Senin, 01 Juni 2015

Berbicara pada saat khutbah berlangsung





Sebagian manusia berbicara berbisik kepada orang di sampingnya pada saat khutbah berlangsung. Ini kesalahan, karena Nabi memerintahkan suapaya diam seraya mendengarkan khutbah jum'ah.
Telah kita sebutkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Arba'ah (empat imam hadits) dari Aus bin Aus bahwa Rasulullah bersabda, yang artinya:
"Barang siapa mandi dengan sempurna pada hari jum'at, kemudian berangkat dengan segera, berjalan kaki dan tidak naik kendaraan, serta dekat dengan imam, lalu ia mendengarkan dan tidak berkata sia-sia, maka ia mendapatkan pada tiap-tiap langkahnya amalan setahun yaitu pahala puasa dan qiyannya.

Dalam Shahihain dari Abu Hurairah, ia mengatakan,"Rasulullah bersabda yang artinya:
"jika kamu berkata kepada temanmu pada hari jum'at,'diamlah!' sedangkan imam berkhutbah, maka kamu telah sia-sia.

Tetapi apa sanksi bagi yang berbicara atau melangkahi leher orang-orang?
Pahala jum'at tidak dicatat untuknya dan tidak pula mendapatkan keutamaannya. Jum'at tersebut berubah menjadi shalat Zhuhur baginya; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah, serta dihasankan Al-Albani, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash bahwa Rasulullah bersabda yang artinya:
"Barang siapa mandi pada hari jum'at, memakai parfum istrinya; jika ia memilikinya, dan memakai pakaian terbaik, kemudian tidak melangkahi leher orang-orang, dan tidak berkata-kata ketika khutbah berlangsung, maka itu menjadi penghapus dosa yang terdapat di antara keduanya (jum'at ini dan jum'at berikutnya). Dan darang siapa yang melangkahi leher-leher manusia, maka ia hanya mendapat Zhuhur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar