Salah satu bid'ah ialah mengumumkan
kematian di menara masjid atau melalui pengeras suara yang di pasang untuk
mengumumkan adzan. Ini termasuk mengumumkan kematian yang dilarang. Disebutkan
bahwa Nabi "melarang mengumumkan kematian"
Abu ath-Thayyib
berkata, "Yakni, seseorang naik (ke menara) dan mengumumkan kepada
khalayak. Ini adalah pengumuman ala jahiliyah, dan ini dilarang.
Al-Ashmu'i
berkata,"bangsa arab, bila seseorang yang mempunyai kedudukan meninggal di
tengah-tengah mereka, maka seseorang menunggang kuda dan berjalan di tengah
khalayak seraya mengatakan, 'umumkan kematian si fulan,dan siarkan berita
tentang kematian.
Ibnu al-Arabi
mengatakan,"dari sekumpulan hadist dapat di ambil tiga hal:
Pertama,
memberitahukan kepada keluarga,sahabat dan orang-orang shalih, ini sunnah.
Kedua, seruan
untuk mengumpulkan banyak orang untuk bermegah-megahan. Ini diharamkan.
Ketiga,
pengumuman dengan jenis lainnya, seperti ratapan dan sejenisnya, maka ini
diharamkan.
Al-Qhadi Abul
Walid bin Rusyd berkata,"adapun mengumumkan kematian di dalam masjid maka
tidak boleh berdasarkan kesepakatan, karena dilarang mengeraskan suara di dalam
masjid.
Sementara
mengumumkannya di pintu masjid, maka Malik memakruhkannya, dan menilainya
termasuk pengumumkan kematian yang dilarang.
Al-Qasimi
mengatakan,"Termasuk bid'ah ialah mengumumkan kematian lewat menara adzan
dan menyerukan untuk menshalatkannya.
Jika seseorang
bertanya: bukanlah disebutkan bahwa Nabi mengumumkan kematian Najasyi?
Jawaban: benar,
hal itu disebutkan dalam Shahihain.
Jika ditanyakan:
bukankah ini sebagai dalil atas bolehnya mengumumkan kematian yang biasa
dilakukan manusia pada hari ini?
Jawaban: ini
bukan sebagai dalil atas kebenaran apa yang dilakukan manusia pada saat
sekarang, yaitu mengumumkan kematian seseorang melalui pengeras suara di
masjid, atau mengumumkan kematian di koran, majalah dn sejenisnya.
Karena Nabi
tidak memerintahkan kepada seorang pundari sahabatnya untuk berseru di
jalan-jalan Madinah, "Ketahuilah bahwa Najasyi telah meninggal dunia,
marilah kita menshalatkannya."
Tetapi beliau
hanyalah mengabarkan kematiannya kepada para sahabat yang menyertai beliau,
karena mereka tidak dapat mengetahui hal itu kecuali dari jalan wahyu. Dan
wahyu mengabarkan beliau mengenai hal itu, lalu mereka berdiri dan
menshalatkannya."
Jika ditanyakan:
apakah kita boleh menyuruh seseorang meletakan pengeras suara di mobil dan
berkeliling di jalan-jalan kota serta menyerukan : fulan bin fulan telah
meninggal dunia, dan akan di shalatkan di tempat demikian pada pukul demikian;
agar kita bisa memperbanyak jumlah orang-orang yang menshalatkannya?
Jawaban: cara
ini tidak boleh, karena termasuk mengumumkan kematian yang di larang.
"karena Nabi melarang menyiarkan kematian."
Jika ditanyakan:
lalu bagaimana kita mengabarkan kepada kerabat mayit yang berada di dalam dan
di luar kota tentang kematiannya untuk menshalatkannya dan memakamkannya?
Jawaban: anda
bisa mengabarkan kepada mereka melalui telepon tentang kematiannya pada saat
menshalatinya dan mengantar jenazahnya.
Jika mereka
telah menshalatinya dan menguburkannya, masing-masing dari mereka pulang ke
rumahnya dan tidak berkumpul di rumah orang yang meninggal.
Ibnu al-Qayyim
mengatakan,"di antara petunjuk Nabi ialah berta'ziah kepada keluarga
mayit. Bukan merupakan petunjuk beliau berkumpul untuk berta'ziah dan
membacakan al-Qur'an untuknya, baik di sisi kuburannya maupun selainnya. Semua
ini adalah bid'ah yang dilarang.
Imam Malik
mengatakan,"tidak boleh mengumumkan kematian di pintu masjid, dan tidak
boleh pula meneriakkannya di jalanan. Tapi tidak apa-apa seseorang berjalan di
tengah khalayak dan menyebutkan hal itu secara halus (tidak mengerakannya).
Seseorang Muslim tidak boleh dita'ziah oleh kerabatnya yang kafir, berdasarkan
firman Allah yang artinya:
"tidak ada
kewajiban atasmu melindungi mereka" (Al-Anfal: 72)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar