Rabu, 04 Maret 2015

NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA


NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA


Kelompok II
Oleh :
1.Samsul Muarif            5. Hilman
2.Ahmad Arifuddin       6. Gustara
                      3.Agam Wijaya               7.Syaiin
 4.Nor fariza                            8. Adiman
PERBANDINGAN MADZHAB & HUKUM          FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Atas Berkat dan rahmatnyalah kami bisa menyelesaikan tugas Makalah ini dengan Tepat waktu.
 Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Pengantar Ilmu Hukum tahun ajaran 2014/2015. Adapun topik yang dibahas didalam makalah ini adalah mengenai Negara Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM). Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang Negara Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada, Budi Ruhiatudin. sebagai dosen pembimbing yang telah membimbing kami didalam menyusun makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi untuk tersajinya makalah ini.
Kami menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, hal itu dikarenakan keterbatasan yang ada. Sehingga kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca.
Kiranya makalah ini memberikan banyak manfaat bagi kehidupan kita semua. Sehingga permasalahan penegakan Hukum dan Hak Asasi dapat terselesaikan.




BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, `pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Penegakan HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak azasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai. Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan dan tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan kaitan antara HAM dan Negara Hukum.

A.   Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan Hak Azasi Manusia?
2.      Apa hubungan Negara hukum dengan Hak Azasi Manusia?
3.      Apa dasar Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
4.      Bagaimana Pelaksanaan dan Penegakan Hak Azasi Manusia di Indonesia ?
5.      Apa saja permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penegakan Hak Azasi Manusia ?
6.      Bagaimana upaya pemerintah dalam penghormatan, pengakuan dan penegakan Hak Azasi Manusia ?
            B.    Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini berdasarkan rumusan masalah di atas adalah:
Untuk mengetahui negara hukum di Indonesia
Untuk mengetahuiHAM di Indonesia
Untuk mengetahui kemajuan dan penegakan HAM




BAB II
PEMBAHASAN

1.    Pengertian Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, 2003)
Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian (Achmad Ali,2002). Apabila Negara berdasar atas hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasar atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara
.
 A. Unsur-unsur Negara Hukum
a.       Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
b.      Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
c.       Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d.      Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
 B.Ciri-ciri Negara Hukum
a.       Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
b.      Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
c.       Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
d.      Menuntut pembagian kekuasaan

2.      Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah tuhan yang maha esa.kesadaran akan hak asasi manusia didasaarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memilki drajat dan martabat yang sama,maka setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi kesadaran akan adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
   A. Macam Hak Asasi Manusia berdasarkan pengertian HAM,ciri pokok dari hakikat HAM adalah :
a.       HAM tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
b.      HAM berlaku bagi semua orang
c.       HAM tidak boleh dilanggar

 B. HAM meliputi berbagai bidang,sebagai berikut.
a.       Hak asasi pribadi
b.      Hak asasi politik
c.       Hak asasi ekonomi
d.      Hak asasi social dan kebudayaan
e.       Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
f.  Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan

3.      Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
      Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
      Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
      Pemilihan Umum yang bebas;
      Kebebasan menyatakan pendapat;
      Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
      Pendidikan Kewarganegaraan.

4.      Permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia
Berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam rangka penghormatan, pengakuan, penegakan hukum dan HAM antara lain :
1.      Penegakan Hukum di Indonesia belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Hal itu antara lain, ditunjukan oleh masih rendahnya kinerja lembaga peradilan. Penegakan hukum sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang sudah selesai tahap penyelidikannya pada tahun 2002, 2003, dan 2004, sampai sekarang belum di tindak lanjuti tahap penyelidikannya.
2.      Masih ada peraturan perundang-undangan yang belum berwawasan gender dan belum memberikan perlindungan HAM. Hal itu terjadi antara lain, karena adanya aparat hukum, baik aparat pelaksana peraturan perundang-undangan, maupun aparat penyusun peraturan perund ang-undangan yang belum mempunyai pemahaman yang cukup atas prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
3.      Belum membaiknya kondisi kehidupan ekonomi bangsa sebagai dampak krisis ekonomi yang terjadi telah menyebabkan sebagian besar rakyat tidak dapat menikmati hak-hak dasarnya baik itu hak ekonominya seperti belum terpenuhinya hak atas pekerjaan yang layak dan juga hak atas pendidikan
4.      Sepanjang tahun 2004 telah terjadi beberapa konflik dalam masyarakat, seperti Aceh, Ambon, dan Papua yang tidak hanya melibatkan aparat Negara  tetapi juga dengan kelompok bersenjata yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak untuk hidup secara aman dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
5.      Adanya aksi terorisme yang ditujukan kepada sarana public yang mnyebabkan rasa tidak aman bagi masyarakat
6.      Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu Negara dengan Negara lainnya manjdi makin tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional menjadi makin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain, terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang dan terorisme. Salah satu permasalahan yang sering timbul adalah adanya peredaran dokumen palsu. Yang membuat orang-orang luar bebas datang ke Indonesia
5. Beberapa masalah Hak Asasi di Indonesia yaitu:
1.      Perlindungan Perempuan : Keadilan dan kesetaraan gender.
UUD 1945 pasal 27 menjamin persamaan Hak perempuan dan Laki-laki ; dan Bahwa perempuan adalah bagian dari HAM yang tercantum dalam UU No. 7/198-4 tentang anti diskriminasi dan UU No. 39/1999 tentang HAK. Ada pun hak-hak politik perempuan tercantum dalam UU No. 68/1958
2.       Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan perdagangan perempuan dan Anak
Indonesia telah memiliki rencana aksi nasional penghapusan trafficking perempuan dan anak 2003-2007. RAN tersebut merupakan implementasi dari konvensi PBB menentang kejahatan Terorganisir antar Negara
3.      Perlindungan Hak Anak
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah legislative dan administrative untuk lebih memperbaiki perlindungan hak-hak anak dan perempuan.  Langkah-langkah legislative tersebut antara lain dengan keluarnya UU No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No. 20 tahun 2003 dengan system pendidikan nasional. Sedangkan langkah administrative dalam menetukan rencana aksi dan penentuan penjuru untuk pemajuan dan perlindungan HAM antara lain, melalui kepres No. 59 tahun 2002 tentang rencana aksi nasional penghapusan Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak. Dan juga pembentukan komisi perlindungan anak Indonesia di bentuk pada tahun 2003 melalui keppres No. 77 tahun 2003.
6.      Upaya Pemerintah dalam hal penghormatan, pengakuan , dan penegakan Hukum dan HAM
Untuk mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidaklah semudah menuliskan serta mengucapkannya. Hal ini disebabkan banyak hambatan dan tantangan yang tidak lagi sebatas terorika, melainkan sudah menjadi realita yang tidak dapat dihindari apalagi ditunda-tunda. Dalam penegakan HAM melalui sistem hukum pidana yang telah berlaku di Indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat prinsipil substansil dan klasik.
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, Dan memajukan Hak asasi manusia melalui langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, social, budaya, pertahanan dan keamanan Negara, dan bidang lainnya.
Program pemerintah dalam penegakan Hukum dan HAM (PP Nomor 7 tahun 2005) yaitu meliputi pemberantasan korupsi, anti terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus selalu ditegakkan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Partisipasi masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Masyarakat disini meliputi antara lain : setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya seperti Perguruan Tinggi, lembaga studi
Partisipasi masyarakat ini dapat berupa :
a.       Pengajuan usulan mengenai perumusan dan kebajikan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
b.      Melakukan penelitian
c.       Melakukan pendidikan
d.      Melakukan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.











BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Tuntutan untuk menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak mana pun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan para elite politik agar penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang akan datang.
B.     Kritik dan Saran
Dengan adanya makalah ini, kami berharap agar para pembaca umumnya dan kami sebagai penulis khususnya dapat dijadikan acuan sebagai bahan pembelajaran, oleh karenanya kami juga berharap kepada semua pihak yang membaca makalah ini, kiranya dapat memberikan masukan, kritik dan saran yang sifatnya membangun guna untuk perbaikan penyusunan makalah kami selanjutnya. Akhirnya kami berharap Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua


DAFTAR PUSTAKA

Dasar Hukum HAM, http://ayu.b15on.com/ham/.2014
Negara Hukum, Asshiddiqie, Jimly. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2005
Zakaria, Nooraihan. Konsep Hak Asasi Manusia. Jakarta: DBP, 2005
Lubis, Todung Mulya. Jalan Panjang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005


Tidak ada komentar:

Posting Komentar