Macam-Macam Puasa
Dosen Pengajar H. Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag
Di sususn oleh :
1.
Ahmad Arifuddin
2.
Samsul Muarif
3.
Agung Sigit
JURUSAN PERBANDINGAN
MADZAB
FAKULTAS SYARIAH DAN
HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI
SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
KATA PENGANTAR
Puji dan sukur mari kita panjatkan ke ilahi rabbi Sholawat serta salam
penulis haturkan kepada junjungan kita
Nabi Besar Muhammad SAW dan para sahabatnya, yang telah memberikan tauladan
baik sehingga akal dan fikiran penyusun mampu menyelesaikan Laporan Agama ini,
semoga kita termasuk umatnya yang kelak mendapatkan syafa’at dalam menuntut ilmu.
Dalam penyusunan laporan ini, penulis menyadari masih banyak kekurangan
baik dari segi susunan serta cara penulisan laporan ini, karenanya saran dan
kritik yang sifatnya membangun demi kesempurnaan laporan ini sangat kami
harapkan
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
..........................................................................................................
1
DAFTAR
ISI
..........................................................................................................................
2
BAB
I PENDAHULUAN
.....................................................................................................
3
A.
Latar
Belakang .......................................................................................................
3
B.
Rumusan
Masalah
..................................................................................................
3
C.
Tujuan
Masalah
......................................................................................................
3
BAB
II PEMBAHASAN
......................................................................................................
4
A.
Pengertian
Puasa ....................................................................................................
4
B.
Macam-macam
Puasa
.............................................................................................4
C.
Himah
Puasa
.........................................................................................................
10
BAB
III PENUTUP
..............................................................................................................
11
A.
KESIMPULAN
....................................................................................................
11
DAFTAR
PUSTAKA
...........................................................................................................
12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Konsepsi puasa dalam
pemaknaan istilah seringkali dimaknai dalam pengertian sempit sebagai suatu
prosesi menahan lapar dan haus serta yang membatalkan puasa yang dilakukan pada
bulan ramadhan. Padahal hakekat puasa yang sebenarnya adalah menahan diri untuk
melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama.
Selain itu, puasa
juga memberikan ilustrasi solidaritas muslim terhadap umat lain yang berada
pada kondisi hidup miskin. Dalam konteks ini, interaksi sosial dapat
digambarkan pada konsepsi lapar dan haus yang dampaknya akan memberikan
kemungkinan adanya tenggang rasa antar umat manusia.
Pengkajian tentang
hakekat puasa ini dapat dikatakan universal dan meliputi seluruh kehidupan
manusia baik kesehatan, interaksi sosial, keagamaan, ekonomi, budaya dan
sebagainya. Begitu universal dan kompleksnya makna puasa hendaknya menjadi
acuan bagi muslim dalam mengimplementasikannya pada kehidupan sehari-hari.
Dengan pengertian lain puasa dapat dijadikan pedoman hidup.
B.
Rumusan Masalah
a.
Apa pengertian puasa?
b.
Apa macam-macam puasa?
c.
Apa hikmah puasa?
d.
C.
Tujuan Masalah
a.
Memahami apa itu puasa
b.
Memahami apa macam-macam puasa
c.
Memahami hikmah puasa
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Puasa
Sebelum kita mengkaji lebih jauh
meteri tentang puasa, terlebih dahulu kita akan mempelajari pengertian puasa
baik itu menurut bahasa arab maupun menurut istilah. Pengertian puasa (Saum)
menurut bahasa Arab artinya menahan dari segala sesuatu seperti menahan makan,
minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.
Sedangkan puasa menurut istilah
ajaran islam yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya,
lamanya satu hari, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan
niat dan beberapa syrat. Firman Allah SWT :
“Hai orang-orang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertaqwa”. (QS. Al Baqarah . 183)
B.
Macam-macam puasa
a.
Puasa Wajib
Puasa wajib adalah puasa yang
dilakukan untuk memenuhi kewajiban perintah allah SWT, apabila ditinggalkan
mendapat dosa. Adapun macam-macam puasa adalah sebagai berikut:
1.
Puasa di bulan Ramadhan
Puasa ramadhan adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan yang
dilaksanakan selama 29 atau 30 hari. Puasa dimulai pada terbit fajar
himgga terbenam matahari. Puasa ramadhan ini ditetapkan sejak tahun ke-2 H.
Puasa ini hukumnya wajib, yaitu apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila
ditinggalkan akan mendapat dosa.
Bulan Ramadhan menurut pandangan orang-orang mukmin yang berfikir adalah
merupakan bulan peribadatan yang harus diamalkan dengan ikhlas kepada Allah
SWT. Harus kita sadari bahwa Allah Maha Mengetahui segala gerak-gerik manusia
dan hati mereka .Dalam pelaksanaannya, khusus puasa Ramadhan, kita akan
menjumpai beberapa masalah yang penting dipecahkan antara lain:
Cara mengetahui puasa ini ada 2 macam yaitu: hisab dan rukyat. Kemajuan
teknologi beakangan ini dirasakan semakin mudahkan proses hisab dan rukiyah tersebut.
Disiplin ilmu astronomi dan kelengkapan teknologi semacam planetrium atau
teleskop atau secara khusus ilmu falaq yang berkembang di dunia Islam, semuanya
mendukung vadilitas penetapan waktu puasa.
Rukyat : adalah suatu cara
untuk menetapkan awal awal bulan Ramadhan dengan cara melihat dengan panca
indera mata timbulnya / munculnya bulan sabit dan bila uadara mendung atau
cuaca buruk. Sehingga bulan tidak bisa dilihat maka hendaknya menggunakan
istikmal yaitu menyempurnakan bulan sya’ban menjadi 30 hari. Di Indonesia
pelaksanaan rukyat untuk penetapan puasa Ramadhan telah dikoordinasi oleh
Departemen Agama.
Hisab : adalah suatu cara
untuk menetapkan awal bulan Ramadhan dengan cara menggunakan perhitungan secara
atsronomi, sehingga dapat ditentukan secara eksak letak bulan. Seperti cara
rukyat yang telah dikoordinasikan oleh pemerintah, maka cara hisab pun sama. Di
Indonesia penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan ini dengan cara yang manapun
memang telah diambil kewenangan koordinatifnya oleh pemerintah.
Adapun lembaga-lembaga keagamaan seperti Nahdatul Ulama (NU),
Muhammadiyah, PERSIS, Jami’at al-Khair dan sebagainya berfungsi sebagai
pemberi masukan hasil rukyat dan hisabnya dalam rangka pengambilan ketetapan
awal dan akhir Ramadhan oleh pemerintah.
Firman Allah SWT surat Yunus ayat 5:
Artinya:“Dia-lah yang
menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya
manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu
mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang
demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada
orang-orang yang Mengetahui”.(QS. Yunus :5)
Sabda Nabi SAW
Artinya:“Dari Abu
Umar ra: bahwasanya Rasulullah SAW,
menceritakan bulan Ramadhan lalu memukul kedua tangannya lalu bersabda: “Bulan
adalah itu sekian dari sekian bulan,kemudian beliau melengkungkan ibu jarinya
pada perkataan yang ketiga kali (termasuk menunjukkan bahwa bulan itu jumlahnya
terdiri dari 29 hari), maka berpuasalah kamu karena melihat bulan. Jika kamu
sekalian tidak dapat memelihatnya karena tertutup awan / mendukung, maka pastikanlah
bilangan itu menjadi 30 hari.(HR. Muslim).
2.
Puasa Nazar (Karena sudah berjanji berpuasa)
Puasa nazar adalah orang yang bernazar puasa karena mengiginkan sesuatu,
maka ia wajib puasa setelah yang diinginkannya itu tercapai, dan apabila puasa
nazar itu tidak dilaksanakannya maka ia berdosa dan ia dikenakan denda /
kifarat.
Misalnya bernazar untuk lulus keperguruan tinggi, maka ia wajib
melaksanakan puasa nazar tersebut apabila ia berhasil.Ibnu Majjah meriwayatkan,
bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Muhammad SAW.
Artinya:“Sesungguhnya ibuku telah
meninggal dunia. Ia mempunyai nazar berpuasa sebelum dapat memenuhinya.
Rasulullah SAW menjawab: “Walinya berpuasa untuk mewakilkannya”.
3.
Puasa Kifarat
Puasa kifarat adalah puasa untuk menembus dosa karena melakukan hubungan
suami isteri (bersetubuh) disiang hari pada bulan Ramadhan, maka denda
(kifaratnya) berpuasa dua bulan berturut-turut.
b.
Puasa Sunnah
Puasa sunnah adalah puasa yang bila dikerjakan mendapat pahala dan apabila
dikerjakan tidak mendapat dosa. Adapun puasa sunnah adalah sebagai berikut:
1.
Puasa enam hari pada bulan syawal
Disunnahkan bagi mereka yang telah menyelesaikan puasa Ramadhan untuk
mengikutinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal. Pelaksanaannya tidak
mesti berurutan, boleh kapan saja selama masih dalam bulan Syawal, karena puasa
enam hari pada bulan Syawal ini sama dengan puasa setahun lamanya. Akan tetapi
diharamkan pada tanggal 1 syawal karena ada chari raya Idul Fitri. Dalam sebuah
hadits dikatakan yang artinya: Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang
berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian diikuti dengan berpuasa enam hari pada
bulan Syawal, maka sama dengan telah berpuasa selama satu tahun" (HR.
