Sebagian manusia berbicara berbisik kepada
orang di sampingnya pada saat khutbah berlangsung. Ini kesalahan, karena Nabi
memerintahkan suapaya diam seraya mendengarkan khutbah jum'ah.
Telah kita sebutkan hadits yang
diriwayatkan oleh al-Arba'ah (empat imam hadits) dari Aus bin Aus bahwa
Rasulullah bersabda, yang artinya:
"Barang siapa mandi dengan sempurna
pada hari jum'at, kemudian berangkat dengan segera, berjalan kaki dan tidak
naik kendaraan, serta dekat dengan imam, lalu ia mendengarkan dan tidak berkata
sia-sia, maka ia mendapatkan pada tiap-tiap langkahnya amalan setahun yaitu
pahala puasa dan qiyannya.
Dalam Shahihain dari Abu Hurairah, ia
mengatakan,"Rasulullah bersabda yang artinya:
"jika kamu berkata kepada temanmu
pada hari jum'at,'diamlah!' sedangkan imam berkhutbah, maka kamu telah sia-sia.
Tetapi apa sanksi bagi yang berbicara atau
melangkahi leher orang-orang?
Pahala jum'at
tidak dicatat untuknya dan tidak pula mendapatkan keutamaannya. Jum'at tersebut
berubah menjadi shalat Zhuhur baginya; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh
Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah, serta dihasankan Al-Albani, dari Abdullah bin Amr
bin al-Ash bahwa Rasulullah bersabda yang artinya:
"Barang
siapa mandi pada hari jum'at, memakai parfum istrinya; jika ia memilikinya, dan
memakai pakaian terbaik, kemudian tidak melangkahi leher orang-orang, dan tidak
berkata-kata ketika khutbah berlangsung, maka itu menjadi penghapus dosa yang
terdapat di antara keduanya (jum'at ini dan jum'at berikutnya). Dan darang
siapa yang melangkahi leher-leher manusia, maka ia hanya mendapat Zhuhur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar