Selasa, 21 April 2015

Makalah Tentang Ketentuan dalam penetapan Istihsan



KATA PENGANTAR

            Assalamualaikum wr.wb

Sebagaimana diketahui, sumber ajaran Islam yang pertama adalah Al-Qur’an. Al-Qur’an itu merupakan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, tidak sekaligus tetapi dengan cara berangsur-angsur dumulai di Mekkah dan diseudahi di Madinah. Atas dasar wahyu inilah Nabi menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam masyarakat Islam ketika itu.
            Ternyata tidak semua persoalan yang dijumpai masyarakat Islam ketika itu dapat diselesaikan dengan wahyu. Dalam keadaan seperti ini, Nabi menyelesaikan dengan pemikiran dan pendapat sahabat. Inilah kemudian yang dikenal dengan Sunnah Rasul. Memang Al-Qur’an hanya memuat prinsip-prinsip dasar dan tidak menjelaskan segala sesuatu sedara rinci. Perinsiannya, khusus dalam masalah ibadat, diberikat oleh hadits. Sedangkan dalam bidang muamalat, prinsip-prinsip dasar itu, yang belum dijelaskan oleh Rasullullah SAW diserahkan kepada umat untuk mengaturnya.
            Masalah ibadat karena menyangkut hubungan hamba dengan Khaliknya, maka perinciannya dijelaskan sendiri oleh Nabi. Tugas hamba hanyalah melaksanakan dan mengamalkannya sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an dan penjelasan Nabi, tidak menambah, mengurangi, atau mengubahnya.
            Dan ketika kekuasaan Islam semakin bertambah luas. Dengan terpencar-pencarnya para ulama, ijmak tidak mengkin dilakukan lagi. Akhirnya masing-masing ulama melakukan istinbath hukum sendiri. Maka lahirlah bermacam-macam metode istinbath hukum seperti qias, istihsan, istishlah, ‘urf, istishab, dan syar’ man qablana. Dan metode-metode istinbath hukum itu selanjutnya menjadi obyek kajian ilmu ushul fikih.
            Pada akhirnya dalam makalah ini saya akan memaparkan ketentuan dalam penetapan istihsan. Dengan segala sumber dan refrensi yang sudah saya ambil, namun masih banyak kekurangan dalam penyelesaian makalah ini, jadi saran demi menyempurnakan makalah ini pada nantinya saya butuhkan.

            Wassalamualaikum wr.wb






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
B.     RUMUSAN MASALAH
C.     TUJUAN MASALAH
BAB II PEMBAHASAN
A.    KETENTUAN DALAM
B.     KEHUJJAHAN ISTIHSAN
C.     DASAR PERTIMBANGAN ISTIHSAN
BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN

DAFTAR PUSTAKA














BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Istihsan menurut bahasa berarti “menganggap baik”. Abu Hanifah banyak menetapkan hukum dengan istihsan tetapi tidak pernah menjelaskan bagaimana meksud daripada istihsan itu. ketika menetapkan suatu hukum dengan cara istihsan. Abu Hanifah mengatakan “astahsin”, artinya saya menganggap baik. Penetapan hukum dengan istihsan itu diikuti pula oleh para sahabat dan pengikut Abu Hanifah. Sehingga dalam sejarah Ushul Fikih, golongan Hanafiah dikenal sebagai golongan yang memakai istihsan sebagai salah satu metode istinbath hukum. Oleh pengikut dan murid-murid Abu Hanifah kemudian dirumuskan pengertian istihsan itu. selanjutnya mereka juga menjelaskan pembagian dan macam-macam istihsan beserta contoh-contohnya.
            As-Syafi’i menolak istihsan karena memandangnya sebagai cara istinbath hukum dengan hawa nafsu dan mencari enaknya saja. As-Syafi’i dalam hal ini berkata “Siapa yang melakukan istihsan berarti dia telah membuat-buat syariat”. Penolakan As-Syafi’i itu tentu besar pengaruhnya di kalangan masyarakat Islam apalagi di kalangan masyarakat Islam yang banyak menganut mazhab Syafi’i seperti indonesia.
            Dari sedikit paparan sederhana itulah maka dalam makalah ini saya akan menjelaskan apa dan bagaimana ketentuan dalam penetapan istihsan. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi para pembaca.

B.     RUMUSAN MASALAH
~ Apa Dasar hukum penetapan istihsan ?
~ Apa kehujjahan istihsan ?
~Apa Dasar Pertimbangan Istihsan
C.    TUJUAN MASALAH
~  Mengetahui apa dasar hukum istihsan
~ Mengerti apa itu kehujjahan istihsan
            ~ Mengerti apa dasar pertimbangan istihsan


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Dasar Hukum Penetapan Istihsan
Yang berpegang dengan dalil istihsan ialah Madzab Hanafi, menurut mereka istihsan sebenarnya semacam qiyas, yaitu memenangkan qiyas khafi atas qiyas jali atau mengubah hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar ketentuan umum kepada ketentuan khusus karena ada suatu kepentingan yang membolehkannya. Menurut mereka jika dibolehkan menetapkan hukum berdasarkan qiyas jali atau maslahat mursalah, tentulah melakukan istihsan karena kedua hal itu pada hakekatnya adalah sama, hanya namanya saja yang berlainan. Dsamping Madzab Hanafi, golongan lain yang menggunakan istihsan ialah sebagaian Madzab Maliki dan sebagian Madzab Hambali.
      Yang menentang istihsan dan tidak menjadikannya sebagai dsar hujjah ialah Madzab Syafi’i. Istihsan menurut mereka adalah menetapkan hukum syara’ berdasarkan keinginan hawa nafsu. Imam Syafi’i berkata : “Siapa yang berhujjah dengan istihsan berarti ia telah menetapkan sendiri hukum syara’ berdasarkan keinginan hawa nafsunya, sedang yang berhak menetapkan hukum syara’ hanyalah Allah SWT”. Dalam buku Risalah Ushuliyah, karangan beliau, dinyatakan :”Perumpamaan orang yang melakukan istihsan adalah seperti orang yang melakukan shalat yang menghadap ke suatu arah yang menurut istihsan bahwa arah itu adalah arah ka’bah, tanpa ada dalil yang diciptakan pembuat syara’ untuk menetukan arah ka’bah itu”.
      Jika diperhatikan alasan-alasan yang dikemukakan kedua pendapat itu serta pengertian istihsan menurut mereka masing-masing, akan jelas bahwa istihsan menurut pendapat Madzab Hanafi berbeda dari istihsan menurut pendapat Madzab Syafi’i. Menurut madzab Hanafi : Istihsan itu seperti qiyas, dilakukan karena suatu kepentingan, bukan berdasarkan hawa nafsu, sedang menurut Madzab Syafi’i, istihsan itu timbul karena rasa kurang enak, kemudian pindah kepada rasa yang lebih enak. Sendainya istihsan itu diperbincangkan dengan baik, kemudian ditetapkan pengertian yang disepakati, tentulah perbedaan pendapat itu dapat dikurangi. Karena Asy Syathibi dalam kitabnya Al Miwaafaqaat menyatakan : “orang yang menetapkan hukum berdasarkan istihsan tidak boleh berdasarkan rasa dan keinginannya semata, akan tetapi haruslah berdasarkan hal-hal yang diketahui bahwa hukum itu sesuai dengan tujuan Allah SWT menciptakan syara’ dan sesuai pula dengan kaidah-kaidah syara’ yang umum.


B.     Kehujjahan Istihsan dalam Ushul Fiqih Maliki
Sebagaimana telah dijelaskan, fikih Maliki merupakan fikih yang sangat memperhatikan kaidah-kaidah umum (al-qawa’id al-‘ammat) dan dasar-dasar yang universal (al-ushul al-kulliyat) karena kaidah-kaidah da dasar-dasar itu bersifat qath’i (tegas, pasti). Dan karena dalil-dalil ‘aqli (dalil-dalil yang dihasilkan oleh akal manusia) yang memberi faedah qath’i – tidak qath’i dengan sendirinya, maka cara sampai kepada qath’i adalah melalui induksi.
            Dengan demikian maka kaidah istihsan dalam hubungannya dengan dalil fikih merupakan suatu kaidah yang qath’i yang diambil pengertiannya dari sejumlah dalil nas yang saling dukung mendukung kepada suatu pengertian yang memberi faedah qath’i. Oleh karena itu kaidah istihsan itu merupakan kaidah umum yang ditarik secara induksi pada tingkat umum yang ditarik dari lafazh itu, diterapkan hukumnya dengan memasukannya ke dalam kategori obyek yang umum itu, jika peristiwa itu merupakan masalah khusus.
            Al-Syatibi telah mengungkapkan dalil-dalil syarak yang secara kolektif memberi faedah qath’i yang dijadikan sebagai kaidah istihsan yang benarkan oleh al-Syari’. Contoh-contoh serupa itu, menurut al-Syatibi, banyak terdapat di dalam islam. Seperti berutang (meminjam uang), pada dasarnya adalah riba, karena utang itu adalah menukar uang dengan uang sampai ajal (suatu tempo) yang disepakati bersama. Akan tetapi pinjaman itu dibolehkan karena bermanfaat dan dapat membantu orang yang membutuhkan. Kalau pinjam-meminjam itu tetap dilarang sesuai dengan hukum dasarnya, hal itu menyusahkan umat manusia dan menghalangi asa tolong-menolong dengan cara ini.
            Demikian juga halnya dengan jamak antara shalat maghrib dan isyak karena masyaqqat (kesukaran), seperti ketika dalam perjalanan, jamak shalat musafir, qashar (pemendekan) shalat, berbuka (tidak berpuasa) ketika dalam perjalanan jauh, shalat khauf (shalat dalam keadaan takut), dan kelonggaran-kelonggaran lain yang serupa. Semua itu pada hakikatnya kembali kepada pengutamaan tujuan pencapaian kemaslahatan-kemaslahatan dan menolak kerusakan secara khusus, karena dalil umum menghendaki tercegahnya kerusakan itu. sebab bila tetap diberlakukan dalil umum, maka dapat mengakibatkan hilangnya kemaslahatan yang dikehendaki oleh dalil itu. maka dengan demikian memelihara tujuan itu seoptimal mungkin merupakan suatu kewajiban.
            Termasuk dalam kategori itu juga masalah melihat aurat untuk kepentingan pengobatan, masalah qirad (memberi modal kepada orang lain untuk di perdagangkan dengan perjanjian bagi hasil), musaqat (sistem bagi hasil berkebun), dan salm (jual beli pesanan).
            Semua itu menurut al-Syatibi memnjadi semacam dalil yang menunjukan keabsahan berpendapat dengan kaidah ini, dan dasar itulah yang dijadikan pegangan oleh Malik dan sahabat-sahabatnya.[i] 1 ()
            Dalil itu, menurut al-Syatibi, diambil dari nas-nas Al-Qur’an dan sunnah yang secara kolektif memberi kesimpulan bahwa al-Syari membenarkan pemakaian kaidah istihsan dan cabang hukum-hukum yang didasarkan pada kaidah itu. pada dalil-dalil yang terdahulu didapati bahwa dalam pinjam-meminjam, qirad, dan musaqat ada takhshish (pengkhususan) terhadap dalil umum yang menghalangi tercapainya maslahat juz’i, yaitu menghilangkan kesukaran dan kesulitan. Tegasnya pada hal-hal di atas, dalil umum ditakhshishkan untuk mencapai maslahat juz’i, yaitu menghilangkan kesukaran dan kesulitan yang merupakan maslahat juz’i maka perbuatan-perbuatan itu dibolehkan dengan mentakhshishkan dalil umum.
            Dengan demikian, maslahat itu merupakan kaidah istihsan yang dihasilkan secara induktif yang dari segi kekuatan istidlal (pembuktian) dengannya dapat mengganti kedudukan dalil umum yang diambil dari suatu lafazh. Dalil umum yang dihasilkan secara induktif itu diterapkan kepada setiap masalah cabang yang tidak di jelaskan hukumnya oleh nas, karena dalil umum itu dapat merealisasi kemaslahatan umum.



C.    Kehujjahan Istihsan dalam Ushul Fiqih Hanafi
Menurut golongan Hanafiah, istihsan itu bisa menjadi dalil syarak. Istihsan dapat menetapkan hukum yang berpeda dengan hukum yang ditetapkan oleh kias atau umum nas. Tegasnya menurut mereka, istihsan dapat dijadikan dalil (hujjat).[ii] Al-Taftani mengatakan bahwa istihsan adalah salah satu dari dalil-dalil yang disepakati oleh para ulama, karena istihsan didasarkan kepada nas, atau kepada ijma, atau kepada darurat, atau kepada kias khafi.[iii]


[i] Al-Syatibi, al-Muwafaqat, op.cit, juz IV, hlm. 206
[ii] Husain Hamid Hassan, op.cit., hlm. 594.
[iii] Al-Taftazani, op.cit., hlm 82.







Untuk mendukung kehujjahan istihsan, golongan Hanafiah mengemukakan alasan atau dalil-dalil dari Al-Qur’an, sunnah dan ijmak.
Dalil dari al-Qur’an yang mereka kemukakan adalah :
1.      Surat al-Zumar (39) : 18 yang artinya :
”Mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang paling baik di antaranya”
2.      Surat al-Zumar (39) : 55 yang artinya :
”Dan ikutilah apa yang paling baik yang telah diturunkan kepadamu oleh Tuhanmu”
Ayat pertama, menurut mereka, memuji orang-orang  yeng mengikuti pendapat yang paling baik. Sedangkan ayat kedua memerintahkan untuk mengikuti yang paling baik dari apa yang diturunkan Allah.
Sedangkan sunnah yang mereka jadikan dalil adalah hadist Ahmad ibn hambal, musnad al-Iman Ahmad ibn hambal, jilid I, Dar Shadir, hlm. 379. Yang berbunyi :
“Apa yang di pandang baik oleh kaum muslimin, maka hal itu juga baik di sisi Allah”
Adapun ijmak yang mereka jadikan alasan adalah ijmak ulama terhadap masalah pemakaian kamar mandi umum tanpa disebutkan lamanya masa pemakaian dan banyaknya air yang digunakan.

D.        DASAR PERTIMBANGAN ISTIHSAN
            Sebagaimana telah dijelaskan, istihsan berarti berpalingnya seorang mujtahid dari suatu hukum pada suatu masalah dari yang sebandingnya kepada hukum yang lain karena ada dasar pertimbangan yang lebih penting yang menghendaki berpaling.
            Adapun dasar pertimbangan ulama dalam menetapkan hukum dengan istihsan adalah terwujudnya tujuan hukum yang hendak dicapai untuk kepentingan umat, atau dengan perkataan lain yang menjadi dasar pertimbangan istihsan adalah terealisasi dan terpeliharanya kemasalahatan dan kepentingan umat sebagai tujuan syariat yang dalam istilah Ushul Fikih disebut naqashid al-syari’at atau maqashid al-Syari.
            Maqashid adalah bentuk jamak dari qashid, artinya tujuan, kehendak, atau rahasia. Untuk menjelaskan tentang tujuan dan rahasia syariat, para ulama Ushul Fikih sering menggunakan bentuk jamaknya, yaitu maqashid al-syari’at. Untuk menjelaskan tentang tujuan dan rahasia syariat itu, kata maqashid kadang-kadan digabungkan dengan al-Syari’at (syariat) dan kadang-kadang di gabungkan dengan al-Syari (Pembuat syariat, Tuhan) dengan maksud dan pengertian yang sama.



BAB II
PENUTUP

KESIMPULAN

            Istihsan adalah sumber hukum yang banyak dipakai dalam terminologi dan istinbath hukum oleh dua Imam Madzhab, yaitu Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Bahkan Imam Malik menilai, pemakaian istihsan merambah 90% dari seluruh ilmu (fiqh), sementara itu murid-murid Abu Hanifah, seperti diceritakan Imam Muhammad bin Hasan, tidak sejalan dengan gurunya. Istihsan dipandang tidak jelas kriteriannya. Apabila Abu Hanifah berkata: “pakailah istihsan”, maka tak seorangpun muridnya yang menuruti perintahnya.
            Sedangkan menurut Imam Abu al-Hasan al-Karkhi istihsan ialah penetapan hukum dari seorang mujtahid terhadap suatu masalah yang menyimpang dari ketetapan hukum yang diterapkan pada masalah-masalah yang serupa, karena ada alasan yang lebih kuat yang menghendaki dilakukannya penyimpangan itu.























DAFTAR PUSTAKA

           
Prof. Dr. Syarifuddin Amir, Garis-garis Besar Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana,2012), Cet,1.
Dr. Usman Iskandar, Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1994), Cet,1.
Drs. H. Muchtar Kamal, Ushul Fiqh (Jakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995).
KH. Drs. Abdurrahman Hafidz, MA, Ushul Fiqih (Bogor: Al Azhar Perss, 2012), Cet,2.
Prof. Muhammad Abu Zahra, Ushul Fiqih (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994) Cet.1



























Cover makalah Istihsan



KETENTUAN DALAM PENETAPAN ISTIHSAN
Dosen pengampu Dr. Ali Sodiqin, M.Ag.

sdfgn










Disusun oleh :
AHMAD ARIFUDDIN
14360055


JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA

Senin, 20 April 2015

Pengalaman pendidikan dan pekerjaan HOS Tjokroaminoto



Pengalaman pendidikan dan pekerjaannya

                Sebagai seorang yang berkultur santri dan priayi, Tjokroaminoto mendapat pendidikan keislaman dan pendidikan model barat. Suasana keislaman mewarnainya semenjak kecil dalam lingkungan keluarga. Sedangkan fasilitas pendidikan Belanda diperolehnya karena ia adalah anak keturunan wedana dan bupati. Namun, sebagaimana biasa dialami anak cerdas, Tjokroaminoto dikenal sebagai anak yang nakal, sehingga ia sering berpindah sekolah karena dikeluarkan dari sekolah satu ke sekolah yang lain. Berkat kecemerlangan daya pikirnyalah, akhirnya ia dapat lulus dengan baik dan bahkan kemudia dapat diterima di OSVIA (Opleiding School Voor Inlandsce Ambtenaren), sebuah sekolah untuk calon pegawai bumi putera di Magelang.
                Dalam tahun 1902, Tjokroaminoto lulus dari sekolah O.S.V.I.A. dengan ijazah sekolah ini, ia dapat bekerja sebagai pegawai pamong-praja yaitu sebagai jurutulis di kepatihan Ngawi. Semangat kerakyatannya, membuat ia tidak betah menjadi birokrat. Hanya dalam tiga tahun (1902-1905) ia menjadi jurutulis. Lantas ditinggalkanya pekerjaan itu dan pergi ke Surabaya.
                Tjokroaminoto kemudian bekerja dalam suatu perusahaan yang bernama Firma Cooy dan Co di Surabaya. Selain bekerja di pertusahaan itu, Tjokroaminoto juga ikut kursus permesinan pada malam hari di Burgelijke Avendschool Afdeeking Wertuigkundige. Setelah menamatkan kursus malam itu, Tjokroaminoto pindah kerja menjadi jurumesin (leerning mechinist) dan kemudian menjadi ahli kimia (chamicher) di pabrik gula Rogojampi Surabaya.
                Diantara banyak pekerjaan yang menjadi kegemarannya, beliau adalah pekerjaan karang-mengarang (jurnalistik). Tjokroaminoto memasukkan tulisan-tulisan dalam berbagai surat kabar Indonesia serta menjadi pembantu sebuah surat kabar di Surabaya (1907-1910). Melalui surat kabar, beliau mengemukakan pendapat-pendapatnya mengenai kedaan bangsanya yang sengsara akibat penjajahan dan eksploitasi kaum pemodal asing. Dari sinilah ia lebih dikenal sebagai calon pemimpin yang menyuarakan kepentingan rakyat banyak.
                Setelah terbentuknya Sarekat Islam cabang Surabaya, ia sekali lagi berhenti dari pekerjaannya di pabrik gula tersebut. Ia kemudian menjadi pemimpin pergerakan ynag sukses. Ia mendharma-baktikan seluruh waktunya untuk Sarekat Islam, sehingga tidak bekerja di tempat lain, seluruh hidupnya hanya diperuntukan bagi pergerakan. Nafkah yang diperoleh Tjokroaminoto hanyalah melalui sepak terjangnya sebagai ketua Sarekat Islam dan mengusahakan sebuah koperasi yang di beri nama “Setia Oesaha”. Dialah orang yang pertama kali berkarir sebagai ahli politik yang profesional, dalam arti ia secara serius mengurusi politik dan menjadikan politik sebagai profesi bagi dirinya.
               

H.O.S TJOKROAMINOTO



HOS TJOKROAMINOTO merupakan anak kedua dari duabelas bersaudara. Beliau lahir pada 16 agustus 1882 di desa bakur, ponorogo. Sebagai seorang anak priayi, Tjokroaminoto di jodohkan oleh orangtuanya dengan anak priayi pula yaitu Soeharsikin, puteri seorang patih wakil bupati Ponorogo yang bernama Raden Mas Mangoensoemo. Patih ini dikenal sangat pemberani dan disegani walaupun bertugas di daerah Ponorogo yang dikenal gawat dengan ulah warok dan perampok-perampok yang hampir tiap hari membuat ricuh di masyarakat. Namun mertua Tjokroaminoto ini masih tetap suka menolong sesama, baik mendidik dan memerdekakan para pencuri yang di tawannya maupun mengobati orang yang digigit ular. Di lingkungan keluarga seperti inilah, istri Tjokroaminoto dididik dan digembleng, sehingga kelak menjadi pendamping yang setya bagi Tjokroaminoto di tengah-tengah medan perjuangan menyadarkan bangsa Indonesia dari penjajahan.
                Raden Ajeng Soeharsikin (yang kemudian di kenal menjadi Raden Aju Tjokroaminoto) di kenal sebagai seorang anak yang sangat halus budi-pekertinya, baik perangainya, besar sifat pengampunannya dan cekatan. Walaupun tidak tinggi pendidikan sekolahnnya, ia sangat gemar terhadap pengajaran dan pengajian agama. Menurut asal-usulnya, ia keturunan Panembahan Senopati dan Ki Ageng Mangir di Madiun.
                Keteguhan dan kecintaan R.A. Soeharsikin kepada suaminya dibuktikan sejak awal masa pernikahannya yang dipaksa memilih antara berpisah dengan orangtuanya atau dengan Tjokroaminoto, bagai memilih buah simalakama. Hal ini terjadi ketika Tjokroaminoto berselisih dengan meruanya. Perselisihan ini bermula dari perbedaan pandangan antara keduanya. Tjokroaminoto tidak berhasrat menjadi birokrat, sedangkan mertuanya menginginkan Tjokroaminoto menjadi birokrat, sebab mertuanya masih bersikap kolot dan cenderung elitis. Perbedaan pandangan ini wajar mengingat perbedaan latar belakang pendidikan dan kedudukan mereka dalam masyarakat.
                Perbedaan-perbedaan di antara mertua dan menantu ini tidak mudah untuk dipertemukan, bahkan perbedaan ini makin hari makin bertambah tajam. Jurang pemisah di antara keduanya pun makin melebar dan semakin sulit untuk dijembatani. Sadar akan kenyataan yang dihadapinya ini, Tjokroaminoto pun mengambil tindakan nekat. Dia meninggalkan rumah kediaman mertuanya yang juga menjadi kediamannya selama ini walaupun ketika itu istrinya sedang mengandung anaknya yang pertama.
                Tindakan nekat Tjokroaminoto ini menimbulkan kemarahan besar mertuanya, bahkan kebencian. Mangunsoemo memaksa anaknya, Soeharsikin untuk bercerai kepada Tjokroaminoto, sebab kepergianya membuat malu dan mencoreng martabat dan kehormatan keluarga. Dihadapkan pada situasi sulit ini, Soeharsikin secara tegas tetap memilih suaminya, Tjokroaminoto. Secara diplomatis Soeharsikin menjawab:
“Ayahanda !!! Dahulu ananda dikawinkan oleh ayah-bunda dengan Mas Tjokro, padahal ananda pada waktu itu tidak mengenalnya. Ananda ta’ati !!! Kini ananda pun tetap ta’at.
Kalau ayah-bunda menceraikan ananda dari Mas Tjokro baiklah, tetapi...... seumur hidup, ananda tidak mau kawin lagi. Oleh karena dunia dan akhirat, suami ananda hanyalah Mas Tjokro semata”.
Jawaban Soeharsikin membuat kedua orangtuanya tertegun dan tidak dapat berbuat apa-apa lagi. Ketika Soeharsikin telah melahirkan anak sulungnya, ia bersama anaknya meninggalkan rumah untuk menyusul Tjokroaminoto. Namun tidak jadi, karena dia berhasil ditemukan oleh pesuruh ayahnya yang menyusulnya. Terpaksa ia kembali lagi kerumahnya.
               

Jumat, 17 April 2015

Beberapa citra atas Yogyakarta



                Hampir setiap kota di indonesia memiliki citra masing-masing, dan hal ini sesuai dengan realitas yang dimilikinya. Bandung sebagai kota kembang, cirebon kota udang[1], jakarta kota bisnis, pekalongan kota batik, surabaya sebagai kota industri, yogyakarta sebagai kota pendidikan, kota wisata, kota budaya dan lan-lain yang turut menentukan siapa dan memiliki tujuan apakah mereka datang kesuatu kota tersebut. Citra kota merupakan suatu yang terbangun dalam mental masyarakat, dan citra kota tidak selalu merujuk pada sesuatu yang selalu baik. Adakalanya citra berkaitan dengan sesuatu yang kotor, seperti yang dilaporkan kompas[2], bahwa Batam bercitra kota yang kotor. Sandra Taal dalam disertasinya menyebutkan bahwa Palembang dikenal sebagai kota yang tidak aman[3].
                Citra suatu kota dapat berubah, bergeser atau bertambah, seperti yang dimiliki Yogyakarta. Kota Yogyakarta memiliki multicitra, hal itu terkait dengan realitas yang ada di Yogyakarta. Beberapa citra tersebut antara lain sebagai kota budaya, kota wisata, kota gudeg, kota pendidikan. Realitas masa lalu juga telah mencitrakan Kota Yogyakarta. Beberapa citra tersebut antara lain sebagai kota perjuangan/kota revolusi, dan bahkan yang muncul belakangan adalah Yogyakarta sebagai kota Buku[4] dan kota Mural[5]. Mengikuti pemikiran sandra Taal bahwa citra suatu daerah tidak jarang berasal dari masalalunya, maka citra yang pada Yogyakarta pun tentunya juga demikian.
                Sebuah citra dibentuk untuk berbagai tujuan dan kepentingan yang diarahkan demi dikenalnya “diri” dalam sudut pandang yang positif. Perencanaan pembangunan daerah yang memakai teknik-teknik pemasaran mendorong berbagai pihak/pengambil kebijakan untuk menjalankan prosedur-prosedurnya. Yogyakarta membangun citra-citra positifnya dengan slogan-slogan pariwisata seperti “Jogja never ending asia”, “Yogyakarta kota Budaya”, “Yogyakarta Kota Pendidikan”[6], Kota Gudeg, Kota Mural, dan mungkin ada beberapa julukan lainnya. Citra kadang-kadang disamakan dengan predikat karena keduanya memiliki keterkaitan.
                Pemberian predikat untuk sebuah kota memiliki alasan tertentu, yang biasanya merupakan representasi atas kota tersebut. Selain menjadi representasi atas realitas yang ada, predikat sebuah kota bisa juga sengaja dibangun untuk mencitrakan dirinya, baik realitas sosial maupun realitas fisik.
A.      Kota Perjuangan atau Revolusi
Djogdjakarta mendjadi termasjhur oleh karena djiwa- kemerdekaannja. Hidupkanlah terus djiwa-kemerdekaan itu ![7]
Kata-kata kenangan dari Presiden Soekarno untuk (rakyat dan kota) Yogyakarta ketika akan meninggalkan kota ini untuk kembali ke Jakarta. Kata-kata itu seakan menjadi sebuah pengakuan betapa kuat jiwa kemerdekaan yang ada di kota ini. Tentunya bukan tanpa alasan mengapa kata-kata itu disampaikan. Jika kemudian ada julukan Yogyakarta sebagai kota Revolusi dan Kota Perjuangan hal itu dapat terkait dengan apa yang di ucapkan oleh Presiden Soekarno itu. jiwa kemerdekaan yang kuat dimiliki rakyat di kota ini. Ada antusiasme yang luar biasa untuk melawan penguasa kolonial dan menghancurkan segala sesuatu yang berbau kolonial[8]. Semangat anti kolonial ini lekat dengan periode yang mendukung berkembangnya citra Yogyakarta sebagai kota perjuangan dan kota revolusi, yakni ketika Yogyakarta menjadi Ibukota Negara Republik Indonesia.
Keadaan di Jakarta setelah Proklamasi makin tegang. Kolonialisme Belanda yang ingin menguasai Indonesia lagi, melancarkan tindakan militer sehingga keadaan di kota proklamasi itu menjadi genting. Oleh karena itu, M.Hatta yang menjadi wakil presiden merangkap perdana menteri, pada 3 januari 1946 memutuskan untuk memindahkan pusat pemerintahan republik ke Yogyakarta. Sejak tanggal 4 januari 1946, Yogyakarta menjadi pusat perjuangan politik dan militer pemerintah Indonesia[9]. Perpindahan pusat pemerintahan itu menarik unsur-unsur nasionalis untuk masuk dan berpusat di Yogyakarta. Selain para birokrat, Yogyakarta juga menjadi daerah tujuan para intelektual, tentara, laskar, pedagang dan para pengungsi lainnya. Masa itu kota Yogyakarta menjadi penuh sesak.
Sebuah kenangan tentang penuhnya Yogyakarta karena datangnya pengungsi disampaikan oleh seorang informasi bahwa pada masa itu rumahnya yang berada di Danukusuman (sekarang jalan Dr. Sutomo) pernah di pakai untuk tempat tinggal hampir 30 orang. Hal serupa juga banyak terjadi di keluarga lain. Mereka yang datang itu adalah para keluarganya yang berasal dari daerah jawa Barat. Selain keluarga juga ada beberapa laskar rakyat. Dengan jumlah sekian puluh orang dalam sebuah rumah, maka mereka harus “berbagi”. Kamar mandi harus dipakai secara bergiliran, juga tempat tidur, hanya berupa tikar. Kehidupan yang kurang lebih sama juga dialami oleh para pekerja Harian antara, yang menempati rumah di jalan Tugu Kulon No.58. ditempat itu tinggal para pegawai baik yang sudah berkeluarga ataupun yang masih lajang. Untuk menampung orang dalam jumlah banyak, rumah tersebut kurang memadai, karena air ledeng yang tidak setiap saat mengalir, kamar mandi hanya ada satu.
Jumlah pngungsi yang masuk ke Yogyakarta semakin bertambah, menyusul agresi militer Belanda I pada pertengahan tahun 1947 dan dilanjutkan dengan adanya penandatanganan perjanjian Renville pada awal tahun 1948. Sebagai ibu kota negara, berbagai fasilitas dan kegiatan yang ada di wilayah RI diusahakan untuk dipusatkan di Yogyakarta[10]. Secara teknis sebenarnya Yogyakarta belum siap dijadikan ibukota negara, karena kurangnya fasilitas. Walaupun demikian berbagai kantor pemerintah mulai menjalankan kegiatannya dan sebagian dari mereka ada yang berhasil membawa serta berbagai fasilitas dari tempat yang lama.[11]



[1] Puguh, 2005
[2] Kurniawati, 2006; 3
[3] Ibid
[4] Sunardi, St, 2005
[5] Anusapati, 2005
[6] Soetarto, 2009 : 233-234)
[7] Soekarno, 28 Desember 1949
[8] Selo Soemardjan, 1981 : 292
[9] Tempo : 34
[10] Purwanto,dkk,,1999:3
[11] ibid

Senin, 13 April 2015

Apa itu TOEFL?

a. TOEFL (Test of English as a Foreign Language) merupakan tes bahasa inggris sebagai bahasa asing untuk mengetahui kemampuan bahasa inggris seseorang yang mencakup: listening Comprehension (pemahaman dalam mendengarkan), Structure and written expression (struktur dan ungkapan secara tertulis berkaitan dengan english grammar atau tata bahasa inggris), reading comprehension (pemahaman bacaan), dan writing (menulis).