Rabu, 30 September 2015

Contoh contoh menarik, kritik Al-Ghazali terhadap pola beragama yang keliru



                Dalam pembahasan kali ini, akan saya kemukakan dua contoh akan kritik Al-Ghazali yang sangat mendalam dan mendasar, serta penuh daya nalar. Dari kritik tersebut dapat difahami, betapa menukiknya pemahaman Al-Ghazali tentang agama Allah dan azaz-azaz kemanusiaan, juga sejauh mana upaya perbaikan Al-Ghazali terhadap perilaku manusia,baik yang terkait dengan aspek jasmani maupun ruhani.
                Contoh pertama : Peniadaantertib syar’i dalam amaliah
                Contoh pertama ini oleh Al-Ghazali ditujukan kepada perilaku agamawan yang sombong dan tindakan ahli ibadah yang congkak. Dalam hal ini Al-Ghazali mengatakan, “Sebagian dari mereka terdapat sekelompok orang yang mengabaikan ibadah fardhu, mereka lebih memilih sibuk dengan ibadah-ibadah utama (afdhaliyat) dan sunah (dilakukan dapat pahala, ditinggalkan tidak berdosa). Seringkali karena tenggelam dalam ibadah yang sarat keutamaan, sehingga mereka tampil sebagai sosok yang fanatik dan berlebihan (israf). Orang semacam ini ibarat orang yang diliputi was-was dalam mengambil air wudhu’. Ia tidak yakin dengan air yang secara hukum syara’ dinyatakan sebagai air suci dan mensucikan, serta meragukannya akan kemungkinan mengandung najis. Bila hal ini terjadi pada makanan yang halal, lantas dia menyangkanya haram, maka orang tersebut jatuh seakan-akan memakan makanan yang haram.
                Apabila sikap kehati-hatian ini beralih dari air ke persoalan makanan, maka lebih baiknya yang menjadi rujukan adalah sejarah perjalanan seorang Sahabat (mungkin yang dimaksud adalah sikap kehati-hatian para sahabat, seperti Abu Bakar dan lain sebagainya).
                Adalah Umar, ra. Suatu saat mengambil air wudhu’ dari kolam milik seorang Nasrani. Sekalipun terdapat kemungkinan kandungan hadis pada tempat itu, namun Umar berkeyakinan akan kesuciannya, karena jika tidak demikian, dia takut terjatuh pada keharaman (meniggalkan shalat).
                Sementara itu, ada pula kelompok yang sangat memperhatikan masalah-masalah yang sunah sifatnya, dan kurang menghargai ibadah-ibadah fardhu. Kami melihat mereka merasa lebih senang (nimat) dengan melakukan salat dhuha, salat malam atau ibdah-ibadah sunah lainnya, dan merasa tidak mendapatkan kelezatan itu di saat melakukan ibadah fardhu, sehingga dia tidak bersegera untuk melaksanakan ibadah fardhu (pada awal waktunya). Orang yang demikian, berarti telah melupakan sabda Rasulullah dalam hadis qudsinya :
                “Tidaklah orang-orang yang mendekatkan diri kepada-Ku, bisa lebih dekat dari pada orang-orang yang segera menunaikan apa yang Aku fardhukan kepada mereka.” (Hadis riwayat Bukhari dari hadis Abu Hurairah).
                Meninggalkan tertib atau atau urutan dalam amaliah kebaikan atau yang fardhu adalah termasuk perilaku buruk. Sebab telah di tentukan bagi manusia dua bentuk kewajiban, yang satu bisa diperlambat, yang lain tidak. Atau dua keutamaan, yang satu bisa dipersempit waktunya dan yang lain bisa diperluas. Barang siapa tidak bisa membedakan,- atau menjaga- tertib dari ketentuan itu, tidak ragu lagi dia termasuk orang yang bingung (tertipu).    
                Kasus-kasus semacam di atas sangat banyak terjadi. Maka ketahuilah, perilaku maksiat itu sudah jelas, dan perilaku taat pun juga sudah jelas. Yang menjadi persoalan adalah, di bagian manakah di antara perilaku-perilaku ketaatan yang harus di dahulukan. Hal ini amat rumit, karena masing-masing masih berada dalam lingkaran ketaatan. Seperti mendahulukan amaliah fardhu dari hal-hal yang sunah, mendahulukan kewajiban-kewajiban pribadi (fardhuain) dari fardhu kifayah, mendahulukan persoalan yang tidak dapat di tunda. Termasuk dalam konteks ini, adalah kenyataan yang harus lebih mendahulukan hak seorang ibu dari pada hak seorang ayah. Ketika Rasulullah saw ditanya tentang hal itu, “Siapakah yang lebih berhak untuk diperlakukan dengan baik, wahai Rasulullah?” Rasulullah saw menjawab, “Ibumu!”. Orang itu bertanya lagi, “Kemudian siapa?” Rasulullah saw menjawab lagi “Ibumu!”. Orang itu bertanya kembali “Lantas siapa?” baru Rasulullah saw kemudian menjawab dengan, “Ayahmu!”. “Terus siapa lagi?” tanya orang itu lagi. Rasulullah saw menjawab, “Orang yang dekat kepadamu.” (Diriwayatkan oleh At-Turmudzi dan Al-Hakim dan dinyatakan sahih. Hadis ini dari Bahaz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya. Diriwayatkan pula dalam kitab Shahihain dengan lafadz yang berbeda, bersumber dari Abu Hurairah).
                Sama-sama orang yang terdekat, maka pilihlah diantara mereka yang paling membutuhkan. Dan diantara orang-orang yang sama-sama paling membutuhkan itu, pilihlah yang paling takwa dan paling wara’.
                Dalam kaitannya dengan masalah di atas, apabila seorang yang tidak memnuhi kebutuhan kedua orang tuanya, sedang dia lebih mengutamakan melaksanakan ibadah haji, maka perbuatan tersebut adalah perilaku tertipu. Sebab seharunya ia lebih mendahulukan kebutuhan kedua orang tuanya dari pada menunaikan ibadah wajibnya, haji. Oleh karena itu, orang harus lebih mendahulukan fardhu, yang lebih penting dari pada yang penting.
                Perlu diketahui, apabila seorang hamba sudah terlanjur mempunyai janji, dan ternyata janjinya masih belum terpenuhi, akan tetapi waktu shalat jum’at telah masuk. Maka mendahulukan shalat jum’at harus lebih diutamakan. Sekalipun memebuhi janji juga sesuatu yang wajib. Malaksanakan memenuhi janji, tetapi meninggalkan shalat jum’at, hal itu terhitung tindakan maksiat, seklaipun pada dasarnya memenuhi janji juga merupakan amal ketaatan.
                Bila baju seorang terkena najis, lantas dia marah kepada kedua orang tuanya atau kepada keluarganya, oleh sebab baju yang najis tersebut. Ketahuilah, perilaku seperti itu menyakiti kedua orang tua juga harus dijauhi. Akan tetapi menjauhi marah atau menyakiti kedua orang jauh lebih diutamakan dari pada membenci najis.
                Sebenarnya, contoh-contoh perilaku semacam di atas sengat banya sekali. Barang siapa tidak mau memperhatikan tertib atau urut-urutannya, maka dia tergolong orang yang tertipu. (Ihya’ ulumiddin, juz III, hal. 400-404).
                Sesungguhnya, apa yang diuraikan oleh Al-Ghazali – sebgai seorang ahli fiqh- di atas. Dalam kehidupan sekarang ini sangat urgen (kebutuhan mendesak). Betapa pemahaman fiqh dan kesadaran-kesadaran semacam tersebut di atas, sangat diperlukan bagi generasi penerus yang akan membawa kebangkitan Islam.
                Sering sudah, saya- penulis- menghimbau kepada para pemuda dan jamaah-jamaah keadamaan, untuk memikirkan Fiqh Maratib al-A’mal (fiqh dalam soal tertib amal) dan mengamalkan setiap amalan menurut nilainya secara syar’i, serta mempertimbangkan masalah-masalah yang diperintahkan atau yang dilarang. Saya belum pernah membaca sebuah buku yang mengandung muatan yang sangat dalam dan mendasar, selain apa yang ditulis oleh Al-Ghazali di dalam sebuah kalimatnya sebagai berikut, “Meninggalkan tertib kebaikan, adalah termasuk perilaku yang tercela (buruk).”

Contoh kedua: Membelanjakan harta kekayaan pada tempat yang tidak lebih utama
                Contoh lain yang di angkat Al-Ghazali adalah tentang pemilikan harta kekayaan. Di mana sebagian orang masih terdapat orang-orang yang tertipu. Mereka bersikeras untuk membangun masjid-masjid, sekolah-sekolah, pondok-pondok, jembatan-jembatan agar nama mereka dilihat oleh orang dan dapat dikenang sepanjang masa, bahkan kalau bisa sampai mati sekalipun. Mereka mengira, bahwa dengan perbuatan itu, ia berhak mendapatkan ampunan. Padahal sebenarnya, dilihat dari dua hal, mereka telah tertipu, yaitu:
                Pertama, mereka (yang mengaku Islam) itu membangun dengan mempergunakan harta yang diperoleh dengan cara zalim, rampasan atay dengan cara suap. Dengan sendirinya, mereka berhadapan dengan kemurkaan Allah, baik dalam mencari harta atau ketika dia membelanjakannya. Seharusnya dalam hal yang demikian, mereka menjauhi cara-cara yang tidak dibenarkan oleh Syara’. Bila sudah tahu bahwa usaha mereka telah tercampuri maksiat, maka saat itu pula, ia harus segera bertaubat kembali ke jalan Allah, serta mengembalikan harta yang telah diperolehnya kepada yang berhak. Ada pun cara pengembalian harta bisa dengan mengembalikan apa adanya, atau dengan mengganti dengan yang lain. Bila mereka tidak mengembalikannya kepada yang berhak, maka kembalikanlah kepada ahli warisnya. Jika kebetulan orang yang dizalimi itu tidak memiliki ahli waris, maka mereka wajib mengembalikan harta itu dengan cara membelanjakan untuk kepentingan umum yang memerlukan. Barangkali yang lebih utama, harta itu di bagi-bagikan kepada fakir miskin. Akan tetapi dalam kenyataannya, mereka tidak melakukan hal itu, karena takut nama mereka tidak terdengar di telinga umum, dan tidak bisa memprasatikan bangunan dengan nama yang jelas. Kalau demikian niat mereka, sudah pasti itu riya’ dan mencari pujian, di samping berambisi ingin namanya bisa dikenang sepanjang masa sebagai pelaku kebaikan.
                Kedua : Mereka mengira dirinya telah berbuat ikhlas, bertujuan untuk kebaikan dengan membangun bangunan. Padahal, seorang apabila diminta untuk membiayai pembangunan, dengan namanya yang tidak di cantumkan dalam bangunan itu, dia tidak akan rela memberikan hartanya. Sesungguhnya Allah-lah yang Maha mengetahui ditulis atau tidaknya nama seseorang di dinding bangunan itu. akan tetapi umumnya orang tidak mempunyai maksud lain dalam beramal kecuali ingin dilihat orang. Jika tidak demikian, mereka tidak akan membelanjakan hartanya.
                Ada pula di antara para pemilik harta kekayaan itu yang suka menyimpan hartanya, alias bakhil (kikir). Mereka menyibukan diri hanya dengan ibadah lahiriah, yang tidak memerlukan biaya (harta), seperti puasa di siang hari, melakukan shalat malam, menghatamkan Al-Qur’an, dan sebagainya. Mereka tidak menyadari bahwa mereka tergolong orang-orang yang tertipu.
                Orang yang kikir kebanyakan hanya sibuk memikirkan perut mereka sendri. Mereka baru mau mengeluarkan kekayaannya apabila merasa ada tekanan. Mereka lebih suka menyibukkan diri dengan ibadah keutamaan, karena ingin lepas dari kewajiban sedekah.
                Orang seperti di atas, ibarat orang yang kemasukan ular di dalam bajunya, sementara dia tidak memperdulikannya, dan hanya sibuk memasak as-Aakanjin untuk hidangan. Apabila dirinya telah dibunuh oleh ular itu, masihkah dia berkepentingan dengan as-Sakanjin itu?
                Dikatakan kepada Basyar, “Sungguh beruntunglah si Fulan itu, sudah kaya, lagi pula banyak melakukan ibadah puasa dan salat.” Basyar menjawab, “Orang miskin adalah mereka yang meninggalkan dirinya sendiri, lantas masuk kepada diri orang lain. Sungguh orang yang memasak makanan lalu memberikan kepada orang-orang yang kelaparan, atau memberikan nafkah kepada kaum fakir miskin, lebih afdhal dari pada puasa dan salat untuk dirinya sendiri, dan juga lebih baik dari pada mengumpulkan harta kekayaan dengan tidak membelanjakan pada kaum fakir miskin.’
                Itulah satu gejala keagamaan yang sempat dicela oleh Al-Ghazali, sasaran utamanya adalah orang-orang yang agamis dan kaya raya. Tidak jarang mereka sangat antusias melakukan kewajiban ibadah haji dengan harta kekayaannya, bahkan kalau perlu pada tiap-tiap tahun, sekalipun tetangga mereka hidup kelaparan!
                Ibnu Mas’ud berkata, “Nanti, d akhir zaman akan banyak orang menunaikan ibadah haji tanpa kelihatan usahanya. Perjalanan haji, bagi mereka sangatlah mudah, karena mereka banyak memiliki rezeki, lalu mereka kembali pulang dengan memakai baju ihram, tanpa mempedulikan keadaan tetangga mereka yang dalam kelaparan (kesulitan). (Ihya’ Ulumiddin, juz III, hal. 406)
                Dengan sinyalemennya itu, Ibnu Mas’ud sepertinya telah melihat kondisi kita sekarang ini dari balik tirai gaibnya, sehingga dapat menerangkan kondisi yang sedang menggejala dewasa ini.
                Itulah contoh-contoh keberagaman yang mendapatkan kritik keras dari Al-Ghazali. Kritik Al-Ghazali inimenunjukan, betapa besar perhatiannya terhadap perbaikan kondisi masyarakat. Dengan diawali terlebih dulu memperbaiki pemahaman-pemahaman yang salah dan persepsi-persepsi keliru tentang agama. Di samping itu, di sana (dalam kitabnya) Al-Ghazali juga memberikan penjelasan tentang tipu daya jiwa, penjelasan tetang hakikat jiwa dan rahasia-rahasianya.
(hal 135-142)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar