Disusun
oleh:
A.Saifur
Rahman
Muhammad
Nafi
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
BAB I
Pendahuluan
Di zaman yang penuh dengan
persaingan ini makna Pancasila seolah-olah terlupakan oleh sebagian besar
masyarakat Indonesia. Padahal sejarah perumusannya melalui proses yang sangat
panjang oleh para pendiri negara ini. Pengorbanan tersebut akan sia-sia apabila
kita tidak menjalankan amanat para pendiri negara yaitu pancasila yang
termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4. Pancasila merupakan rangkaian
kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena setiap sila dalam
pancasila mengandung empat sila lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila
tersebut tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan.
Hal ini sesuai dengan susunan sila yang
bersifat sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila pancasila itu
menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana
tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan
itu sehingga tidak dapat dipindahkan. Bagi bangsa Indonesia hakikat yang
sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai
dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita fahami akan
hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa
sebutan berbeda, seperti :
1) Pancasila sebagai jiwa bangsa,
2) Pancasila sebagai kepribadian
bangsa.
3) Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum.
Walaupun begitu, banyaknya sebutan
untuk Pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan
dapat dijadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari Pancasila bagi bangsa
Indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak
mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara.
Tetapi pengertian pancasila tidak dapat ditafsirkan oleh sembarang orang karena
akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara,
seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Untuk itu kita sebagai generasi
penerus, sudah merupakan kewajiban bersama untuk senantiasa menjaga kelestarian
nilai – nilai pancasila sehingga apa yang pernah terjadi di masa lalu tidak
akan teredam di masa yang akan dating.
BAB II
Pembahasan
Islam
dan Pancasila
Islam
Islam meruapakan salah satu agama di
Indonesia. Agama adalah jalan hidup (way of life) yang merupakan sumber sistem
nilai yang harus dijadikan pedoman oleh manusia. Sedangkan agama Islam adalah
agaman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw untuk disampaikan serta
diteruskan kepada seluruh umat manusia yang mengandung ketentuan-ketentuan
keimanan (aqidah) dan ketentuan-ketentuan ibadah dan muamalah (syariah) yang
menetukan proses berpikir, merasa dan berbuat, dan proses terbentuknya hati.
Sesuai dengan pengertian di atas dapat
diketahui bahwa Islam mengandung aturan yang mengatur kehidupan manusia di
segala aspek kehidupan. Seperti dalam pengertian syariah bahwa syariah bermakna
umum (identik dengan agama) yang mencakup hukum-hukum amaliyah yang memuat
hukum amaliyah manusia dengan Tuhannya, sesama manusia dan alam semesta. Adapun
sumber syariah adalah Al-Quran yang merupakan wahyu Allah dan dilengkapi dengan
Sunnah Nabi Muhammad SAW. (Tim Dosen PAI UNY)
Pancasila
Pancasila adalah dasar falsafah negara
Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan bahwa Pancasila pada
hakikatnya merupakan dasar falsafah dan ideology negara yang diharapkan menjadi
pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambing persatuan dan
kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia. (Notonegoro
dalam Budiyanto, 2007:6)
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia
yang memiliki nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan
Keadilan Sosial. Nilai-nilai ini oleh bangsa Indonesia dinyatakan sebagai
hasil kesepakatan untuk menjadi dasar negara, pandangan hidup, jati diri
bangsa, dan ideologi negara yang tidak dapat diubah oleh siapapun.
A. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar
Negara
Setiap negara di dunia ini
mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan
pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara
atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai
dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi :“Maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang
berbentuk dalam suatu susunan negara”.
Dengan demikian kedudukan pancasila
sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan
UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum
dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam
peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis
konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya
pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari
segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus
berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di
dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka
sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uaraian tersebut
pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya
mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi
siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku
di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai – nilai luhur yang terkandung
dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya
pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan
bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat
universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki
nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa
Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di
atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki
peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara
sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud.
B. Hakikat Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap bangsa di dunia yang ingin
berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin
dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah
suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya sehingga dapat
memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan
merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik
persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Menurut Padmo Wahjono : “Pandangan
hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban
terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup”. Jadi berdasarkan
pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar
mengenai kehidupan yang dicita – citakan, terkandung pula dasar pikiran
terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pancasila sebagai pandangan hidup
sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia
atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah mengenai pengertian pandangan
hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Lebih lanjut Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan
sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah
selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.
Hal ini sangat penting karena
dengan menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam kehidupan sehari – hari
maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud.
Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup
sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan
begitu masing – masing pandangan hidup dapat beradaftasi artinya pandangan
hidup perorangan / individu dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok
karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun
kehidupan kelompok.
Selain sebagai dasar Negara,
Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan
hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang
dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam
menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran
tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang
bersifat majemuk.
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa
Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali
dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad
lamanya. Oleh karena itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak
keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama
yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di
Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa,
Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah
ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara
sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang
tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan
diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam
pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan
yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan
didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi
pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa.
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana
tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup. Dengan
pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman
bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya
yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada
pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan
negerinya.
Pandangan hidup yang dijadikan
ideologi bangsa mengandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan
oleh sebuah bangsa dan pikiran-pikiran terdalam serta gagasan-gagasan sebuah
bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup sebuah
bangsa adalah perwujudan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu yang
diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad bagi bangsa itu.
C. Pancasila dalam pandangan Islam
Diatas juga sudah dijelaskan ada
pancasila sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa.Pembahasan
selanjutnya itu mengenai tentang pancasila dalam pandangan islam. Pancasila
telah menopang dan mengakomodir berbagai suku, ras, dan agama yang ada di
Indonesia. Pancasila dirasa sangat sesuai dan tepat untuk mengakomodir seluruh
ras, suku bangsa, dan agama yang ada di Indonesia. Hal ini dibuktikan bahwa
sila-sila Pancasila selaras dengan apa yang telah tergaris dalam al-Qur’an.
a.Ketuhanan Yang Maha Esa.
al-Qur’an dalam beberapa ayatnya menyebutkan dan selalu mengajarkan kepada
umatnya untuk selalu mengesakan Tuhan (misalkan QS. al-Baqarah: 163). Dalam
kacamata Islam, Tuhan adalah Allah semata. Namun, dalam pandangan agama lain
Tuhan adalah yang mengatur kehidupan manusia, yang disembah.
b.Kemanusiaan yang adil dan
beradab. Sila kedua ini mencerminkan nilai kemanusiaan dan bersikap adil (Qs.
al-Maa’idah: 8). Islam selalu mengajarkan kepada umatnya untuk selalu bersikap
adil dalam segala hal, adil terhadap diri sendiri, orang lain dan alam.
c.Persatuan Indonesia. Semua agama
termasuk Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu bersatu dan menjaga
kesatuan dan persatuan (Qs. Ali Imron: 103).
d.Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Pancasila dalam sila
keempat ini selaras dengan apa yang telah digariskan al-Qur’an dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Islam selalu mengajarkan untuk selalu bersikap
bijaksana dalam mengatasi permasalahan kehidupan (Shaad: 20) dan selalu
menekankan untuk menyelesaikannya dalam suasana demokratis (Ali Imron: 159).
e. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Sila yang menggambarkan terwujudnya rakyat adil, makmur, aman
dan damai. Hal ini disebutkan dalam surat al-Nahl ayat 90.
D. Upaya Menjaga Nilai – nilai
Luhur Pancasila
Nilai – nilai yang terkandung dalam
pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek
moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari
kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa
harus mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu
adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Upaya – uapaya tersebut antara lain
: Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang
nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika
diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan
dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia
dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan
bernegara. Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea
dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan
sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran
atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang
kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah
ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 -
1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang
ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau
pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.
Dalam tinjauan terminologis,
ideology is Manner or content of thinking characteristic of an individual or
class (cara hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan
sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah
ideas characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical
party or the like (watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di
dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata
memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan
rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem
untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus
memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga
eksistesinya dan disebarkan.
Pancasila sebagaimana kita yakini
merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu
juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan
sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia
bersatu.Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki
nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan
kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila
juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini
adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara
Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari
generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada
saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Republik Indonesia (BPUPKI).
Pada pidato tersebut, Soekarno
menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian
disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan
hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki
karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui
bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV
pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal
yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti
(unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Sepantasnya sebagai warga
negara Indonesia kembali menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut.
a.
Ketuhanan
(Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang
berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki
kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan
hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat
Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam
setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan,
negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut
agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan
bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan,
dan masyarakat yang beragama.
b. Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan,
sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu
manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima
kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola
kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran
inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta
untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan
dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
c. Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang
terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi
ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih
sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan
Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus
menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar.
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan
panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan
tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan
Indonesia.
d. permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia
membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya
terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan
kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama
untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia
modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri,
walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan
pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat
berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri
dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
e. keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang
menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta
pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna
mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap
anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta
belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi
rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga
kesejahteraan tercapai secara merata. (Dari berbagai sumber).
E. Hubungan Pancasila
Dengan Nilai Ajaran Islam
Menurut Dr. H.
Syamsul Hidayat, M.A.
Para pendiri bangsa telah meletakkan
dasar-dasar tegaknya sebuah negara-bangsa yang bernama Indonesia. Betapa
seriusnya para pendiri bangsa dalam merumuskan konsep ideologi negara dapat
dilihat dari dinamika perdebatan di antara mereka dalam merumuskan landasan
ideologi sesuai dengan latar belakang keilmuan, agama dan budaya masing-masing,
dengan disertai rasa saling menghargai dan menghormati. Meskipun melalui
perdebatan yang sengit, keragaman pendapat dan gagasan yang ada kemudian
bertemu pada komitmen bersama untuk membangun sebuah negara yang berdaulat,
dengan melahirkan sebuah rumusan ideologi yang mampu meramu dan menampung semua
elemen dan komponen bangsa, yaitu Pancasila. Titik temu ini mengandaikan bahwa
seluruh nilai-nilai dan falsafah hidup seluruh elemen bangsa ini, baik yang
bersumber dari keimanan dan keagamaan, maupun nilai-nilai budaya dirangkum
sedemikian rupa dalam rumusan Pancasila.
Nila-nilai luhur dari agama (termasuk dan
terutama Islam) dan budaya yang terintegrasi dalam ideologi negara telah
menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang relatif kokoh. Kokohnya ideologi
Pancasila telah terbukti dengan daya tahannya yang tinggi terhadap segala
gangguan dan ancaman dari waktu ke waktu, sehingga sampai saat ini tetap eksis
sebagai falsafah dan landasan serta sumber dari segala sumber hukum bagi
negara-bangsa Indonesia.
Namun akhir-akhir ini, gangguan dan ancaman
terhadap ideologi Pancasila semakin kuat, terlebih pada era gelobalisasi di
mana percaturan dan pergumulan bahkan benturan antar berbagai pemikiran dan
ideologi dunia begitu keras. Hal ini ditandai semakin melemahnya penghayatan
terhadap nilai-nilai Pancasila pada generasi penerus bangsa, karena semakin
banyaknya anak bangsa yang kian tertarik kepada ideologi-ideologi dan budaya
lain yang memang gencar memasarkan dan menjajakan kepada siapa pun melalui
metode dan media yang sangat menarik. Bahkan, kondisi ini juga melanda para
pemimpin bangsa yang mestinya telah memahami sejarah dan dinamika perjuangan
bangsa dan menjiwai-menghayati nilai-nilai ideologi Pancasila.
Saat ini ancaman terbesar Pancasila, tetapi
hampir tidak kentara dan tidak terasa karena sangat halus sekali serangannya
adalah kecenderungan dan gerakan sekularisasi Pancasila, yang ingin memisahkan
bahkan mensterilkan Pancasila dari nilai-nilai Agama, termasuk di dalamnya
adanya upaya membenturkan seolah-olah ada pertentangan yang hebat antara
Pancasila dan Agama (terutama Islam). Dalam benturan ini muncul dua kutub
ekstrem, yang sama-sama tidak menguntungkan bagi ideologi Pancasila, yaitu
kutub anti Pancasila dan kutub anti Islam. Di satu sisi Pancasila dianggap
aturan thoghut, namun di sisi lain Islam dianggap mengancam
Pancasila, tentu kedua-duanya tidak benar baik dalam konteks Islam maupun
Pancasila itu sendiri.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bahwa pancasila
sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa
Indonesia dapat terwujud. Pandangan hidup yang dijadikan ideologi bangsa
mengandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sebuah
bangsa dan pikiran-pikiran terdalam serta gagasan-gagasan sebuah bangsa
mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pandangan hidup sebuah bangsa
adalah perwujudan nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu yang diyakini
kebenarannya dan menimbulkan tekad bagi bangsa itu. Danpancasila dalam
prespektif islam bahwa sila-sila Pancasila selaras dengan apa yang telah tergaris
dalam al-Qur’an,upaya yang dilakukan itu dengan menyelami nilai-nilai luhur
pancasila,banyak langkah - langkah yang harus kita ambil untuk menjalankan atau
menerapkan pancasila dalam kehidupan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Zahro Ahmad,
Antologi Kajian Islam, Surabaya: LkiS 2006.
Tafsir Ahmad, Filasafat
Ilmu, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya 2007.
Ahmad Kosasih Djahiri,Pancasila sebagai
ideologi bangsa, Jakarta: Prenada Media,2008.
izin copas ya gan
BalasHapusMas.. Buku yg menyatakan dalil al quran di setiap sila nya di buku apa mas?
BalasHapusMohon infonya.. Terimakasih