Senin, 01 Juni 2015

Mengumumkan kematian melalui pengeras suara di Masjid





Salah satu bid'ah ialah mengumumkan kematian di menara masjid atau melalui pengeras suara yang di pasang untuk mengumumkan adzan. Ini termasuk mengumumkan kematian yang dilarang. Disebutkan bahwa Nabi "melarang mengumumkan kematian"

Abu ath-Thayyib berkata, "Yakni, seseorang naik (ke menara) dan mengumumkan kepada khalayak. Ini adalah pengumuman ala jahiliyah, dan ini dilarang.
Al-Ashmu'i berkata,"bangsa arab, bila seseorang yang mempunyai kedudukan meninggal di tengah-tengah mereka, maka seseorang menunggang kuda dan berjalan di tengah khalayak seraya mengatakan, 'umumkan kematian si fulan,dan siarkan berita tentang kematian.
Ibnu al-Arabi mengatakan,"dari sekumpulan hadist dapat di ambil tiga hal:
Pertama, memberitahukan kepada keluarga,sahabat dan orang-orang shalih, ini sunnah.
Kedua, seruan untuk mengumpulkan banyak orang untuk bermegah-megahan. Ini diharamkan.
Ketiga, pengumuman dengan jenis lainnya, seperti ratapan dan sejenisnya, maka ini diharamkan.

Al-Qhadi Abul Walid bin Rusyd berkata,"adapun mengumumkan kematian di dalam masjid maka tidak boleh berdasarkan kesepakatan, karena dilarang mengeraskan suara di dalam masjid.
Sementara mengumumkannya di pintu masjid, maka Malik memakruhkannya, dan menilainya termasuk pengumumkan kematian yang dilarang.

Al-Qasimi mengatakan,"Termasuk bid'ah ialah mengumumkan kematian lewat menara adzan dan menyerukan untuk menshalatkannya.

Jika seseorang bertanya: bukanlah disebutkan bahwa Nabi mengumumkan kematian Najasyi?
Jawaban: benar, hal itu disebutkan dalam Shahihain.
Jika ditanyakan: bukankah ini sebagai dalil atas bolehnya mengumumkan kematian yang biasa dilakukan manusia pada hari ini?
Jawaban: ini bukan sebagai dalil atas kebenaran apa yang dilakukan manusia pada saat sekarang, yaitu mengumumkan kematian seseorang melalui pengeras suara di masjid, atau mengumumkan kematian di koran, majalah dn sejenisnya.

Karena Nabi tidak memerintahkan kepada seorang pundari sahabatnya untuk berseru di jalan-jalan Madinah, "Ketahuilah bahwa Najasyi telah meninggal dunia, marilah kita menshalatkannya."
Tetapi beliau hanyalah mengabarkan kematiannya kepada para sahabat yang menyertai beliau, karena mereka tidak dapat mengetahui hal itu kecuali dari jalan wahyu. Dan wahyu mengabarkan beliau mengenai hal itu, lalu mereka berdiri dan menshalatkannya."

Jika ditanyakan: apakah kita boleh menyuruh seseorang meletakan pengeras suara di mobil dan berkeliling di jalan-jalan kota serta menyerukan : fulan bin fulan telah meninggal dunia, dan akan di shalatkan di tempat demikian pada pukul demikian; agar kita bisa memperbanyak jumlah orang-orang yang menshalatkannya?
Jawaban: cara ini tidak boleh, karena termasuk mengumumkan kematian yang di larang. "karena Nabi melarang menyiarkan kematian."

Jika ditanyakan: lalu bagaimana kita mengabarkan kepada kerabat mayit yang berada di dalam dan di luar kota tentang kematiannya untuk menshalatkannya dan memakamkannya?
Jawaban: anda bisa mengabarkan kepada mereka melalui telepon tentang kematiannya pada saat menshalatinya dan mengantar jenazahnya.

Jika mereka telah menshalatinya dan menguburkannya, masing-masing dari mereka pulang ke rumahnya dan tidak berkumpul di rumah orang yang meninggal.

Ibnu al-Qayyim mengatakan,"di antara petunjuk Nabi ialah berta'ziah kepada keluarga mayit. Bukan merupakan petunjuk beliau berkumpul untuk berta'ziah dan membacakan al-Qur'an untuknya, baik di sisi kuburannya maupun selainnya. Semua ini adalah bid'ah yang dilarang.

Imam Malik mengatakan,"tidak boleh mengumumkan kematian di pintu masjid, dan tidak boleh pula meneriakkannya di jalanan. Tapi tidak apa-apa seseorang berjalan di tengah khalayak dan menyebutkan hal itu secara halus (tidak mengerakannya). Seseorang Muslim tidak boleh dita'ziah oleh kerabatnya yang kafir, berdasarkan firman Allah yang artinya:
"tidak ada kewajiban atasmu melindungi mereka" (Al-Anfal: 72)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar