Minggu, 30 Agustus 2015

Jenis-jenis hukum


                Pada abad ini para ahli kemudian membedakan ada lima jenis hukum, yaitu :
1.       Hukum Abadi (lex aeterna), yaitu rencana Tuhan tentang aturan semesta alam. Hukum abadi itu merupakan suatu pengertian teologis tentang asal mula segala hukum, yang kurang berpengaruh atas pengertian hukum lainnya.
2.       Hukum Ilahi positif (lex divini positiva), hukumTuhan yang terkandung dalam wahyu agama, terutama mengenai prinsip-prinsip keadilan.
3.       Hukum Alam (lex naturalis), hukum Tuhan sebagaimana nampak dalam aturan semesta alam melalui akal budi manusia.
4.       Hukum Bangsa-bangsa (ius gentium), hukum yang diterima oleh semua atau kebanyakan bangsa. Hukum itu yang berasal dari hukum romawi, lambat laun hilang sebab diresepsi dalam hukum positif.
5.       Hukum Positif (lex humana positiva), hukum sebagaimana ditentukan oleh yang berkuasa; tata hukum negara. Hukum ini pada zaman modern ditanggapi sebagai hukum yang sejati.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar