‘Abdul
Wahab Khalaf, seorang Guru Besar Syari’ah Islam pada Fakultas Hukum (
Kulliyyatul Huquqi) di Universitas Cairo, beliau menulis “ada tiga macam hukum
yang dikandung al-Qur’an”.
Beliau
menerangkan ketiga hukum tersebut dengan perincian sebagai berikut :
1.
Ahkamul
i’tiqadiyyati (hukum-hukum ‘aqidah)
Yaitu hukum
yang bertalian erat dengan masalah-masalah yang mesti dipercaya oleh mukallaf,
yakni tentang Allah, para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, dan
hari akhir.
2.
Ahkamun
Khuluqiyyatun ( hukum-hukum etika)
Yaitu hukum
yang bertalian erat dengan masalah-masalah yang mesti di pakai sebagai hiasan
hidup oleh mukallaf yakni berupa keutamaan-keutamaan dan yang mesti dihindari,
berupa sifat-sifat yang tercela.
3.
Ahkamun
‘Amaliyyatun (hukum-hukum perbuatan)
4.
Yaitu
hukum yang bertalian erat dengan perbuatan dan tindakan mukallaf, baik
ucapan-ucapan, perbuatan-perbuatan, perjanjian-perjanjian (‘uqud), maupun
urusan belanja (tasharrufat). Ahkamun ‘Amaliyyatun (hukum-hukum perbuatan) di
dalam al-Qur’an terklasifikasikan menjadi dua bagian sebagai berikut :
a.
Ahkamul
‘Ibadati (hukum-hukum ibadah)
Seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan ibadah
lainnya. Dimkasudkan dengan hukum-hukum ini adalah untuk mengatur hubungan
manusia dengan Tuhannya.
b.
Ahkamul
Mu’amalati (hukum-hukum muamalah)
Seperti urusan perjanjian/akad (‘uqud), masalah belanja
(tasharrufat), perkara hukuman (‘uqubat), tindak pidana (jinayat) dan lain-lain
perbuatan selain ibadah.
HAL. 70-71