Muslim).
2.
Puasa Arafah
Orang yang tidak melaksanakan ibadah haji, disunnatkan untuk melaksanakan
puasa pada tanggal sembilan Dzulhijjah atau yang sering disebut dengan puasa
Arafah. Disebut puasa Arafah karena pada hari itu, jemaah haji sedang melakukan
Wukuf di Padang Arafah. Sedangkan untuk yang sedang melakukan ibadah Haji,
sebaiknya tidak berpuasa. Nabi Muhammad SEW bersabda:
Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya mengenai puasa hari Arafah, lalu
beliau menjawab: "Ia menghapus dosa-dosa tahun lalu dan yang akan datang.:
(Riwayat Muslim)
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang untuk berpuasa hari raya arafah di Arafah. (Riwayat Imam Lima
selain Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Hakim. Hadits munkar
menurut Al-'Uqaily.)
3.
Puasa senin kamis
Rasulullah saw bersabda yang Artinya dari Aisyah : Nabi Muhammad SAW
memilih waktu puasa hari senin kamis.
4.
Puasa pada bulan sya’ban
Dalam berbagai keterangan
disebutkan bahwa Rasulullah saw berpuasa pada bulan Sya'ban hampir semuanya.
Beliau tidak berpuasa pada bulan tersebut kecuali sedikit sekali . Hal ini
sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini yang artinya: Siti Aisyah
berkata: "Adalah Rasulullah saw seringkali berpuasa, sehingga kami
berkata: "Beliau tidak berbuka". Dan apabila beliau berbuka, kami
berkata: "Sehingga ia tidak berpuasa". Saya tidak pernah melihat
Rasulullah saw berpuasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan. Dan saya
juga tidak pernah melihat beliau melakukan puasa sebanyak mungkin kecuali pada
bulan Sya'ban" (HR. Bukhari dan Muslim).
5.
Puasa As-Syura
Puasa ini dikerjakan pada tanggal sembilan dan sepuluh Muharram. Hadist
Rasulullah Saw yang berbunyi: "Rasulullah saw bersabda: "Puasa Asyura
itu (puasa tanggal sepuluh Muharram), dihitung oleh Allah dapat menghapus
setahun dosa yang telah lalu" (HR. Muslim). Demikian juga sunnah hukumnya
melakukan puasa pada tanggal sembilan Muharram. Hadist Rasulullah: Ibn Abbas
berkata: "Ketika Rasulullah saw berpuasa pada hari Asyura', dan beliau
memerintahkan untuk berpuasa pada hari tersebut, para sahabat berkata: "Ya
Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura itu hari yang dimuliakan oleh orang Yahudi
dan Nashrani". Rasulullah saw menjawab: "Jika tahun depan, insya
Allah saya masih ada umur, kita berpuasa bersama pada tanggal sembilan Muharramnya".
Ibn Abbas berkata: "Belum juga sampai ke tahun berikutnya, Rasulullah saw
keburu meninggal terlebih dahulu" (HR. Muslim).
c.
Puasa Haram
Maksudnya ialah seluruh umat islam memang diharamkan puasa pada saat itu,
jika kita berpuasa maka kita akan mendapatkan dosa, dan jika kita tidak
berpuasa maka sebaliknya yaitu mendapatkan pahala. Allah telah menentukan hukum
agama telah mengharamkan puasa dalam beberapa keadaan, diantaranya ialah :
1.
Puasa pada tanggal 1 syawal dan 10 Dzulhijjah
Artinya: "Rasulullah saw melarang puasa pada dua hari: Hari Raya Idul
Fitri dan Idul Adha" (HR.Bukhari Muslim).
2.
Puasa Hari Tasyrik tanggal 11,
12, 13 bulan Dzulhijjah
Para ulama juga telah sepakat bahwa puasa pada hari Tasyrik (tanggal 11,
12, dan 13 Dzulhijjah) diharamkan. Hanya saja, bagi orang yang sedang
melaksanakan ibadah haji dan tidak mendapatkan hadyu (hewan sembelihan untuk
membayar dam), diperbolehkan untuk berpuasa pada ketiga hari tasyrik tersebut.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini: Artinya: Siti Aisyah
dan Ibn Umar berkata: "Tidak diperbolehkan berpuasa pada hari-hari
Tasyrik, kecuali bagi yang tidak mendapatkan hadyu (hewan sembelihan)"
(HR. Bukhari).
3.
Puasa pada hari yang diragukan
(hari syak/hari ragu)
Apabila seseorang melakukan puasa sebelum bulan Ramadhan satu atau dua hari
dengan maksud untuk hati-hati takut Ramadhan terjadi pada hari itu, maka puasa
demikian disebut dengan puasa ragu-ragu dan para ulama sepakat bahwa hukumnya
haram.
