IBADAH
Makalah Ini di Susun Demi Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqh Ibadah
Dosen Pengampu : H. Wawan Gunawan, S.Ag, M.Ag.
Di Susun Oleh :
Kelompok II
1.
Miss. Masitoh Purong (13360090)
2.
Seri Utami Ningsih (14360005)
3.
Fuji Muhammad (14360006)
Jurusan Perbandingan Mazhab
Fakultas Syari’ah Dan Hukum
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga
Yogyakarta
Daftar Isi
Daftar Isi........................................................................................................
ii
Bab I
Pendahuluan
1
Bab II
Pembahasan 2
A. Macam-macam Ibadah.......................................................................
2
B. Hubungan Ibadah dan Iman..............................................................
9
Bab III
Penutup ...................................................................................................... 11
Daftar
Pustaka .............................................................................................. 12
Bab I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Ibadah merupakan bentuk menyembahan manusia kepada Allah SWT. Dari ibadah
dapat dilihat seberapa bersyukurnya setiap hamba, manusia tidak dapat di
pisahkan dengan penciptanya. Di dunia manusia tidak hidup tanpa manusia yang
lain. Dengan penciptanya terdapat hubungan khusus yang kepada Allah dengan
ibadah dan dengan sesama manusia terdapat hubungan yang merupakan ibadah yang
berbuat baik dengan makhluk ciptaan Allah yang lainnya.
Semua perbuatan yang dengan di awali dengan niat ikhlas akan berbuah ibadah
yang di nilai oleh Allah dan ibadah tersebut akan menambah dekatnya makhluk
dengan khaliq, dalam sebuah sya’ir lagu disebutkan bahwa jika makhluk dekat
maka khaliq akan dekat dan sebaliknya, jika makhluk jauh maka khaliq pun akan
jauh.
Ibadah yang hubungannya dengan Allah disebut dengan ibadah mahdhah dan ibadah
yang hubungan dengan sesama manusia ataupun makhluk ciptaan Allah disebut
ibadah ghairu mahdhah. Berbuat baik terhadap binatang atau tumbuhan pun
merupakan suatu ibadah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah macam-macam Ibadah ?
2.
Bagaimana hubungan ibadah dengan iman ?
Bab II
Pembahasan
A.
Macam-macam Ibadah
Semua yang kita perbuat dalam kehidupan sehari-hari tidak lepas dari berhubungan dengan Allah dan
dengan sesama manusia atau yang sering kita sebut dengan hablu minallah wa
hablu minannas. Agar hubungan tersebut terjaga, maka apa saja yang harus
dilakukan yang hubungannya dengan Allah dan apa saja yang harus dilakukan
sesama manusia. Semua itu dilakukan dalam rangka beribadah kepada Allah. Ibadah
langsung kepada Allah di sebut dengan ibadah mahdhah dan ibadah tidak
langsung disebut dengan ibadah ghairu mahdhah.
[1]Ibadat dalam islam berbagai bentuk dan berbagai
warna. Diantaranya, renungan yang mendalam memikiri tanda-tanda kekuasaan
Allah, bekasan-bekasan qudrat-Nya. Dan diantaranya, ialah do’a yaitu si insan
bermunajat dengan Tuhan-Nya. Didalamnya ada taammul, ada
tafakkur yang disertakan gerakan-gerakan badan yang menunjukkan makna-makna
yang tinggi. Dia didahulukan oleh thaharah
yang memberi pengertian kepada keharusan kita bersuci daripada dosa.
Secara garis besar ibadah itu dibagi dua yaitu ibadah pokok yang kajian
ushul fiqh dimasukkan ke dalam hukum wajib, baik wajib ‘aini atau wajib
kifayah. Termasuk ke dalam kelompok ibadah pokok itu adalah apa menjadi
rukun Islam dalam arti akan dinyatakan keluar dari islam bila sengaja
meninggalkannya yaitu: shalat, zakat, puasa dan haji yang kesemuanya didahului
oleh ucapan syahadat[2].
Ibadah selain pokok yang jika dilakukan sangat banyak maslahah untuk
seseorang itu. Semua ibadah baik itu merupakan perintah atau larangan
mengandung maqasid syari’ah. Pada hakikatnya memang ibadah ditujukan
kepada Allah namun sesungguhnya mashlahatnya itu untuk manusia karena Allah
Maha Kaya dan tidak butuh apa-apa dari manusia. Setiap ibadah dilakukan dengan
sesuai petunjuk Allah dan bayan Rasulullah.
Berikut adalah macam-macam ibadah[3] :
1.
Pembagian ibadah didasarkan pada umum khususnya, maka ada dua macam, yakni ibadah
khashah dan ibadah ‘aamah.
a.
Ibadah Khashsah
Ibadah khashah
adalah ibadah yang ketentuannya telah ditetapkan oleh nash, seperti shalat,
zakat, puasa dan haji.
b.
Ibadah ‘Aamah
Ibadah ‘aamah,
ialah semua pernyataan baik, yang dilakukan dengan niat yang baik dan
semata-mata karena Allah, seperti makan dan minum, bekerja dan sebagainya
dengan niat melaksanakan perbuatan itu untuk menjaga badan jasmaniyah dalam
rangka agar dapat beribadat kepada Allah.
2.
Pembagian ibadah dari hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaannya, dibagi
menjadi tiga.
a.
Ibadah jasmaniyah ruhiyah, seperti shalat dan puasa.
b.
Ibadah ruhiyah dan maliyah, seperti zakat.
c.
Ibadah jasmaniyah ruhiyah dan maliyah, seperti mengerjakan haji.
3.
Pembagian ibadah dari segi kepentingan perseorangan atau masyarakat, maka
dibagi dua.
a.
Ibadah fardhi, seperti shalat dan puasa.
b.
Ibadah ijtima’i, seperti zakat dan haji.
4.
Pembagian ibadah dari segi bentuk dan sifatnya.
a.
Ibadah yang berupa perkataan atau ucapan lidah seperti, membaca do’a,
membaca Al-Qur’an, membaca zikir, membaca tahmid dan mendo’akan orang yang
bersin.
b.
Ibadah yang berupa pekerjaan yang tertentu bentuknya meliputi perkataan dan
perbuatan, seperti : shalat, zakat, puasa, haji.
c.
Ibadah yang berupa perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti :
menolong orang lain, berjihad, membela diri dari gangguan, tajhizul-janazah.
d.
Ibadah yang pelaksanaannya menahan diri, seperti: ihram, puasa, i’tikaf
(duduk di masjid dan menahan diri untuk bermubasyroh dengan istrinya).
e.
Ibadah yang sifatnya menggugurkan hak, seperti membebaskan hutang,
memaafkan orang bersalah.
Ibadah Mahdhah
a.
Shalat
Shalat adalah ibadah yang berisikan perkataan dan perbuatan tertentu yang
dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam[4].
Shalat dalam bahasa
arab berarti do’a, di dalam shalat mengandung do’a-do’a baik berupa permohonan
rahmat, ampunan dan sebagainya. Shalat terbagi atas shalat fardhu dan shalat
sunnah, setiap pembagian tersebut mempunyai syarat dan sebab yang menjadikannya
terlaksana. Ketika melakukan shalat dalam satu tempat yang sama (masjid), semua
jama’ah meninggalkan status dunianya, tidak membedakan bahasa, budaya mereka.
Tidak ada aturan shaf yang terdepan adalah para pejabat, semuanya sama dihadapan
Allah dan taqwalah yang membedakannya.
Tujuan utama shalat adalah agar manusia
selalu mengingat Allah, dengan mengingat Allah maka akan selalu berbuat ma’ruf
dan takut atas perbuataan yang munkar dan shalat juga akan memperoleh
ketenangan jiwa. Shalat di didahulukan oleh thaharah berarti membersihkan badan
yang menjadi syarat shalat, seperti wudhu atau tayamum. Jika berhadas kecil
maka wudhu dan jika berhadas besar untuk mandi. Bertayamum dilakukan karena
tidak memperoleh air ketika hendak shalat, ini merupakan rukhsah yang
memberikan isyarat bahwa shalat itu wajib dan terjadi masyaqah maka ada
keringanan-keringanan yang menyebabkan selalu dilaksanakan dan tidak
ditinggalkan. Bersih pakaian dan tempat shalat, menghadap qiblat, pada waktu
yang telah ditentukan dan menutup aurat.
Hukum shalat adalah wajib ‘ain dan mendapat
ancaman jika di tingggalkan. Sebagaimana amar yang ditunjukkan oleh QS.
Al-Baqarah :
و اقيموا الصلاة و توا الزكوة
واركعوا مع الراكعين
Artinya : “Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat dan ruku’lah bersama
orang-orang yang ruku”.
Rukun shalat adalah perbuatan yang harus di lakukan, jika tidak dilakukan
maka shalat tersebut tidak sah. Seperti rukuk dan sujud. Sebab shalat seperti
waktu-waktu shalat yang telah ditentukan. Macam-macam shalat, Shalat fardhu
‘ain seperti shalat lima waktu (dzuhur, ashar, maghrib, isya’ dan shubuh),
shalat fardhu kifayah seperti shalat jenazah dan shalat sunnah muakkadah shalat
witir, shalat hari raya. dan shalat sunnah ghairu muakkadah seperti dhuha, tahjjud,
shalat-shalat rawatib.
b.
Puasa
Puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari
terbit matahri hingga terbenam matahari. Puasa terbagi menjadi puasa fardhu
(puasa ramadhan, puasa kafarat dan puasa nazar) dan puasa sunnah (puasa syawal,
puasa arafah, puasa muharram, sya’ban, senin kamis, puasa daud dan lain-lain).
Terdapat pula puasa-puasa yang dilarang seperti idul fitri, idul adha hari-hari
tasyrik dan sebagainya. Hukum ibadah adalah wajib sebagaimana amar dalam QS.
Al-Baqarah : 183.
ياايها
الذين امنوا كتب عليكم الصيام كما كب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, di wajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.”
Adab-adab puasa antaranya niat, sahur walaupun hanya seteguk air, segera
berbuka dan dengan yang manis, menahan diri dari segala yang membatalkan puasa,
berderma dan membaca Al-Qu’an.
c.
Zakat
Zakat adalahhak Allah Ta’ala yang diberikan seseorang yang kepada fakir
miskin. Dinamakan “zakat” karena diharapkan akan mendatangkan keberkahan,
penyucian jiwa dan penumbuhan (harta) dengan berbagai macam kebaikan, sebab dia
diambil dari kata zakat yang berarti “pertumbuhan”, “kesucian” dan “keberkahan”[5]. Zakat
di keluarkan oleh orang yang merdeka dan mempunyai harta kemudian dizakati
sebanyak satu nishab. Terdapat banyak jenis harta yang dizakati seperti
perhiasan, peternakan, hasil pertanian, perniagaan dan zakat fitra yang
dikeluarkan khusus akhir bulan Rmadhan dan paling lambat sebelum shalat idul
fitri. Seorang pembaharu dalam buku Fiqh Indonesia karya TM. Hasbi
Ash-Shiddieqy menyatakan zakat dari barang-barang mesin yang ada. Adapun zakat
yang merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan karena termasuk rukun islam yang
lima, sesuai dengan QS. Al-Baqarah : 183
ياايها
الذين امنوا كتب عليكم الصيام كما كب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, di wajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.”
Zakat memiliki hubungan dengan Allah, dengan diri sendiri, dengan
masyarakat dan harta benda. Sautu benda bukan dijadikan tujuan, justru
merupakan alat untuk menuju Allah, keridhaan Allah.
d.
Haji dan Umrah
Haji adalah rukun islam yang ke-5, hukum haji adalah wajib. Kewajibannya
hanya pada satu kali, lebih dari itu maka hukumnya sunnah. Sebagaimana ibadah
mahdhah yang lain, haji juga mempunyai syarat dan juga rukun yang harus
terpenuhi untuk menjadi haji yang mabrur. Haji dalam rangka panggilan Allah ke baitullah.
Sesuai dengan QS. Al-Baqarah : 196
و اتموا الحج و لعمرة لله...
Artinya : “Dan
sempurnakanlah haji dan ‘umrah karena Allah...”
Rukun islam yang kelima ini sering di dengar isltilah “jika mampu”, maksud
mampu disini adalah mempunyai tubuh sehat, perjalanan yang aman, kendaraan dan
harta dan tidak ada penghalang seperti rasa takut terhadap penguasa yang
melarang melakukan ibadah haji. Dalam mazhab syafi’i kemampuan disini boleh di
tunda pelaksanaannya sampai kapan saja ia ingin melaksanakannya. Sedangkan
mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali menyatakan harus segera dilaksanakan jika
berkeinginan untuk melaksanakan haji. Haji
Rukun haji terdiri dari ihram yang pada ibadah lain di sebut niat, wukuf di
Arafah, tawaf ifadhah dan sa’i. Wajib haji di antaranya ihram dari miqat,
berhenti di muzdalifah, melempar jumrah, menginap di Mina dan menjauhi hal-hal
yang terlarang selama ihram.
Amalan haji dapat dilakukan kapan saja, termasuk pada bulan haji.
Perbedaannya dengan haji ialah tidak ada wukuf di Arafah, berhenti di
muzdalifah, melempar jumrah dan menginap di Mina. Selama haji dan umrah, kita
menjaga pandangan-pandangan dari yang membatalkan ibadah haji dan umrah.
Haji ada tiga macam, yaitu haji qiran yang mengerjakan haji dan umrah
secara bersamaan, haji tamattu’ yang mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji
kemudian melaksanakan haji dan haji ifrad yang hanya melaksanakan haji saja.
Ibadah Ghairu
Mahdhah
a.
Shadaqah
b.
Membaca Al-Qur’an
c.
Zikir
d.
Makan dan Minum
e.
Mendo’akan orang bersin
f.
Mengucapkan “Alhamdulillah” ketika memperoleh mikmat
g.
Mentafakkuri ciptaan Allah
h.
Sabar
i.
Menyingkirkan duri di jalanan
j.
Tidur
k.
Mencari ilmu
l.
Tawakkal
m.
I’tikaf
B.
Hubungan Ibadah dan Iman
Syukur-nikmat. Ibadah dan iman merupakan satu komponen yang tidak dapat
dipasahkan dan sangat berhubungan. Ibarat pohon dan buahnya, ibadah adalah
pohon dan iman sebagai buahnya. Orang yang beriman yang disebut dengan mukmintentu
telah melakukan ibadah secara baik sehigga dikatakan sebagai orang mukmin,
orang muslim belum tentu mukmin dengan membaca syahadat saja tanpa menjalankan
ibadah.
Iman dan ibadah memiliki hubungan kasualitas. Jika ibadah tersebut di
tingkatkan kualitas dan kuantitasnya, maka semakin tebal iman. Dan sebaliknya,
jika ibadah semakin dikurangi kualitas dan kuantitasnya, maka semakin lemah
pula imannya.
Nikmat yang Allah berikan, jika di syukuri maka akan ditambah oleh Allah.
Penghambaan dan kerelaan kepada Allah dalam bentuk ibadah yang merupakan bentuk
bersyukur kepada Allah. Dengan demikian, bagaimana merealisasikan dalam
kehidupan. Setiap apapun yang di berikan Allah akan diterima dengan ikhlas
karena keimanan yang telah diperoleh dari ibadah.
Hubungan kasualitas yang iman akan berdampak pada ibadah dan ibadah akan
berdampak pada iman. Kuatnya iman akan menambah ibadah atau ketaatan kepada
Allah, kuatnya ibadah akan menjadi benteng iman yang menyuruh kepada yang
ma’ruf dan mencegah kepada yang munkar. Amar ma’ruf wa nahi pun munkar
pun merupakan suatu ibadah, kasualitas iman dan ibadah sangatlah berhubungan.
Dalam QS. Al-Ankabut : 45
اتل ما اوحي اليك ن الكتاب و اقم الصلاة ان الصلاة تنهى عن الفحشاء و المنكر و
لذكر الله اكبر و الله يعلم ما تصنعون
Artinya : “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu al-Kitab
(Al-Qur’an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari
(perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. Dan sesungguhnya, mengingat Allah
(shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari dari ibadat-ibadat yang lain).
Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Di dalam Al-Qur’an kata “امنوا” di
iringi dengan “’و عملوا الصلحت”. Dimana keimanan tersebut di sertai dengan perbuatan tidak ada
keimanan tanpa perbuatan, maka akan kebohongan belaka.
Bab
III
Penutup
A. Kesimpulan
Ibadah terbagi menjadi dua yaitu ibadah mahdhah
dan ibadah ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah langsung hubungannya
dengan Allah seperti shalat, puasa, zakat dan haji. Ibadah ghairu mahdhah
adalah ibadah secara tidak langsung atau melalui kebaikan sesama manusia atau
semua yang tidak termasuk ibadah langsung di sebabkan niat yang ikhlas atas
perbuatan itu, baik dengan alam, binatang, tumbuhan.
Iman dan ibadah memiliki hubungan kasualitas.
Ketebalan iman akan menjadi landasan ibadah seseorang dan rajinnya ibadah akan
mempengaruhi iman serta tingkah lakunya sehari-hari. Setiap ibadah akan menjadi
benteng didalam diri untuk selalu mengerjakan yang ma’ruf dan menjauhi yang
munkar. Adanya iman akan selalu mengingat Allah, dengan demikian akan selalu
wanti-wanti terhadap perbuatan yang akan di lakukan. Melawan hawa nafsu dengan
rasa takut kepada Allah yang selalu terjaga.
B. Saran
Penulis menyadari terdapat banyak sekali
kekurangan dalam penulisan tugas ini, namun penulis telah berupaya dan berusaha
atas terselesainya tugas ini. Suatu yang sangat di harapkan adalah saran dan
kritikan yang membangun demi memperbaiki kesalahan-kesalahan dan
kekurang-kekurangan yang ada.
Daftar Pustaka
Faisal Saleh,
dkk. Indahnya Syari’at Islam terjemahan Hikmah At-Tasyri’ wa
Falsafatuhu karya Syekh Ali Ahmad Al-Jarjawi. Jakarta : Gema Insani, 1997.
Prof. Dr. Ali Muhammad Ash-Shalabi. Fikih
Tamkin: Panduan Meraih Kemenangan. Jakarta : Pustaka Al-Khausar, 2006.
Prof.
Dr. Amir Syarifuddin. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta : Kencana, 2010.
Prof. Dr. Zakiah Daradjat, dkk. Ilmu
Fiqh Jilid I. Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf, 1995.
Sulaiman Al-Faifi. Ringkasan
Fikih Sunnah terjemahan Al-Wajiz
fi Fiqh As-Sunnah-Sayid Sabiq. Jakarta : Ummul Qura, 2012.
TM.
Hasbi Ash-Shiddieqy. Falsafah Hukum Islam. Jakarta : Bulan Bintang,
1990.
TM.
Hasbi Ash-Shiddieqy. Pedoman Puasa. Jakarta : Bulan Bintang, 1974.
[1]TM. Hasbi Ash-Shiddieqy. Falsafah Hukum Islam.
Jakarta : Bulan Bintang, 1990. Hal. 415
[2]Prof. Dr. Amir Syarifuddin. Garis-Garis Besar
Fiqh. Jakarta : Kencana, 2010. Hal. 18
[3]Prof. Dr. Zakiah Daradjat, dkk. Ilmu Fiqh Jilid
I. Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf. 1995. Hal 4
[4]Sulaiman Al-Faifi. Ringkasan Fikih Sunnah
terjemahan Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah-Sayid
Sabiq. Jakarta : Ummul Qura, 2012. Hal. 109.
[5]Ibid. Hal. 228
Tidak ada komentar:
Posting Komentar