Salah satu
bid'ah yang muncul baru-baru ini ialah membatasi waktu secara terperinci waktu
antara adzan dan iqamah dalam beberapa menit, tidak lebih dan tidak kurang.
Kemudian mereka menuliskan hal itu pada kertas untuk digantungkan di kiblat
masjid.
Pada umumnya
mereka menulis demikian:
Shubuh 25 menit
Zhuhur 15 menit
Ashar 15 menit
Maghrib 10 menit
Isya' 15 menit
Ini salah. Yang
benar, hal itu dibiarkan, tergantung keadaan jamaah.
Jika jamaah
sudah berkumpul, maka imam dianjurkan untuk menyegerakan iqamah. Jika mereka
terlambat, maka dianjurkan baginya untuk menanguhkan hingga mereka berkumpul.
Dalil-dalil atas
hal itu,antara lain:
Hadist bukhari
dan muslim dari jabir bin abdillah, ia menyatakan yang artinya:
Nabi shalat
zhuhur pada waktu tengah hari, shalat ashar pada saat matahari jernih, shalat
maghrib ketika matahari terbenam, shalat isa' kadangkala (disegerakan) dan
kadang kala (ditunda); jika melihat mereka telah berkumpul, beliau menyegerakan
dan bila mereka terlambat, beliau menundanya. Sementara shalat subuh, nabi
menunaikannya pada waktu hari masih gelap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar