Senin, 01 Juni 2015

Membatasi waktu antara adzan dan iqamah





Salah satu bid'ah yang muncul baru-baru ini ialah membatasi waktu secara terperinci waktu antara adzan dan iqamah dalam beberapa menit, tidak lebih dan tidak kurang. Kemudian mereka menuliskan hal itu pada kertas untuk digantungkan di kiblat masjid.
Pada umumnya mereka menulis demikian:
Shubuh     25 menit
Zhuhur     15 menit
Ashar        15 menit
Maghrib    10 menit
Isya'          15 menit
Ini salah. Yang benar, hal itu dibiarkan, tergantung keadaan jamaah.
Jika jamaah sudah berkumpul, maka imam dianjurkan untuk menyegerakan iqamah. Jika mereka terlambat, maka dianjurkan baginya untuk menanguhkan hingga mereka berkumpul.

Dalil-dalil atas hal itu,antara lain:
Hadist bukhari dan muslim dari jabir bin abdillah, ia menyatakan yang artinya:
Nabi shalat zhuhur pada waktu tengah hari, shalat ashar pada saat matahari jernih, shalat maghrib ketika matahari terbenam, shalat isa' kadangkala (disegerakan) dan kadang kala (ditunda); jika melihat mereka telah berkumpul, beliau menyegerakan dan bila mereka terlambat, beliau menundanya. Sementara shalat subuh, nabi menunaikannya pada waktu hari masih gelap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar