Apapun
yang guru lakukan dan gunakan dalam pendidikan dan pengajaran bertujuan untuk
mendidik, bukan karena motif-motif lain. Misalnya karena dendam, gengsi, karena
ingin ditakuti, dan sebagainya.
Seorang
anak didik yang telah melakukan kesalahan, membuat keributan di kelas ketika
guru sedang memberikan pelajaran, misalnya tidak tepat diberikan sanksi hukuman
dengan cara memukul badannya hingga luka atau cidera. Jika dilakukan juga, maka
tindakan itu adalah tindakan sanksi hukum yang tidak bernilai pendidikan. Guru
telah melakukan pendekatan yang salah. Guru telah menggunakan teori power,
yakni teori kekuasaan untuk menundukkan orang lain. Dalam mendidik, guru kurang
arif dan bijaksana bila menggunakan kekuasaan. Karena hal itu bisa merugikan
pertumbuhan dan perkembangan kepribadian anak didik. Pendekatan yang benar bagi
seorang guru adalah dengan melakukan pendekatan edukatif. Setiap tindakan,
sikap, dan perbuatan yang guru lakukan harus bernilai pendidikan, dengan tujuan
untuk mendidik anak didik agar menghargai norma hukum, norma susila, norma
moral, norma sosial, dan norma agama.
Guru
yang hanya mengajar di kelas belum dapat menjamin terbentuknya kepribadian anak
didik yang berahlak mulia. Demikian juga halnya guru yang mengambil jarak
dengan anak didik. Sikap guru yang tidak mau tahu masalah yang dirasakan anak
didik akan menciptakan anak yang introver (tertutup). Kerawanan hubungan guru
dengan anak didik kurang berjalan harmonis. Kerawanan hubungan ini menjadi
kendala bagi guru untuk melakukan pendekatan edukatif kepada anak didik yang
bersalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar