Selasa, 31 Maret 2015

Kemengan Hizbullah melawan Zionisme

Hizbullah

“Hizbullah telah membuktikan, bahwa israel bukanlah pasukan terbaik dunia.” –
Smith Alhadar (Penasehat Indonesia Society For Middle East Studies)
                Hizbullah adalah kelompok Islam Lebanon yang terdiri dari sayap militer dan sipil. Kelompok ini didirikan pada tahun 1982 untuk memerangi pendudukan israel di selatan lebanon. Bersama gerakan amal, Hizbullah adalah partai politik utama yang mewakili komunitas syiah, kelompok terbesar di lebanon. Hizbullah kini dipimpim oleh Syaikh Hassan Nasrallah sebagai pengganti sekretaris jendral, Sayyid Abbas al-Musawi yang tewas bersama istri dan anaknya akibat serangan bom Israel.
                Pasukan Hizbullah tak pernah sekalipun menampakan kegentarannya walau israel membombardir kota Lebanon dan membinasakan ribuan korban sipil. Bahkan gencatan senjata yang mengakhiri agresi militer itu seolah tak mampu meredam semangat Hizbullah untuk mengulang kekalahan israel tahun 2000.
                Hizbullah kini tak hanya milik kaum syiah tapi seluruh golongan di Lebanon bahkan dunia. Mereka membuktikan bahwa tuduhan teroris yang dialncarkan Israel dan AS hanyalah taktik membungkam kedigdayaan Hizbullah.

“Selama proyek zionisme dan imperialisme masih ada di Lebanon dan dunia Arab, Hizbullah akan terus berjuang demi tanah dan kehormatan.”
Musthafa Abd. Rahman
(wartawan KOMPAS, kini tinggal di Cairo, Mesir)

Unsur-unsur kunci kemenangan Hizbullah di selatan Lebanon
                Penarikan mundur memalukan israel dari lebanon pada Mei 2000 membuat umat Islam seluruh dunia bergegap gembita. Terdapat sentuhan luar biasa ketika kita melihat prajurit-prajurit Israel lari tunggang langgang setelah lebih dari lima dasawarsa tentara-tentara Arab terus menelan kekalahan dari Israel. Namun, untuk emnggali pelajaran dari kemenangan di Lebanon, kita perlu melampui euforia ini dengan menganalisis dan mengkaji kemenangan itu berikut faktor-faktor penyangganya.
                Kemenangan perlawanan Islam menggaris bawahi realitas dasar dari penanganan Israel: zionis hanya memahami bahasa kekuatan senjata. Kemenangan ini membongkar kebusukan asumsi kaum pecundang dan putus asa akan sebuah “proses perdamaian” atau bahwa israel tidak dapat dikalahkan di medan tempur, bahwa gerakan perlawanan merupakan jalur yang ditempuh para petualang zaman baru yang semangat jihadnya sudah ketinggalan zaman, dan bahwa kita hanya dapat memperoleh hal penting dari Israel jika memakai jalur perundingan. Hizbullah telah membuktikan bahwa asumsi-asumsi itu Cuma khayalan belaka.
                Secara khusus, kemenangan Hizbullah mematahkan pandangan tentang kedigdayaan angkatan bersenjata Israel. Ketika berhadapan dengan Hizbullah, Israel berbenturan dengan sebuah kekuatan yang setidaknya sama terlatih, sama terorganisasi, sama disiplin, dan sama terpimipin dengan unit-unit terbaik dari angkatan bersenjata sendiri. Dalam berbagai kontak tempur, kaum Mujahidin terbukti jauh lebih berani dan cerdik daripada para wajib militer Israel dan para pengkhianat yang menjadi skutu lokalnya, yang ketakutan dan tak bersemangat. Sebagaimana Vietnam menyingkap tabir ilusi keperkasaan militer Amerika Serikat, tentara Israel yang “digdaya” dan “termasyur” itu pun telah ditelanjangi di selatan Lebanon.
                Jika melihat data statistik (jumlah personil, jumlah peralatan militer, tingkat kecanggihan teknologi, dan sebagainya), perlawanan Islam seharusnya tidak menang di Lebanon. Pada intinya, kemenangan mereka menunjukkan betapa percumanya memahami kekuatan, khususnya kekuatan militer, hanya dari faktor fisik dan kasat mata yang dapat dihitung, dijumlah dan dikomputerisasi. Akar terdalam dari kemenangan ini terletak pada faktor-faktor nonkasat mata, kualitatif, dan immaterial. Unsur penting yang digenggam gerakan perlawanan bukanlah kekuatan fisik, melainkan moral, yakni iman yang kucup kuat untuk mengatasi demoralisasi ketika dipukul secara militer dan kerelaan memikul penderitaan serta memberi pengorbanan yang perlu untuk melancarkan perang geriliya berkepanjangan. Kekuatan iman dan tekad untuk mati syahid menjadi kompas moral bagi para pejuang perlawanan Islam, layaknya diktum Napoleon bahwa “dalam perang, moral di banding material adalah tiga banding satu.” Moral kaum Mujahidin tinggi, karena mereka tidak melihat perjuangan mereka sebagai perjuangan nasional, melainkan perjuangan Islam-jihad melawan penindasan dan pendudukan serta membela kejayaan Islam.
                Bagaimanapun juga, kekuatan iman itu tidaklah bekerja dalam sebuah kehampaan strategis maupun politik. Gerakan perlawanan juga berhasil membangun hubungan dengan dan membangkitkan semangat sebagian besar rakyat lebanon, termasuk kaum minoritas Nasrani Lebanon yang cukup besar jumlahnya, untuk melawan pendudukan. Dengan pencapaian ini, mereka bergerak kearah “psikologi perang” massal dan suatu konsensus politik kerakyatan yang berpusat pada tujuan bersama, yakni pembebasan. Dengan demikian, para pemimpin Hizbullah mempertnjukan unsur yang disebut para pakar politik sebagai kepemimpinan “valensi” yaitu penarik berbagai eleman untuk bergabung. Mereka menekankan kesepakatan, bukan pertaian, serta memusatkan perhatian pada wacana publik tentang pembebasan sebagai tujuan bersama, bukan terseret dalam perdebatan mengenai cara dan taktik.
                Memahami betapa pentingnya dukungan masyarakat, pimpinan Hizbullah bekerja sekeras mungkin untuk mencegah terkikisnya dukungan rakyat yang mereka nikmati. Ini merek terjemahkan menjadi keteguhan berpegang pada perlawanan dan mencegah perikaian berdarah tak berguna antargolongan, sesuatu yang telah mencekam Lebanon selama bertahun-tahun perang saudara. Para pemimpin Hizbullah berkali-kali berhasil mencegah para pejuang mereka tercebur dalam mimpi buruk perang internal. Ini membutuhkan sebuah pandangan tentang perjuangan bersenjata sebagai hal yang di lancarkan secara taktik dan operasional, di samping secara strategis. Tataran strategis menuntut seni memadukan faktor-faktor politik dan psikologis dengan kekuatan militer untuk mencapai kemenangan atau, setidaknya, memperkecil kemungkinan kalah. Dukungan publik yang dinikmati para pejuang telah menggerogoti strategi Israel yang membom sasaran sipil untuk memaksa para pejuang meletakkan senjata. Bukannya menghancurkan moral penduduk sipil, pengeboman Israel malah berdampak sebaliknya, justru memeperkuat tekat rakyat Lebanon dan menempa solidaritas rakyat yang lebih luas dan kokoh dengan para pejuang perlawanana. Strategi tindakan balasan Israel ditujukan untuk mempertegas peran sederhana tentang seperioritas militernya, namun Hizbullah tidak mau mendengarkan. Mereka malah menerapkan taktik yang ditujukan untuk membalikan keadaan ini dengan menciptakan “pengimbangan rasa takut”, begitu kira-kira. Jika sasaran sipil Lebanon diserang, Hizbullah akan menyerang pemukiman Israel. Kebijakan ini membantu gerakan perlawanan mengatasi godaan untuk mengambil sikap defensif yang membiarkan inisiatid medan pada musuh dan paling-paling hanya menghasilkan kondisi berimbang.
                Di tahap-tahap awal, operasi taktis perlawanan Islam mengambil bentuk perang partisan atau geriliya klasik, dengan fokus utama bom, ranjau, dan serangan pukul lari. Dengan segera mereka mengembangkan senjata yang mematikan dan tak terkalahkan, para pengebom yang mencari kematian syahid (apa yang disebut media barat sebagai “bom bunuh diri”). Sejalan dengan semakin berpengalamannya para pejuang, operasi Hizbullah semakin berani dan efektif dengan menggabungkan unsur-unsur perang konvensional dan geriliya. Operasi taktis Hizbullah dilakukan berkesinambungan, dengan tujuan menghancurkan keutuhan dan moral prajurit Israel beserta kaki tangannya dalam Tentara Lebanon Selatan (SLA), melalui serangkaian tindakan yang acak, keras, dan tak terduga. Para pejuang Hizbullah yang bersenjata ringan menunjukan ketangkasan dan kegesitan yang lebih baik daripada pasukan udara dan lapis baja Israel yang terbukti lamban dan tidak efektif.
                Pada akhirnya, tindakan-tindakan ini menciptakan situasi yang dengan segera memburuk dan gagal diatasi Israel dan SLA. Fakta bahwa prajurit Israel tidak punya nyali dalam berperang mematikan di Lebanon mendorong para anggota elit politik Israel untuk berlomba-lomba membuat jani kampanye untuk menarik mundur tentara mereka dari selatan Lebanon. Tinjauan perwira militer Prusia abad XIX, Carl von Clausewitz, dalam karya besarnya, On War, menandaskan, “Tindakan militer tidak pernah diarahkan kepada kekuatan material semata. Tindakan ini harus selalu di arahkan sekaligus kepada kekuatan moral yang menghidupinya. Keduanya tidak dapat dipisahkan.”
                Gerakan perlawanan sangat memahami arti penting media dalam perjuangan mematahkan pendudukan. Para pejuang menciptakan infrastruktur medianya sendiri untuk memotong dominasi media barat yang daya hancurnya merupakan kutukan atas kebenaran. Para juru foto dan cameramen mengambil gambar aksi tempur dan sering kali beriringan dengan para pejuang yang sedang melancarkan operasi militer. Tayangan gamblang langsung dari medan tempur, yang kerap memperlihatkan korban dari pihak Israel dan SLA, membantu menangkal mitos superior Israel dan mengangkat kepercayaan diri penduduk.
                Pembebasan atas wilayah selatan Lebanon juga merupakan bukti lain atas tidak bergunanya organisasi internasional semacam PBB dan “Hukum Internasional” dalam menuntut hak korban-korban mesin perang Israel dan memukul mendur pendudukan zionis atas tanah Arab.
                Setelah pembebasan itu, Skretaris Jenderal Hizbullah Sayyid Hassan Nasrallah menegaskan bahwa pembebasan wilayah selatan Lebanon tidak akan pernah terjadi kalau saja para pejuang bersandar pada kemunitas internasional. Para prajurit PBB ditembatkan di Lebanon segera setelah tank-tank Israel bergenuruh masuk dalam invasi pertama Israel atas wilayah itu pada Maret 1978. Penempatan pasukan PBB ini diselenggarakan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB no.425 yang menuntut penarikan mundur Israel dari wilayah itu. selama 22 tahun, Israel membangkan kepada kemunitas Internasional. Bukan hanya menolak pada resousi 425, Israel malah memperluas wilayah kependudukannya, berusaha membentuk struktur politik Lebanon agar sesuai dengan kepentingannya, dan melancarkan operasi militer yang memakan korban jiwa sekurangnya 20.000 orang dan korban luka puluhan ribu orang (diperkirakan 95%-nya adalah rakyat sipil)

                Pengalaman perlawanan Islam di Lebanon, yang telah melakukan gerakan dalam kurun kurang dari dua dasawarsa sejak invasi Israel pada 1982, menuju kemenangan dan pembebasan, menggarisbawahi fakta bahwa hanya sebuah perlawanan komprehensif dan berjangka panjang yang dapat mengatasi tantangan kaum Zionis. Faktor kuncinya adalah kemampuan yang diilhami iman Islam untuk menanggung perjuangan jangka panjang dan fokus kekuatan militer secara intensif atas sistem vital musuh. Hal ini berimplikasi jelas bagi perjuangan Daud melawan Goliat lain di masa ini, yang dilancar gerakan Islam di mana-mana, seperti Palestina, Kashmir, Irak, dan Chechnya.

Minggu, 29 Maret 2015

Makin Lama Membingungkan (MLM)


                Bukan rahasia umum lagi bahwa MLM bukanlah suatu kegiatan investasi. Walaupun dalam perekrutan orang-orang baru sering di tekankan dengan kalimat investasi namun lagi-lagi itu hany -dalam tanda kutip- dorongan supaya lebih banyak yang tertarik. Kalau kita ambil contoh investasi dengan membeli emas. Supaya kita bisa untung sebesar-besarnya maka kita harus membeli emas dengan jumlah yang sebanyak-banyaknya juga. Dan kemudian tugas kita hanya menunggu harga emas lebih mahal dari pada harga dulu ketika kita membeli emas tersebut. Nah itulah contoh investasi yang sederhana, disitu ada resiko, ada modal tapi kita tidak bisa mengendalikan keuntungan yang akan kita dapat. Karena disitu kita hanya bergantung pada keberuntungan. Tapi kelebihanya disitu kita menjadi ownernya atau boss dalam investasi yang sedang kita lakukan. Kemudian jika kita bandingkan dengan MLM. Pada awalnya kita pasti akan di iming-imingi dengan keuntungan yang mahadasyat, tapi di satu sisi para perekrut cenderung tidak menyampaikan apa saja resiko yang bisa terjadi. Dengan bahasa yang di kemas semenarik mungkin para perekrut bisa dengan mudah mendapatkan orang-orang baru untuk mengikuti MLM. Apalagi bagi orang-orang awam yang mempunyai ideologi ajaib, yaitu bahwa uang bisa mengalir ke kita hanya dengan modal awal yang sudah kita berikan tanpa perlu lagi melakukan sebuah usaha. Berikut ini saya akan menjabarkan beberapa tips yang di lakukan para perekrut dalam kegiatan perekrutan orang baru, di antaranya sebagai berikut :
1.       Dengan Menggunakan Produk
Dalam dunia MLM secara umum mereka  menggunakan produk sebagai alat pemancing. Sudah jelas objek sesungguhnya adalah keuntungan yaitu uang tetapi dengan suatu produklah mereka bisa mengambil keuntungan dengan cara yang lebih terlihat seperti sebuah perusahaan. Contohnya :
a.       Produk kesehatan, semisal obat kecantikan, obat herbal, dll.
b.      Produk Langka, semisal oli, obat nyamuk, penumbuh rambut dengan merk yang jarang di temui di pasaran.

2.       Dengan mekanisme piramida
Sistem piramida adalah suatu sistem yang mendorong supaya produk yang mereka jadikan alat bisa cepat habis yang pada akhirnya juga keuntungan yang mereka dapatkan semakin besar. Lebih dari itu para orang-orang barupun mempunyai dorongan untuk merekrut orang-orang baru lagi sehingga orang-orang lama tidak lagi perlu bekerja keras dalam mencari atau merekrut orang-orang baru.

3.       Dengan timbal balik awan
Awan adalah sesuatu yang ada di langit, ketika kita melihatnya akan nampak besar dan indah, namun awan tidak akan mungkin mendekati kita, sekalipun kita yang mendekati awan kita tidak bisa memegangnya. Itulah analogi yang di gunakan dalam perekrutan orang-orang baru. Mereka akan sangat tertarik dengan timbal balik awan itu. seolah olah mereka akan mendapatkan awan yang besar nan indah itu. ideologi ini juga sering di sautkan dengan ideologi entrepreuner atau seorang pebisnis perorangan. Padahal seorang entrepreuner lebih fokus dengan actionnya.

4.       Dengan motivator korek api
Dengan sedikit gesekan saja korek api bisa memberikan letupan api. Begitupulalah yang di lakukan oleh para komunitas MLM dalam merekrut para orang-orang baru dengan jumlah secara besar-besaran. Biasanya orang-orang awam di kumpulkan di suatu ruangan. Dan disitulah motivator korek api akan menggesekan diri sehingga para orang-orang awam akan tersulut api, api yang membakar akal mereka supaya bisa segera mengikuti komunitas MLM itu. padahal korek api di dalamnya tidak ada otaknya, dan ia akan membakar dirinya sendiri.




Yogyakarta, 26 Maret 2015-03-26

Ahmad Ariefuddin

Hukum adat yang ada di daerah Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta



Nama   : Ahmad Ariefuddin
Nim     : 14360055


1.      Ketika ada yang melahirkan, beberapa setelah itu ia di haruskan membagikan sebuah bungkusan yang berisi : gula jawa, kembang 7 rupa, kelapa, dll
Kemudian ari-arinya di kubur di depan rumahnya yang kemudian di atas kuburan tersebut di tutup , semisal pakai kurungan ayam, ember bekas cat yang di atasnya di beri penerangan berupa lampu.

2.      Memasang hiasan janur kuning yang dipasang di pintu masuk menuju area pernikahan yang terbuat dari anyaman daun kelapa muda.
Lebih dari itu selain anyaman daun kelapa muda masih ada lagi yang harus di lakukan dan di persiapkan semisal 2 batang pohon pisang raja yang buahna tua, 2 janjang kelapa gading , 2 untai padi yang sudah tua, 2 batang pohon tebu wulung yang lurus,  dll

Kemudian sebagai lambang ucapan rasa syukur ada beberapa yang harus di persiapkan semisal Pisang raja dan pisang pulut, jajan pasar, nasi liwet ,kopi hitam, teh tubruk, sebatang rokok kretek, roti tawar, jadah bakar, tempe kripik, ketan kolak, apem, nasi golong sepasng yang diberi lauk, jeroan sapi, ento-ento, peyek gereh, gebing, nasi punar, ayam 1 ekor, pisang pulut 1 lirang, pisang raja 1 lirang, buah-buahan dan jajan pasar ditaruh yang tengah-tengahnya diberi tumpeng kecil, daun sirih, kapur dan gambir, kembang 7 rupa, jenang merah,jenang putih,jenang baro-baro, temulawak, temu giring, dlongo, bengle, kunir, kencur, tampah kecil yang berisi beras 1 takir yang diatasnya 1 butir telur ayam mentah, uang logam, gula merah 1 tangkep, 1 butir kelapa, genggeman tanah liat berisi beras, kemiri gepak jendul, kluwak, pengilon, jungkat, lengo sundul langit, ayam jantan warna hitam yang masih hidup, kendi, damar jlupak dinyalakan, kepala/ daing kerbau dan jeroan komplit, tempe mentah terbungkus daun dengan tali dari tangkai padi, nasi gebuli dan pisang emas 1 lirang
Sebagai lambang meminta perlindungan ada beberapa yang harus di lakukan seperti menaruh Tumpeng kecil-kecil merah, putih, kuning, hijau, yang dilengkapi dengan buah-buahan, bunga telon, gocok mentah dan luang logam yang diwadahi diatas ancak yang ditaruh di Area sumur, area memasak nasi, membuat minuman, tarub, tempat menyiapkan makanan yang akan dihidangkan,jembatan, prapatan, tanah kosong, persawahan, dll

3.      Melakukan kerja bakti, di awali dari depan masjid kemudian ke depan rumahnya masing-masing. Kegiatan ini dilakukan sebulan sekali di hari minggu, minggu pertama di awal bulan.



MAKALAH PENGANTAR ILMU HUKUM “DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF ATAU TANTANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA”



Disusun oleh:
Muhyi Atsarissalaf
(14360037)







UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
FAKULTAS SYARI’AH/PERBANDINGAN MAZHAB
TAHUN 2014/2015
SEKAPUR SIRIH
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kepada kita limpahan kenikmatan yang sangat besar diantaranya yaitu nikmat iman dan islam dan nikmat kemerdekaan, baik itu kemerdekaan dalam berfikir, berbedapat dan bertindak selagi tidak melampaui batas hukum yang telah ditentukan oleh islam maupun neraga. Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan rasa aman dan nyaman.
Salawat dan salam kita curahkan kepadda nabi kita Muhammad yang telah menuntun kita dari alam yang berhukum namun tidak berhukum menuju jalan yang penuh dengan hukum yang akan menuntun perjalanan hidup hingga akhir kehidupan.
Terimkasih kami ucapakan kepada bapak budi ruhiatuddin yang telah membimbing kami dalam mata kuliah “Pengantar Ilmu Hukum ini” sehingga kami tidak gelap mata dalam hukum positif maupun hukum islam itu sendiri yang dapat memberikan kepada kami betapa pentingnya kedudukan hukum itu di kehidupan ini. Juga kepada kawan-kawan yang telah berperan aktif dalam terwujudnya makalah kami ini .

                                                                             Wassalam
                                                                            









A.     Latar Belakang
Manusia, yang merupakan makhluk sosial, membutuhkan hukum sebagai pedoman dasar dalam hidupnya. Islam sebagai agama yang seakligus memuat hukum merupakan ideologi yang melandaskan ketauhidan Tuhan dalam ajaran nya, yaitu dengan diturunkannya Al-Qur'an sebagai pedoman bagi kehidupan seluruh manusia di muka bumi. Seluruh falsafah dasar dalam hukum Islam mengatur keseluruhan sisi kehidupan manusia dalam menjalani kehidupannya di dunia ini, Maka sebagai seorang muslim, utamanya, kita diwajibkan untuk menguasai dan mengamalkan hukum Islam ini secara kaffah atau menyeluruh. hukum Islam adalah satu sistem yang dipolakan  Nabi Muhammad, dan kemudian dilanjutkan oleh para khulafaurasyidin sesudah Rasullullah saw, kemudian diwariskan kepada para alim ulama untuk meneruskan tongkat perjuangannya. Satu hal yang pasti, mereka semua tidak pernah memisahkan antara hukum islam dan  negara, hukum islam dan dunia, serta hukum islam dari kehidupan masyarakat (umat).
Di dalam kehidupan bermasyarakat, manusia membutuhkan hukum untuk mengatur masyarakat yang banyak. Peran dan fungsi hukum ini salah satunya adalah untuk merumuskan dan menentukan kebijakan-kebijakan yang berlaku untuk masyarakat yang di atur oleh hukum tersebut.hukum islamsebagai  yang holistik pun telah mengatur konsep hukum negara yang berlandaskan pada Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai pedoman kehidupan seluruh manusia di muka bumi.
Jadi yang menjadi pokok permasalahan dalam hal ini adalah ketika hukum islam itu ditegakkan di indonesia secara keseluruhan atau kaffah, sedangkan telah kita ketahui bersama bahsanya agama yang ada di indonesia ini tidak hanya islam, indonesia memiliki berbagai macam agama seperti hindu,buda,kristen,katolik,kong hu chuu. Apakah dalam hal ini hukum islam itu bisa ditegakkan secara mentah mentah di indonesia yang nantinya dapat menimbulkan damapak positif dan negatif ataukah hukum islam itu hanya menjadi landasan dasar saja yang nantinya di ubah menurut keadaan indonesia saat ini.



A.Pengertian hukum
Bagi seorang yang mempelajari ilmu hukum dirasakan betapa sulit menemukan defenisi hukum yang tunggal,kesulitan membuat sebagian orang meragukan sifat keilmuan “ilmu hukum” setiap “sarjana hukum” memberikan defenisi hukum sendiri, sehingga orang bersoloroh bahwa banyaknya defenisi hukum sebanyak sarjana hukum di dunia. Bahkan juga dikatakan bahwa defenisi hukum itu lbih banyak dari pada ahli hukum yang ada karana ada sebuah kaedah yang menyatakan “jika ada dua orang sarjana hukum berkumpul dan berdebat tentang suatu objek perdebatan, maka akan melahirkan tiga pendapat”[1]
Penyebab sulitnya mendefenisikan hukum itu adalah di karnakan hukum itu bersifat abstrak, dan cakupannya yang sangat luas.
Dalam islam hukum itu sangatlah penting kedudukannya, selain hukum tersebut bermanfaat untuk kehidupan dunia seperti bresifat mengatur tata masyarakat  supaya seluruh anggota masyarakat memiliki sebuah pedoman ataupun tutunan dalam bertindak sehingga dapat mewujudkan bentuk masyarakat yang inklusif,damai,dan harmonis dan terhindar dari suatu yang tidak diinginkan seperti kekerasan,pertikaian,kriminalitas dan suasana yang tidak harmonis.namun dalam pandangan islam dengan adanya hukum tersebut seorang muslim itu mendapat aspek lain selian rasa tentram namun juga mendapat nilai ksusus dalam bidang ukhrawinya seperti bagi yang taat dengan hukum maka sepantasnya orang tersebut mendapat yang namanya pahala dari Allah. (At-Tasyri’ wa al-Fiqh fi al-Islam, hal 10).
Dan dalam hal ini kami akan kemukakan pengetian hukum menurut para ahli hukum islam ataupun hukum syara’ dan ahli dari bidang hukum positif.
1.     Arti hukum secara bahasa
Pengertian hukum secara bahasa dapat dibagi kepada empat bagian yaitu:
a.     Hukum
b.     Recht
c.      Lus
d.     Lex
Kata “hukum” brasal dari bahasa Arab hakama-hukman wa hukumatan yang menurut kamus Al-Munawwir berarti pemimpin, memerintah, menetapakn, memutuskan[2].
Menurut kamus besar bahasa indonesia hukum adalah 1,peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2,undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3,patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4,keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
Muhammad Yusron Hadi, dalam sebuah Tulisannya  yang berjudul Syariat Islam dan Fitrah Manusia, mengutip Muhammad Salam Madkur mendefinisikan syariat sebagai “hukum yang telah ditetapkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya, agar mereka menjadi orang yang beriman dan beramal shaleh dalam kehidupannya, baik yang berkaitan dengan perbuatan, akidah, maupun akhlak.” (Al-Fiqh Al-Islami, 1/11).
Sedangkan menurut Mahmud Syaltut, syariat adalah “peraturan-peraturan yang ditetapkan Allah bagi hamba-Nya untuk diikuti dalam hubungannya dengan Allah, dengan saudaranya sesama muslim, dengan saudaranya sesama manusia, dan berhubungan dengan alam semesta serta berhubungan dengan kehidupan.” (Al-Islam Aqidatun wa Syarii’atun, hal 12)
Menurut hans wehr, kata hukum berasal dari bahasa arab, asal kata “hukm” yang berarti putusan (judgement,verdice,decision), ketetapan (provision), perintah (command), pemerintah (government), dan kekuasaan (autority,power).
Tullius cicerco (Romawi) dalam De Legibus (1469)

.
         



DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF
A.DAMPAK POSITIF

1.Berkuarangnya tingkat kriminalitas dan kemaksiatan
Aceh adalah bukti dari penerapan hukum islam yang berdampak positif walaupun hukum islam itu tidak semuanya di terapkan namun hanya sebagian saja seperti yang di katakan oleh guru besar UIN syarif hidayatullah Jakarta kepada republika
KESRA– 29 SEPTEMBER: Penerapan syariat Islam di Aceh berdampak positif bagi kehidupan masyarakat di sana, kata Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Huzaimah T Yanggo,
Penerapan syariat Islam ini telah berhasil mengurangi perilaku tak baik yang ada di tengah masyarakat Aceh. Dulu, orang-orang yang minum minuman keras maupun bermain judi terlihat di jalan-jalan.
”Namun, sejak diberlakukannya syariat Islam, hal itu tak terlihat lagi. Ini artinya, penerapan syariat Islam di Aceh memberikan dampak positif,” katanya kepada Republika, Ahad (27/9).
Huzaimah mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari sejumlah tokoh Aceh saat berkunjung ke sana, melalui penerapan syariat Islam, seperti melakukan enam cambukan bagi mereka yang kedapatan minum minuman keras atau bermain judi, membuat para pelakunya menjadi jera dan tak melakukan hal itu lagi.
Menurut Huzaimah, itu baru enam kali cambukan. Padahal, menurut fikih, hukuman bagi penjudi dan peminum itu bisa sampai 40 kali cambukan. Ia optimistis, jika penerapan syariat Islam benar-benar dilakukan secara baik, kehidupan masyarakat Aceh akan lebih baik lagi.
”Sebab, sesungguhnya tujuan penerapan syariat Islam itu memang untuk meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan pribadi, keluarga, maupun masyarakat,” kata Huzaimah.
Ia juga mempertanyakan landasan yang dilakukan negara-negara Barat yang selama ini memandang negatif terhadap penerapan syariat Islam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, menyatakan sah-sah saja Aceh menerapkan syariat Islam karena memang Aceh memiliki Undang-Undang Otonomi Daerah Khusus yang diperkenankan menerapkan syariat Islam.
”Insya Allah, tidak ada masalah baik buat masyarakat Aceh maupun bangsa Indonesia,” katanya.
Sedangkan Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Ahmad Satori Ismail, mengatakan bila suatu umat atau bangsa ingin mendapatkan keberkahan dari langit dan bumi serta rezeki yang melimpah, sudah seharusnya mereka mematuhi perintah Allah SWT sebagai pemilik langit dan bumi.
Oleh karena itu, bila masyarakat dan Pemerintah Aceh menerapkan syariat Islam dengan cara yang bijak, jujur, penuh kelembutan, dan langkah-langkah yang baik, kata Satori, insya Allah mereka akan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. ”Hal terpenting, jangan sampai salah niat,” katanya.
Penerapan syariat Islam, jelas Satori, harus benar-benar niatnya karena Allah SWT, bukan karena ingin kekuasaan dan kepentingan duniawi. Ia mengakui, untuk mampu menerapkan syariat Islam bukanlah perkara mudah. Banyak ujian dan ganjalan dari berbagai pihak, salah satunya masyarakat Barat. (roh)
Mereka, jelas Satori, memang tidak suka bila suatu umat atau suatu bangsa melaksanakan perintah Allah dengan baik. Upaya menjegal apa yang mereka lakukan tidak perlu ditanggapi serius. Namun, ia juga mengingatkan, penerapan syariat Islam harus dilakukan secara bertahap agar bisa diterima semua pihak.
Ini artinya, penerapan syariat Islam tak dilakukan secara kaku, bukan asal potong tangan misalnya. Langkah awal, masyarakat terlebih dahulu harus akidah atau tauhidnya kemudian ibadahnya, seperti shalat dan hukum-hukum Islam yang lainnya serta kesejahteraan hidupnya. Dengan demikian, mereka bisa menerima penerapan syariat Islam dengan baik.
Satori mencontohkan pada masa paceklik, Khalifah Umar bin Khathab tidak memberlakukan hukum potong tangan pada seorang pelaku pencurian. Sebab, ternyata alasan pencurian itu bukan untuk memperkaya diri, tetapi karena kebutuhan mendesak. ”Ini sudah ada contohnya, penerapan syariat tidak kaku.”
Sebenarnya dalam hukum islam segala aspek itu telah di atur sedemikian rupa hingga tidak ada yang merasa dirugikan karenanya, banyak bukti sejarah menunjukkan kejayaan islam yang penuh rasa nyaman dan aman baik dalam bermuamalat atau bersosial maupun beribadah, seperti yang penah sejarah ceritakan tentang kerajaan islam.
Namun hal ini seakan hanya menjadi sebuah sejarah, dewasa ini penegakan hukum islam mengalami kemunduran yang di sebabkan berbagai faktor salah satunya yaitu sikap contra terhadap hukum islam ini yang mana banyak kalalangan yang menolak terwujudnya hukum islam itu dengan berbagai alasan seperti yang sering kita dapati bahwa hukum islam melanggar HAM, ini disebabkan minimnya pengetahun tentang hukum islam yang hanya memandang bahwasanya islam itu keras[3].
B. Dampak negatif ( tantangan hukum islam dari berbagai hal dan pihak)
Dalam hal ini kami tidak menhutarakan dampak negatif dari penerpan hukum islam itu secara terperinci , namun kami hanya akan mengupas tentang kesalah pahaman terhadap islam dan hukum islam yang nantinya juga menimbulkan pandangan yang negatif.
Islam sebagai agama dan hukum, sering disalah pahami bukan hanya oleh orang-orang non-muslim, tetpai juga oleh orang-orang muslim itu sendiri. Dan hali ini disebabkan berbagai faktor diantaranya yaitu (1) salah memahami ruang lingkup ajaran islam (2) salah menggambarkan kerangka dasar ajaran islam (3) salah menggunakan metode ajaran islam.
Kesalahpahaman (1)  mengenai ruang lingkup ajaran islam terjadi, misalanya kaerana orang menganggap semua agama itu sama dan ruang lingkupnya juga sama, dipengaruhi ajaran agama Nasrani yang rauang lingkupnya hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan saja, orang menggap agama Islam pun demikian juga halnya. Tetapi, islam itu tidaklah hanya menagtur hubungam antara manusia denngan tuhan saja, seperti yang dikandung dalam istilah religion, tetapai juga mengatur hunbungan manusia manusia dengan dirinya sendiri, dengan masyarakat dan denagn benda dan alam sekitarnya. Sebagai satu sistem ia mengatur hidup dan kehidupan manusia dalam berbagai dimensi dan karena itu ruang lingkup ajarannya pun mencakup tata hubungan itu. Untuk menghindari salah paham orang harus mempelajari islam dari sumbernya yang asli, yaitu Al-qur’an dan hadist, jika kita mempelajari agama islam itu dari sumber yang asli, yaitu al-qur’an dan al- hadist yang memuat sunnah Nabi Muhammad kita kan memperoleh gambaran yang jelas mengenai tata hubungan itu, sebab Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama agama islam itu adalah tidak hanya memuat ajaran tentang iman dan ibadah atau akidah dan syariah saja, tetapi memeuat juga akhlak tentang bagaimana manuasia harus bersikap dan berbuat dalam hidup dan kehidupannya di dunia terhadap dirinya sendiri, manusia lain dan lingkungan hidupnya.mempelajari agama islam dari kedua sumbearnya yang asli yang memuat ruang lingkup agama islam itu tidakalah menjadi masalah lagi sekarang karna telah banyak buku-buku terjemahan yang bersal dari arab .sepeti tafsir al-quran dan syarah (penjelasan) kitab-kitab dan buku-buku penuntun mempelajari Al-quran dan Al-hadist telah banyak ditulis orang dan dengan mudah dapat diperoleh.
Dalam hal ini agaknya, mempelajari islam tanpa bantuan guru maka sebaiknya dilakukan melalui pembelajran pustaka denagn mempelajari buku yang ditulis oleh mereka yang ahli dalm bidang keislaman. Pada umumnya mereka ini adalah ulama, cendikiawan dan sarjana muslim yang diakuai otoritasnya didalam bidang kajian itu. Analisis dan kesimpulan para orientalis, kecuali mereka yang terkenal kejujurannya terhadap islam atau karya mereka yang diberi catatan pembenaran atau koreksi dari sarjana muslim. Sebaiknya dihindari oleh merka yang pemula dalam mempelajari agama islam karean dapat menimbulkan penyimpangan hal ini disebabkan masih dangkalanya pengtahuan tantang islam itu sendiri.
Kesalahpahaman (2) terjadi karena orang salah menggambarkan kerangka dasar ajaran islam. Oarng menggambarkan bagian-bagian ajaran islamm itu hanya sepotong-potong dan tidak menyeluruh sebagai satu kesatuan. Misalnya orang mengambarakan bahwa islam itu hanya sebatas akidah, atau iman saja. Atau agama islam itu hanya tentang syriah atau hukum belaka. Atau agama islam itu hanyalah akhlah semata-mata, tanpa meletakkan dan menghubungkan bagian-bagian itu dalam kerangka dasar keterpaduan agama islam secara menyeluruh. Menggambarkan islam secara sepotong-potong inilah yang telah meyebabkan islam it salah dipahami di dunia ini. Penggambaran agama islam seperti ini sering dilakukan oleh orang islam sendiri tanpa disadari dan dengan karena maksud-maksud tertentu dilakukan oleh para orientalis, terutama dimasa-masa sebelum perang dunia kedua dahulu.
Untuk menghindari kesalah pahaman ini hendaklah komponen-komponen ajaran islam yang menjadi kerangka dasar agama islam itu digambarakan seluruhnya dalam satu kesatuan yang padu. Selain itu, untuk memperoleh wawasan yang baik dan benar tentang agama islam, dan menghindari salahpaham kajian dan pemahamannya harus dihubungkan dengan berbagai persoalan asasi yang dihadapi oleh manusia dalam masyarakat dan dilihat relasi serta relevansinya dengan masalah politik, ekonomi, sosial, budaya sepanjang sejarah, teruma sejarah umat islam. Memperlajari dan memahami islam dengan dengan bantuan ilmu-ilmu pengetahuan yang berkembang sampai sekarang, akan meperluas wawasan kita tentang islam. Ilmu-ilmu alamiah, ilmu-ilmu sosial dalam dan budaya , ilmu-ilmu kemanusiaan atau humaniora beserta cabang-cabangnya.
Kesalahpahaman (3) terjadi karena salah mempergunakan metode mempelajari islam. Metode yang dipergunakan oleh orientalis terutam sebelum perang dunia kedua, adalah pendekatan yang tidak benar, karean meraka, pada umumnya, menjadikan bagian-bagian bahkan seluruh ajaran agama islam semata-mata sebagai objek studi dan anailisis.laksan dokter bedah mayat, kat Farluz Rahman, para orientalis itu meletakkan islam diatas meja oprasinya, memotongnya bagian demi bagian dan menganalisis bagian-bagian itu dengan mempergunakan norma-norma atau ukuran-ukuran mereka sendiri yang un Islamic. Artinya mereka mepergunakan metode mepelajari dan menganalisis ajaran Agama islam denagn metode anailisis serta ukuran-ukuran yang tidak islami, tidak sesuai dengan ajaran islam, hasilnya tentusja tidak sesuai deangan konsep islam yang sebetulnya dan hal ini akan menimbulakn kesalah pahaman terhadap ajaran-ajaran islam.
Para orientalis yang mempelajari islam, juga seringkali pula melakukan pendekatan menyamakan agama islam dengan keadaan umat islam disuatu tempat pada suatu masa. Keadaan umat yang miskin, terbelakang disuatu tempat pada kurun waktu sekarang ini mereka menggunakan sebagai data untuk menarik kesimpulan bahwa agama islam itu adalah agama yang terbelakang dan tidak relevan denga perkembangan zaman hal ini jelas-jelas telah menyalahi konsep agama islam yaitu rahmatan lil alamin yaitu rahmat bagi alam semesta.
Motode pendekatan yang digunakan para orinetalis ini tidak sesuai deangn jaran agam islam oleh karen itu untuk mempelajari islam secara baik dan benar dan agar tidak tejadi kesalahpahaman terhadap islam pelajarilah islam denagn metode yang sesuai dengan ajaran islam. Metode mempelajari islam ini berarti bhawa hukum islam
1.     Harus dipelajari dalam kerangka dasar ajaran islam, yang menmpatkan hukumislam sebagai salah satu bagian agama islam
2.     Harus dihubungkan dengan iman dan kesusilaan, karena dalam sistem hukum islam iman, hukum, dan kesusilaan satu hak yang tidak dapat dipsahkan.
3.     Islam tidak dapat dikaji dan dipahami dengan hukum barat yang sifatnya sekular
4.     Harus dikaitkan dengan beberapa istilah kunci, diantaranya adalah syariah dan fiqih dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan untuk pembaruan dan perkembangan hukum islam kedua hal ini tidak boleh dipisakan karena kedua hal ini slaing berhubungan syariah lebih berbentuk umum sebagai suatu pedoman dasar agar tidak terjadi penyimpangan dan fiqih adalah suatu bentuk inovasi yang tentunya tidak betentangan dengan sifat syariah itu sendiri, nah hal ini memberikan suatu dampak yang sangat positif yaitu hukum akan terus susuai dengan keadaan manusia hingga akhir zaman nanti.
5.     Mengatur seluruh tata hubungan baik itu hubungan manusia dengan tuhan maupun hubungan manusia dengan manusia termasuk hubungan manusia dengan lingkungannya atau alam.



Kesimpulan
Penerapan hukum islam diindonesia mendapat sambutan yang berbeda-beda dari kalangan masyarakat baik dari kalangan masyarakat non islam maupun dari kalangan masyarakat islam itu, hal ini disebabkan berbedanya pandangan, pemahaman, atau perspektif dari kedua kubu yaitu kubu penegak dan kubu yang masih kontra dengan adanya penengakakan hukum islam ini. Dan ada satu jenis kubu yang mana kubu ini bersifat netral istilahnya tidak terlalu menjadikan titik berat dengan adanya penegakan hukum islam di negeri ini. Namun bukan brarti dalam hal ini kelompok ini tidak menghasilkan reaksi, kelompok ini tetap menimbulakan reaksi baik itu reaksi pro maupun kontra namun tidak seperti kedua kelompok yang sangat berperan penting sebagai mana yang sudah di ulas tadi.
Terjadinya pro dan kontra ini biasnya di sebabkan oleh kelompok yang ingin menengakkan hukum islam itu sendiri dalam tanda kutip kelompok yang ingin mengakkan hukum islam tapi tidak mengerti dengan islam itu sendiri ataupun tidak mengetahui bagai mana cara penegakan hukum itu supaya dapat di terima dikalangan masyarakat luas baik yang islam maupun non islam.
Seperti yang dikatakan  H.Hatono Marjono,S.H dalam bukunya “Menegakkan Syariat Islam dalam Konteks Keindonesiaaan” bahwa UUD 1945 tidak boleh dan tidak akan pernah dapat di gunakan untuk memasung terwujudnya ajaran-ajaran islam ditenagah kehidupan masyarakat dan negara, baik yang bersifat ‘ubudiah maupun yang bersifat mu’ammalat. Namun dalam hal ini UUD membuka peluang yang sangat besar untuk mewujudkan syariat islam yaitu sebagai berikut.
a.     Kemerdekaan merupakan berkat rahmat Allah
b.     Musyawarah adalah sebagai sistem pemerintahan
c.      Landasan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan pasal 29 UUD 1945 ( Lihat Menegakkan Syariat dalam Konteks Keindonesian hal 360-362)
Dalam menegakkan hukum islam itu memang banyak kendala baik dari kalangan muslim maupun non muslim seperti yang terjadi dengan peristiwa somasi kompas, dalam hal ini mulai dari awal sebelum somasi itu dilakukan tekanan terhadap umat islam itu telah ada dan ketika somasi telah selesai dengan jalan musyawarah kedua belah pihak dan mendapat putusan yang begitu sangat membanggakan namun kendala itu tidak berhenti sampai disitu saja walaupun kedua belah pihak telah tidak ada masalah lagi namun masalahnya timbul dari pihak yang lain yang berbukuruk sangka dan hal ini menyebabkan umat pandangan terhadap umat islam itu kembali tercemari. Nah, dalam hali ini marilah kita selaku mahasiswa mari berfikir dengan pandangan yang positif sehingga peran kita sebagai agent of change dan agent of control itu dapat kita buktikan kedalam masyrakat luas. Kita kembalikan hakikat pemaknaan rahmatan lil alamin yang sebenarnya .




[1] Zainal Asikin,Penagntar Ilmu Hukum(Jakatara, Raja Grafindo, 2013) hlm 9
[2]Budi ruhiatuddin,Pengantar Ilmu Hukum (Yogyakarta,Cakrawal Media,2013)hlm.17
[3]http://www.menkokesra.go.id/content/view/12789/39/