Hal ini sebagaimana disabdakan
oleh Rasulullah saw:Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Seseorang tidak
boleh mendahului Ramadhan dengan jalan berpuasa satu atau dua hari kecuali bagi
seseorang yang sudah biasa berpuasa, maka ia boleh berpuasa pada hari
terebut" (HR. Bukhari Muslim).
C.
Hikmah Berpuasa
a.
Bertakwa dan menghambakan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, takwa
adalah meninggalkan keharaman, istilah itu secara mutlak mengandung makna
mengerjakan perintah, meninggalkan larangan , Firman Allah SWT: Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”(QS. Al-Baqarah: 183).
b.
Puasa adalah serupa dengan revolusi jiwa untuk merombak cara dan kebiasaan
yang diinginkan oleh manusia itu, sehingga mereka berbakti pada keinginannya
dan nafasnya itu berkuasa padanya.
c.
Puasa menunjukkan pentingnya seseorang merasakan pedihnya laparmaupun tidak
dibolehkan mengerjakan sesuatu. Sehingga tertimpa pada dirinya dengan suatu
kemiskinan atau hajatnya tidak terlaksana. Dengan sendirinya lalu bisa merasakan
keadaan orang lain, bahkan berusaha untuk membantu mereka yang berkepentingan
dalam hidup ini.
d.
Puasa dapat menyehatkan tubuh kita, manfaat puasa bagi kesehatan adalah
sebagai berikut:
1.
Puasa membersihkan tubuh dari sisa metabolisme. Saat berpuasa tubuh akan
menggunakan zat-zat makanan yang tersimpan. Bagian pertama tubuh yang mengalami
perbaikan adalah jaringan yang sedang lemah atau sakit.
2.
Melindungi tubuh dari penyakit gula. Kadar gula darah cenderung turun saat
seseorang berpuasa. Hal ini memberi kesempatan pada kelenjar pankreas untuk
istirahat. SepertiAnda ketahui, fungsi kelenjar ini adalah menghasilkan hormon
insulin.
3.
Menyehatkan sistem pencernaan. Di waktu puasa, lambung dan sistem
pencernaan akan istirahat selama lebih kurang 12 sampai 14 jam, selama lebih
kurang satu bulan. Jangka waktu ini cukup mengurangi beban kerja lambung untuk
memroses makanan yang bertumpuk dan berlebihan.Puasa mengurangi berat badan
berlebih. Puasa dapat menghilangkan lemak dan kegemukan, secara ilmiah
diketahui bahwa lapar tidak disebabkan oleh kekosongan perut. Tetapi juga
disebabkan oleh penurunan kadar gula dalam darah
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut bahasa (etimologis) Shyam
atau puasa berarti menahan diri dan menurut syara’ (ajaran agama), puasa adalah
menahan diri dari segala yang membatalkanya dari mulai terbit fajar hingga
terbenam matahari karena Allah SWT semata-mata dan disertai niat dan syarat
tertentu “.
Adapun hikmah dari berpuasa yaitu
:
1. Menumbuhkan nilai-nilai persamaan selaku hamba Allah, karena
sama-sama memberikan rasa lapar dan haus serta ketentuan-ketentuan lainnya.
2. Menumbuhkan rasa perikemanusian dan suka member, serta
peduli terhadap orang-orang yang tak mampu.
3. Memperkokoh sikap tabah dalam menghadapi cobaan dan godaan,
karna dalam berpuasa harus meninggalkan godaan yang dapat membatalkan puasa.
4. Menumbuhkan sikap amanah (dapat dipercaya), karna dapat
mengetahui apakah seseorang melakukan puasa atau tidak hanyalah dirinya
sendiri.
5. Menumbuhkan sikap bersahabat dan menghindari pertengkaran
selama berpuasa seseorang tidak diperbolehkan saling bertengkar.
6. Menanamkam sikap jujur dan disiplin.
7. Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri dari hawa nafsu,
sehingga mudah menjalankan kebaikan dan meninggalkan keburukan.
8. Meningkatkan rasa syukur atas nikmat dan karunia Allah.
9. Menjaga kesehatan jasmani.
Daftar Pustaka
Bahreisj, Hussein.,
1980. Pedoman Fiqih Islam. Surabaya: Al-Ikhlas.
Latif, M. Djamil.,
2001. Puasa dan Ibadah Bulan Ramadhan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rifa’i, Moh., 1978. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang: PT
Karya Toha Putra.
Rasjid, Sulaiman., 2012. Fiqih
Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo Sabiq, Sayyid., 1993. Fikih Sunnah
3. Bandung: Al-Ma’arif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar