Minggu, 30 Agustus 2015

Tujuan politik hukum


1.       Kekuasaan, sebagai cara untuk mencapai hal yang di inginkan antara lain membagi sumber-sumber di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
2.       Kepentingan, tujuan yang di kejar oleh pelaku atau kelompok politik
3.       Kebijaksanaan, hasil dari interaksi antara kekuasaan dan kepentingan, biasanya dalam bentuk perundang-undangan.
4.       Budaya politik, orientasi subyektif dari individu terhadap sistem politik.

Musa asy’ari (1999: 107) membedakan politik menjadi dua, politik kekuasaan dan politik moral. Pertama politik kekuasaan adalah tindakan politik yang semata-mata ditujukan untuk merebut dan memperoleh kekuasaan, kawan dan lawan politik ditentukan sepenuhnya oleh kepentingan-kepentingan politik semata sehingga tidak ada lawan dan kawan abadi, yang ada adalah kepentingan abadi, yaitu kepentingan kekuasaan. Yang kedua adalah politik moral, yaitu dimana kekuasaan bukan merupakan tujuan akhir, tetapi dijadikan alat perjuangan dari cita-cita moral dan kemanusiaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar