Senin, 01 Juni 2015

Mengumumkan kematian melalui pengeras suara di Masjid





Salah satu bid'ah ialah mengumumkan kematian di menara masjid atau melalui pengeras suara yang di pasang untuk mengumumkan adzan. Ini termasuk mengumumkan kematian yang dilarang. Disebutkan bahwa Nabi "melarang mengumumkan kematian"

Abu ath-Thayyib berkata, "Yakni, seseorang naik (ke menara) dan mengumumkan kepada khalayak. Ini adalah pengumuman ala jahiliyah, dan ini dilarang.
Al-Ashmu'i berkata,"bangsa arab, bila seseorang yang mempunyai kedudukan meninggal di tengah-tengah mereka, maka seseorang menunggang kuda dan berjalan di tengah khalayak seraya mengatakan, 'umumkan kematian si fulan,dan siarkan berita tentang kematian.
Ibnu al-Arabi mengatakan,"dari sekumpulan hadist dapat di ambil tiga hal:
Pertama, memberitahukan kepada keluarga,sahabat dan orang-orang shalih, ini sunnah.
Kedua, seruan untuk mengumpulkan banyak orang untuk bermegah-megahan. Ini diharamkan.
Ketiga, pengumuman dengan jenis lainnya, seperti ratapan dan sejenisnya, maka ini diharamkan.

Al-Qhadi Abul Walid bin Rusyd berkata,"adapun mengumumkan kematian di dalam masjid maka tidak boleh berdasarkan kesepakatan, karena dilarang mengeraskan suara di dalam masjid.
Sementara mengumumkannya di pintu masjid, maka Malik memakruhkannya, dan menilainya termasuk pengumumkan kematian yang dilarang.

Al-Qasimi mengatakan,"Termasuk bid'ah ialah mengumumkan kematian lewat menara adzan dan menyerukan untuk menshalatkannya.

Jika seseorang bertanya: bukanlah disebutkan bahwa Nabi mengumumkan kematian Najasyi?
Jawaban: benar, hal itu disebutkan dalam Shahihain.
Jika ditanyakan: bukankah ini sebagai dalil atas bolehnya mengumumkan kematian yang biasa dilakukan manusia pada hari ini?
Jawaban: ini bukan sebagai dalil atas kebenaran apa yang dilakukan manusia pada saat sekarang, yaitu mengumumkan kematian seseorang melalui pengeras suara di masjid, atau mengumumkan kematian di koran, majalah dn sejenisnya.

Karena Nabi tidak memerintahkan kepada seorang pundari sahabatnya untuk berseru di jalan-jalan Madinah, "Ketahuilah bahwa Najasyi telah meninggal dunia, marilah kita menshalatkannya."
Tetapi beliau hanyalah mengabarkan kematiannya kepada para sahabat yang menyertai beliau, karena mereka tidak dapat mengetahui hal itu kecuali dari jalan wahyu. Dan wahyu mengabarkan beliau mengenai hal itu, lalu mereka berdiri dan menshalatkannya."

Jika ditanyakan: apakah kita boleh menyuruh seseorang meletakan pengeras suara di mobil dan berkeliling di jalan-jalan kota serta menyerukan : fulan bin fulan telah meninggal dunia, dan akan di shalatkan di tempat demikian pada pukul demikian; agar kita bisa memperbanyak jumlah orang-orang yang menshalatkannya?
Jawaban: cara ini tidak boleh, karena termasuk mengumumkan kematian yang di larang. "karena Nabi melarang menyiarkan kematian."

Jika ditanyakan: lalu bagaimana kita mengabarkan kepada kerabat mayit yang berada di dalam dan di luar kota tentang kematiannya untuk menshalatkannya dan memakamkannya?
Jawaban: anda bisa mengabarkan kepada mereka melalui telepon tentang kematiannya pada saat menshalatinya dan mengantar jenazahnya.

Jika mereka telah menshalatinya dan menguburkannya, masing-masing dari mereka pulang ke rumahnya dan tidak berkumpul di rumah orang yang meninggal.

Ibnu al-Qayyim mengatakan,"di antara petunjuk Nabi ialah berta'ziah kepada keluarga mayit. Bukan merupakan petunjuk beliau berkumpul untuk berta'ziah dan membacakan al-Qur'an untuknya, baik di sisi kuburannya maupun selainnya. Semua ini adalah bid'ah yang dilarang.

Imam Malik mengatakan,"tidak boleh mengumumkan kematian di pintu masjid, dan tidak boleh pula meneriakkannya di jalanan. Tapi tidak apa-apa seseorang berjalan di tengah khalayak dan menyebutkan hal itu secara halus (tidak mengerakannya). Seseorang Muslim tidak boleh dita'ziah oleh kerabatnya yang kafir, berdasarkan firman Allah yang artinya:
"tidak ada kewajiban atasmu melindungi mereka" (Al-Anfal: 72)

Membatasi waktu antara adzan dan iqamah





Salah satu bid'ah yang muncul baru-baru ini ialah membatasi waktu secara terperinci waktu antara adzan dan iqamah dalam beberapa menit, tidak lebih dan tidak kurang. Kemudian mereka menuliskan hal itu pada kertas untuk digantungkan di kiblat masjid.
Pada umumnya mereka menulis demikian:
Shubuh     25 menit
Zhuhur     15 menit
Ashar        15 menit
Maghrib    10 menit
Isya'          15 menit
Ini salah. Yang benar, hal itu dibiarkan, tergantung keadaan jamaah.
Jika jamaah sudah berkumpul, maka imam dianjurkan untuk menyegerakan iqamah. Jika mereka terlambat, maka dianjurkan baginya untuk menanguhkan hingga mereka berkumpul.

Dalil-dalil atas hal itu,antara lain:
Hadist bukhari dan muslim dari jabir bin abdillah, ia menyatakan yang artinya:
Nabi shalat zhuhur pada waktu tengah hari, shalat ashar pada saat matahari jernih, shalat maghrib ketika matahari terbenam, shalat isa' kadangkala (disegerakan) dan kadang kala (ditunda); jika melihat mereka telah berkumpul, beliau menyegerakan dan bila mereka terlambat, beliau menundanya. Sementara shalat subuh, nabi menunaikannya pada waktu hari masih gelap.

Keyakinan tentang bintang





Sebagian orang membaca majalah untuk melihat keberuntungannya hari ini: (bintang anda "zodiak""> ia melihat tanggal lahir dan bintangnya, kemudian ia memperhatikan apa yang ditulis peramal untuknya tentang keberuntungannya hari ini . Semua ini adalah kemusyrikan yang tidak diperbolehkan.
Raulullah bersabda yang artinya:
"barang siapa yang mendatangi peramal atau dukun lalu membenarkannya mengenai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad."

Bermegah-megahan dalam membangun masjid





Di antara kesalahan yang sudah umum ialah manusia bermegah-megahan dalam membangun masjid. Sedangkan dari mereka mengatakan "masjid kampung kami lebih tinggi bangunannya, lebih luas halamannya, lebih indah pemandangannya, dan sejenisnya".

Ketahuilah bahwa bermegah-megahan mengenai ketinggian bangunan masjid, dan berlebihan dalam pembangunannya, bukan merupakan ibadah kepasa Allah, sebagaimana dikira banyak orang. Tetapi yang disunnahkan ialah membangun masjid sesuai kadar kebutuhannya, tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir.
Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad shahih dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda yang artinya;
"aku tidak diperintahkan untuk meninggikan bangunan masjid"
Imam al-khaththabi mengatakan,"Tasyyid ialah meninggikan bangunan'

Abu Dawud dan selainnya meriwayatkan dengan sanad shahih dari Anas bin Malik bahwa nabi bersabda yang artinya:
"kiamat tidak akan terjadi sehingga manusia bermegah-megahan dalam (membangun) masjid.

Berbicara pada saat khutbah berlangsung





Sebagian manusia berbicara berbisik kepada orang di sampingnya pada saat khutbah berlangsung. Ini kesalahan, karena Nabi memerintahkan suapaya diam seraya mendengarkan khutbah jum'ah.
Telah kita sebutkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Arba'ah (empat imam hadits) dari Aus bin Aus bahwa Rasulullah bersabda, yang artinya:
"Barang siapa mandi dengan sempurna pada hari jum'at, kemudian berangkat dengan segera, berjalan kaki dan tidak naik kendaraan, serta dekat dengan imam, lalu ia mendengarkan dan tidak berkata sia-sia, maka ia mendapatkan pada tiap-tiap langkahnya amalan setahun yaitu pahala puasa dan qiyannya.

Dalam Shahihain dari Abu Hurairah, ia mengatakan,"Rasulullah bersabda yang artinya:
"jika kamu berkata kepada temanmu pada hari jum'at,'diamlah!' sedangkan imam berkhutbah, maka kamu telah sia-sia.

Tetapi apa sanksi bagi yang berbicara atau melangkahi leher orang-orang?
Pahala jum'at tidak dicatat untuknya dan tidak pula mendapatkan keutamaannya. Jum'at tersebut berubah menjadi shalat Zhuhur baginya; berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah, serta dihasankan Al-Albani, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash bahwa Rasulullah bersabda yang artinya:
"Barang siapa mandi pada hari jum'at, memakai parfum istrinya; jika ia memilikinya, dan memakai pakaian terbaik, kemudian tidak melangkahi leher orang-orang, dan tidak berkata-kata ketika khutbah berlangsung, maka itu menjadi penghapus dosa yang terdapat di antara keduanya (jum'at ini dan jum'at berikutnya). Dan darang siapa yang melangkahi leher-leher manusia, maka ia hanya mendapat Zhuhur.