Senin, 13 April 2015

IDIOMS

IDIOMS are a group of words (Idioms adalah kelompok kata) used together (yang digunakan bersama-sama) with a fixed order and meaning (dengan arti dan susunan yang tetap). The meaning of idioms can not be guessed (arti idiom tak dapat diterka/ditebak dari) from the separate word (dari kata-kata itu secara terpisah) and can not be changed (tak dapat diubah), for example:
the word "CLOSE DOWN" artinya GULUNG TIKAR/BANGKRUT, bukan CLOSE=menutup dan DOWN=kebawah.

Selasa, 07 April 2015

Filsafat secara singkat

Pengertian Filsafat
Filsafat secara etimologis berasal dari bahasa yunani Phisolophia, Philos artinya suka, cinta atau kecenderungan pada sesuatu, sedangkan Sophia artinya kebijaksanaan. Dengan demikian secara sederhana filsafat dapat diartikan cinta atau kecenderungan pada kebijaksanaan.
Perkembangan pemikiran filsafat barat
Kelahiran pemikiran filsafat barat diawali pada abad ke-6 sebelum masehi yang di tandai oleh runtuhnya mite-mite dan dongeng-dongeng yang selama ini menjadi pembenaran terhadap setiap gejala alam.
Ciri yang menonjol dari filsafat yunani kuno di awal kelahirannya adalah ditujukannya perhatian terutama pada pengamatan gejala kosmik dan fisik sebagai ikhtiar guna menemukan sesuatu asal mula (arche) yang merupakan unsur awal terjadinya segala gejala.
Thales (640 sampai 550 Sebelum Masehi) menyimpulkan bahwa air merupakan arche (asal mula) dari segala sesuatu, pendapatnya ini didukung kenyataan bahwa air meresapi seluruh benda-benda di jagad raya ini.
Anaximander (611 sampai 545 sebelum masehi) meyakini asal mula dari segala sesuatu adalah apeiron yaitu sesuatu yang tidak terbatas.
Anaximenes (588 sampai 524 sebelum masehi) mengatakan bahwa asal mula segala sesuatu itu adalah udara, keyakinannya ini didukung oleh kenyataan bahwa udara merupakan unsur vital kehidupan.
Pemikir yunani lain yang penting dalam rangka perkembangan ilmu pengetahuan adalah demokritos (460 sampai 370 sebelum masehi). Ia menegaskan bahwa realitas terdiri dari banyak unsur yang di sebutnya dengan atom (atomos, dari a=tidak, dan tomos=terbagi). Atom-atom itu sama sekali tidak mempunyai kualitas dan jumlahnya tidak terhingga. Pandangan demokritos ini merupakan cikal bakal perkembangan ilmu fisika, kimia dan biologi.
Filsafat yunani yang telah berhasil mematahkan berbagai mitos tentang kejadian dan asal usul alam semesta, dan itu berarti dimulainya tahap rasionalisasi (logika) pemikiran manusia tentang alam semesta. Filosof yang mengembangkan filsafat pada jaman yunani yang begitu ramai dipersoalkan sepanjang sejarah adalah Socrates.
Socrates (470 sampai 399 sebelum masehi). Ia tidak memberikan suatu ajaran yang sistematis, ia langsung menerapkan metode filsafat langsung dalam kehidupan sehari-hari. Metode filsafat yang diuraikanya disebut “Dialektika” (dari bahasa yunani : Dialegesthai) yang berarti bercakap-cakap, disebut demikian karena dialog atau wawancara mempunyai peranan hakiki dalam filsafat Socrates.
Plato (428 sampai 348 sebelum masehi) adalah murid dari Socrates yang meneruskan tradisi  dialog dalam berfilsafat. Plato mengatakan bahwa mencari kebenaran itu sebaiknya di lakukan bersama-sama dalam suatu dialog.
Pemikiran filsafat yunani mencapai puncaknya pada murid plato yang bernama Aristoteles (384 sampai 322 sebelum masehi). Ia mengatakan bahwa tugas utama ilmu pengetahuan ialah mencari penyebab-penyebab objek yang diselidiki.

Pemikiran renaissans yang dapat dikemukakan dalam tulisan ini antara lain: Nicolaus Copernicus (1473 sampai 1543 Masehi) dan Francis Bacon 

Senin, 06 April 2015

Kisah Nabi Muhammad dengan Kharqaa'


                Kharqaa’, perempuan berkulit hitam itu entah dari mana asalnya. Orang hanya tau bahwa ia seorang perempuan tua yang sehari-hari menyapu masjid dan membuang sampah. Seperti halnya tukang sapu, tak banyak yang memperhatikannya. Sampai suatu hari ketika Nabi Muhammad SAW tiba-tiba bertanya kepada para sahabatnya, “Aku kok sudah lama tidak melihat Kharqaa’, kemana gerangan perempuan itu?”

                Seperti kaget beberapa sahabat menjawab: “Lho, Kharqaa’ sudah sebulan yang lalu meninggal, ya Rasulullah.” Boleh jad para sahabat menganggap kematian Kharqaa tidak begitu penting hingga perlu memberitahukannya kepada Rasulullah SAW. Tetapi, Rasulullah SAW dengan nada menyesal, bersabda: “Mengapa kalian tidak memberitahukannya kepadaku? Tunjukan aku diamana dia dikubur?”. Orang-orangpun menunjukan kuburnya dan sang pemimpin agung pun sembahyang di atasnya, mendoakan perempuan tukang sapu itu. (bersasrkan beberapa hadis shahih)

Kisah Nabi Muhammad SAW dengan Zair ibn Haram


                Zahir sedang berada di pasar Madinah ketika tiba-tiba seorang memeluknya kuat-kuat dari belakang. Tentu saja Zahir terkejut dan berusaha melepaskan diri, katanya : “lepaskan aku ! siapa ini?”
                Orang yang memeluknya tidak melepaskanya justru berteriak :”siapa yang mau membeli budak saya ini?”. Begitu mendengar suaranya, Zair pun sadar siapa orang yang mengejutkannya itu. ia pun malah merapatkan punggungnya ke dada orang yang memeluknya, sebelum kemudian mencium tangannya. Lalu katanya riang: “lihatlah, ya Rasulullah, ternyata saya tidak laku dijual.”
“tidak, Zair, disisi Allah hargamu sangat tinggi.” Sahut lelaki yang memeluk dan menawarkan dirinya seolah budak itu yang ternyata tidak lain adalah Rasulullah, Muhammad SAW.
                Zair ibn Haram dari suku Asyja’, adalah satu di antara sekian banyak orang dusun yang sering datang ke Madinah, sowan menghadap kanjeng Nabi Muhammad SAW. Tentang Zair ni, Rasulullah pernah bersabda di hadapan sahabat-sahabatnya. “Zahir adalah orang dusun kita dan kita adalah orang-orang kota dia.”. (Kitab hadist dan kitab biografi para sahabat, Asad Al-ghaabah-nya Ibn al-Atsier)
                Nabi Muhammad SAW anda anggap epmimpin apa saja, pemimpin formalkah, pemimpin nonformalkah, pemimpin agama, pemimpin masyarakat, atau pemimpin negara, anda akan sulit membayangkannya bercanda di pasar dengan salah seorang rakyatnya seperti kisah di atas. Tapi itulah pemimpin agung, Uswah Hasanah kita Nabi Muhammad SAW. Dari kisah tersebut, anda tentu bisa merasakan betapa bahagianya Zahir ibn Haram, seorang dusun, rakyat jelata, mendapat perlakuan yang begitu istimewa dari pemimpinnya. Lalu apakah kemudian anda bisa mengukur kecintaan si rakyat itu kepada pemimpinya? Bagaimana seandainya anda seorang santri dan mendapat perlakuan demikian akrab dari kiai anda? Atau anda seorang anggota partai dan mendapat perlakuan dari ketua partai anda? Atau seandainya anda rakyat biasa dan diperlakukan demikian oleh bupati, gubernur atau bahkan presiden anda? Anda mungkin akan merasakan kebahagiaan yang tiada taranya, mungkin kebahagiaan bercampur bangga, dan pasti anda akan semakin mencintai pemimpin anda itu.
                Sekarang pengandaiannya di balik, seandainya anda kiai, ketua partai, atau bupati, gubernur bahkan presiden? Apakah anda sampai hati bercanda dengan santri atau bawahan anda seperti yang dilakukan oleh panutan agung anda, Rasulullah SAW itu?
                Boleh jadi kesuitan utama yang dialami umumnya pemimpin, ialah mempertahankan kemaunisiaannya dan pandangannya terhadap manusia yang lain. Biasanya , karena selalu di hormati sebagai pemimpin, orang pun menganggap ataukah dirinya tidak lagi sebagai manusia biasa, atau orang lain sebagai tidak begitu manusia.


Minggu, 05 April 2015

Sejarah nama Daerah Istimewa Yogyakarta

DIY, dari De Facto ke De Jure

                Secara De Jure,  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru ada setelah keluar UU No. 3 Tahun 1950 (UU tentang Pembentukan DIY). Namun secara, de facto nama atau sebutan DIY sudah muncul sejak 1945. Menurut Sujamto (1984), nama atau sebutan DIY juga telah dipakai secara riil efektif sejak dikeluarkannya Maklumat No. 18 Tahun 1946 yang ditandatangani oleh Sri Sultan HB IX dan Sri Paku Alaman VIII.
                Menurut Soedarisman Poerwokoesoemo (1984), secara de facto DIY lahir pada 18 mei 1946, yaitu ketika dikeluarkannya Maklumat No. 18 tahun 1946. Proses menuju kelahirannya sudah dimulai sejak dikeluarkannya Amanat 5 September 1945 yang disebut oleh Sujamto (1988) sebagai embrio DIY. Amanat itu kemudian ditegaskan ulang melalui penerbitan amanat 30 oktober 1945.
                Dengan demikian, menurut Soedarisman Poerwokoesoemo (1984), kemunculan UU No. 3 tahun 1950 yang dikeuarkan pada 3 maret 1950 hanyalah merupakan legalisasi, pengakuan, atau pengukuhan terhadap adanya DIY. Artinya, sebelum itu (secara de facto) DIY telah eksis. UU No. 3 Tahun 1950 itu memberi sebuah dasar hukum yang jelas.
                Proses perkembangan nama atau sebutan DIY dari 1945 sampai 1950 benar-benar menunjukan penggenapan pasal 18 UUD 1945 (Sebelum diamandemen). Pasal itu mengatakan bahwa sebuah daerah dinyatakan sebagai istimewa jika memiliki “susunan asli” yang telah ada sebelum daerah itu menjadi bagian dari Republik Indonesia. Dalam dua buah amanat 5 september 1945 disebut tentang Negeri Yogyakarta Hadiningrat dan Negeri Pakualaman. Dua sebutan ini jelas sekali menunjukan bagaimana yogya merupakan sebuah daerah swapraja yang masih eksis sampai pada hari kemerdekaan Republik Indonesia. Yogya memiliki pemerintahan asli tersendiri sejak sebelum bergabung dengan Republik Indonesia.
                Dengan amanat 5 september 1945 itu, dijelaskan bahwa terdapat dua daerah istimewa di dalam Republik Indonesia, yaitu Negeri Yogyakarta Hadiningrat dan Negeri Pakualaman. Hal itu menunjukan dengan jelas bahwa baik kasultanan maupun pakualaman sama-sama merupakan sebuah kerajaan (projo kejawen) yang bersifat otonom. Meskipun pada jaman pendudukan jepan Sri Paku Alam VIII sudah menyatakan secara lisan berunifikasi dengan kasultanan, pada dasarnya Pakualaman merupakan sebuah kadipaten yang mandiri.
                Pada 30 Oktober 1945, Sri Sultan HB IX bersama-sama dengan Sri Paku Alam VIII mengeluarkan sebuah amanat lagi yang menegaskan bahwa yogya merupakan Daerah Istimewa Negara Republik Indonesia. Menurut Sujamto (1988), amanat itu belum memakai sebutan DIY sebab pada masa itu “Yogyakarta” masih sangat identik dengan kasultanan saja. Kalau langsung dipakai nama DIY, orang akan berfikiran bahwa itu tidak termasuk kadipaten pakualaman. Kecuali itu, pemakaian nama Daerah Istimewa Yogyakarta Negara Republik Indonesia lebih menekankan aspek pengintegrasian dan komitmen Yogya pada Republik Indonesia.
                Dalam perkembangan berikutnya, ternyata muncul sebuah tentang Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta. Sebutan ini muncul dalam penjelasan UU No. 1 tahun 1945. Undang-undang yang ditetapkan pada 23 November 1945 itu melihat bahwa keempat projo kejawen (kasultanan Yogya, Pakualaman Yogya, Kasunanan Surakarta, dan Mangkuegara Surakarta) merupakan sebuah daerah istimewa. Namun demikian, usaha menjadikan surakarta sebagai daerah istimewa mengalami kegagalan.
                Selanjutnya, dalam maklumat-maklumat yang dikluarkan di yogya yang ditanda tangani oleh Sri Sultan HB IX dan Sri PA VIII disebutkan nama atau sebutan daerah istimewa negara republik indonesia. Maklumat-maklumat itu adalah maklumat No. 14 yang disahkan tanggal 11 april 1946 dan maklumat No. 15 yang disahkan pada tanggal 11 april 1946. Dalam maklumat No. 14 terdapat penetapan tentang majelis desa dan penghapusan rapat desa, rukun desa, dan rukun tetangga. Maklumat No. 14 dan No. 15 itu menyebutkan bahwa yogya merupakan satu (sebuah) Daerah Istimwa yang meliputi Kasultanan Yogya dan kadipaten Pakualaman dengan kepala daerah HB IX dan PA VIII.
                Nama atau sebutan daerah istimewa negara republik indonesia masih dinyatakan sampai pada terbitnya maklumat No. 17 tahun 1946. Melalui maklumat ini juga diketahui bahwa daerah istimewa negara republik indonesia itu mencakup daerah kasultanan dan daerah pakualaman. Sama seperti maklumat No. 14 dan No. 15 di atas, maklumat ini juga menyatakan bahwa Sri Sultan HB IX dan Sri PA VIII adalah kepala daerahnya.
                Nama dan sebutan DIY pertama kali muncul pada 1946, yaitu ketika dikeluarkannya Maklumat No. 18 tahun 1946. Karena itu, Soedarisman Poerkoesoemo (1984) mengatakan bahwa tanggal 18 mei 1946 merupakan hari kelahiran DIY karena merupakan tanggal ditandatanganinya maklumat no. 18 tersebut. Pencantuman nama DIY dalam maklumat itu sendiri merupakan proses tarik ulur.
                Dalam perkembangan berikutnya, ternyata muncul kembali nama atau sebutan tentang daerah istimewa surakarta dan yogyakarta, yaitu dalam penetapan pemerintah No. 16/S.D. Tahun 1946 tanggal 5 juli 1946. Menurut catatan Sujamto (1988), satu daerah istimewa yang meliputi kasultanan yogya, kasunanan surakarta, pakualaman yogya dan kadpaten mangkunegaraan itu belum pernah terwujud dan belum pernah ditentukan siapa kepala daerahnya. Yang jelas, upaya untuk menjadikan surakarta sebagai sebuah daerah istimewa tidak pernah berhasil.
                Akhirnya, penegasan nama atau sebutan DIY mencapai kejelasan Hukum pada 1950, yaitu dengan terbitnya UU No. 3 tahun 1950 tentang pembentukan daerah istimewa yogyakarta. Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa yogya adalah satu daerah istimewa, meliputi wilayah kasultanan yogya dan kadipaten pakualaman yogya dengan HB IX sebagai kepala daerah dan PA VIII sebagai wakil kepala daerah.
                Sebagai catatan, setelah DIY terbentuk, pada 1974 sebutannya bertambah menjadi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (UU No. 5 tahun 1974). Undang-undang itu memberikan penegasan status ganda DIY, yaitu sebagai wilayah administrasi dan sebagai daerah otonom. Dengan status ganda itu, Sri Sultan HB IX adalah gubernur kepala daerah DIY. Sedangkan Sri PA VIII adalah wakil gubernur kepala daerah DIY.

Refrensi buku "catatan perjalanan keistimewaan yogya, Haryadi Baskoro dan Sudomo Sunarto"

                

Kamis, 02 April 2015

Yogyakarta, negara dalam kontrak (refrensi buku keistimewaan yogyakarta)



                Posisi yogyakarta sebagai sebuah wilayah “merdeka” menarik untuk dicermati. Sebagaimana umumnya sebuah proses kelahiran, kelahiran yogyakarta tidak lepas dari “bidan” yang membantu kelahirannya. Artinya, yogyakarta sebagai sebuah kerajaan baru (1755) tidak hadir dengan sendirinya melainkan melibatkan sesuatu “yang lain”. Dalam catatan sejarah, sesuatu yang lain itu adalah VOC. Dalam History of java, Raffles menyebutkan pada tahun 1755 masehi, Mangkubumi dengan khidmat diproklamirkan oleh Gubernur Belanda, dengan gelar Sultan Amangkubuwana Senapati Ingalaga Abdul Rachman Sahedin Panatagama Kulifatullah.
                Peristiwa ini terjadi setelah perjanjian Gianti di tanda tangani antara Mangkubumi, susunan, dan Gubernur Pantai Timur Laut Jawa. Pertempuran dan perang-perang beruntun terus berlangsung sebelum dan sesudah penobatan itu dilangsungkan. Tahun 1755 inilah yang di anggap sebagai tahun berdirinya Yogyakarta, diperingati hingga detik ini, tahun demi tahun.
                Sejak saat itu, seperti halnya nasib kerajaan-kerajaan lainnya, Yogyakarta berada di bawah kontrak politik yang secara terus menerus diperbarui oleh pemerintah Hindia Belanda setiap kali terjadi suksesi kepemimpinan. Kuatnya kontrol kolonial di daerah ini menunjukan bahwa kemerdekaanya tidak pernah tuntas melainkan terus berada di bawah bayang-bayang kekuasaan kolonial.
                Dalam pandangan yang demikian, terkadang orang buru-buru beranggapan jika memang pada saat itu pemerintah Hindia Belanda berkuasa dan memiliki kekuatan lebih besar mengapa kerajaan Yogyakarta tidak ditaklukan dengan senjata dan kekuatan militer. Cara melihat ini menyimpulkan bahwa pembiaran oleh kolonial ini menunjukan suatu indikasi bahwa kesultanan masih dianggap memiliki kedaulatan. Namun apabila melihat materi kontrak politik yang dilakukan oleh kedua belah pihak nyata menunjukan dominasi salah satu pihak yaitu pemerintah kollnial.
                Disamping itu, pembentukan daerah swapraja yaitu daerah yang memiliki pemerintahan sendiri dnilai lebih menguntungkan bagi pemerintah kolonial. Hal ini terutama berkaitan dengan pembiayaan pemerintah yang ditanggung lebih ringan dari pada jika suatu daerah diperintah secara langsung. Kontrak politik juga memberi keuntungan ekonomi dengan tetap adanya jaminan terhadap aset-aset ekonomi yang ada di wilayahnya tersebut.
                Istilah kontrak memang mengindikasikan adanya kesetaraan dan pengakuan pihak-pihak yang terlibat sebagai entitas otonom. Politik penguasaan melalui mekanisme kontrak bagi kolonial dirasa lebih murah dan mampu bertahan dalam jangka panjang. Namun klausul-klausul dalam kontrak tersebut justru mengatur aspek-aspek penting yang seharusnya menjadi dasar kekuasaan kesultanan. Sehingga kesultanan diisolasi ke dalam ruang wewenag yang sempit. Kesultanan adalah bagian dari Gubernemen yang dalam sendirinya menjadi subordinat pemerintahan kolonial dan kerajaan Belanda. Gubernemen mewakili kepentingan umum sedangkan sultan mengurusi kepentingan khusus yaitu kepentingan kesultanan khususnya. Aspek-aspek penting itu di antaranya; pengangkatan dan penunjukan sultan baru, pembagian wilayah, penghasilan raja, jumlah pangeran, harta benda kesultanan, jumlah pasukan, dan hukum tanah. Semua aturan tersebut di kontrol oleh pemerintah kolonial.
                Dengan menggunakan perspektif ini, dalam situasi yang berbeda kontrak itu terus diperbarui. Berakhirnya pemerintahan kolonial di Yogyakarta menandai babak baru dalam sejarah kontrak politik tersebut. Perspektif umum yang muncul dalam melihat maklumat penggabungan diri memunculkan citra-citra positif tentang sikap-sikap altruistik tertentu. Situasi kebersamaan dalam berjuang dan kepentingan bersama untuk mengukuhkan sebuah episode negara bangsa baru memungkinkan dan-dalam batas tertentu- mengharuskan semua orang melihat maklumat tersebut sebenarnya menandai dibuatnya kontrak baru dalam momen dan situasi yang baru pula.
                Status keistimewaan dalam maklumat 5 september 1945 mengandung dua makna; pertama, menghapus segala bentuk pembatasan-pembatasan yang tercantum dalam kontrak politik dengan pemerintahan kolonial sekaligus menandai momen penting keterlepasan kesultanan dari belenggu aturan kolonial, kedua, pengakuan penguasaan entitas politik baru yang memberi rasa nyaman khusus karena terikat dalam suatu identitas bersama yang meyakinkan; Republik Indonesia. Pergantian situasi politik nasional dari dua Orde baru ke Reformasi memunculkan upaya untuk memperbarui kontrak politik sebelumnya. Dari gmabaran di atas, adagium “sejarah akan terulang, hanya aktornya yang berbeda”, seolah menemukan konteksnya.


Rabu, 01 April 2015

Kisah Hasan dan Husain (Cucu Nabi Muhammad)

1.       Khitanan al-Hasan dan al-Husain
                Khitan dilakukan dengan memotong kulup, kulit yang menutupi ujung zakar. Ummul mukminin Aisyah menuturkan. “Rasulullah mengkhitan al-Hasan dan al-Husain pada hari ketujuh setelah kelahiran keduannya.” (Al-Badrul Munir VIII/751)
                Khitan sendiri termasuk sunnah fitrah, yaitu kebiasaan para Nabi dan Rasul terdahulu yang bersuaian dengan syariat Islam. Abu Hurairah menuturkan, Rasulullah bersabda :
“Ada lima hal yang termasuk fitrah; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Muslim no. 257)

2.       Bangunan Rumah
Al-Hasan dan al-Husain tinggal dirumah yang beratapkan pelepah kurma. Dindingnya terbuat dari bebatuan yang disusun dan direkatkan dengan tanah liat. Seperti itu pulalah bangunan fisik rumah para Sahabat pada umumnya. Atap rumah mereka tidak tinggi menjulang, seperti yang dituturkan oleh al-Hasan al-Bashar: “Pada masa Khalifah Utsman bin Affan, aku pernah memasuki rumah istri-istri Nabi; dan dengan kedua tanganku ini, aku bisa meraih bagian atapnya.” (Thabaqat Ibnu Sa’ad (I/501)
                Seperti itulah kondisi fisik rumah mereka, sederhana dan sempit. Namun demikian, rumah-rumah tersebut terasa mewah dengan ketaatan dan keimanan. Ia terasa luas karena dihidupkan dengan al-Qur’an, penuh dengan ibadah dan zikir sepanjang hari.
3.       Peralatan Rumah
Di sudut di dalam rumah, di sana terdapat penggilingan gandum. Fathimah menggunakan alat tersebut menggiling gandum, hingga kedua telapak tangannya kapalan. Ia sempat mengeluhkan kondisi sulit itu kepada ayahnya.
Kisahnya tersebut dapat di baca dalam Shahibul Bukhari. Ali bin Abu Thalib menuturkan; suatu hari Fathimah menemui Rasulullah, dia ingin mengeluhkan kapalan di tangannya karena terlalu sering menggiling gandum. Sebelumnya , Fathimah mendengar bahwa ayahnya mendapat seorang budak-tawanan perang. Namun sayang, ketika itu Rasulullah tidak sedang di rumah; maka, Fathimah menyampaikan keluhannya itu kepada Aisyah. Setelah Rasulullah pulang, Aisyah pun memberitahukan hal tersebut kepada Rasulullah.
Rasulullah lantas menemui kami; saat itu kami sudah berada di atas pembaringan. Mendengar kedatangan beliau, kami bergegas hendak bangun, namun beliau berkata: “Tetaplah di tempat kalian!” beliau kemudian duduk di antara aku dan Fathimah, hingga dinginnya kedua kaki beliau terasa di perutku.

“Maukah aku tunjukan kepada kalian sesuatu yang lebih baik dari pada yang kalian minta?” tanya beliau. “jika kalian berdua hendak tidur di malam hari, bacalah tasbih (subhanallah) tiga puluh kali, tahmid (alhamdulillah) tiga puluh kali, dan takbir (Allahuakbar) tiga puluh kali. Amalan itu lebih baik bagi kalian berdua dari pada seorang pelayan yang kalian minta. “(HR. AL-BUKHARI no.4942)