
Dengan
adanya makalah ini, kami berharap agar para pembaca umumnya dan kami sebagai
penulis khususnya dapat dijadikan acuan sebagai bahan pembelajaran, oleh
karenanya kami juga berharap kepada semua pihak yang membaca makalah ini,
kiranya dapat memberikan masukan, kritik dan saran yang sifatnya membangun guna
untuk perbaikan penyusunan makalah kami selanjutnya. Akhirnya kami berharap
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua
DAFTAR PUSTAKA
Negara
Hukum, Asshiddiqie, Jimly. Demokrasi dan Hak
Asasi Manusia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2005
Zakaria,
Nooraihan. Konsep
Hak Asasi Manusia. Jakarta: DBP, 2005
Lubis,
Todung Mulya. Jalan Panjang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar